Cara Menempel materai 6000 2 lembar yang benar

Senin, 25 Januari 2021 13:23

Cara Menempel materai 6000 2 lembar yang benar
lihat foto
Cara Menempel materai 6000 2 lembar yang benar

istimewa

Peletakan materai Rp 10.000 yang benar, penggabungan antara materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ada aturan baru tempel materai lebih dari satu. Jangan sampai keliru sehingga tidak sah berkasnya.

Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal atau materai Rp 10.000.

Sementara, meterai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000 tetap berlaku dalam masa transisi.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Dalam regulasi teranyar tersebut, kedua meterai lama hanya bisa digunakan sampai 31 Desember 2021 (materai 6000 apa masih berlaku).

Baca juga: Begini Rincian Lengkap Kenaikan Bea Materai untuk Tagihan Kartu Kredit Diatas Rp 5 Juta

Baca juga: DPR Sahkan UU Bea Materai, Mulai Berlaku 1 Januari 2021

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, menjelaskan ada tiga cara untuk menggunakan kedua meterai lama tersebut.

"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," ucap Hestu dalam keterangannya dikutip pada Senin (11/1/2021).

Berikut cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000 selama masa transisi: 

- Menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

- Menempelkan 3 meterai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

- Menempelkan 2 meterai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," ucap Hestu dalam keterangannya dikutip pada Senin (11/1/2021).  

Berikut tiga cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000 selama masa transisi: 

Jakarta, CNN Indonesia --

Tanda tangan merupakan hal penting yang ada di dalam sebuah dokumen, kontrak, maupun perjanjian. Tanda tangan menjadi tanda bahwa ikatan tersebut dibuat berdasarkan konsensus atau kesepakatan.

Selain tanda tangan, biasanya dalam setiap dokumen atau surat perjanjian juga disertakan meterai. Berikut ini akan diulas cara tanda tangan di meterai yang benar.

Pembubuhan meterai di bawah tanda tangan bisa memberi kekuatan hukum dan menjadikannya dokumen berharga. Sehingga, jika suatu saat terjadi sengketa berkaitan dengan isi perjanjian, pihak terkait dapat menuntut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fungsi Tanda Tangan di Meterai

Cara Menempel materai 6000 2 lembar yang benar
Tanda tangan di meterai (Ilustrasi Foto: iStockphoto/Tero Vesalainen)

Secara umum, tanda tangan berfungsi sebagai identitas si penanda tangan.

Pihak yang membubuhkan tanda tangannya dianggap telah mengetahui dan menyetujui seluruh isi dokumen yang telah ditandatangani, merujuk Libera.

Tanda tangan di dalam perjanjian merupakan bukti adanya persetujuan atas perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak.

Berdasarkan UU Bea Meterai, tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan termasuk pula paraf, teraan, cap tanda tangan, cap paraf, teraan cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.

Sementara menurut Undang-Undang, tanda tangan dapat berupa cap maupun tanda lainnya yang dapat membuktikan identitas pihak terkait.

Meski demikian, tidak semua dokumen wajib dibubuhi meterai. Dokumen tanpa meterai pun tetap sah, hanya saja dokumen tanpa meterai tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan apabila terjadi sesuatu di kemudian hari.

Peletakan dan Cara Tanda Tangan di Atas Meterai

Cara Menempel materai 6000 2 lembar yang benar
Peletakan dan cara tanda tangan di meterai (Ilustrasi Foto: Puspa Perwitasari)

Peletakan meterai dan tanda tangan tidaklah sembarangan. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (5) UU Bea Meterai.

Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai yang ditempelkan. Tanda tangan dapat disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun pada saat itu.

Apabila penandatanganan tidak dilakukan sesuai dengan aturan tersebut, maka dianggap sama dengan tidak bermeterai sehingga perlu dilakukan pemeteraian kemudian.

Merujuk situs HukumOnline, Pemeteraian kemudian ini menurut Pasal 1 angka 5 PMK 70/2014 didefinisikan sebagai:

'Suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.'

Tanda Tangan di Satu Meterai

Berikut cara tanda tangan di satu meterai yang sah menurut hukum yang berlaku.

  1. Siapkan lem untuk menempelkan meterai pada lembar dokumen.
  2. Tempelkan meterai persis lurus di bawah keterangan lokasi dan tanggal; tepat di atas nama orang yang menandatangani.
  3. Setelah lem atau perekatnya kering, bubuhkan tanda tangan dengan pulpen sebagian menyentuh meterai dan sebagian lainnya di luar meterai.

Tanda Tangan di Lebih dari Satu Meterai

[Gambas:Instagram]

Kombinasi penggunaan dua meterai Rp3.000 dan Rp6.000 tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, merujuk Indonesiabaik.

Pertama, menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masing-masing satu lembar. Kedua, menggunakan dua lembar meterai Rp6.000. Atau ketiga, menggunakan 3 lembar meterai Rp3.000.

  1. Tempel dua lembar meterai dengan nominal seperti yang disebutkan di atas secara horizontal di lembar dokumen. Jika menggunakan tiga meterai, maka dua meterai ditempel sejajar dan satu lagi di bawahnya.
  2. Rekatkan seluruh meterai dan jangan sampai rusak khususnya di bagian yang akan dibubuhkan tanda tangan
  3. Bubuhkan tanda tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas semua meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

Demikian cara tanda tangan di meterai, semoga membantu.

(fef/fef)

[Gambas:Video CNN]

Ilustrasi cara menempel meterai 10000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Cara menempel meterai 10000 bisa dilakukan dengan praktis. Ketika menandatangani dokumen penting, terkadang beberapa orang turut menempel meterai di dokumen tersebut. Dengan meterai dokumen akan terikat dengan hukum secara sah.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, terhitung 1 Januari 2021, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bea meterai baru dengan nominal Rp10.000 untuk dokumen-dokumen penting. Kemunculan meterai 10000 menggantikan meterai 3000 dan 6000 yang masih berlaku sampai Februari 2022 lalu.

Meterai 10000 tidak hanya mengeluarkan jenis tempel, melainkan ada juga meterai elektronik. Dikutip dari laman www.e-materai.co.id, meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Adanya dokumen elektronik dipercaya bisa membantu mengurangi pemakaian kertas atau paperless. Meterai 10000 banyak tersedia di kantor pos, toko, dan berbagai marketplace.

Cara Menempel Meterai 10000

Ilustrasi cara menempel meterai 10000. Foto: Unsplash

Pada dasarnya cara menempel meterai 10000 tidaklah sulit. Kamu hanya membutuhkan lem untuk menempelkan meterai ke kertas dokumen yang akan dibubuhkan tanda tangan. Secara lebih lengkap, berikut cara tanda tangan dan cara menempel meterai 10000 dengan benar.

  1. Siapkan lem, pulpen, meterai 10000, dan lembar dokumen yang ingin ditandatangani.

  2. Kemudian aplikasikan lem ke bagian belakang meterai 10000.

  3. Setelah itu tempelkan meterai tersebut di bawah keterangan lokasi dan tanggal atau di atas nama orang yang menandatangani dokumen.

  4. Jika lem pada meterai sudah kering, bubuhkan tanda tangan menggunakan pulpen. Pastikan sebagian tanda tangan menyentuh meterai dan sebagian lainnya di luar meterai.

Jenis meterai 10000 ini masih terbilang baru, sehingga sebagian orang belum mengenal ciri dari meterai ini. Karena itulah Berita Bisnis akan membagikan informasi mengenai ciri-ciri meterai 10000 agar kamu bisa membedakan meterai asli dan palsu.

  • Terdapat 17 digit nomor seri

  • Gambar lambang negara Garuda Pancasila

  • Terdapat tulisan ‘METERAI TEMPEL’

  • Terdapat angka ‘10000’ dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’ yang menjelaskan tarif bea meterai.

  • Ada bentuk bintang di bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat melingkari setiap sisi.

  • Ada perekat pada sisi belakang

  • Serat yang nampak di kertas berwarna merah dan kuning

  • Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang

  • Adanya efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia

  • Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan "djp"

Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 berikut daftar dokumen yang dikenakan bea meterai 10000:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.