Kapan jangka waktu pengajuan banding dalam bidang kepabeanan dan cukai?

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

SYARAT PENGAJUAN BANDING

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
  2. Permohonan  diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
  3. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

PIHAK YANG MENGAJUKAN BANDING

  1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
  2. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.
  3. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

PENCABUTAN BANDING

Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

Banding yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan:

  • penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
  • putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.

Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan, tidak dapat diajukan kembali.

Ketentuan terkait dengan tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaiannya di bidang cukai diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksanaannya.

Kemudian, ketentuan lebih terperinci ada dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PMK 51/2017) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PER-15/2017).

UU Cukai dan PER-15/2017 tidak menjabarkan definisi keberatan dalam bidang cukai. Namun, sesuai dengan Pasal 41 UU Cukai, orang yang berkeberatan atas pendapat pejabat bea dan cukai dalam penegakan undang-undang ini, yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan.

Keberatan di bidang cukai diajukan kepada dirjen bea dan cukai dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan. Apabila batasan jangka waktu 30 hari tersebut dilewati, hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 51/2017, keberatan harus diajukan kepada dirjen bea dan cukai secara tertulis dengan surat keberatan. Terhadap satu penetapan hanya dapat diajukan satu kali keberatan dalam satu pengajuan surat keberatan. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat pembuatan surat keberatan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 51/2017.

Pertama, diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Kedua, diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan. Ketiga, ditandatangani orang yang berhak, yaitu orang pribadi atau pengurus yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, dalam hal diajukan badan hukum. Dalam hal ini, orang yang berhak menandatangani harus dibuktikan dengan fotokopi bukti identitas diri atau akta perusahaan dan perubahannya.

Keempat, dilampiri bukti penerimaan jaminan (BPJ), bukti penerimaan negara (BPN) sebesar tagihan yang harus dibayar, atau surat pernyataan bahwa barang impor masih berada di kawasan pabean yang telah divalidasi pejabat bea dan cukai.

Kelima, dilampiri fotokopi penetapan pejabat bea dan cukai yang diajukan keberatan. Keenam, dilampiri surat kuasa khusus, dalam hal dikuasakan. Adapun berkas permohonan keberatan dinyatakan lengkap apabila memenuhi enam poin persyaratan di atas.

Selanjutnya, berkas permohonan keberatan disampaikan secara langsung oleh wajib pajak atau kuasanya melalui kantor bea dan cukai yang menerbitkan penetapan. Merujuk Pasal 7 PER-15/2017, perbaikan surat keberatan dapat dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan oleh pejabat bea dan cukai.

Surat keberatan yang diperbaiki harus disampaikan kembali sebelum jangka waktu pengajuan permohonan keberatan terlampaui.

Dalam pengajuan keberatan, wajib pajak juga diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PER-15/2017.

Dalan konteks cukai, jaminan dapat berbentuk jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi berupa excise bond. Jaminan tersebut harus memiliki masa penjaminan selama 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas permohonan keberatan dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari.

Mengacu pada Pasal 41 ayat (3) UU Cukai, dirjen bea dan cukai akan memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 hari sejak diterimanya pengajuan keberatan. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum ada keputusan, keberatan yang diajukan wajib pajak dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan. (kaw)

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 458/KMK.05/1997TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dipandang perlu mengatur lebih lanjut Tata. Cara Pengajuan Keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean serta. penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai (BKC) yang mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk, cukai dan/atau Pungutan Pajak dalam rangka Impor dan pengenaan Sanksi Administrasi dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka Impor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 324/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.05/1996 tentang Pencacahan Etil Alkohol dan Minuman mengandung Etil Alkohol;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Pasal 1

(1) Importir/Pengangkut/Pengusaha TPS/Pengusaha TPB/Pengusaha Pelayanan Jasa Kepabeanan/Pengusaha Pabrik Barang Kena Cukai/Pengusaha Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai/Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai Tertentu/Importir Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Pelekatan Pita Cukai dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat
Bea dan Cukai tentang :
  1. Tarif dan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang mengakibatkan pungutan Bea Masuk dan atau pajak dalam rangka impor kurang dibayar;
  2. Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai yang mengakibatkan Cukai Kurang dibayar;
  3. Pengenaan sanksi administrasi di bidang Kepabeanan atau Cukai.
(2)

Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis disertai dengan alasan yang jelas dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini.

Pasal 2

(1)

Pejabat Bea dan Cukai yang membuat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, apabila diminta oleh pihak yang akan mengajukan keberatan, wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar dikeluarkannya penetapan tersebut.

(2) Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal dikeluarkannya penetapan.

Pasal 3

(1)

Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atau cukai yang bersangkutan.

(2)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan Pejabat Bea dan Cukai dengan menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan/atau Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar.

(3) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lewati, hak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui.

Pasal 4

(1)

Kepala Kantor Pabean yang menerima keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) wajib meneliti kelengkapan dokumen pengajuan keberatan dan kebenaran besarnya jaminan yang diserahkan.

(2) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan lengkap dan benar, Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan keberatan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada kesempatan pertama dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini.

Pasal 5

(1)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus memberikan keputusannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat keberatan diterima secara lengkap dari Kepala Kantor Pabean.

(2)

Sebelum keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, pihak yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan alasan atau penjelasan tambahan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(3)

 Keputusan atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah Bea Masuk, Cukai dan atau Sanksi Administrasi yang harus dibayar.

(4)

Apabila sampai batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak menerbitkan keputusan, keberatan dianggap diterima secara keseluruhan dan jaminan dikembalikan.

Pasal 6

Orang yang berkeberatan terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat mengajukan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 September 1997MENTERI KEUANGANttd

MAR'IE MUHAMMAD