Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan dan Pengelolanlingkungan Hidup menurut UU No. 32 Tahun 2009 dan bagaimana Harmonisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut UU No. 32 Tahun 2009, di mana dengan menggunakan metode peneklitian hokum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kebijakan pemerintah daerah di bidang sumber daya alam dan  lingkungan hidup, terdapat kebijakan di bidang air dan energi, yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah; dan 2. Pemerintah daerah merupakan bentukan Pemerintah Pusat. Kewenangan dan urusan pemerintahan yang ada di lingkup Daerah bersumber dari dan diberikan oleh Pemerintah Pusat. Proses pembentukan struktur pemerintahan dan sumber kewenangan tersebut kemudian melahirkan hubungan subordinatif antara pusat dan daerah. Alur logika tersebut tidak hanya berlaku di daerah yang menerapkan otonomi biasa tetapi juga daerah yang berstatus khusus/istimewa. Otonomi daerah lahir dari adanya desentralisasi atau pendistribusian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Program Kampung Iklim (ProKlim) merupakan salah satu program berlingkup nasional yang dikembangkan
Manfaat teknologi kebersihan lingkungan sangat diharapkan dalam perkembangannya. Seperti yang telah kita
Road sweeper ini akan digunakan untuk menyapu jalan protokol pada beberapa rute. Sehingga
Berawal dari beberapa komunitas di DC (digagas oleh George Washington University) yang
Pengarang Penerbit Tahun Terbit No. Klasifikasi Kata Kunci Lokasi Dilihat Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia pada dasarnya terbagi dalam dua kategori besar, yaitu kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan konservasi, serta kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Cakupan kebijakan ini terbagi dalam lingkup dalam negeri yang mencakup tingkat nasional dan daerah, serta lingkup luar negeri untuk memenuhi tanggung jawab komitmen internasional. Dalam struktur pemerintahan, pelaksanaan kedua kebijakan ini tidak berada di bawah satu lembaga, baik di tingkat nasional maupun daerah. Setiap kategori kebijakan pada dasarnya terbagi kembali dalam beberapa elemen kebijakan, yaitu diantaranya kelembagaan dan manajemen, pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, pembinaan, perijinan, pengawasan, penegakan hukum, dan pembiayaan. Masing-masing elemen inipun juga seringkali terkotak-kotak menjadi tugas pokok dan fungsi satu lembaga tersendiri secara eksekutif.Tujuan dari Pengolahan Lingkungan Hidup ini adalah: mengevaluasi kebijkan pengolahan lingkungan hidup, merumuskan masukan untuk kebijakan PLH yang akan datang. |