Jakarta - Kekuasaan membentuk undang-undang adalah bagian dari konsep pemisahan kekuasaan negara. Konsep ini pertama kali diungkapkan John Locke, yang ingin mencegah terjadinya kekuasaan otoriter. Berdasarkan buku 'Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X' karya Tim Ganesha Operation, pembagian kekuasaan menurut John Locke ada tiga. Yaitu kekuasaan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuan pembagian kekuasaan ini adalah mencegah pemusatan kekuasaan pada satu pihak atau lembaga. Jika wewenang hanya berpusat pada satu tangan, maka akan muncul pemerintahan yang absolut atau otoriter. John Locke menulis teori pemisahan kekuasaan dalam bukunya yang berjudul 'Two treaties on Civil Government' (1660). Berikut penjelasan pembagian kekuasaan selengkapnya, Pembagian kekuasaan menurut John Locke
Selanjutnya, Montesquieu juga mengemukakan konsep serupa. Teori pembagian kekuasaan Montesquieu kemudian disebut trias politica dan lebih diarahkan sebagai bentuk pemisahan kekuasaan atau separation of power. Montesquieu memodifikasi teori John Locke menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang juga harus terpisah baik dalam hal fungsi atau organ yang menyelenggarakannya. Di Indonesia, menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyusunan UU harus didasarkan pada beberapa hal. Berikut penjelasannya, Pasal 5Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan;b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;d. dapat dilaksanakan;e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan. Pada lanjutannya, pasal 6, peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sejumlah asas di bawah ini. Pasal 6(1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. (2) Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. Jadi, detikers sudah paham kan, kekuasaan yang membentuk undang-undang adalah kekuasaan legislatif. Terlebih, ada sejumlah asas yang harus dipenuhi. Semoga informasinya membantu! Simak Video "Pemerintah Serahkan Urusan Buka Draf RKUHP untuk Publik ke DPR" (nah/row)
Jawaban: Adalah fungsi legislatif Penjelasan: Fungsi ini dijalankan oleh presiden dan para menteri, untuk membentuk undang-undang.
Tentang DPR
a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI
1. Dibawah ini manakah yang termasuk pengertian dari Bahan Serat Alam……….. a. Bahan berupa serpihan serbuk yang utuh. b. Bahan berupa partikel yang ut … 6. Semangat kebangsaan dapat kamu biasakan dalam kegiatan seperti ....a. tertutup terhadap pengaruh budaya asing b. mengikuti upacara bendera dengan k … 10. Di Indonesia hubungan antara dasar negara Pancasila dengan UUD NRI tahun 1945 dapat dilihat antara... A. Sila-sila Pancasila dengan pasal 1 aturan … sebutkan contoh struktur politik dan sosial dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia. bagaimana upaya siswa dalam mendukung sistem pembagian kekuasaan NRI Bantuin donk 2 sama 3 aj Tuliskan dua contoh perilaku yang sering anda temukan yang ber tentangan dengan nilai sila kedua Pancasila di lingkungan sekolah jelaskan tanggapan an … Apa yg kalian ketahui maksud dari memetakan wilayah NKRI? 1. Jelaskan fungsi pancasila sebagai dasar negara! 2. Jelaskan fungsi pancasila sebagai kepribadian bangsa! 3 Jelaskan fungsi pancasila sebagai perjan … No 7 sampai no 10 aj dong tolong bantuin |