Yusuf, Firmandi (2018) Prosedur Penyelesaian Terhadap Advokat Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi. Other thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University. Show
AbstractABSTRACT This Study entitled "Settlement Procedures Against Advocates Who Conduct Violations of the Code of Professional Ethics" aims first to know the process of settlement against advocates who violate the professional code of ethics. Second To know sanctions against advocates who violate professional code of ethics. The research method used in this thesis use normative research method, that is approach that examine cases related to current issue and has become decision which have permanent law power with problem which discussed. Based on the result of the research, it can be concluded firstly: That the process of settlement of the Advocate violating the code of ethics, through a complaint against a person who is deemed to have violated the professional code of ethics which must be submitted in writing accompanied by the reasons, to the Honor Board of the Professional Organization and to the Council Honorary Center of the relevant professional organization. And through the Honorary Council of the Branch is authorized to examine and adjudicate and to adjudicate without the presence of parties complained of verstek verdict. Second, that sanctions against Advocates violating the code of ethics are, Firstly, the sanctions that can be imposed by the Advocate Profession Honor Board are regular warning, stern warning, and temporary warning for a certain time, the two sanctions imposed under Article 7 of Law Number 18 Year 2003 About Advocates in the form of regular warnings, stern warnings, temporary dismissals for a certain period of time, and dismissal from membership of professional organizations. KEYWORD :Settlement Procedures, Advocate, Code of Conduct. ABSTRAK Penelitian yang berjudul “Prosedur Penyelesaian Terhadap Advokat Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi” bertujuan pertama untuk mengetahui proses penyelesaian terhadap advokat yang melakukan pelanggaran kode etik profesi. Kedua Untuk mengetahui sanksi terhadap advokat yang melakukan pelanggaran kode etik profesi. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian secara normatif, yaitu pendekatan yang menelaah kasus-kasus terkait dengan isu yang sedang dihadapi dan telah menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan permasalahan yang dibahas. Bedasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama: Bahwa Proses penyelesaian terhadap Advokat yang melakukan pelanggaran kode etik, melalui pengaduan terhadap seseorang yang dianggap melanggar kode etik profesi yang harus diadukan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya, kepada Dewan Kehormatan Cabang dari Organisasi profesi bersangkutan dan kepada Dewan Kehormatan Pusat dari organisasi profesi bersangkutan. Dan melalui Dewan Kehormatan Cabang berkuasa memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak yang diadukan dengan putusan verstek. Kedua, bahwa sanksi terhadap Advokat yang melakukan pelanggaran kode etik yaitu, Pertama sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Profesi Advokat adalah peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sementara untuk waktu tertentu, kedua sanksi yang dijatuhkan menurut Pasal 7 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. KATA KUNCI :Prosedur Penyelesaian, Advokat,Kode Etik
Actions (login required)
Downloads per month over past year KODE ETIK ADVOKAT INDONESIAKOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN) DISAHKAN PADA TANGGAL: KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya. Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, Undang- undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya. Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku. Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. BAB I Pasal 1 Yang dimaksud dengan:
BAB II Pasal 2 Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang- undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya. Pasal 3
BAB III Pasal 4
BAB IV Pasal 5
BAB V Pasal 6 Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini. BAB VI Pasal 7
BAB VII Pasal 8
BAB VIII Pasal 9
BAB IX Bagian Pertama KETENTUAN UMUM Pasal 10
Bagian Kedua PENGADUAN Pasal 11
Bagian Ketiga Pasal 12
Bagian Keempat Pasal 13
Bagian Kelima Pasal 14
Bagian Keenam Pasal 15
Bagian Ketujuh SANKSI-SANKSI Pasal 16
Bagian Kedelapan Pasal 17 Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan kehormatan Cabang/ Daerah harus disampaikan kepada:
PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING DEWAN KEHORMATAN PUSAT Pasal 18
Bagian Kesepuluh Pasal 19
Bagian Kesebelas Pasal 20 Dewan Kehormatan berwenang menyempurnakan hal-hal yang telah diatur tentang Dewan Kehormatan dalam Kode Etik ini dan atau menentukan hal-hal yang belum diatur didalamnya dengan kewajiban melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat/ Organisasi profesi agar diumumkan dan diketahui oleh setiap anggota dari masing-masing organisasi. BAB X Pasal 21 Kode Etik ini adalah peraturan tentang Kode Etik dan Ketentuan Tentang Dewan Kehormatan bagi mereka yang menjalankan profesi Advokat, sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia. BAB XI Pasal 22
Pasal 23 Perkara-perkara pelanggaran kode etik yang belum diperiksa dan belum diputus atau belum berkekuatan hukum yang tetap atau dalam pemeriksaan tingkat banding akan diperiksa dan diputus berdasarkan Kode Etik Advokat ini. BAB XXII PENUTUP Pasal 24 Kode Etik Advokat ini berlaku sejak tanggal berlakunya Undang-undang tentang
Advokat Oleh : IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN) Ttd. Ttd. ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI) Ttd. Ttd. IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA (IPHI) Ttd. Ttd ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI) Ttd. Ttd. HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL Ttd. Ttd. SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI) Ttd. Ttd. HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI) Ttd. PERUBAHAN I Ketujuh organisasi profesi advokat yang tergabung dalam Komite Kerjasama Advokat Indonesia (KKAI, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), dengan ini merubah seluruh ketentuan Bab XXII, Pasal 24 kode etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 sehingga seluruhnya menjadi: BAB XXII PENUTUP Kode etik Advokat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu sejak tanggal 23 Mei 2002. Ditanda-tangani di: Jakarta Pada tanggal: 1 Oktober 2002 Oleh: Ttd. KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA: Ttd. Ttd. ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI) Ttd. Ttd. IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA (IPHI) Ttd. Ttd ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI) Ttd. Ttd. HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL Ttd. Ttd. SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI) Ttd. Ttd. HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI) Ttd. Ttd. DOWNLOAD KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA Bagaimana proses jika seorang advokat melanggar kode etik?Begini Proses Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Advokat di Peradi. Penindakan adanya dugaan pelanggaran kode etik advokat, harus terdapat laporan terlebih dahulu yang diterima Dewan Kehormatan Peradi agar bisa diperiksa. Putusan DKD bisa diajukan banding ke DKP sebagai putusan tingkat akhir.
Apabila advokat dalam menjalankan profesinya melanggar kode etik maka siapakah yang berhak mengadilinya dan hal tersebut diatur dimana?(5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
5 Jika terjadi pelanggaran terkait dengan kode etik dalam profesi advokat siapa pihak yang akan menyelesaikan masalah tersebut?Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat dan terdiri dari dua tingkat yaitu: Tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah (memeriksa pengaduan pada tingkat pertama)
Apa konsekuensi jika melanggar kode etik?APA KONSEKUENSI PELANGGARAN KODE ETIK? Dengan bekerja untuk Perusahaan, Anda telah berkomitmen untuk menegakkan Kode Etik ini. Siapapun yang melanggar Kode Etik atau persyaratan Perusahaan lainnya akan dikenakan tindakan indisipliner, sampai dengan, dan termasuk, pemutusan hubungan kerja.
|