Berapa lama pengurusan petok d ke shm

Di kawasan pedesaan, banyak masyarakat tidak tahu mengenai cara pengurusan serta biaya sertifikat tanah yang resmi. Masyarakat pun banyak yang beranggapan kalau mengurus sertifikat tanah perlu mengeluarkan biaya mahal.

Apalagi, kondisi tersebut diperkeruh dengan praktik percaloan yang marak. Oleh karena itu, mereka menganggap bahwa bukti kepemilikan tanah berupa petok D sudah cukup kuat.

Namun, apakah hal itu memang benar? Untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tersebut, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu petok D. Petok D merupakan bukti kepemilikan tanah yang statusnya setara dengan sertifikat tanah.

Hanya saja, kondisi tersebut berlaku ketika pemerintah belum memberlakukan Undang-Undang Pokok Agraria pada tanggal 24 Desember 1960.

Setelah berlakunya UU Pokok Agraria, maka petok D menjadi alat bukti kepemilikan tanah yang lemah di mata undang-undang. Keberadaannya hanya berguna sebagai alat bukti pembayaran pajak kepada negara yang dilakukan oleh pengguna tanah.

Oleh karena itu, pemilik tanah perlu melakukan pengurusan sertifikat tanah agar bukti kepemilikannya menjadi lebih kuat.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Petok D ke SHM

Berapa lama pengurusan petok d ke shm
ilustrasi: Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Petok D ke SHM

Lalu, bagaimana cara agar pemilik tanah bisa meningkatkan bukti kepemilikannya dari petok D menjadi sertifikat hak milik (SHM)?

Ada 2 tahapan proses yang perlu Anda lakukan, yakni di tingkat pemerintah desa atau kelurahan dan kantor pertanahan.

Di tingkat pemerintah desa atau kelurahan, berkas yang perlu Anda urus adalah:

  1. Surat keterangan tidak sengketaSurat ini diperlukan untuk memastikan bahwa tanah tidak berstatus sengketa. Dalam pembuatannya, surat keterangan ini disertai dengan saksi dari ketua RT dan RW.
  2. Surat keterangan riwayat tanahSurat keterangan ini menerangkan riwayat kepemilikan tanah dari awal pencatatan di kelurahan sampai kondisi terkini.
  3. Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik
    Surat keterangan ini dibuat oleh pemohon untuk memastikan penguasaan tanah yang menjadi haknya. Untuk bantuan kepengurusan anda bisa menggunakan jasa notaris.

Setelah memperoleh dokumen-dokumen tersebut, langkah selanjutnya adalah mengurus ke kantor pertanahan.

Berapa lama pengurusan petok d ke shm
atrbpn.go.id

Ada beberapa tahapan yang bakal Anda lalui ketika berada di kantor pertanahan, yaitu:

  1. Pengajuan permohonan sertifikat dengan disertai dokumen yang dibutuhkan.
  2. Pengukuran tanah di lokasi secara langsung yang dilakukan oleh petugas dengan didampingi pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas tanah.
  3. Pengesahan surat ukur yang bertandatangan pejabat berwenang, biasanya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan kantor pertanahan.
  4. Pemrosesan surat ukur oleh Petugas Panitia A yang beranggotakan kepala desa atau lurah setempat dengan disertai petugas kantor pertanahan.
  5. Pengumuman data yuridis yang dilakukan di kantor balai desa/kelurahan dan kantor pertanahan. Pengumuman berlangsung selama 60 hari, dengan tujuan untuk menjamin bahwa tidak ada pihak yang keberatan dengan data-data tersebut.
  6. Penerbitan SK Hak atas Tanah. SK ini masih belum berupa sertifikat karena perlu menjalani proses penyertifikatan di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi.
  7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) menjadi kewajiban yang perlu dilakukan pemilik tanah sebelum penerbitan sertifikat.
  8. Pendaftaran SK Hak yang bertujuan untuk penerbitan sertifikat.
  9. Pengambilan sertifikat

Biaya Sertifikat Tanah yang Resmi di Kantor Pertanahan

Berapa lama pengurusan petok d ke shm
ilustrasi : Biaya Sertifikat Tanah

Biaya sertifikat tanah yang perlu dikeluarkan disesuaikan dengan luas tanah. Semakin besar ukuran tanah, semakin tinggi pula biayanya. Apalagi, biaya tersebut juga punya keterkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Mengenai durasi pengurusannya, rata-rata membutuhkan waktu selama 6 bulan. Namun apabila anda tidak mempunyai cukup waktu bisa menggunakan jasa notaris PPAT atau bisa baca informasi lainnya “Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah dan Proses Pengurusannya”

Rumah yang lengkap dengan sertifikat memiliki status hukum yang jelas. Selain itu, rumah bersertifikat memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, pemilik aset wajib mengurus sertifikat tanah sebagai tanda kepemilikan. Berikut ini merupakan proses pembuatan dan biaya pembuatan sertifikat rumah.

Cara Pembuatan Sertifikat Rumah

Berapa lama pengurusan petok d ke shm

Cara pembuatan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan mandiri atau dengan bantuan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Bagi yang belum tahu prosedur membuat sertifikat tanah, berikut ini dijelaskan secara rinci.

1. Pembuatan Sertifikat Rumah Secara Mandiri 

Pembuatan yang dilakukan secara mandiri, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Serahkan kelengkapan dokumen yang diminta ke bagian loket pelayanan. Selanjutnya, pemohon akan diminta mengisi formulir dan melakukan pembayaran untuk biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.

Setelah permohonan diterima, pihak BPN akan melakukan pengukuran tanah. Pemohon dan beberapa saksi diharapkan untuk datang dalam proses ini. Hasil pengukuran tersebut digunakan untuk menentukan keputusan dari BPN pusat.

Tahap terakhir, pemohon diminta untuk melunasi pembayaran pendaftaran SK hak. Setelah administrasi beres, pemohon mendapatkan sertifikat tanah.

2. Pembuatan Sertifikat dengan Bantuan PPAT 

Sementara pembuatan sertifikat dengan bantuan PPAT prosedurnya sedikit berbeda. Tanda bukti penerimaan permohonan balik nama yang didapat dari BPN diserahkan kepada pihak PPAT. Kemudian tanda bukti penerimaan diserahkan pada pembeli.

Selanjutnya, nama pemegang lama dicoret dari buku tanah dan sertifikat. Serta diparaf oleh kepala BPN atau pejabat setempat yang berwenang. Kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut dan menyertakan tanggal. Sertifikat dengan nama pemilik baru diperkirakan selesai setelah 14 hari kerja.

Nantinya, pembuatan sertifikat rumah itu sendiri akan disesuaikan dengan jenis bangunan. Jenis-jenis sertifikat diantaranya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah (SHRS).

SHM menunjukkan kepemilikan utuh atas tanah sesuai dengan identitas yang tercatat. Jenis sertifikat ini dapat diwariskan secara turun temurun. Hak miliki juga dapat diperjualbelikan, atau digunakan untuk jaminan pinjaman yang tidak memiliki batas waktu. Akan tetapi, hak milik dapat hangus apabila jatuh pada negara.

Berikutnya jenis SHGB, sertifikat ini hanya menunjukkan hak mendirikan bangunan atau rumah di atas tanah yang bukan miliknya. Jenis sertifikat ini hanya berlaku hingga 30 tahun, bisa diperpanjang dengan batas waktu maksimal 20 tahun. 

Terakhir, jenis SHSRS yang hanya berlaku untuk kepemilikan apartemen atau rumah susun. Sertifikat ini menunjukkan identitas kepemilikan dan hak atas hunian yang didirikan di atas tanah milik bersama.

Syarat Pembuatan Sertifikat Rumah 

Berapa lama pengurusan petok d ke shm

Mengajukan permohonan pembuatan sertifikat rumah harus melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan. Syarat pembuatan sertifikat rumah diantaranya fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang, foto copy pembayaran PBB terakhir, fotocopy Kartu Keluarga (KK), foto copy NPWP.

Selain itu, dilengkapi juga dengan izin mendirikan bangunan (IMB), akta jual beli (AJB), pajak penghasilan (PPh), serta bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Apabila tanah bersifat girik, pembuatan sertifikat dilengkapi dengan syarat tambahan letter C, surat riwayat tanah, dan surat pernyataan tidak adanya sengketa.

Sementara biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB ke SHM sekitar Rp780.000,00. Dengan rincian biaya pengukuran Rp340.000,00, biaya panitia Rp390.000,00, dan biaya pendaftaran Rp50.000,00.

Melihat dari prosesnya, memang mengurus sertifikat tanah membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, biaya pembuatan sertifikat rumah juga lumayan mahal. Akan tetapi, hal tersebut sangat layak untuk menjamin hak atas tanah di masa depan.

Memiliki rumah memang impian bagi semua orang. Rumah dengan kelengkapan surat terutama sertifikat rumah adalah hal yang penting bagi penjual dan pembeli rumah. Perumahan Bekasi Regency yang bernama Samira Regency Bekasi adalah salah satu yang memiliki kelengkapan surat-surat rumah salah satunya sertifikat. Jika anda berminat, Samira Regency Bekasi siap untuk membantu dalam melengkapi kepemilikan surat-surat rumah lainnya.

Jadi, segera siapkan berkas yang diperlukan untuk mengurus kepemilikan tempat tinggal.

Berapa lama pengurusan petok d ke shm