Tindakan apa yang perlu dilakukan agar tidak terjadi kecelakaan di jalan raya brainly?

KOMPAS.com - Gempa bumi adalah peristiwa berguncangnya permukaan bumi akibat pergerakan lempeng bumi, aktivitas gunung berapi, aktivitas patahan atau sesar bumi.

Belum akuratnya prediksi gempa bumi membuat orang masih bingung apa tindakan yang harus dilakukan ketika gempa bumi terjadi dan bagaimana cara melindungi diri.

Dilansir dari Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika, berikut tindakan yang harus dilakukan ketika gempa bumi.

Tenang dan jangan panik

Jika terjadi gempa bumi, penting untuk menjaga diri kita agar tetap tenang. Jika kita tenang dan tidak panik, kita akan bisa berpikir jernih mengenai tindakan apa yang harus dilakukan. Upayakanlah keselamatan diri dan keluarga kita ketika gempa bumi.

Jika Anda berada di pusat keramaian seperti kantor, pusat perbelanjaan, hotel, dan telmpat lainnya, jangan menyebabkan kepanikan dan ikuti arahan petugas setempat.

Baca juga: Penyebab Gempa Bumi dan Macam-macamnya

Segera keluar dari gedung

Jika memungkinkan, Anda bisa sesegera mungkin keluar dari rumah atau gedung yang sedang Anda diami. Anda bisa menggunakan tangga darurat.

Jika menggunakan tangga darurat, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Pertama, berpeganglah pada sisi tangga. Kedua, jangan berlari. Berlari bisa meningkatkan resiko terjatuh saat sedang menuruni tangga.

Terakhir, untuk wanita, lepaskan sepatu hak tinggi. Menggunakan sepatuk hak tinggi bisa membuat Anda terjatuh ketika sedang menuruni tangga dan sangat berbahaya.

Jangan gunakan lift

Jangan pernah menggunakan lift jika terjadi gempa bumi. Gempa bumi bisa membuat Anda terjebak di dalam lift.

Jika Anda sedang berada di dalam lift dan merasakan gempa bumi, segera pencet semua tombol. Setelah pintu terbuka, segera cari tempat untuk berlindung. Namun, jika pintu tidak bisa dibuka, tekan tombol darurat dan hubungi petugas gedung melalui interphone yang tersedia.

Jika Anda berada di gedung yang tinggi dan tidak bisa segera keluar dari gedung, segera lindungi tubuh Anda dari reruntuhan.

Anda bisa berlindung dengan merunduk di bawah meja, atau disudut ruangan yang kuat seperti dinding. Hindari benda-benda yang bisa jatuh seperti jendela, lemari, atau barang lainnya.

Jika Anda sedang berada di rumah dan sedang memasak, segera matikan kompor dan segera keluar dari rumah. Langkah ini bisa mencegah kebakaran.

Jika berada di area terbuka

Jika saat gempa bumi terjadi, Anda sedang berada di luar ruangan, menjauhlah dari bangunan, tiang listrik, pohon, papan reklame, atau benda-benda yang memiliki potensi rubuh lainnya. Lindungi kepala Anda menggunakan benda apapun yang Anda bawa.

Selain itu, perhatikan juga tanah tampat Anda berpijak. Jika terjadi rekahan tanah, segera menjauh dan mencari tempat pijakan yang aman.

Baca juga: Kenapa Magnitudo Gempa Blitar Diperbarui? Ini Penjelasan BMKG

Jika berada di dalam mobil

Gempa bumi bisa membuat Anda kehilangan kendali atas mobil Anda. Segera berhenti ke kiri bahu jalan. Turun dan menjauhlah dari mobil.

Jika berada di pantai

Jika Anda mengalami gempa bumi saat sedang di pantai, segera menjauh dari bibir pantai dan pergi ke tempat yang lebih tinggi. Waspadai resiko tsunami setelah terjadinya gempa bumi.

Jika berada di pegunungan

Jika saat gempa bumi, Anda sedan berada di daerah pegunungan, hindari daerah yang memiliki potensi longsor.

Itu tadi tindakan yang harus dilakukan ketika gempa bumi. Pahami agar Anda siap jika suatu hari terjadi gempa bumi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jika Anda yakin situasi sudah aman untuk mendekati mobil, periksa kondisi korban kecelakaan untuk memastikan keadaan korban, apakah masih hidup atau meninggal.

Anda bisa memeriksa dengan mendengarkan embusan napas dan pergerakan dada yang naik turun. Bila korban sadar dan kesulitan bernapas, lepaskan semua benda yang mengikat tubuh korban.

Apabila memungkinkan, Anda bisa berusaha menariknya keluar dari lokasi, terutama jika paramedis belum tiba di tempat kejadian.

Namun, Anda perlu hati-hati karena korban kecelakaan mungkin bisa mengalami cedera, patah tulang, atau perdarahan yang sangat parah.

Menurut Panduan Kecelakaan Lalu Lintas dari Kementerian Kesehatan RI, Anda hanya boleh memindahkan korban kecelakaan lalu lintas pada situasi mendesak, tetapi tidak boleh secara paksa.

Saat mencoba memindahkan korban, pastikan Anda menopang bagian tulang belakang dan leher dengan baik.

Pertolongan pertama pada kecelakaan ini bertujuan untuk mencegah risiko fatal dari kemungkinan adanya cedera leher (whiplash).

6. Balut luka perdarahan

Jika melihat adanya perdarahan, cobalah untuk mengentikan perdarahan dengen menekan bagian tubuh yang terluka. Gunakan kain atau benda lain yang cukup kuat menahan aliran darah.

Selanjutnya, lakukan pertolongan pertama untuk perdarahan dengan memosisikan bagian tubuh yang mengalami perdarahan lebih tinggi dari jantung.

Usahakan agar balutan luka tetap rekat sampai bantuan medis datang sehingga korban tidak banyak kehilangan darah. Periksa juga apakah terdapat tanda-tanda patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas.

Pertolongan pertama untuk patah tulang yang bisa Anda lakukan adalah dengan memberikan alas dari bahan keras untuk menopang bagian tubuh yang patah.

7. Berikan bantuan pernapasan

Korban kecelakaan bisa tidak sadarkan diri, tidak merespons, dan mengalami henti napas.

Jika Anda memiliki keterampilan pertolongan pertama yang mumpuni, seperti resusitasi jantung paru (CPR), lakukanlah pada korban yang membutuhkan.

Apabila belum pernah melakukannya, sebaiknya tunggu paramedis. Sembarangan mempraktikkan langkah penyelamatan, misalnya melakukan napas buatan, justru dapat membahayakan korban.

Resusitasi jantung paru untuk pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas bisa dilakukan dengan kompresi dada menggunakan tangan.

Caranya adalah memberikan tekanan pada dada secara berulang selama 2 menit tanpa henti.

8. Beri kesaksian dan amankan barang bukti

Hentikan kendaraan yang lewat pada kesempatan pertama bila ada korban yang perlu dibawa ke rumah sakit.

Jangan lupa amankan juga barang-barang milik korban.

Ketika polisi tiba di tempat kejadian, ceritakan kronologis kejadian dan berikan nama Anda ke polisi serta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Cobalah untuk mengumpulkan saksi lainnya. Hal ini akan membuat kesaksian Anda lebih berguna bagi pihak-pihak yang dirugikan dan layanan darurat.

Bila situasi memungkinkan, usahakan untuk menghubungi keluarga korban berdasarkan petunjuk atau keterangan yang ada.

Pertolongan pertama pada kecelakaan saat berarti untuk mencegah dampak yang lebih fatal dan tentunya dapat menyelamatkan nyawa korban.

Lakukanlah pertolongan semampu Anda dan tetap perhatikan keselamatan diri dan orang lain.

Tindakan apa yang perlu dilakukan agar tidak terjadi kecelakaan di jalan raya brainly?

Indonesiabaik.id - Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air saat musim penghujan tiba menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.