Buku panduan dupak kemenag yg terbaru

Dengan hormat, menindaklanjuti Surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No.B.273/Dt.I.II/KP.07.1/03/22 tanggal 22 Maret Tahun 2022 tentang permohonan membuka Akses Penetapan PAK Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2022 di lingkungan Kementerian Agama. Biro Kepegawaian bersama Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam akan melaksanakan penilaian DUPAK Guru dan Penagwas Sekolah pada Madrasah melalui mekanisme online berbasis aplikasi.

Para Pemangku jabatan Guru dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Pangkat Pembina IV/a yang akan naik Pangkat ke Pangkat Pembina TK.I/IV/b menunggah dokumen yang dibutuhkan dan mendaftar melalui laman https://simpeg5.kemenag.go.id/. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data oleh verifikator data SIMPEG pada kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Admin e-DUPAK jabatan fungsional Guru dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi melakukan verifikasi terhadap kesesuaian, keaslian dan kelengkapan yang diunggah oleh pendaftar melalui laman https://edupak.kemenag.go.id/ selama rentang waktu sesuai table jadwal berikut:

Buku panduan dupak kemenag yg terbaru


Pengisian dokumen yang akan dinilai harus dibuat sesuai dengan ketentuan dan lengkap. Usulan dokumen yang tidak lengkap dan tidaks esuai ketentuan, tidak akan diproses lebih lanjut.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi pengelola pada Bagian Asesmen dan Bina Pegawai dan Bagian Data, dan Naskah Kepegawaian (terlampir).

Buku panduan dupak kemenag yg terbaru

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

DUPAK Kemenag RI Penilaian Angka Kredit

Posted by Berdasarkan PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Permen PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dan Perubahannya Nomor 14 Tahun 2016, diperlukan Penilaian Angka Kredit untuk Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas.

Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 serta Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selaku unit eselon I pendidikan di lingkungan Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penilaian angka kredit dimaksud untuk golongan IV/a ke IV/b.

Sehubungan dengan maksud di atas, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan membuka pendaftaran seleksi calon Tim Penilai Angka Kredit Jabatan fungsional Guru dan Pengawas PAI. Adapun ketentuan bagi pendaftar adalah sebagai berikut:

  1. Guru PAI PNS atau Pengawas PAI;
  2. Memiliki golongan/kepangkatan paling rendah IV/b;
  3. Usia maksimal 55 tahun;
  4. Melampirkan fotocopy KTP format PDF;
  5. Melampirkan fotocopy SK Kepangkatan terakhir Format PDF;
  6. Melampirkan fotocopy surat tugas sebagai guru/pengawas PAI format PDF;
  7. Melampirkan fotocopy bukti karya tulis (cover saja);
  8. Melampirkan fotocopy bukti karya PTK/PTKP/PTS (cover saja);
  9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat;
  10. Masih aktif menjalankan tugas sesuai dengan profesinya;
  11. Bersedia mengikuti Bimbingan Teknis Pra Diklat, jika dinyatakan lulus seleksi Tahap I;
  12. Apabila lulus Bimtek Pra diklat bersedia mengikuti diklat yang akan dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam sesuai ketentuan berlaku.
Bagi guru/pengawas PAI yang berminat mendaftar, silahkan mengisi form pendaftaran melalui link https://bit.ly/CalonTimPAK sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan paling lambat 11 Maret 2022.
Bagi pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi Tahap I akan diumumkan melalui website http://pendis.kemenag.go.id/pai
 pada tanggal 14 Maret 2022.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Kemenag RI Pengumuman

Bantul (MTsN 1 Bantul) – Asih Budiati, S.Pd., M.Sc., salah satu guru IPA MTsN 1 Bantul, merupakan guru yang aktif menulis buku solo. Peraih juara ke-3 Karya Solo Kanwil Kemenag DIY tahun lalu  ini kembali menelurkan sebuah buku berjudul Mudah dan Praktis Menyusun DUPAK Guru. Pada Selasa (12/4/22) buku ini telah sampai di Perpustakaan Daarul ‘Ilmi madrasah setempat.

Buku ini pastinya sangat ditunggu guru dalam rangka menyiapkan segala hal  untuk mengajukan kenaikan pangkat. Buku yang terdiri atas empat bab ini menjelaskan latar belakang pengajuan DUPAK, kebutuhan angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru, dan angka kredit kegiatan PKG. Proses pengajuan DUPAK dipaparkan dengan gamblang pada bab 2. Sementara itu, pada bab 3 Asih mengupas tuntas bagaimana cara menghitung keperluan angka kredit guru. Selain itu, sebagai asesor PAK, Asih tentunya telah mengantongi berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan. Pada bab ini  disajikan pula permasalahan dan solusinya.

“Jika kenaikan pangkat terakhir tahun 2013, mulai kapan harus menyertakan berkas untuk kenaikan pangkatnya?” Inilah salah satu permasalahan yang diangkat dalam bab 3 ini.

“Periode kenaikan pangkat tidak boleh terputus. Misal PAK terakhir tahun 2013 dan hendak usul DUPAK lagi, maka periode penilaian selanjutnya dimulai tahun 2013 sampai sekarang. Walaupun yang dihitung adalah lima tahun terakhir,”  papar  Asih Budiati dalam bahasa tulisnya menyampaikan solusi atas permasalahan yang terjadi.

“Semoga buku ini bermanfaat bagi bapak ibu guru sebagai referensi untuk mempersiapkan kenaikan pangkat, “ harapnya sembari menyerahkan bukunya kepada Anuk Kuswanti selaku Kepala Perpustakaan Daarul ‘Ilmi. (ank)

Bagaimana cara menyusun dupak?

Cara Pengisian DUPAK Guru.
Mengisi form identitas yang berisi; nomor, instansi, masa penilaian, nama, NIP, NUPTK, Nomor Karpeg, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pangkat/golongan, jabatan, dan lain-lain..
Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom 'Lama' berdasarkan dokumen PAK..

Apakah Dupak harus sesuai dengan SKP?

Sehingga, kaitan antara SKP dan Dupak adalah sesuai dengan PKG yang dimiliki, karena tiap nilai dalam angka kredit yang ada pada Dupak harus sama dengan SKP. Dan, ketika guru ASN hendak mengajukan kenaikan pangkat, maka antara PKG, SKP dan Dupak harus ada kesesuaian.

Lampiran dupak apa saja?

Lampiran I : Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Lampiran II : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu. Lampiran III : Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Lampiran IV : Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru.

Kapan pengusulan Dupak?

Usulan DUPAK sebaiknya diusulkan sesuai periode untuk kenaikan pangkat yaitu minimal 2 (dua) tahun atau 4 semester. Periode pada usulan DUPAK harus merupakan lanjutan dari periode masa penilaian pada SK PAK terakhir.