Jelaskan syarat harta yang wajib dizakati

Jakarta -

Anjuran untuk menunaikan zakat tercantum dalam Al-qur'an. Allah berfirman, "Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. at-Taubah: 103).

Selain itu, Allah Swt juga berfirman,

"(Yaitu) orang-orang yang jika Kami berikan kedudukan di bumi, mereka melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan kepada Allahlah kembali segala urusan," (QS. Al-Hajj: 41).

Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat?

Dalam buku 'Panduan Lengkap Ibadah: Menurut Al-Qur'an, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama' oleh Muhammad Al-Baqir, setiap muslim memiliki harta yang mencapai nishab (nisab/jumlah minimal tertentu yang ditetapkan atas setiap jenis harta) diwajibkan mengeluarkan zakatnya.

Termasuk anak yang belum balig atau orang yang tidak waras akalnya, apabila memiliki harta sejumlah nishab, maka walinya wajib mengeluarkan zakat atas nama mereka. Dan orang yang sudah meninggal dunia dan diketahui belum sempat mengeluarkan zakat atas hartanya, maka wajib atas para ahli warisnya membayarkan zakatnya sebelum harta tersebut dibagi-bagi ke mereka.

Dikutip dalam buku berjudul 'Fiqih Sunnah 2' oleh Sayyid Sabiq, ini beberapa harta benda yang wajib dizakati:

1. Zakat Emas dan Perak

Dalil diwajibkan zakat emas dan perak ini terkandung dalam firman Allah Swt,

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkan di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam Neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah: 34-35).

Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok.

Emas tidak wajib dizakati, kecuali jika telah mencapai dua puluh dinar. Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.

2. Zakat Piutang

Harta piutang dibagi menjadi dua macam:

- Pendapat pertama, pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi, ia wajib mengeluarkan zakat ketika telah menerima piutangnya. Demikian pendapat mahzab Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Hanafiyah dan Hanabilah.

- Pendapat kedua, pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya seketika, walaupun ia belum merima piutangnya karena ia mampu mengambilnya dan membelanjakannya. Piutang tersebut dikiyaskan dengan barang titipan. Demikian pendapat mazhab Utsman, Ibnu Umar, Jabir, Thawus, Nakh'i, Hasan, Zuhri, Qatadah dan Syafi'i.

3. Zakat Uang Kertas, Cek dan Sejenisnya

Cek adalah dokumen utang yang dijamin. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.

4. Zakat Perhiasan

Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan.

Abu Hanafiyah dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika mencapai nisab berdasarkan riwayat kakek Amr bin Syu'aib (Abdullah bin 'Amr), ia berkata "Dua perempuan yang kedua tangannya mengenakan perhiasan gelas emas mendatangi Nabi Saw.. Lalu beliau bersabda kepadanya,

'Apakah kalian ingin Allah memakaikan gelang dari api kepada kalian pada Hari Kiamat?'

Kedua perempuan tersebut menjawab, 'Tidak', Beliau bersabda,

'Kalau begitu, bayarlah zakat gelang yang ada di tangan kalian ini." (Diriwayatkan oleh Nasa'i dalam Sunan Nasa'i, Kitab az-Zakah, Bab Zakatil-Hully, jilid V, hlm. 38, hadits nomor 2479).

5. Zakat Maskawin

Abu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya. Pasalnya, maskawin merupakan ganti atau imbalan dari selain harta sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya sebelum diterima, seperti utang kitabah (utang seorang budak yang harus ia bayar pada tuannya agar ia bisa merdeka).

Setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul, kecuali jika perempuan yang berhak atas maskawin tersebut memiliki harta yang telah mencapai nisab selain maskawin.

6. Zakat Hasil Pertanian

Hasil panen dari pertanian dapat berupa buah-buahan, padi maupun sayur. Ketentuan dikeluarkannya zakat pertanian adalah hasil pertanian yang sudah mencapai kurang lebih 653 Kg.

7. Zakat Tabungan

Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gran emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

8. Zakat Investasi

Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari hasil investasi yang dimiliki. Seperti bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi ditunaikan saat sudah menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.

9. Zakat Barang Temuan

Barang temuan ini adalah barang yang selama bertahun-tahun dan tidak diketahui pemiliknya. Maka harta tersebut wajib ditunaikan zakat sebesar 20 persen.

(lus/erd)

Oase.id - Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan menurut Charity Aid Foundation (CAF). Dari data yang dirilis CAF dalam The World Giving Index tahun 2020, Indonesia berada di urutan pertama negara dengan masyarakat yang banyak berdonasi.

Indonesia meraih skor 69 persen, naik dari skor 59 persen di indeks tahunan terakhir yang diterbitkan pada 2018. Kebetulan, pada 2018, Indonesia juga menduduki posisi pertama. Tahun 2020, Indonesia mengungguli Kenya dan Nigeria yang berada di posisi dua dengan skor 58% dan 52 persen. 

The World Giving Index (WGI) adalah laporan tahunan yang diterbitkan oleh Charities Aid Foundation (CAF), menggunakan data yang dikumpulkan oleh Gallup dan memeringkat lebih dari 140 negara di dunia berdasarkan seberapa dermawan mereka dalam menyumbang.

Lantas, mengapa Indonesia bisa dinobatkan sebagai negara paling dermawan? Beberapa hal yang mungkin bisa menjadi latar belakangnya antara lain; kondisi penduduk Indonesia yang berpegang pada budaya saling membantu sesama, terutama kepada orang yang membutuhkan. Dalam Islam, istilahnya dikenal dengan sebutan zakat.

Zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang tercantum pada rukun Islam keempat yaitu “Membayarkan Zakat.” Pada bulan Ramadan, umat Islam akan diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, sebesar 3,5 liter atau uang pokok. Ternyata masih banyak jenis harta yang wajib dizakatkan seorang muslim. Sebagaimana Allah SWT berfirman,

خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ‌ؕ

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.” (QS. At-Taubah : 103)

Dalam kitab Safinatun Najah, Salim Ibn Sumair al-Hadrami menjelaskan ada enam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

الأموال التي تلزم فيها الزكاة ستة أنواع: النعم والنقدان والمعشرات وأموال التجارة، وواجبها ربع عشر قيمة عروض التجارة والركاز والمعدن.

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu:

Binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian (yang menjadi makanan pokok), harta perniagaan, zakatnya yang wajib dikeluarkan adalah 4/10 dari harta tersebut, harta yang terkubur, hasil tambang.

6 macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:

1. Binatang ternak

Seperti unta, sapi, kerbau dan kambing, sedang hewan kuda wajib untuk dibayarkan zakatnya. Jika hasil peternakan kambing sebanyak 40-120 ekor. Maka zakat yang harus dikeluarkan setara dengan 1 ekor kambing berumur 1 tahun, setiap tahunnya. Dan setiap bertambah 100 ekor, maka zakat akan bertambah 1 ekor.

2. Emas dan perak

Untuk emas senilai 85gr maka 2,5% setiap tahunnya sedangkan perak senilai 642 gr maka 2,5% setiap tahunnya harus dikeluarkan zakatnya.

3. Hasil pertanian

Pertanian dan tumbuh-tumbuhan yang ditanam dalam kebiasaan para petani yang wajib dikeluarkan zakatnya sepersepuluh.

4. Harta perniagaan atau harta dagangan

Ada beberapa syarat bagi harta dagangan yang wajib dizakati diantaranya yaitu harta secara sempurna milik sendiri, harta diniati untuk berdagang, sudah mencapai satu tahun (haul), dan nilainya sudah mencapai satu nishab.

5. Harta yang terkubur

Biasa diistilahkan dengan harta karun yaitu harta milik orang-orang terdahulu yang tertimbun tanah dan ditemukan oleh seseorang, maka harta itu wajib dizakati.

6. Hasil tambang

Tempat- tempat yang diciptakan oleh Allah dan mengandung emas atau perak wajib untuk dizakati ketika sudah mencapai satu nishab, dan nilai yang harus dikeluarkan ada seperempat dari total satu nishab.


(ACF)

Ketahui 4 Syarat Harta yang Wajib Zakat dalam Islam - ilustrasi (Foto: Food Expo)

GenPI.co - Zakat merupakan amalan atau sedekah yang wajib dibayarkan oleh umat muslim. Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. 

BACA JUGA: Awas Covid-19! Air Rebusan Daun Sirih Ampuh Obati Penyakit Asma

Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab. Adapun syarat zakat adalah beragama Islam, merdeka, berakal dan balig serta hartanya memenuhi nisab.

Untuk mempelajari lebih dalam, yuk simak rincian syarat zakat yang berkaitan dengan harta seperti dihimpun dari berbagai sumber.

BACA JUGA: Pasangan Hidup Idaman, 5 Zodiak ini Dikenal Jago Masak

1. Harta dimiliki secara sempurna

Harta seseorang memenuhi syarat awal jika memang harta tersebut benar-benar sepenuhnya milik orang yang bersangkutan.

Jika masih terdapat utang, seseorang harus melunasi terlebih dahulu, baru membayar zakat dari harta miliknya seutuhnya. 

Piutang yang dipinjamkan ke orang yang mampu atau sudah berjanji akan membayar dalam waktu tertentu, juga masuk ke dalam harta yang harus kamu bayarkan.

BACA JUGA: Ternyata Ini 4 Hal yang Memengaruhi Perut Buncit Pada Wanita

2. Harta yang berkembang

Harta yang dimaksud juga terbagi menjadi dua, yaitu harta yang berkembang dari segi kuantitas (harta hakiki, seperti hasil perdagangan dan perkembangbiakkan hewan ternak), dan harta yang berkembang secara kualitas (takdiri).

Harta primer atau yang disimpan untuk kebutuhan pokok seperti simpanan makanan, kendaraan, dan rumah, tidak termasuk ke dalam harta yang harus dizakatkan. 

BACA JUGA: Karier 3 Zodiak Ini Siap Melesat di Bulan Mei

3. Harta mencapai Nishab

Nishab merupakan ukuran atau jumlah minimum setiap barang yang wajib dibayarkan zakatnya.

Setiap barang memiliki nishab-nya masing-masing. Seperti contohnya untuk harta hasil perdagangan, Nishab-nya adalah setara dengan 85 gram emas.

Untuk zakat pertanian, nishab-nya adalah 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.

4. Harta melebihi kebutuhan pokok

Harta yang termasuk dalam kebutuhan pokok adalah stok makanan untuk keluarga, rumah atau tempat tinggal, dan pakaian. 

Selain persyaratan yang sudah dijelaskan di atas, terdapat juga jenis zakat yang dibagi berdasarkan jenis harta atau kekayaannya.

Jenis-jenis zakat tersebut adalah zakat perdagangan, pertanian, hewan ternak, emas dan perak, profesi atau penghasilan, investasi, tabungan, rikaz, dan fitrah. Semua yang baru saja disebutkan merupakan harta benda yang wajib dibayarkan zakatnya.(*)