Paspor. discoveryourindonesia.com
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa melepaskan kewarganegaraannya karena berbagai alasan. Beberapa alasan yang umum antara lain keinginan untuk memperbaiki nasib di luar negeri atau ikut dengan suami/isteri yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA). Pada beberapa kasus, eks WNI mungkin saja menyesali keputusannya untuk berpindah kewarganegaraan. Keinginan untuk kembali tinggal di Indonesia dapat muncul setelah bercerai dengan pasangan, mengalami kesulitan finansial di negara baru, ataupun alasan-alasan lain. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007, eks WNI ternyata masih bisa memperoleh kembali kewarganegaraan RI jika memenuhi persyaratan dan mengikuti sejumlah prosedur. Melansir dari laman kemenlu.go.id, persyaratan untuk memperoleh kembali status WNI adalah sama seperti persyaratan bagi WNA yang ingin menjadi WNI. Ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Jika menyanggupi kedelapan syarat tersebut, tata cara mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia adalah dengan mengajukan permohonan tertulis. Permohonan tersebut dapat diserahkan kepada Pejabat Imigrasi terkait untuk kemudian diteruskan kepada Menteri Hukum & HAM dan Presiden. Waktu yang dibutuhkan dalam proses pengajuan permohonan hingga pengambilan keputusan tidaklah sebentar. Berkas permohonan harus melewati beberapa kali pengecekan sebelum akhirnya sampai ke tangan Presiden. Permohonan yang sudah diajukan pun bisa saja diterima ataupun ditolak. Apabila permohonan diterima, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) dan menyerahkannya kepada pemohon. Apabila permohonan ditolak, Menteri Hukum & HAM akan memberi tahu pemohon beserta alasan penolakannya. Pemohon yang berhasil memperoleh kembali status WNI akan dipanggil oleh KBRI tempatnya tinggal untuk menyatakan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah pengucapan sumpah, pemohon juga masih diharuskan untuk menyerahkan dokumen keimigrasian ke KBRI. Bukti sah perolehan status WNI dapat ditunjukkan oleh salinan Keppres dan Berita Acara Pengucapan Sumpah. Di dalam negeri, Menteri Hukum & HAM akan mengumumkan nama pemohon sebagai WNI secara sah melalui Berita Negara RI. SITI NUR RAHMAWATI Baca juga: Ingin Lepas Status WNI? Berikut Syarat dan Prosedurnya tirto.id - Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya, sebaliknya, negara juga mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya. Ada beberapa alasan seseorang pindah warga negara, seperti tuntutan pekerjaan, menikah, mengikuti pasangan atau orang tua, dan lainnya.
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan. Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), dapat diperoleh melalui dua cara yaitu Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa. Berikut ini adalah cara dan syarat memperoleh Warga Negara Indonesia (WNI). Naturalisasi Biasa WNA harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia, yang dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Dilansir dari laman bsd.pendidikan.id syarat Naturalisasi Biasa ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, yakni: 1. Berusia 18 tahun atau sudah kawin. 2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. 3. Sehat jasmani dan rohani. 4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasiladan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih. 6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. 7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. 8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara. Naturalisasi Istimewa Sementara itu, syarat menjadi WNI dengan cara Naturalisasi Istimewa merujuk pada ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 yaitu warga negara asing tersebut telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara setelah memperoleh pertimbangan dari lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Namun, apabila orang asing yang mengajukan Naturalisasi Istimewa itu nantinya akan menyebabkan ia memiliki kewarganegaraan ganda, maka naturalisasi tersebut batal diberikan. Sementara itu, mengutip dari laman indonesia.go.id, sesuai UU nomor 12 tahun 2006 yang mengatur Kewarganegaraan Indonesia serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007, selain syarat yang telah ditulis di atas, maka warga asing yang ingin mendapat status sebagai WNI adalah mengajukan permohonan ke Presiden Indonesia. Permohonan kepada Presiden RI itu ditulis dalam bahasa Indonesia dan diberi meterai yang nilainya cukup. Isi surat permohonan adalah data diri pemohon seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal. Lampiran yang disertakan bersama surat permohonan adalah: 1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat; 2. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat; 3. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; 4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat; 5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit; 6. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia; 7. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 8. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon; 9. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; 10. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; 11. Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan 12. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar. Selanjutnya, berkas tersebut dikirim kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang dititipkan melalui Kedubes RI di negara asal atau di pengadilan setempat. Dilansir dari laman resmi kemlu.go.id, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substansif pada berkas, selama jangka waktu kurang lebih 14 hari sejak surat permohonan diterima. Bila semua berkas sudah lengkap, maka akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lama 7 hari sejak pemeriksaan berkas selesai. Selanjutnya, Menkumham akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan memberi pertimbangan kepada Presiden, paling lama 45 hari sejak permohonan diterima. Permohonan bisa ditolak atau dikabulkan. Jika dikabulkan, maka pemohon akan mendapat salinan Keputusan Presiden dengan tembusan kepada pejabat Kemenkumham. Lalu, pemohon akan dipanggil untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi. Setelah itu, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Terakhir, Menteri mengumumkan nama pemohon dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai WNI.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
SYARAT MENJADI WNI
atau
tulisan menarik lainnya
Cicik Novita
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|