Kalimat yang bukan merupakan peristiwa dalam teks tersebut adalah

Jakarta -

Teks editorial adalah salah satu bentuk artikel yang bisa kita temui dalam surat kabar. Dalam penulisannya, teks editorial ditulis oleh redaksi surat kabar terkait.

Dalam e-Modul Kemdikbud Bahasa Indonesia: Teks Editorial, teks editorial adalah artikel dalam surat kabar yang berisi pendapat atau pandangan redaksi terhadap suatu peristiwa aktual atau sedang menjadi perbincangan hangat pada saat surat kabar diterbitkan.

Secara sederhana, teks editorial merupakan opini atau pendapat yang ditulis oleh redaksi sebuah media terhadap isu aktual di masyarakat.
Nah, opini yang ditulis oleh radaksi ini dianggap sebagai pandangan resmi media terhadap suatu isu aktual.

Ada beberapa opini yang terdapat dalam teks editorial, di antaranya kritik, penilaian, prediksi, harapan, dan saran. Untuk membedakan teks editorial dengan artikel lainnya, kenali ciri-ciri teks editorial berikut ini.

1. Topik dalam tulisan teks editorial selalu hangat, yaitu sedang berkembang dan dibicarakan secara luas oleh masyarakat, bersifat aktual, dan faktual.2. Bersifat sistematis dan logis.3. Berisi opini atau pendapat yang bersifat argumentatif.

4. Menarik untuk dibaca karena ditulis menggunakan kalimat yang singkat, padat, dan jelas.

Jenis-jenis Teks Editorial

Masih mengutip e-Modul Kemdikbud yang sama, berdasarkan jenisnya teks editorial dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu interpretative editorial, controversial editorial, dan explanatory editorial.

Jenis teks editorial ini bertujuan untuk menjelaskan isu dengan menyajikan fakta dan figur guna memberikan pengetahuan.

Controversial editor memiliki tujuan untuk meyakinkan pembaca pada keinginan atau menumbuhkan kepercayaan pembaca terhadap suatu isu. Biasanya, pendapat yang berlawanan akan digambarkan lebih buruk.

Teks editorial ini menyajikan masalah atau isu untuk dinilai sendiri oleh pembaca. Teks ini biasanya disajikan dengan tujuan mengidentifikasi masalah serta meningkatkan kesadaran masyarakat atas suatu isu.

Struktur Teks Editorial

Pada dasarnya, teks editorial terdiri atas tiga struktur, yakni pengenalan isu, argumentasi, dan penegasan ulang.

1. Pengenalan isu

Sebagai pembuka, pada bagian ini redaksi akan menjabarkan sudut pandangnya atas suatu isu yang dibahas.

2. Argumentasi

Setelah menjabarkan sudut pandangnya, penulis akan memaparkan alasan atau bukti yang digunakan guna memperkuat pernyataan dalam tesis. Argumentasi yang diberikan dapat berupa pertanyaan umum atau data hasil penelitian, pernyataan para ahli, atau fakta-fakta berdasarkan referensi terpercaya.

3. Penegasan Ulang

Penegasan ulang terdapat di akhir teks editorial. Pada bagian ini, penulis memberi penegasan ulang dengan memberikan pendapat yang didukung oleh fakta dalam bagian argumentasi.

Kaidah Kebahasaan Teks Editorial

1. Penggunaan kalimat retoris

Kalimat retoris adalah kalimat tanya yang tidak ditujukan untuk mendapat jawaban, tetapi ditujukan agar pembaca merenungkan masalah yang dipertanyakan. Kalimat retoris digunakan guna menggugah atau mengubah pandangan pembaca terhadap isu yang dibahas.

2. Menggunakan kata populer

Teks editorial ditulis menggunakan kata populer yang mudah dipahami oleh orang banyak.

3. Menggunakan kata ganti penunjuk

Kata ganti ini digunakan untuk merujuk pada waktu, tempat, peristiwa, atau hal lainnya yang menjadi fokus ulasan. Contohnya, penggunaan kata tersebut, itu, dan sebagainya.

4. Konjungsi

Merupakan kata atau ungkapan untuk menghubungkan dua satuan bahasa yang sederajat. Penggunaan konjungsi banyak dijumpai dalam teks editorial untuk menata argumentasi, memperkuat argumentasi, menyatakan hubungan sebab akibat, dan menyatakan harapan.

Contoh konjungsi yang biasa digunakan adalah pertama, kedua, berikutnya, selanjutnya, bahkan, selain itu, lagi pula, justru, misalnya, padahal, agar, supaya, dan lain-lain.

Simak Video "Keren! Astronaut Ini Mengajar Kelas Kimia dari Luar Angkasa"



(pal/pal)

Kalimat yang bukan merupakan peristiwa dalam teks tersebut adalah

Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut: 

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.

Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.

Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.

Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan ("tsu" berarti lautan, "nami" berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.

Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.

Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.

Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.

Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .

Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.

Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.

Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).

Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.

Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.

Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.

Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.

Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.

Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).

Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.

Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.