Bagaimana apabila tidak ada seorang pun yang mau terlibat dalam pengurusan jenazah

Bagaimana apabila tidak ada seorang pun yang mau terlibat dalam pengurusan jenazah

Karanganyar – Merawat jenazah merupakan fardhu kifayah bagi umat muslim. Dengan hukum ini, sekiranya ada orang muslim meninggal dan sudah ada yang merawat jenazahnya, maka gugurlah kewajiban umat muslim yang lain. Umumnya, merawat jenazah hanya dilakukan oleh orang-orang yang sudah terbiasa. Ada banyak faktor yang mempengaruhi orang-orang untuk tidak terlibat mengurus jenazah, di antaranya karena kurang tahu caranya, takut atau memiliki trauma terhadap fenomena kematian. 

Melihat hal ini Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non PNS (PAIN PNS) Kecamatan Jatipuro, mengadakan kegiatan pelatihan Pengurusan jenazah di Masjid Al Jami’ Faruq Dusun Tangkluk Desa Jatiharjo, Rabu, (8/12/2021).

Bapak Kepala Desa (Kades) Jatiharjo Agus Waluyo sebagai penanggung jawab Persatuan Takmir Masjid (Pertamas) menyampaikan  Perlunya regenerasi dan pelatihan tata cara mengurus jenazah merupakan kebutuhan pokok yang harus dilakukan oleh warga desa Jatiharjo.

“Sekarang ini ilmu mengurus jenazah menjadi salah satu hal yang sering terabaikan. Padahal ilmu tersebut sangat penting untuk diketahui oleh seorang muslim tatkala ada yang meninggal dunia. Pengurusan jenazah tidaklah sederhana, melainkan cukup kompleks yang meliputi proses memandikan, mengkafani, menshalati, mengantarkan hingga menguburkannya,“ ucap Agus.

Pelatihan ini dirasa penting menurut Bapak Kepala Desa, karena di masa sekarang ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana cara mengurusi jenazah orang yang sudah meninggal. Diakhir sambutan, Agus Waluyo berharap kepada  ibu-ibu yang mengikuti pelatihan ini agar ilmu yang didapat bisa dipraktikan didusunnya masing-masing. 

Pada Kegiatan Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah ini,  Penyuluh Agama Islan Non PNS yang akan membimbing warga pada tahap pelaksanaannnya yakni Ust. Khasan Asy’ari yang membahas Terkait Fiqh Jenazah dan Bapak Romlan, S.Ag yang membahas tentang Praktek Penyelenggaraan Jenazah.

Menurut  Penyuluh Agama Islam Fungsional teknik pengurusan jenazah ini menjadi salah satu even penting yang diprogramkan oleh Penyuluh Agama Islam Kec. Jatipuro bekerja sama dengan pihak terkait di wilayah Kecamatan Jatipuro khususnya di Desa Jatiharjo baik pemerintah Desa, Persatuan Takmir Masjid (Pertamas), PKK maupun majelis taklim.

Roh Kayati menuturkan pada kegiatan ini para peserta akan dibimbing bagaimana cara mengurus jenazah sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, mulai dari mendampingi orang sakit, memandikan jenazah, praktek mengkafani dan tata cara mensholatkan jenazah. Lebih lanjut Penyuluh Agama Islam Kecamatan Jatipuro,  menjelaskan bahwa pelatihan ini bersifat aplikafif karena setelah teori langsung dilanjutkan praktek bagaimana mengurus jenazah dengan alat peraga yang telah disiapkan.(ida/sua)

Ketika suatu daerah dilanda kekeringan dan langka air, bagaimana harus memandikan jenazah orang yang meninggal?, apakah sah bila dilakukan dengan cara tayamum?. (Rico, 081359078xxx).

Di antara kewajiban sesama ummat Islam, walaupun fardlu kifayah, adalah merawat jenazah, yang meliputi 4 hal, yaitu memandikan, mengkafani, melakukan shalat, dan memakamkan jenazah. Terkait dengan persoalan memandikan jenazah, bagaimana jika tidak terdapat air karena terjadi musim kekeringan, apakah jenazah boleh ditayammumkan sebagai ganti dari memandikannya?. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ sebagai syarh dari kitab al-Muhadzdzab karya al-Syirazi berpendapat, boleh ditayammumkan, sebagai ganti dari kewajiban memandikan jenazah. Melakukan tayammum itu hukumnya wajib, kerana menjadi proses penyucian yang tidak berkaitan dengan menghilangkan najis, walaupun terdapat kewajiban menghilangkan najis dari tubuh jenazah sebelum memandikannya, sebagaimana kewajiban mandi karena junub. Sebagaimana alasan wajibnya bertayammum bagi orang yang junub adalah karena tidak terdapat air, demikian halnya memandikan jenazah karena tidak terdapat air. Pendapat Imam Nawawi di atas sesungguhnya terkait dengan persoalan najis yang keluar dari tubuh jenazah setelah dimandikan. Maka Imam Nawawi mengatakan, wajib dimandikan lagi, karena mandi merupakan urusan terakhir, sehingga harus dilakukan dengan bersesuci secara sempurna. Namun jika terhalang dilakukan mandi karena tidak terdapat air atau sebab lain, maka dilakukan tayammum, karena memandikan jenazah tidak terkait dengan menghilangkan najis, sehingga bisa berpindah pada tayammum jika tidak bisa dilakukan mandi, sebagaimana wudlu’ dan mandi janabat. Setelah dilakukan tayammum sebagai ganti dari mandi, maka berikutnya harus dilakukan shalat untuk jenazah.

Persoalan kewajiban melakukan tayammum terhadap jenazah jika tidak terdapat air di atas melebar pada persoalan lain, yaitu ‘jenazah yang terhalang dilakukan mandi dan dilakukan tayammum’, apakah tetap harus dilakukan shalat jenazah?. Sekelompok ulama madzhab Maliki, Hanbali dan ulama’ muta’akhkhirin dari madzhab Syafi’i tetap mewajibkan melakukan shalat jenazah, walaupun jenazah tidak bisa dilakukan mandi dan bahkan tayammum. Alasan yang mereka gunakan adalah, tidak terdapat alasan untuk meninggalkan kewajiban melakukan shalat jenazah, karena pada dasarnya ‘yang mudah tidak bisa hilang karena sesuatu yang sulit (al-maisur la yasquth bi al-ma’sur)’, sebagaimana hadis Nabi saw. : “idza amartukum bi amrin fa’tu minhu ma istatha’tum : jika aku perintah kalian melakukan sesuatu, maka lakukan semampunya”, dan karena tujuan melakukan shalat untuk jenazah adalah untuk mendoakan dan memintakan syafaat untuk mayyit. Namun dalam pandangan madzhab Hanafiyah, mayoritas ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah, jenazah di atas tidak usah dilakukan shalat, karena di antara syarat sah shalat jenazah adalah memandikan jenazah. Pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama, bahwa tetap harus dilakukan shalat jenazah, walaupun jenazah tidak dimandikan dan tidak dilakukan tayammum.

Demikian jawaban yang bisa kami lakukan, mohon maaf dan semoga ada manfaat.

Khamim

Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri

Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri

untuk link downloadnya silahkan klik di bawah ini

Memandikan Jenazah ketika Kekeringan, 8-2-19Download

Bagaimana apabila tidak ada seorang pun yang mau terlibat dalam pengurusan jenazah
ilustrasi sholat jenazah. ©2018 arrahmah.co.id

JATENG | 8 Desember 2020 12:47 Reporter : Jevi Nugraha

Merdeka.com - Mengurus jenazah merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Dalam syariat Islam, ada beberapa tata cara yang harus dipenuhi saat mengurus orang yang sudah meninggal. Mengingat hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah, tentu tata cara mengurus jenazah perlu diketahui setiap muslim.

Melansir dari NU Online, setidaknya ada empat kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim terhadap orang yang meninggal, seperti memandikan, mengkafani, mensalati, dan mengubur. Dalam pelaksanaannya, setiap muslim dianjurkan untuk menerapkan sesuai sunnah yang telah ditentukan.

Mengurus jenazah dari memandikan hingga menguburkan perlu diketahui setiap muslim. Hal ini karena mengurus jenazah bersifat wajib bagi seluruh atau sebagian orang di sekitarnya saat mereka masih hidup.

Lantas, bagaimana tata cara mengurus jenazah dalam Islam? Simak penjelasannya yang merdeka.com rangkum dari Liputan6.com:

2 dari 4 halaman

Seperti yang sudah diketahui, ajal bisa menimpa kapan dan kepada siapa saja setiap saat. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban setiap muslim untuk mengurus jenazah, jika ada orang yang meninggal dunia. Seperti dikutip dari Liputan6.com, berikut ini tata cara mengurus jenazah dalam Isalam:

Memandikan Jenazah

Tata cara mengurus jenazah yang pertama adalah memandikan jenazah. Hal ini sebagai tindakan untuk memuliakan dan membersihkan tubuh orang yang sudah meninggal dunia. Adapun tata cara memandikan jenzah dalam Islam yang benar adalah sebagai berikut:

1. Meletakkan jenazah dengan kepala agak tinggi di tempat yang disediakan. Pastikan orang yang memandikan jenazah memakai sarung tangan.

2. Setelah itu, ambil kain penutup dari jenazah dan ganti dengan kain basahan agar auratnya tidak terlihat. Bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan, dan kaki serta rambutnya.

3. Langkah berikutnya, bersihkan kotoran jenazah baik yang keluar dari depan maupun dari belakang terlebih dahulu. Caranya, tekan perutnya perlahan-lahan agar apa yang ada di dalamnya keluar. Kemudian siram atau basuh seluruh anggota tubuh jenazah dengan air sabun.

4. Setelah itu, siram dengan air yang bersih sambil berniat sesuai jenis kelamin jenazah.
Niat memandikan jenazah laki-laki:

Nawaitul ghusla adaa 'an hadzal mayyiti lillahi ta'aalaa

Artinya: "Aku berniat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (pria) ini karena Allah Ta'ala."

Niat memandikan jenazah perempuan:

Nawaitul ghusla adaa 'an hadzihil mayyitati lillahi ta'aalaa

Artinya:

"Aku berniat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (wanita) ini karena Allah Ta'ala."

5. Setelah membaca niat, miringkan jenazah ke kanan, basuh bagian lambung kirinya sebelah belakang. Setalah itu, siram dengan air bersih dari kepala hingga ujung kaki dan siram lagi dengan air kapur barus.

6. Jenazah kemudian diwudhukan seperti orang yang berwudhu sebelum sholat. Perlakukan jenazah dengan lembut saat membalik dan menggosok anggota tubuhnya.

7. Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis tersebut.

8. Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepas dan dibiarkan terurai ke belakang. Setelah disiram dan dibersihkan, lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang. Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan handuk sehingga tidak membasahi kain kafannya.

9. Selesai memandikan jenazah, berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol sebelum dikafani. Biasanya menggunakan air kapur barus.

3 dari 4 halaman

Bagaimana apabila tidak ada seorang pun yang mau terlibat dalam pengurusan jenazah
©2012 Merdeka.com/Eko Prasetya

Tata cara mengurus jenazah berikutnya yaitu mengafani jenazah. Ada beberapa perbedaan cara mengafani jenazah laki-laki dan perempuan. Adapun tata cara mengafani jenazah perempuan adalah sebagai berikut:

Cara Mengafani Jenazah Perempuan

1. Langkah pertama, bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah. Letakkan kain sarung tepat pada badan antara pusar dan kedua lututnya. Setelah itu, persiapkan baju gamis dan kerudung di tempatnya.

2. Selanjutnya, sediakan 3–5 utas tali dan letakkan di paling bawah kain kafan. Sediakan juga kapas yang sudah diberikan wangi-wangian, yang nantinya diletakkan pada anggota badan tertentu. Jika kain kafan sudah siap, angkat dan baringkan jenazah di atas kain kafan.

3. Letakkan kapas yang sudah diberi wangi-wangian tadi ke tempat anggota tubuh seperti halnya pada jenazah laki-laki. Kemudian, selimutkan kain sarung pada badan jenazah, antara pusar dan kedua lutut. Pasangkan baju gamis berikut kain kerudung. Untuk yang rambutnya panjang bisa dikepang menjadi 2/3, dan diletakkan di atas baju gamis di bagian dada.

4. Terakhir, selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang lapisan atas sampai paling bawah. Setelah itu ikat dengan beberapa utas tali yang tadi telah disediakan.

Cara Mengafani Jenazah Laki-laki

1. Pertama, siapkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Kemudian, letakkan secara vertikal tepat di bawah kain kafan yang akan menjadi lapis pertama. Bentangkan kain kafan lapis pertama yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah.

2. Langkah berikutnya, beri wewangian pada kain kafan lapis pertama. Setelah itu, bentangkan kain kafan lapis kedua yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah.Beri wewangian pada kain kafan lapis kedua.

3. Setelah itu, bentangkan kain kafan lapis ketiga yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah. Beri wewangian pada kain kafan lapis ketiga dan letakkan jenazah di tengah-tengah kain kafan lapis ketiga.

4. Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri. Kemudian tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

5. Selanjutnya,tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri dan Ikat dengan tali pengikat yang telah disediakan.

4 dari 4 halaman

Bagaimana apabila tidak ada seorang pun yang mau terlibat dalam pengurusan jenazah
©2018 arrahmah.co.id

Setelah selesai memandikan dan mengafani jenazah, tata cara mengurus jenazah berikutnya menyolatkan jenazah. Adapun tata cara menyolatkan jenazah adalah seperti berikut:

1. Berniat (di dalam hati).

2. Berdiri bagi yang mampu.

3. Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).

4. Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.

5. Setelah takbir kedua, membaca shalawat "allahumma sholli ‘ala Muhammad"

6. Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah sebagai berikut:

Allahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilkul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.

Artinya:

"Ya Allah, ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka." (HR. Muslim no. 963)

7. Takbir keempat membaca doa sebagai berikut:

Allahumma laa tahrimnaa ajro-hu wa laa taftinnaa ba’da-hu waghfir lanaa wa la-hu

Artinya:

"Ya Allah, jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia".

Untuk jenazah perempuan, kata –hu diganti –haa.

8. Salam

(mdk/jen)