Ketentuan pajak impor dan bea cukai terbaru mungkin sudah tidak asing bagi beberapa dari Anda. Pada tahun lalu, tepatnya 30 Januari 2020, pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Show Dalam peraturan tersebut, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas kiriman dari sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman. Sedangkan pemungutan pajak terkait impornya atau pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diberlakukan normal. Akan tetapi, ternyata pemerintah merasionalisasikan tarif yang semula sekitar ± 27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) kini menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%). Baca Juga: Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Vaksin Covid-19, Ini Ketentuannya Meski diberlakukannya tarif tunggal, pemerintah juga menaruh perhatiannya secara khusus pada masukan yang disampaikan oleh para pengrajin dan produsen barang yang banyak digemari dan laku dari pasar luar negeri, seperti tekstil, tas, dan sepatu. Barang-barang tersebut dikenakan tarif berbeda, yakni:
Sementara PPN dikenakan 10% dan PPh 7,5%-10%. Contoh Penghitungan Pajak Impor BarangBerikut ini contoh metode penghitungan bea masuk dan pajak terkait impor barang sesuai dengan besaran tarif impor barang terbaru. Baca Juga: Kurs Pajak Bea Cukai: Ketentuan & Perhitungannya Saat ini Anda telah menyesuaikan nilai tukar dengan ketentuan yang berlaku dan diketahui keseluruhan harga barang yang diimpr sebesar Rp255.000. Maka penghitungannya sebagai berikut: Harga barang: Rp255.000 Bea masuk: 7,5% x harga barang 7,5% x Rp255.000= Rp19.125 dibulatkan menjadi Rp20.000 PPN: 10% x (Harga Barang + Bea Masuk) 10% x (Rp255.000 + Rp20.000) 10% x Rp275.000 = Rp27.500 dibulatkan menjadi Rp28.000 PPh: Rp0 Harga barang setelah bea masuk dan pajak impor barang: Rp255.000 + Rp20.000 + Rp28.000 = Rp303.000 Cara BayarnyaBeberapa dari Anda mungkin masih kesulitan dalam melakukan penghitungan maupun administrasi pembayaran terkait perpajakan. Khususnya mengenai pembayaran pajak terkait impor barang. Saat ini Anda bisa mulai menggunakan aplikasi berbasis web, OnlinePajak dalam melakukan pembayaran pajak jenis apapun, termasuk bea masuk, cukai, dan pajak impor. Berikut ini cara melakukan pembayaran pajak terkait impor melalui PajakPay Mobile:
Itulah seputar ketentuan terbaru serta cara bayar pajak terkait impor barang melalui aplikasi OnlinePajak. Hitung, setor, dan lapor pajak kini menjadi lebih cepat dan mudah dengan OnlinePajak. Daftar sekarang juga dan lakukan transaksi perpajakan di OnlinePajak. Lebih
lanjut, klik di sini! Berapa minimal harga barang kena pajak bea cukai?Namun ternyata, melakukan pembelian dari luar negeri wajib dikenai pajak bea cukai yang tidak sedikit. Perlu diketahui, per 30 Januari 2020 nilai impor sebesar kurang dari USD3 per kiriman atau setara dengan Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) tak akan dikenai Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10 persen.
Berapa tarif bea masuk?Rasionalisasi Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor
Besaran tarif sebesar 17,5% merupakan total dari bea masuk sebesar 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 0%. Dikecualikan dari tarif impor di atas adalah untuk produk tekstil, tas, dan sepatu.
Bagaimana menghitung bea masuk?Menghitung Bea Masuk:. ((Nilai Barang FOB – USD 50) + Asuransi + Freight) x kurs x tariff bea masuk.. Menghitung Pajak dalam rangka impor (PDRI):. ((((Nilai Barang FOB – USD 50) + Asuransi + Freight) x kurs) + (bea masuk)) x tariff PDRI.. Berapa bayar pajak HP bea cukai?Melalui videonya, Anji menjelaskan bahwa ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).
|