Langkah-langkah membuat tempat pensil gantung dari stik es krim

KLU adalah Klasifikasi Lapangan Usaha yang digunakan untuk menghitung kewajiban pajak penghasilan. Ketahui ketentuan penggunaan dan cara cek kode KLU pajak, serta regulasi KLU pajak terbaru dalam PER-12/PJ/2022.

Show

Bagi subjek pajak yang akan menghitung kewajiban pajaknya, maupun memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah, setidaknya harus mengetahui Klasifikasi Lapangan Usaha.

Sehingga kebutuhan mengetahui kode KLU pajak ini sangat diperlukan agar penghitungan kewajiban pajaknya tepat dan benar.

Mekari Klikpajak akan mengulasnya mulai dari pengertian umum Klasifikasi Lapangan Usaha atau apa itu KLU pajak hingga ketentuan terbaru dalam penggunaannya.

Begitu juga dengan bagaimana cara mengetahui kode KLU adalah hal mutlak yang harus diketahui pengusaha untuk memenuhi kewajiban pajak maupun memanfaatkan fasilitas perpajakan.

Sekadar diketahui, keberadaan KLU didasarkan pada Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Apa itu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia?

Klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia adalah klasifikasi lapngan usaha Indonesia yang diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Jadi, KLU ini dibuat DJP mengacu pada KBLI BPS Cetakan III tahun 2009 dengan beberapa perubahan untuk menyesuaikan kebutuhan administrasi perpajakan.

Terus simak penjelasan tentang Klasifikasi Lapangan Usaha, penggunaan, ketentuan terbaru KLU pajak, bagaimana cara mengetahui kode klasifikasi lapangan usaha, cara cek kode KLU pajak dari bisnis atau perusahaan yang dijalankan dan lainnya berikut ini.

Daftar Isi

1 Fungsi KLU dan Pengertian KLU adalah sebagai berikut!

1.1 a. Jadi, apa itu kode KLU pajak?

1.2 b. Fungsi Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak

1.3 c. Siapa yang menggunakan kode KLU Pajak?

1.4 d. Di mana Kode KLU Pajak bisa ditemukan?

2 Poin Penting Ketentuan dalam Regulasi Terbaru KLU Pajak PER-12/PJ/2022

2.1 a. Penentuan KLU Utama

2.2 b. Penentuan KLU jika WP punya beberapa usaha berbeda

2.3 c. Penentuan KLU bagi usaha yang terintegrasi

2.4 d. Contoh cara penentuan KLU Utama

3 Pengelompokan KLU atau Struktur Klasifikasi Lapangan Usaha

3.1 a. Struktur dan Pemberian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha

3.2 b. Cara Membaca Kode Klasifikasi Lapangan Usaha

4 Daftar Kode dan Kategori KLU Pajak

4.1 Kode KLU Klasifikasi Usaha Pajak Kategori A : Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

4.2 KLU Kategori B : Pertambangan dan Penggalian

4.3 Kategori C : Industri Pengolahan

4.4 KLU Kategori D : Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin

4.5 KLU Kategori E : Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan dan Pembersihan Limbah dan Sampah

4.6 KLU Kategori F : Konstruksi

4.7 KLU Kategori G : Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

4.8 KLU Kategori H : Transportasi dan Pergudangan

4.9 KLU Kategori I : Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

4.10 KLU Kategori J : Informasi dan Komunikasi

4.11 KLU Kategori K : Jasa Keuangan dan Asuransi

4.12 KLU Kategori L : Real Estate

4.13 Kategori M : Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis

4.14 KLU Kategori N : Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

4.15 KLU Kategori O : Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib

4.16 KLU Kategori P : Jasa Pendidikan

4.17 KLU Kategori Q : Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial

4.18 Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak Kategori R : Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi

4.19 Klasifikasi Lapangan Usaha Kategori S : Kegiatan Jasa Lainnya

4.20 KLU Kategori T : Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan

4.21 KLU Kategori U : Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

4.22 KLU Kategori X : Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya

5 Tarif KLU Pajak Perusahaan atau WP Badan dan WP Pribadi

5.1 Donwload Lampiran I PER No. 17 Tahun 2015 untuk Detail Tarif KLU Pajak Selengkapnya

Fungsi KLU dan Pengertian KLU adalah sebagai berikut!

Apa itu KLU Pajak?

Merujuk PER-12/PJ/2022, pengertian Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak atau disebut Klasifikasi Lapangan Usaha adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Jadi, Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU adalah kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis usaha.

KLU Pajak disusun berdasarkan beberapa kategori, yaitu:

  • Golongan pokok
  • Golongan
  • Kelompok sub golongan
  • Kelompok kegiatan ekonomi

Ketentuan kategori ini telah termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 321/ PJ/ 2012.

a. Jadi, apa itu kode KLU pajak?

Klasifikasi Lapangan Usaha pajak KLU pajak adalah kode yang diterbitkan atau dibuat oleh DJP untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori di atas.

Dalam perpajakan, cara mengisi kode KLU NPWP Online biasanya dapat ditemukan pada form Surat Pemberitahuan (SPT) pajak saat mengisi data wajib pajak.

Baca juga: Jumlah KLU Penerima Insentif Pajak Ditambah. Ada Sektor Bisnis Anda? Cek di Sini!

b. Fungsi Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak

Seperti yang sudah disinggung di atas, fungsi dari KLU ini digunakan sebagai acuan untuk menghitung kewajiban pajak sebuah usaha.

Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak ini juga menjadi basis dari pebisnis untuk dapat memanfaatkan insentif pajak yang ada.

Sebab setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam hal pemberian insentif pajak ini akan berlaku khusus bagi sektor usaha tertentu.

Fungsi KLU atau pengelompokan dalam klasifikasi lapangan usaha digunakan untuk kepentingan perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak, yang terbaru diatur dalam PER-12/PJ/2022.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PER-12/2022 disebutkan, fungsi KLU pajak atau klasifikasi lapangan usaha digunakan untuk:

  1. Kepentingan mendukung pengambilan kebijakan
  2. Kepentingan administrasi data wajib pajak, antara lain pengelompokan WP berdasarkan kegiatan ekonomi
  3. Penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
  4. Kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak tersaji dalam 5 digit angka yang digunkan untuk mengelompokkan jenis udaha dan wajib pajak.

Lima digit angka tersebut telah ditentukan oleh DJP dan Sobat Klikpajak cukup mencarinya berdasarkan ketentuan perpajakan yang telah ditentukan.

Baca juga: Biar Fokus Urus Bisnis, Begini Cara Tepat Memilih Konsultan Pajak untuk Perusahaan

c. Siapa yang menggunakan kode KLU Pajak?

Seperti yang sudah disebutkan di atas, pengelompokan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan klasifikasi lapangan usaha untuk kepentingan perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak.

Maka, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022 ini, kode KLU pajak digunakan oleh:

  • WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • WP Warisan Belum Terbaru yang melakukan kegiatan usaha
  • WP Badan
  • WP Instansi Pemerintah

Khusus klasifikasi lapangan usaha bagi wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat dan penyelenggara negara
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  4. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  5. Pegawai swasta
  6. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) /prajurit TNI /anggota Polri
  7. Pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional
  8. Orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya
  9. Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan.

d. Di mana Kode KLU Pajak bisa ditemukan?

Umumnya kode Klasifikasi Lapangan Usaha bisa ditemukan pada:

  1. Surat Keterangan Pajak (SKP)
  2. Surat Pengukuhan Kena Pajak (SPKP)
  3. Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Pajak

Namun jika lupa dengan dengan kode klasifikasi usaha yang dimilikinya, maka dapat mengeceknya lagi sesuai dengan kategori dan golongan usahanya.

Langkah-langkah membuat tempat pensil gantung dari stik es krim

Cara mengetahui kode klasifikasi lapangan usaha atau cara cek Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak bisa secara online

Poin Penting Ketentuan dalam Regulasi Terbaru KLU Pajak PER-12/PJ/2022

Seperti diketahui, DJP telah menerbitkan peraturan KLU pajak terbaru dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.

Beleid ini mengubah beberapa ketentuan yang ada pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas KEP Nomor PER-233/PJ/2012 tentag KLU.

Apa saja perubahan dari ketentuan klasifikasi lapangan usaha ini?

Berikut poin-poin perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU Pajak dalam PER No. 12/PJ/2022 :

a. Penentuan KLU Utama

Menurut peraturan ini, penentuan KLU untuk pertama kalinya dilakukan oleh:

  • WP pada saat pendaftaran sesuai dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang sebenarnya atau yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak; atau
  • DJP pada saat pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan sesuai dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.

Baca Juga: Apa itu OPPT dan Ketentuan OPPT NPWP.

b. Penentuan KLU jika WP punya beberapa usaha berbeda

Apabila wajib pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yanag berbeda, maka WP harus menentukan 1 KLU utama.

Penentuan KLU utama tersebut pada suatu Tahun Pajak dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi WP pada Tahun Pajak sebelumnya.

Ketentuan penentuan KLU utama ini berlaku dalam hal:

  • Jika peredaran bruto atau penghasilan terbesar dari masing-masing aktivitas atau kegiatan ekonomi WP sama besar; atau
  • WP memiliki beberapa kegiatan usaha namun belum menjalankan usahanya, penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha utama dilakukan oleh Wajib Pajak.

Namun penentuan KLU utama tersebut tidak berlaku bagi:

  • WP Instansi Pemerintah, dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib pada Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia.
  • WP Badan yang tidak berorientasi pada profit, dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan.

Langkah-langkah membuat tempat pensil gantung dari stik es krim

c. Penentuan KLU bagi usaha yang terintegrasi

Sesuai Pasal 5 ayat 2 PER-12/2022, apabila wajib pajak memiliki aktivitas atau kegiatan ekonomi yang terintegrasi, maka Klasifikasi Lapangan Usaha dari kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas suatu produk barang atau jasa ditentukan dengan 1 KLU.

Sehingga untuk kepentingan perpajakan, WP pusat dan cabang memiliki klasifikasi lapangan usaha utama yang sama sebagai satu kesatuan entitas legal dan ekonomis.

d. Contoh cara penentuan KLU Utama

Berikut contoh penentuan KLU Utama berdasarkan peredaran bruto atau penghasilan terbesar berdasarkan lampiran PER-12/2022:

PT AAA melakukan beberapa kegiatan usaha terdiri dari:

  1. Industri tangki, tandon air dan wadah dari logam
  2. Industri alat pengangkat dan pemindah
  3. Industri mesin pertanian dan kehutanan
  4. Industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam
  5. Industri mesin penambangan, penggalian, dan konstruksi
  6. Industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih
  7. Perdagangan besar atas dasar jasa (fee) atau kontrak
  8. Perdagangan besar mesin kantor dan industri pengolahan, suku cadang, dan perlengkapannya
  9. Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis yang berhubungan dengan ybdi

Atas aktivitas ekonomi atau kegiatan usahanya tersebut, perincian peredaran bruto PT AAA sebagai berikut:

No.Aktivitas EkonomiPeredaran Bruto1.Industri tangki, tandon air dan wadah dari logamRp.7.000.0002.Industri alat pengangkat dan pemindahRp.8.000.0003.Industri mesin pertanian dan kehutananRp21.000.0004.Industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logamRp.21.000.0005.Industri mesin penambangan, penggalian, dan konstruksiRp.8.000.0006.Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebihRp.5.000.0007.Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrakRp.7.000.0008.Perdagangan besar mesin kantor dan industri pengolahan, suku cadang, dan perlengkapannyaRp.28.000.0009.Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis ybdiRp.13.000.000Total peredaran brutoRp.118.000.000

 

Penentuan Klasifikasi Usaha Utama dari WP dilakukan berdasarkan prinsip hierarki dimulai dari pengklasifikasian pada level Kategori sebagai level KLU tertinggi hingga level Kelompok sebagai level KLU terendah dengan langkah-langkah berikut:

1. Menentukan Kelompok, Sub Golongan, Golongan, Golongan Pokok, Kategori, dan persentase peredaran bruto terhadap total peredaran usaha dari masing-masing aktivitas.

NoKate goriGol. PokokGolSub Gol.KelompokAktivitas EkonomiJumlah Peredaran BrutoPersentase Peredaran Bruto Terhadap Total Peredaran Bruto1.C25251251225120Industri Tangki, Tandon Air dan Wadah dari LogamRp7 juta7%2.–28281282128160Industri Alat Pengangkat dan PemindahRp8 juta8%3.––282282128210Industri Mesin Pertanian dan KehutananRp3 juta3%4.–––282228221Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan LogamRp21 juta21%5.–––282428240Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan KonstruksiRp8 juta8%6.–29293293029300Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau LebihRp5 juta5%7.G46461461046100Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau KontrakRp7 juta7%8.––465465946591Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang, dan PerlengkapannyaRp28 juta28%9.M71711711071102Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDIRp13 juta13%

 

2. Mengindentifikasi Kategori yang memiliki peranan terbesar.

No.KategoriJumlah Peredaran BrutoPersentase Peredaran Bruto terhadap Total Peredaran BrutoKeterangan1.C. Industri PengolahanRp52 juta52%Kategori terbesar2.G. Perdagangan Besar dan Eceran, reparasi dan Perawatan mobil dan Sepeda MotorRp35 juta35%–3.M. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan TeknisRp13 juta13%–

 

3. Mengidentifikasi Golongan Pokok yang memiliki peranan terbesar dalam Kategori C. Industri Pengolahan.

No.Golongan PokokJumlah Peredaran BrutoPersentase Peredaran Bruto terhadap Total Peredaran BrutoKeterangan1.25. Industri Barang Logam, Bukan Mesin, dan PeralatannyaRp7 juta7%

2.28. Industri Mesin dan Perlengkapan YTDLRp40 juta40%Golongan Pokok terbesar3.29. Industri Kendaraan Bermotor, Trailer, dan Semi TrailerRp5 juta5%

 

4. Mengidentifikasi Golongan yang memiliki peranan terbesar dalam Golongan Pokok 28. Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL.

No.GolonganJumlah Peredaran BrutoPersentase Peredaran Bruto terhadap total Peredaran BrutoKeterangan1.281. Industri Mesin untuk Keperluan UmumRp8 juta8%

2.282. Industri Mesin untuk Keperluan KhususRp32 juta32%Golongan terbesar

 

5. Mengidentifikasi Sub Golongan yang memiliki peranan terbesar dalam Golongan 282. Industri Mesin untuk Keperluan Khusus.

No.Sub GolonganJumlah Peredaran BrutoPersentase Peredaran Bruto terhadap Total Peredaran BrutoKeterangan1.2821. Industri Mesin Pertanian dan KehutananRp3 juta3%–2.2822. Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam, Kayu, dan Bahan LainnyaRp21 juta21%Sub Golongan terbesar3.2824. Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan KonstruksiRp8 juta8%–

 

6. Mengidentifikasi Kelompok yang memiliki peranan terbesar dalam Sub Golongan 2822. Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam, Kayu, dan Bahan Lainnya sebagai Kelompok KLU Wajib Pajak.

No.KelompokJumlah Peredaran BrutoPersentase Peredaran Bruto terhadap Total Peredaran BrutoKeterangan

1.

28221. Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan LogamRp21 juta21%Kelompok terbesar dan dipilih sebagai Kelompok KLU Utama Wajib Pajak    

 

Dengan demikian, kelompok KLU Utama Wajib Pajak PT AAA adalah 28221. Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam.

Untuk mengetahui lebih lanjut contoh penentuan KLU Utama dan Klasifikasi Lapangan Usaha bagi WP Pribadi, temukan dalam Lampiran PER-12/PJ/2022.

Perlu diperhatikan, apabila WP melakukan perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha karena ada perubahan aktivitas atau kegiatan ekonomis WP, maka harus dilakukan melalui perubahan data WP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengelompokan KLU atau Struktur Klasifikasi Lapangan Usaha

Kode KLU terdapat 5 digit yang terdiri dari:

  • Satu digit berupa alfabet yang menunjukkan kategori KLU sebagai kode pengelompokan klasifikasi berdasarkan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama yang sama
  • Empat sigit nomor yang secara spesifik untuk menentukan kode KLU dari usaha tersebut

Berikut tabel cara membaca struktur kode klasifikasi lapangan usaha wajib pajak:

StrukturKodeKLUxx–––=Dua digit pertama dari KLU merupakan Kode Golongan Pokokxxx––=Tiga digit pertama dari KLU merupakan Kode Golonganxxxx–=Empat digit pertama dari KLU merupakan Kode Kelompokxxxxx=Lima digit dari KLU merupakan Kode KLU Wajib Pajak

a. Struktur dan Pemberian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha

Kategori lapangan usaha merupakan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi.

Penggolongan ini diberi kode satu kode alfabet.

Seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori.

Kategori-katehori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan T, dan huruf X untuk kegiatan usaha yang belum jelas batasannya.

Setidaknya, ada beberapa golongan atau pengelompokan dalam struktur pemberian kode klasifikasi usaha atau KLU ini, di antaranya:

1. Kategori

Struktur dan pemberian kode KLU berupa kategori adalah untuk menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi.

Kategori KLU berupa satu digit kode alfabet yang ditulis mulai dari huruf A hingga huruf X.

Cara Mengetahui Kategori KLU Pajak

Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari beberapa Kategori Kegiatan Ekonomi, yaitu:

  • Kode A Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  • Kode B Kategori Pertambangan dan Penggalian
  • Kode C Kategori Industri Pengolahan
  • Kode D Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin
  • Kode E Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
  • Kode F Kategori Konstruksi
  • Kode G Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
  • Kode H Kategori Transportasi dan Pergudangan
  • Kode I Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
  • Kode J Kategori Informasi dan Komunikasi
  • Kode K Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi
  • Kode L Kategori Real Estate
  • Kode M Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
  • Kode N Kategori Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
  • Kode O Kategori Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
  • Kode P Kategori Jasa Pendidikan
  • Kode Q Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
  • Kode R Kategori Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi
  • Kode S Kategori Kegiatan Jasa Lainnya
  • Kode T Kategori Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan
  • Kode U kategori Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
  • Kode X Kategori Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya

2. Golongan Pokok 

Golongan Pokok pada KLU pajak adalah uraian lebih lanjut dari kategori tersebut.

Masing-masing kategori diuraikan dalam beberapa golongan pokok yaitu paling banyak 5 golongan pokok berdasarkan sifat setiap Golongan Pokok, kecuali untuk industri pengolahan.

Dalam hal golongan pokok tersebut setiap Golongan diberikan kode dua digit angka.

Kode A : Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

  • Kode 01 : untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu
  • Kode 02 : untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu
  • Kode 03 : untuk Golongan Pokok Perikanan

Kode B : Kategori Pertambangan dan Penggalian

  • Kode 05 : untuk Golongan Pokok Pertambangan Batu Bara dan Lignit
  • Kode 06 : untuk Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas) dan Panas Bumi
  • Kode 07 : untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam
  • Kode 08 : untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya
  • Kode 09 : untuk Golongan Pokok Jasa Pertambangan

Kode C : Kategori Industri Pengolahan

  • Kode 10 : untuk Golongan Pokok Industri Makanan
  • Kode 11 : untuk Golongan Pokok Industri Minuman
  • Kode 12 : untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau
  • Kode 13 : untuk Golongan Pokok Industri Tekstil
  • Kode 14 : untuk Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi
  • Kode 15 : untuk Golongan Pokok Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
  • Kode 16 : untuk Golongan Pokok Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (tidak termasuk furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
  • Kode 17 : untuk Golongan Pokok Industri Kertas dan Barang dari Kertas
  • Kode 18 : untuk Golongan Pokok Industri Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman
  • Kode 19 : untuk Golongan Pokok Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
  • Kode 20 : untuk Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
  • Kode 21 : untuk Golongan Pokok Industri Farmasi, Produk Obat dan Jamu
  • Kode 22 : untuk Golongan Pokok Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik
  • Kode 23 : untuk Golongan Pokok Industri Barang Galian Bukan Logam
  • Kode 24 : untuk Golongan Pokok Industri Logam Dasar
  • Kode 25 : untuk Golongan Pokok Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya
  • Kode 26 : untuk Golongan Pokok Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik
  • Kode 27 : untuk Golongan Pokok Industri Peralatan Listri
  • Kode 28 : untuk Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan ytdl
  • Kode 29 : untuk Golongana Pokok Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer
  • Kode 30 : untuk Golongan Pokok Industri Alat Angkutan Lainnya
  • Kode 31 : untuk Golongan Pokok Industri Furniture
  • Kode 32 : untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Lainnya
  • Kode 33 : untuk Golongan Pokok Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan

Kode D : Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

  • Kode 35 : untuk Golongan Pokok Pengadaaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kode E : KLU Pajak Untuk Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah

  • Kode 36 : untuk Golongan Pokok Pengadaan Air
  • Kode 37 : untuk Golongan Pokok Pengelolaan Limbah
  • Kode 38 : untuk Golongan Pokok Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang
  • Kode 39 : untuk Golongan Pokok Jasa Pembersihan dan Penngelolaan Sampah Lainnya

Kode F : Kategori Konstruksi

  • Kode 41 : untuk Golongan Pokok Konstruksi Gedung
  • Kode 42 : untuk Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil
  • Kode 43 : untuk Golongan Pokok Konstruksi Khusus

Kode G : Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

  • Kode 45 : untuk Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
  • Kode 46 : untuk Golongan Pokok Perdagangan Besar, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor
  • Kode 47 : untuk Golongan Pokok Perdagangan Eceran, Kecuali Mobil dan Motor

Kode H : Kategori Transportasi dan Pergudangan

  • Kode 49 : untuk Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa
  • Kode 50 : untuk Golongan Pokok Angkutan
  • Kode 51 : untuk Golongan Pokok Angkutan Udara
  • Kode 52 : untuk Golongan Pokok Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan
  • Kode 53 : unttuk Golongan Pokok Pos dan Kurir

Kode I : Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan Minuman

  • Kode 55 : untuk Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi
  • Kode 56 : untuk Golongan Pokok Penyediaan Makanan dan Minuman

Kode J : KLU Pajak Untuk Kategori Informasi dan Komunikasi

  • Kode 58 : untuk Golongan Pokok Penerbitan
  • Kode 59 : untuk Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik
  • Kode 60 : untuk Golongan Pokok Penyiaran dan Pemograman
  • Kode 61 : untuk Golongan Pokok Telekomunikasi
  • Kode 62 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu
  • Kode 63 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Jasa Informasi

Kode K : Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi

  • Kode 64 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Jasa Keuangan, kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
  • Kode 65 : untuk Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, kecuali Jaminan Sosial Wajib
  • Kode 66 : unttuk Golongan Pokok Jasa Penunjang untuk Jasa Keuangan, Asuransi dan Dana Pensiun dan Lainnya

Kode L : Kategori Real Estat

  • Kode 68 : untuk Golongan Pokok Real Estat

Kode M : Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis

  • Kode 69 : untuk Golongan Pokok Jaa Hukum dan Akuntansi
  • Kode 70 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen
  • Kode 71 : untuk Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji  Teknis
  • Kode 72 : untuk Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
  • Kode 73 : untuk Golongan Pokok Periklanan dan Penelitian Pasar
  • Kode 74 : untuk Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya
  • Kode 75 : untuk Golongan Pokok Jasa Dokter Hewan

Kode N : KLU Pajak Untuk Kategori Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

  • Kode 77 : untuk Golongan Pokok Jasa Persewaan
  • Kode 78 : untuk Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan
  • Kode 79 : untuk Golongan Pokok Jasa Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya
  • Kode 80 : untuk Golongan Pokok Jasa Keamanan dan Penyelidikan
  • Kode 81 : untuk Golongan Pokok Jasa untuk Gedung dan Pertamanan
  • Kode 82 : untuk Golongan Pokok Jasa Administrasi Kantor, Jasa Penunjang Kantor dan Jasa Penunjang Usaha Lainnya

Kode O : Kategori Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib

  • Kode 84 : untuk Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib

Kode P : Kategori Jasa Pendidikan

  • Kode 85 : untuk Golongan Pokok Jasa Pendidikan

Kode Q : Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial

  • Kode 86 : untuk Golongan Pokok Jasa Kesehatan Manusia
  • Kode 87 : untuk Golongan Pokok Jasa Kegiatan Sosial di Dalam Panti
  • Kode 88 : untuk Golongan Pokok Jasa Kegiatan Sosial di Luar Panti

Kode R : Kategori Kebudayaan, Hiburan dan Rekreasi

  • Kode 90 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Seni dan Kreativitas
  • Kode 91 : untuk Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan kegiatan Kebudayaan Lainnya
  • Kode 92 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Perjudian dan Pertaruhan
  • Kode 93 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya

Kode S : Kategori Kegiatan Jasa Lainnya

  • Kode 94 :  untuk Golongan Pokok Kegiataan Keanggotaan Organisasi
  • Kode 95 : untuk Golongan Pokok Jasa Reparasi Komputer dan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga
  • Kode 96 : untuk Golongana Pokok jasa Perorangan Lainnya

Kode T : KLU Pajak Untuk Kategori Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan

  • Kode 97 : untuk Golongan Pokok Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga

Kode U : Kategori Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

  • Kode 99 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

3. Golongan

Golongan dalam KLU adalah uraian lebih lanjut dari Golongan Pokok.

Sementara kode Golongan Pokok tersusun dari tiga digit angka yang terdiri dari dua digit angka pertama sebagai penunjuk golongan pokok yang bersangkutan serta satu digit angka sisanya menunjukkan kegiatan ekonomi dari sub golongan berkaitan.

Masing-masing Golongan Pokok dapat diuraikan menjadi paling banyak sembilan Golongan.

4. Sub Golongan

Sub Golongan dalam KLU adalah pemaparan lebih lanjut dari golongan.

Dalam kode sub golongan tersusun atas empat digit dengan rincian kode tiga digit:

  • 2 angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan
  • 1 digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari sub golongan terkait

Masing-masing golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi paling banyak sembilan sub golongan.

5. KLU Pajak Untuk Kelompok Kegiatan Ekonomi

Sedangkan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada KLU adalah diartikan sebagai uraian lebih lanjut untuk memilah aktivitas yang tercakup dalam Sub Golongan menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.

Lalu, bagaimana cara mengetahui KLU pajak usaha Sobat Klikpajak?

Baca juga: 6 Jenis Insentif Pajak dan KLU yang dapat Memanfaatkannya

b. Cara Membaca Kode Klasifikasi Lapangan Usaha

Sebagai gambaran bagaimana cara membaca kode klasifikasi lapangan usaha berdasarkan kategori dan penggolongan KLU tersebut, lihat pada contoh tabel berikut ini:

KLUKategoriKeterangan KategoriGolongan PokokAPertanian, Kehutanan dan Perikanan01 s.d 03BPertambangan dan Penggalian05 s.d 09CIndustri Pengolahan10 s.d 33

Daftar Kode dan Kategori KLU Pajak

Berikut adalah detail golongan pokok, golongan, sub-golongan dan kelompok kegiatan ekonomi dalam daftar kode dan kategori klasifikasi lapangan usaha NPWP:

Untuk mengetahui detail daftar Kode KLI Pajak dalam Excel klik disini

Kode KLU Klasifikasi Usaha Pajak Kategori A : Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Golongan Pokok

(GP)

Golongan

(G)

Sub-Golongan

(SG)

Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU01Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI011Pertanian Tanaman Semusim0111Kacang-kacangan dan Biji-bijian Penghasil Minyak01111Pertanian Tanaman Jagung

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia jagung.

01112Pertanian Tanaman Gandum

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya.

01113Pertanian Tanaman Kedelai

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija).

01114Pertanian Tanaman Kacang Tanah

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija).

01115Pertanian Tanaman Kacang Hijau

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija).

01116Pertanian Tanaman Kacang-kacangan Hortikultura

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tanaman kacang-kacangan hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman kacang-kacangan lainnya.

01117Pertanian Tanaman Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya.

01118Pertanian Tanaman Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makanan

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya.

01119Pertanian Tanaman Serealia Lainnya, Kacang-kacangan dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman kacang-kacangan palawija lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d. 01118.

0112 Pertanian Padi01120Pertanian Padi

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman padi baik padi sawah dan padi ladang sampai dengan dihasilkan produk gabah kering basah (GKB). Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.

0113Pertanian Tanaman Sayuran, Buah dan Umbi-umbian01131Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Daun

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, paprika, petsai/sawii, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini.

01132Pertanian Tanaman Hortikultura Buah

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya.

01133Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Buah

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya.

01134Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Umbi

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya.

01135Pertanian Tanaman Umbi-umbian Palawija

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman umbi-umbian palawija lainnya.

01136Pertanian Tanaman Jamur

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya.

01137Pertanian Tanaman Bit Gula dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis.

01139Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Lainnya

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran lainnya yang dipanen lebih dari sekali; pertanian bibit sayuran, kecuali bibit bit; dan pertanian sayuran lainnya.

0114 Perkebunan Tebu 01140Perkebunan Tebu

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu.

0115 Perkebunan Tembakau 01150Perkebunan Tembakau

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk pula pengolahan daun tembakau yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan seperti pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya.

0116 Pertanian Tanaman Berserat 01160Pertanian Tanaman Berserat

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman berserat sebagai bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf, perkebunan sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave dan perkebunan tanaman serat lainnya.

0119 Pertanian Tanaman Semusim Lainnya 01191pertanian Tanaman Rumput-tumputan dan Tanaman Pakan Ternak

Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman rumput-rumputan semusim lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok manapun, seperti tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah dan pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, rumput gajah, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumput-rumputan lainnya untuk makanan ternak dan sejenisnya.

 01192Pembibitan Bit (Bukan Bit Gula) dan Bibit Tanaman Pakan Ternak

Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan bit (bukan bit gula) dan bibit tanaman pakan ternak.

 01193Pertanian Tanaman Bunga

Mencakup pertanian tanaman semusim yang lain, seperti pertanian tanaman bunga, termasuk produksi bunga potong dan pucuk bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman anthurium bunga, euphorbia, adenium (kamboja Jepang) dan Ixora (soka).

 01194Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga

Mencakup usaha pertanian pembibitan tanaman bunga.

012 Pertanian Tanaman Tahunan0121 Pertanian Buah Anggur 01210Pertanian Buah Anggur

Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah anggur.

0122 Pertanian Buah-buahan Tropis 01220Pertanian Buah-buahan Tropis

Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak dan sejenisnya.

0123 Pertanian Buah Jeruk 01230Pertanian Buah Jeruk

Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk Bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine dan buah jeruk lainnya.

0124 Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits) 01240Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits)

Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa, kepel, buah naga, terong Belanda dan buah delima dan buah batu lainnya.

0125 Pertanian Tanaman Sayuran dan Buah Semak dan Buah Biji Kacang-kacangan 01251Pertanian Buah Beri

Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah beri, seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya termasuk pembibitannya.

 01252Pertanian Tanaman Buah Biji Kacang-kacangan

Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lainnya termasuk pembibitannya.

 01253Pertanian Tanaman Sayuran Tahunan

Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan sejenisnya.

 01259Pertanian Tanaman Buah Semak Lainnya

Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans.

0126 Perkebunan Tanaman Buah-buahan Penghasil Minyak (Oleaginous)

 

 01261Perkebunan Buah Kelapa

Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa.

 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit

Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit.

 01269  Perkebunan Tanaman Buah Oleaginous Lainnya

Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti buah zaitun dan lainnya.

0127   Perkebunan Tanaman untuk Bahan Minuman 01270  Pertanian Tanaman untuk Bahan Minuman

Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti tanaman kopi, teh, mate dan kakao.

0128   Perkebunan Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/Penyegar, Narkotik dan Obat 01281  Perkebunan Lada

Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper spp).

 01282 Perkebunan Cengkeh

Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh.

 01283 Perkebunan Cabe

Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen sayuran cabe (capsicum spp), seperti cabe besar, cabe rawit dan paprika.

 01284Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar

Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, cendana, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang.

 01285Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang

Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya.

 01286Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang

Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya.

 01289Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/Penyegar, Narkotik dan Obat Lainnya

Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis dan pala.

0129 Pertanian Tanaman Tahunan Lainnya 01291Perkebunan Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya

Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan.

 01299Perkebunan Cemara dan Tanaman Tahunan Lainnya

Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan pohon cemara dan tanaman tahunan lainnya.

013  Pertanian Tanaman Hias dan Pengembangbiakan Tanaman0130 Pertanian Tanaman Hias dan Pengembangbiakan Tanaman 01301Pertanian Tanaman Hias Bukan Tanaman Bunga

Mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias yang dipanen bukan bunganya, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias bukan tanaman bunga lainnya. Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen dan tanah berumput untuk transplantasi.

 01302Pertanian Pengembangbiakan Tanaman Hortikultura Lainnya, Selain Bunga

Mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan dan pembibitan untuk kelangsungan pengembanganbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan.

014  Peternakan0141 Peternakan Sapi dan Kerbau 01411Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong.

 01412Pembibitan dan Budidaya Sapi Perah

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi perah, untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi perah untuk menghasilkan susu.

 01413Pembibitan dan Budidaya Kerbau Potong

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau potong, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kerbau bakalan dan kerbau potong.

 01414Pembibitan dan Budidaya Kerbau Perah

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau perah untuk menghasilkan susu.

0142 Peternakan Kuda dan Sejenisnya 01420Peternakan Kuda dan Sejenisnya

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghasilkan kuda potong, kuda pacu dan kuda tarik.

0143 Peternakan Unta dan Sejenisnya 01430Peternakan Unta dan Sejenisnya

Mencakup pembibitan dan budidaya unta dan sejenisnya.

0144 Peternakan Domba dan Kambing 01441Pembibitan dan Budidaya Domba

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan domba, yang menghasilkan ternak bibit domba, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya domba (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan domba potong dan untuk diambil bulunya.

 01442Pembibitan dan Budidaya Kambing Potong

Mencakup usaha yang menyelenggarakan pembibitan kambing potong, untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kambing potong.

 01443Pembibitan dan Budidaya Kambing Perah

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing perah untuk menghasilkan susu.

0145 Peternakan Babi 01450Peternakan Babi

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya babi untuk menghasilkan babi potong.

0146 Peternakan Unggas 01461Pembibitan dan Budidaya Ayam Ras Pedaging

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging dan lainnya.

 01462Pembibitan dan Budidaya Ayam Ras Petelur

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya.

 01463Pembibitan dan Budidaya Ayam Buras

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam buras (bukan ras), untuk menghasilkan ternak bibit ayam buras petelur dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam buras untuk menghasilkan ayam buras potong, telur konsumsi dan lainnya.

 01464Pembibitan dan Budidaya Itik

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik, untuk menghasilkan ternak bibit itik dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik untuk menghasilkan itik potong, telur konsumsi dan lainnya.

 01465Pembibitan dan Budidaya Itik Manila

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik manila, untuk menghasilkan ternak bibit itik manila dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik manila untuk menghasilkan itik manila potong, telur konsumsi dan lainnya.

 01466Pembibitan dan Budidaya Burung Puyuh

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi.

 01467Pembibitan dan Budidaya Burung Merpati

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau diambil bulunya.

 01469Pembibitan dan Budidaya Ternak Unggas Lainnya

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak unggas lainnya, seperti kalkun, entok, angsa dan burung walet, untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan daging, bulu dan telur.

0149 Peternakan Lainnya 01491Pembibitan dan Budidaya Burung Unta

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung unta, untuk menghasilkan ternak bibit burung unta dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan atau lainnya.

 01492Pengusahaan Kokon/Kepompong Ulat Sutera

Mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera

 01493Pembibitan dan Budidaya Lebah

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya lebah, termasuk pengusahaan madu.

 01494Pembibitan dan Budidaya Rusa

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak rusa/kijang, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya.

 01499Pembibitan dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya

Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan aneka ternak, seperti kelinci/marmut, anjing, kucing, kera/primata lainnya, ulat, cacing, jangkrik dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit dan lainnya.

016  Jasa Penunjang Pertanian dan Pasca Panen0161 Jasa Penunjang Pertanian 01611Jasa Pengolahan Lahan

Mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering.

 01612Jasa Pemukuan, Penanaman Bibit/Benih dan pengendalian Jasad Pengganggu

Mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

 01613Jasa Pemanenan

Mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

 01614Jasa Penyemprotan dan Penyerbukan Melalui Udara

Mencakup usaha penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.

 01619Jasa Penunjang Pertanian Lainnya

Mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305.

0162 Jasa Penunjang Peternakan 01621Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak

Mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Pelayanan kesehatan hewan dari jenis hewan bukan ternak dimasukkan dalam 75000

 01622Jasa Pemacekan Ternak

Mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pemacekan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan, pelayanan kuda biak.

 01623Jasa Penetasan telur

Mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

 01629Jasa Penunjang Peternakan Lainnya

Mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan penggembalaan ternak.

0163 Jasa Pasca Panen 01630Jasa Pasca Panen

Mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan.

0164 Pemilihan Bibit Tanaman untuk Pengembangbiakan 01640Pemilihan Bibit Tanaman untuk Pengembangbiakan

Mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas bibit melalui pemilahan material non bibit, bibit berukuran terlalu kecil, kerusakan mekanik atau kerusakan karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban bibit ke kondisi aman untuk penyimpan bibit. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai bibit dipasarkan. Pemeliharaan bibit yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.

017  Perburuan, Penangkapan dan Penangkaran Satwa Liar0170 Perburuan, Penangkapan dan penangkaran Satwa Liar 01701Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar

Mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk usaha pengawetan dan penyamakan kulit dari furskin, reptil, dan kulit unggas hasil perburuan dan penangkapan. Termasuk perburuan dan penangkapan binatang dengan perangkap untuk umum, penangkapan binatang (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan, produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan.

 01702Penangakaran Satwa Liar

Mencakup usaha penangkaran, pembesaran, penelitian untuk pelestarian satwa liar, baik satwa liar darat dan satwa liar laut seperti mamalia laut, misalnya duyung, singa laut dan anjing laut.

02KEHUTANAN DAN PENEBANGAN KAYU021PENGUSAHAAN HUTAN0211PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN02111PENGUSAHAAN HUTAN JATIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman jati.02112PENGUSAHAAN HUTAN PINUSKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman pinus.02113PENGUSAHAAN HUTAN MAHONIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman mahoni.02114PENGUSAHAAN HUTAN SONOKELINGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman sonokeling.02115PENGUSAHAAN HUTAN ALBASIA/JEUNJINGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman albasia/jeunjing.02116PENGUSAHAAN HUTAN CENDANAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman cendana.02117PENGUSAHAAN HUTAN AKASIAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman akasia.02118PENGUSAHAAN HUTAN EKALIPTUSKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman ekaliptus.02119PENGUSAHAAN HUTAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengusahaan kayu lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 02111 s.d. 02118, seperti pengusahaan tanaman gmelina, jabon dan tanaman belukar.0212PENGUSAHAAN HUTAN ALAM02120PENGUSAHAAN HUTAN ALAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri.0213PENGUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU02131PENGUSAHAAN ROTANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan.02132PENGUSAHAAN GETAH PINUSKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus.02133PENGUSAHAAN DAUN KAYU PUTIHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih.02134PENGUSAHAAN BAMBUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil hutan bambu.02135PENGUSAHAAN DAMARKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran damar.02136PENGUSAHAAN GAHARUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan gaharu.02139PENGUSAHAAN HUTAN BUKAN KAYU LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan bukan kayu lainnya, misalnya jernang, shellak.022PENEBANGAN DAN PEMUNGUTAN KAYU0220PENEBANGAN DAN PEMUNGUTAN KAYU02201PENEBANGAN KAYUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon.02202USAHA PEMUNGUTAN KAYUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar.02209USAHA KEHUTANAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok manapun, seperti produksi arang di hutan dengan cara tradisional.023PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU0230PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU02301PEMUNGUTAN GETAH KARETKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan.02302PEMUNGUTAN ROTANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan.02303PEMUNGUTAN GETAH PINUSKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus.02304PEMUNGUTAN DAUN KAYU PUTIHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih.02305PEMUNGUTAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera.02306PEMUNGUTAN DAMARKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran damar.02307PEMUNGUTAN MADUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran madu.02308PEMUNGUTAN BAMBUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran bambu.02309PEMUNGUTAN BUKAN KAYU LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun dan lainnya.024JASA PENUNJANG KEHUTANAN0240JASA PENUNJANG KEHUTANAN02401JASA KEHUTANAN BIDANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan/planologi dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan, seperti survei pendahuluan dan survei ulang dalam rangka penilaian potensi, pengukuran dan penataan batas hutan dan penafsiran potret udara.02402JASA KEHUTANAN BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha dalam rangka menunjang kegiatan perlindungan hutan dan konservasi alam, seperti jasa ANDAL/PIL (Pemantauan Informasi Lingkungan), UKL (Usaha Kelola Lingkungan), UPL (Usaha Pemantauan Lingkungan).02403JASA KEHUTANAN BIDANG REHABILITASI LAHAN DAN KEHUTANAN SOSIALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha dalam rangka rrehabilitasi lahan dan kehutanan sosial baik di dalam maupun kawasan hutan.02409JASA PENUNJANG KEHUTANAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 02401 s.d. 02403, seperti kegiatan pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama dan jasa penebangan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan.03PERIKANAN031PERIKANAN TANGKAP0311PENANGKAPAN IKAN DI LAUT03111PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces atau ikan bersirip seperti ikan tuna dan cakalang (ikan big eye tuna, yellow fin tuna, albacore dan cakalang), ikan hiu (hiu macan, hiu gergaji) dan cucut (cucut tikus/cucut monyet, cucut lanyam, cucut martil/capingan dan cucut botol), ikan tenggiri, bawal, layang, lemuru, kakap merah dan ikan hias laut (ikan sekar taji layar lurik, ikan buntel pasir dan ikan kalong) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan.03112PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.03113Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan moluska, seperti jenis kerang mutiara, cumi-cumi, sotong, gurita dan mollusca laut lainnya (remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.03114PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ALGAE (TUMBUHAN) DI LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan tanaman air, seperti rumput laut, ganggang laut dan tanaman hias di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.03115PENANGKAPAN/PENGAMBILAN BENIH IKAN LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan benih ikan seperti benih ikan bersirip, benih udang, benih kerang, benih kepiting, benih rumput laut dan benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.03116PENANGKAPAN ECHINODERMATA DI LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan jenis hewan laut, seperti bintang laut, teripang, bulu babi, lili laut , dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.03117PENANGKAPAN COELENTERATA DI LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan biota berongga dan bersel banyak, seperti anemon laut, karang laut, terumbu karang, polip, ubur-ubur, dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.03118PENANGKAPAN IKAN HIAS LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan ikan hias laut, seperti kuda laut, angel fish, clown fish, lion fish dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.03119PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan dan pengumpulan biota laut lainnya seperti mutiara alam, bunga karang, terumbu karang dan batu karang. Termasuk penangkapan paus dan pengambilan teripang, ubur-ubur, kura-kura, binatang laut (squirt laut, tunicate), bulu babi dan lain-lain.0312PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM03121PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN UMUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar (ikan jelawat, betutu, belida, patin, dan lele), dan ikan hias (ikan ulang, uli dan pelangi) di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.03122PENANGKAPAN CRUSTACEA DI PERAIRAN UMUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan crustacea air tawar, seperti udang galah, udang grago, udang putih, dan lainnya di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.03123PENANGKAPAN MOLLUSCA DI PERAIRAN UMUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan mollusca air tawar, seperti siput, remis, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.03124PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ALGAE DI PERAIRAN UMUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.03125PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI PERAIRAN UMUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bandeng, induk/benih ikan belida, induk/benih udang galah, induk/benih ikan bilih, induk/benih ikan mujair, induk/benih ikan nila, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.03129PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN UMUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan hewan atau biota air tawar seperti katak, bulus, sidat, belut, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.0313JASA PENANGKAPAN IKAN DI LAUT03131JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung, dan sebagainya.03132JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pemberian pakan, dan sebagainya.03133JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca psnen penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, dan sebagainya.0314JASA PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM03141JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan dan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan dan sebagainya.03142JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan dan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.03143JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan dan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya.032PERIKANAN BUDIDAYA0321BUDIDAYA IKAN DI LAUT03211PEMBESARAN IKAN LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan, udang, kerang mutiara, kerang darah, kerang hijau, teripang dan binatang laut lainnya (penyu, kima raksasa dan keong laut) di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya. Tidak termasuk kegiatan budidaya ikan hias air laut.03212PEMBENIHAN IKAN LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembenihan ikan laut, udang dan biota laut lainnya (kerang mutiara, kerang hijau, penyu dan kepiting) dengan media air laut. Tidak termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut.03213BUDIDAYA IKAN HIAS LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan hias air laut dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Termasuk kegiatan budidaya pembenihan ikan hias air laut.03214BUDIDAYA KARANG (CORAL)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan karang (terumbu karang) dan pemanfaatannya.0322BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR03221PEMBESAR IKAN AIR TAWAR DI KOLAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di kolam.03222BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING APUNGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di karamba jaring apung dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.03223PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di karamba dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.03224PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI SAWAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di sawah.03225BUDIDAYA IKAN HIAS AIR TAWARKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pembesaran ikan hias air tawar dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.03226PEMBENIHAN IKAN AIR TAWARKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan ikan air tawar (ikan mas, lele, gurame dan nila merah), ikan hias (ikan botia, uli, mas, arwana dan man fish) dan biota air tawar lainnya (udang galah, katak dan buaya) di air tawar.0323JASA BUDIDAYA IKAN LAUT03231JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung dan sebagainya.03232JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pemberian pakan dan sebagainya.03233JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.0324JASA BUDIDAYA IKAN DI AIR TAWAR03241JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN DI AIR TAWARKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan di air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan dan sebagainya.03242JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN DI AIR TAWARKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan di air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.03243JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN DI AIR TAWARKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan di air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya.0325BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU03251PEMBESARAN IKAN AIR PAYAUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan air payau (bandeng dan kakap putih), udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting, ketam, telapak kuda dan rumput laut) di air payau (tambak) dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.03252PEMBENIHAN IKAN AIR PAYAUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan dan pembiakan ikan air payau (ikan bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu dan biota lainnya (kepiting dan rumput laut) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasiltas buatan lainnya.0326JASA BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU03261JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pembuatan tambak, dan sebagainya.03262JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pengendalian lingkungan dan penyakit, jasa pemberian pakan, jasa pemantauan dan sebagainya.03263JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR PAYAUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya

KLU Kategori B : Pertambangan dan Penggalian

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU05PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT051PERTAMBANGAN BATU BARA0510PERTAMBANGAN BATU BARA05101PERTAMBANGAN BATU BARAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).05102GASIFIKASI BATU BARA DI LOKASI PENAMBANGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha memproduksi gas dari batu bara di lokasi penambangan (on site gasification of coal).052PERTAMBANGAN LIGNIT0520PERTAMBANGAN LIGNIT05200PERTAMBANGAN LIGNITKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan.06PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI061PERTAMBANGAN MINYAK BUMI0610PERTAMBANGAN MINYAK BUMI06100PERTAMBANGAN MINYAK BUMIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211.062PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI0620PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI06201PERTAMBANGAN GAS ALAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pencarian kandungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi LNG sampai \kepengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan. Pengolahan lanjut dari hasil gas alam dimasukkan dalam kelompok 19212.06202PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pencarian, pengeboran dan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya.07PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM071PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI0710PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI07101PERTAMBANGAN PASIR BESIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan pasir besi. Termasuk kegiatan pemurnian, sortasi, pemisahan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan pasir besi tersebut.07102PERTAMBANGAN BIJIH BESIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi dan pengolahan lebih lanjut bijih besi menjadi bijih logam.072PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM0721PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM07210PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan bijih uranium dan thorium. Termasuk kegiatan pemurnian konsentrat uranium dan thorium dan produksi yellow cake.0729PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK07291PERTAMBANGAN BIJIH TIMAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah. Kegiatan pembuatan dan pemurnian konsentrat menjadi logam timah (timah batangan) yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah, dimasukkan dalam kelompok ini.07292PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah hitam. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian sampai menjadi timah hitam batangan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah hitam, dimasukkan dalam kelompok ini.07293PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSITKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan, penampungan dan pengolahan bijih bauksit. Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih bauksit, dimasukkan dalam kelompok ini.07294PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut. Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih tembaga, dimasukkan dalam kelompok ini.07295PERTAMBANGAN BIJIH NIKELKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih nikel sampai menjadi ferro nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih nikel, dimasukkan dalam kelompok ini.07296PERTAMBANGAN BIJIH MANGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan, pengolahan dan pemurnian bijih mangan. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertambangan bijih mangan, dimasukkan dalam kelompok ini.07299PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BIJIH BESIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum dan silicon. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini.073PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA0730PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA07301PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih emas dan perak. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian sampai menjadi emas dan perak batangan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih emas dan perak, dimasukkan dalam kelompok ini.07309PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini.08PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA081PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT0810PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT08101PENGGALIAN BATU HIAS DAN BATU BANGUNANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau marmer, batu pasir atau paras, andesit dan granit. Kegiatan pemecahan, pembersihan, pengangkutan dan penjualan, yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu hias dan bangunan, dimasukkan dalam kelompok ini.08102PENGGALIAN BATU KAPUR/GAMPINGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggalian batu batu kapur atau gamping. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu bahan industri, dimasukkan dalam kelompok ini.08103PENGGALIAN KERIKIL (SIRTU)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil.08104PENGGALIAN PASIRKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton (andesit/basalt bersih), pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah) dan pasir kwarsa.08105PENGGALIAN TANAH DAN TANAH LIATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi dan serpih.08106PENGGALIAN GIPSKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggalian gips. Kegiatan pembersihan, pemurnian dan penghalusan gips yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian gips dimasukkan dalam kelompok ini.089PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL0891PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK08911PERTAMBANGAN BELERANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, pembersihan dan pengolahan terhadap mineral belerang yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan belerang tersebut. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan atau usaha penambangan dimasukkan dalam kelompok 20114.08912PERTAMBANGAN FOSFATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan bahan galian fosfat. Kegiatan pemurnian, sortasi, penghancuran, pembersihan dan peningkatan kadar bahan galian fosfat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan fosfat dimasukkan dalam kelompok ini.08913PERTAMBANGAN NITRATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan bahan galian nitrat. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemecahan, sortasi dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan nitrat dimasukkan dalam kelompok ini.08914PERTAMBANGAN YODIUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Kegiatan distilasi dan pemurnian dari ekstraksi mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan yodium dimasukkan dalam kelompok ini.08915PERTAMBANGAN POTASH (KALIUM KARBONAT)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan potash dalam bentuk garam, feldpar dan leusit analeum. Kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan potash dimasukkan dalam kelompok ini.08919PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemisahan dan sortasi yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya dimasukkan dalam kelompok ini.0892EKSTRAKSI TANAH GAMBUT (PEAT)08920EKSTRAKSI TANAH GAMBUT (PEAT)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah gambut, aglomerasi tanah gambut dan pengolahan tanah gambut (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan pencampuran serta penampungan.0893EKSTRAKSI GARAM08930EKSTRAKSI GARAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya (air laut di tambak/empang) dan penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam oleh petani garam. Termasuk juga kegiatan pengumpulan, pembersihan, penggilingan, penghancuran, dan pengolahan terhadap mineral garam yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha ekstraksi tersebut.0899PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL08991PERTAMBANGAN BATU MULIAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan penggalian batu mulia/batu permata. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan/sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut.08992PENGGALIAN BATU BAHAN INDUSTRIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggalian batu bahan galian industri seperti felspar dan kalsit kwarsa. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu bahan industri, dimasukkan dalam kelompok ini.08993PERTAMBANGAN ASPAL ALAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam. Kegiatan pemurnian, pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan aspal alam dimasukkan dalam kelompok ini.08994PENGGALIAN ASBESKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Kegiatan pembersihan dan pemisahan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian asbes dimasukkan dalam kelompok ini.08999PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan penggalian bahan galian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan/sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain mika, leusit, yarosit, ziolet, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous dan lainnya.09JASA PERTAMBANGAN091JASA PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM0910JASA PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM09100JASA PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam.099JASA PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA0990JASA PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA09900JASA PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan peyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.

Kategori C : Industri Pengolahan

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU10INDUSTRI MAKANAN101INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING1011KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS10110KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak. Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478. Kegiatan pemotongan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 014.1012KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS10120KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup Kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478. Kegiatan pemotongan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 014.1013INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS10130INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, roduksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, “andovillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet, daging ham, produksi kaldu dan pasta daging. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus.102INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR1021INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN PRODUK IKAN10211INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN IKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin dan ikan teri asin. Kegiatan penggaraman/pengeringan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.10212INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN IKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pengasapan seperti ikan bandeng asap dan julung-julung asap. Kegiatan pengasapan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.10213INDUSTRI PEMBEKUAN IKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap beku. Kegiatan pembekuan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkaran/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut.10214INDUSTRI PEMINDANGAN IKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang bandeng dan pindang tongkol. Kegiatan pemindangan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.10215INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI IKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda dan ikan kayu. Kegiatan peragian/fermentasi ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.10216INDUSTRI BERBASIS DAGING LUMATAN DAN SURIMIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak2, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab.10217INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN IKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pendinginan/pengesan. Kegiatan pendinginan/pengesan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.10219INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK IKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211 s.d.1022INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR DALAM KALENG10221INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR (BUKAN UDANG) DALAM KALENGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardencis dalam kaleng dan kerang dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.10222INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN UDANG DALAM KALENGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan udang melalui proses pengalengan (udang dalam kaleng). Kegiatan kapal pengolah udang yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.1029INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA10291INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti udang asin dan cumi-cumi asin. Kegiatan penggaraman/pengeringan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.10292INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan. Kegiatan pengasapan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.10293INDUSTRI PEMBEKUAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang beku dan paha kodok beku. Kegiatan pembekuan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkaran/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan crustacea, mollusca dan biota air lainnya dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegarannya.10294INDUSTRI PEMINDANGAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan. Kegiatan pemindangan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.10295INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI BIOTA AIR LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses peragian/fermentasi. Kegiatan peragian/fermentasi crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.10296INDUSTRI BERBASIS LUMATAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan biota air lainnya melalui proses pelumatan daging/penggilingan/pencampuran bahan tambahan/pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, baso udang, baso cumi, baso kepiting, dan kaki naga udang.10297INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pendinginan/pengesan, seperti cumi segar, kerang segar, teripang segar, dan kepiting segar. Kegiatan pendinginan/pengesan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.10299INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BIOTA AIR LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10294, seperti tepung udang, tepung kerang. Kegiatan pengolahan dan pengawetan lainnya untuk crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.103INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN1031INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DENGAN CARA10311INDUSTRI PENGASINAN/PEMANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan/pemanisan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel, manisan pala dan manisan mangga.10312INDUSTRI PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, sauce tomat, cabe giling dan sauce selada.10313INDUSTRI PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering dan jamur kering.10314INDUSTRI PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan, seperti buah-buahan beku dan sayur-sayuran beku.1032INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG10320INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan.1033INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN10330INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah buahan dan air/sari pekat sayuran.1039INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN10391INDUSTRI TEMPE KEDELAIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedelai. Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedelai, seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10399.10392INDUSTRI TAHU KEDELAIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tahu dari kedelai.10399INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang tercakup dalam subgolongan 1031 s.d. 1033, seperti industri pengupasan kentang dan produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar.104INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI1041INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI (BUKAN KELAPA DAN KELAPA10411INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK NABATIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil) dan mimyak mentah kelapa, termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari. Kegiatan pengolahan minyak makan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 011, 012 dan 014.10412INDUSTRI MARGARINEKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.10413INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK HEWANI SELAIN IKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari hewani selain ikan menjadi minyak makan dan lemak hewani, seperti minyak/lemak babi, lemak sapi dan lemak unggas.10414INDUSTRI MINYAK IKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan minyak yang berbahan baku dari badan ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Mencakup juga industri minyak yang dihasilkan dari hasil sampingan pengalengan ikan, seperti hasil pengalengan sarden. Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102.10415INDUSTRI MINYAK GORENG BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA SAWITKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya, bukan minyak goreng kelapa dan minyak goreng kelapa sawit, seperti minyak bekatul, minyak goreng babi dan minyak goreng unggas.1042INDUSTRI KOPRA, MINYAK MENTAH DAN MINYAK GORENG KELAPA,TEPUNG DAN PELET KELAPA10421INDUSTRI KOPRAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kopra yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pembuatan kopra yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01261.10422INDUSTRI MINYAK MAKAN KELAPAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan kelapa menjadi minyak mentah atau minyak makan (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain. Kegiatan pengolahan minyak makan kelapa yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 011, 012 dan 014.10423INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa.10424INDUSTRI TEPUNG DAN PELET KELAPAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut kelapa, seperti tepung dan pelet kelapa.1043INDUSTRI MINYAK MAKAN KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL) DAN MINYAK GORENG KELAPA10431INDUSTRI MINYAK MAKAN KELAPAN SAWIT (CRIUDE PALM OIL)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain. Kegiatan pengolahan minyak makan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 011, 012 dan 014.10432INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWITKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit.1049INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYA10490INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak makan dan lemak, yang belum tercakup pada subgolongan 1041 s.d. 1043, seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.105INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU, PRODUK DARI SUSU DAN ES KRIM1051INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM10510INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha Iidustri pengolahan susu cair segar, susu dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi. Kegiatan pasteurisasi susu yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 014.1052INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL10520INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri pengolahan susu bubuk atau susu kental dengan pemanis atau tidak dan industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat.1053INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM DAN SEJENISNYA10531INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 10532.10532INDUSTRI PENGOLAHAN ES SEJENISNYA YANG DAPAT DIMAKAN (BUKAN ES BATU DAN ES BALOK)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo dan es puter. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam kelompok 20112.1059INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYA10590INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis) dan bubuk es krim. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531.106INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG DAN PATI1061INDUSTRI PENGGILINGAN, PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN PADI-PADIAN DAN BIJI-BIJIAN10611INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN PADI-PADIAN DAN BIJI-BIJIANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya, seperti gandum dan sorghum. Kegiatan penggilingan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok yang bersesuaian pada subgolongan 0111.10612INDUSTRI PENGUPASAN, PEMBERSIHAN DAN SORTASI KOPIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengupasan, pembersihan dan sortasi kopi yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan, pembersihan dan sortasi kopi yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01270. Pembuatan bubuk kopi dimasukkan dalam kelompok 10761.10613INDUSTRI PENGUPASAN, PEMBERSIHAN DAN PENGERINGAN KAKAOKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kakao yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kakao yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01270.10614INDUSTRI PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN BIJI-BIJIAN BUKAN KOPI DAN KAKAOKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan biji-bijian bukan kopi dan kakao yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti buah pala, lada, biji mete, kemiri dan panili. Kegiatan pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan kakao yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0125 dan 0128.10615INDUSTRI PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN KACANG-KACANGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti kacang tanah, kacang hijau, kacang kedele dan kacang merah. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0111 dan 0113.10616INDUSTRI PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN UMBI-UMBIAN (TERMASUK RIZOMA)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian termasuk rizoma, yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti ubi kayu, ubi jalar, kentang, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga. Kegiatan tersebut mencakup pula usaha memotong/mengiris umbi-umbian menjadi bentuk tertentu yang siap untuk dijual. Begitu pula, kegiatan pembuatan gaplek termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0111, 0113. 0118.10617INDUSTRI TEPUNG TERIGUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu.10618INDUSTRI BERBAGAI MACAM TEPUNG DARI PADI-PADIAN, BIJI-BIJIAN, KACANG-KACANGAN,Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian dan sejenisnya melalui proses penggilingan, seperti tepung sorghum, tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung gaplek.1062INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI (BUKAN BERAS DAN JAGUNG)10621INDUSTRI PATI UBI KAYUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti tepung tapioka.10622INDUSTRI BERBAGAI MACAM PATI PALMAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti pati sagu dan pati aren.10623INDUSTRI GLUKOSA DAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang termasuk dalam kelompok 10721 dan 10722, seperti glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa dan gula stevia.10629INDUSTRI PATI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji mangga.1063INDUSTRI PENGGILINGAN BERAS DAN JAGUNG DAN INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN JAGUNG10631INDUSTRI PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi. Kegiatan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01120.10632INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN JAGUNGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan jagung. Kegiatan penggilingan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01111.10633INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN TEPUNG JAGUNGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tepung beras dan tepung jagung.10634INDUSTRI PATI BERAS DAN JAGUNGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena).107INDUSTRI MAKANAN LAINNYA1071INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE10710INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUEKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti dan kue, seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.1072INDUSTRI GULA10721INDUSTRI GULA PASIRKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya.10722INDUSTRI GULA MERAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan gula merah yang tidak berbentuk kristal, dengan bahan utamanya tebu maupun nira (aren, kelapa dan sejenisnya). Kegiatan pembuatan gula merah yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01140 dan 01261.10723INDUSTRI SIROPKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722.10729INDUSTRI PENGOLAHAN GULA LAINNYA BUKAN SIROPKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis).1073INDUSTRI KAKAO, COKELAT DAN KEMBANG GULA10731INDUSTRI KAKAOKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, mentega kokoa, lemak kokoa dan minyak kokoa. Pengolahan biji kakao yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01270.10732INDUSTRI MAKANAN DARI COKELAT DAN KEMBANG GULAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat dan gula-gula dari cokelat dan pembuatan segala macam kembang gula seperti caramel, cachous, nougat, fondant dan cokelat putih.10733INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERINGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pengasinan/pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering, sayuran dan buah-buahan kering lainnya.10739INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kembang gula lainnya, seperti permen karet dan permen obat batuk dan pastilles.1074INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA10740INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so’un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan.1075INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN10750INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan, industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku.1076INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI, TEH DAN HERBAL (HERB INFUSION)10761INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI DAN TEHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh, usaha penggorengan, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi asli, kopi tumbuk dan ekstrak dan sari kopi. Termasuk kegiatan pencampuran teh dan mate, industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate dan industri kopi pengganti. Usaha pengolahan teh yang tidak dapat dipisahkan dari usaha atau kegiatan perkebunan dimasukkan dalam kelompok 01270. Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam kelompok 47223 dan 47823.10762INDUSTRI PENGOLAHAN HERBAL (HERB INFUSION)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan herbal (mint, vervain, chamomil). Termasuk industri makanan suplemen dari herbal.1077INDUSTRI BUMBU-BUMBUAN DAN PRODUK MASAK LAINNYA10771INDUSTRI KECAPKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-kacangan lainnya, termasuk pembuatan tauco (baik dari kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap). Usaha pembuatan kecap ikan dimasukkan dalam kelompok 10219.10772INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar dan mustar olahan.10773INDUSTRI PRODUK MASAK DARI KELAPAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan produk masak dari kelapa yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti santan pekat dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (dicicated coconut) dan krim kelapa.10774INDUSTRI PENGOLAHAN GARAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan garam dapur.10779INDUSTRI PRODUK MASAK LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan petis dan terasi atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan, industri ekstraksi dan jus dari daging, ikan dan biota air lainnya (crustacea, mollusca), industri konsentrat buatan pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup da00lam golongan manapun, seperti cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan. Termasuk usaha pembuatan tempe dari kacang-kacangan lainnya termasuk juga dan oncom (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, tempe gembus. Tidak termasuk industri tempe dan tahu kedelai.1079INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA10791INDUSTRI MAKANAN BAYIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi.10792INDUSTRI KUE BASAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis dan martabak (termasuk pembuatan tape dan dodol).10793INDUSTRI MAKANAN DARI KEDELE DAN KACANG-KACANGAN LAINNYA BUKAN KECAP, TEMPE DAN TAHUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting.10794INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK DAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peye dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang. Kegiatan atau usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang kacangan dimasukkan dalam kelompok 10793.10799INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur.108INDUSTRI MAKANAN HEWAN1080INDUSTRI MAKANAN HEWAN10801INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. Pengolahan ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau perikanannya dimasukkan dalam golongan 014 dan 031 dan 032.10802INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 014 (Peternakan).11INDUSTRI MINUMAN110INDUSTRI MINUMAN1101INDUSTRI MINUMAN KERAS11010INDUSTRI MINUMAN KERASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilling, rectifying dan blending, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp, seperti whisky, brandy, rum, gin, liqueurs dan pencampuran minuman keras (kecuali anggur dan malt). Termasuk pencampuran minuman keras yang telah disuling dan produksi minuman keras netral. Industri alkohol murni dimasukkan dalam kelompok 20115. Usaha pembotolan saja, tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 46333.1102INDUSTRI MINUMAN ANGGUR (WINE)11020INDUSTRI MINUMAN ANGGUR (WINE)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lain atau nabati lainnya, seperti beras, sayuran, daun, batang dan akar (kecuali malt). Kegiatan yang tercakup adalah industri minuman anggur, sparkling wine, minuman anggur dari sari anggur, fermentasi tetapi bukan penyulingan minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol, minuman anggur putih dan sejenisnya, pencampuran minuman anggur dan minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam golongan 46333.1103INDUSTRI MINUMAN KERAS DARI MALT DAN MALT11030INDUSTRI MINUMAN KERAS DARI MALT DAN MALTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan) dan minuman dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 46333. Termasuk Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol.1104INDUSTRI MINUMAN RINGAN11040INDUSTRI MINUMAN RINGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur.1105INDUSTRI AIR MINUM DAN AIR MINERAL11050INDUSTRI AIR MINUM DAN AIR MINERALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan minuman dalam kemasan dan air mineral, termasuk industri air isi ulang.  1109INDUSTRI MINUMAN LAINNYA11090INDUSTRI MINUMAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha Industri minuman lainnya, seperti minuman penyegar, temulawak, nira, beras kencur dan air tebu.12INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU120INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU1201INDUSTRI ROKOK DAN CERUTU12011INDUSTRI ROKOK KRETEKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan rokok kretek yang mengandung cengkeh (bunga cengkeh, daun cengkeh, tangkai cengkeh dan aroma cengkeh). Usaha pembungkusan/pengepakan rokok tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 46335.12012INDUSTRI ROKOK PUTIHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok putih tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 46335.12019INDUSTRI ROKOK DAN CERUTU LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain rokok kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung. Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff).1209INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA12091INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau. Kegiatan pengolahan daun tembakau yang tidak dapat dipisahkan tersendiri dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01150.12099INDUSTRI BUMBU ROKOK SERTA KELENGKAPAN ROKOK LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri pengolahan tembakau yang belum diklasifikasikan ditempat lain, seperti industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau dan tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, serta kelengkapan rokok lainnya, seperti kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter.13INDUSTRI TEKSTIL131INDUSTRI PEMINTALAN, PENENUNAN DAN PENYELESAIAN AKHIR TEKSTIL1311INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PEMINTALAN SERAT TEKSTIL13111INDUSTRI PERSIAPAN SERAT TEKSTILusaha persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) serat semua jenis binatang, tumbuhan dan serat buatan manusia.13112INDUSTRI PEMINTALAN BENANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen buatan atau sintetis dan industri benang rajutan dari bubur kayu.13113INDUSTRI PEMINTALAN BENANG JAHITKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang jahit.1312INDUSTRI PERTENUNAN TEKSTIL13121INDUSTRI PERTENUNAN (BUKAN PERTENUNAN KARUNG GONI DAN KARUNG LAINNYA)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13995 atau 13996.13122INDUSTRI KAIN TENUN IKATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat dan usaha pewarnaan benang dengan cara mengikat terlebih dahulu.13123INDUSTRI BULU TIRUAN TENUNANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan dengan penenunan.1313INDUSTRI PENYELESAIAN AKHIR TEKSTIL13131INDUSTRI PENYEMPURNAAN BENANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit.13132INDUSTRI PENYEMPURNAAN KAINKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain. Usaha penyempurnaan kain yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pertenunan dimasukkan dalam kelompok 13121.  13133INDUSTRI PENCETAKAN KAINKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pencetakan kain, termasuk juga pencetakan kain motif batik.13134INDUSTRI BATIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis.139INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA1391INDUSTRI KAIN RAJUTAN DAN SULAMAN13911INDUSTRI KAIN RAJUTANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda.13912INDUSTRI KAIN SULAMAN/BORDIRKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha kain sulaman/bordir, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin.13913INDUSTRI BULU TIRUAN RAJUTANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan rajutan.1392INDUSTRI PEMBUATAN BARANG TEKSTIL, BUKAN PAKAIAN JADI13921INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gorden, handuk, selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain.13922INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL SULAMANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha barang jadi tekstil sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti pakaian/barang jadi sulaman dan badge.13923INDUSTRI BANTAL DAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bantal dan sejenisnya, seperti bantal dan guling, selimut kapas, bantal kursi, kantong tidur dan lain-lain dari kapok, dakron dan sejenisnya.13924INDUSTRI BARANG JADI RAJUTAN DAN SULAMANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti kaos lampu, deker, bando.13929INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung penyelamat dan lain-lain.1393INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI13930INDUSTRI KARPET DAN PERMADANIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan karpet dan permadani dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik masing-masing dimasukkan dalam kelompok 16299, 22191 atau 22210. Kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 13999.1394INDUSTRI TALI DAN BARANG DARI TALI13941INDUSTRI TALIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali rafia dan tali nylon.13942INDUSTRI BARANG DARI TALIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran.1399INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL13991INDUSTRI KAIN PITA (NARROW FABRIC)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain pita, kain label, valcro, badges dan kain tulle.13992INDUSTRI YANG MENGHASILKAN KAIN KEPERLUAN INDUSTRIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan plastik atau karet dan selanjutnya digunakan untuk keperluan industri, seperti kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis dan kulit imitasi dari media tekstil. Industri kulit imitasi dengan media selain tekstil dimasukkan dalam kelompok 15114.13993INDUSTRI NON WOVEN (BUKAN TENUNAN)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken.13994INDUSTRI KAIN BANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester.13995INDUSTRI KARUNG GONIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan karung goni.13996INDUSTRI KARUNG BUKAN GONIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung terigu/gula blacu) dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik masuk dalam kelompok 22220.13997INDUSTRI KAPUKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan kapuk.13999INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti benang karet, benang logam dan pipa/selang kain dan lainnya.14INDUSTRI PAKAIAN JADI141INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA, BUKAN PAKAIAN JADI DARI KULIT BERBULU1411INDUSTRI PAKAIAN JADI (BUKAN PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN)14111INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTILKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit.14112INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI KULITKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti welder’s leather aprons atau pakaian kerja tukang las dari kulit.1412PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN14120PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.1413INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN YANG UTAMANYA TERBUAT DARI TEKSTIL14131INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTILKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.14132INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULITKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang dan lain-lain. Termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.142INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU1420INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU14200INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti mantel berbulu, berbagai barang dari kulit berbulu, misalnya gambar, tikar, keset dan barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, kain kilap industri.143INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIR1430INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIR14301INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya, termasuk topi yang dibuat dengan cara dirajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki.14302INDUSTRI PAKAIAN JADI SULAMAN/BORDIRKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pakaian jadi sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin.14303INDUSTRI RAJUTAN KAOS KAKI DAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, seperti kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose.15INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKI151INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT, TERMASUK KULIT BUATAN1511INDUSTRI KULIT DAN KULIT BUATAN, TERMASUK PENCELUPAN KULIT BERBULU15111INDUSTRI PENGAWETAN KULITKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing) kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya. Kegiatan pengawetan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan/biota perairan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 014 atau golongan 031 dan 032.15112INDUSTRI PENYAMAKAN KULITKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya. Kegiatan penyamakan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan/biota perairan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 014 atau golongan 031 dan 032.15113INDUSTRI PENCELUPAN KULIT BULUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada pakaian jadi tekstil.15114INDUSTRI KULIT BUATAN/IMITASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kulit buatan atau kulit imitasi baik dengan media selain tekstil maupun tanpa media yang dibuat dari bahan poly vynil chlorida (PVC), poly urethane (PU) dan atau dari bahan lainnya, seperti kulit buatan atau imitasi dalam bentuk lembaran. Industri kulit buatan/imitasi dengan media tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992.1512INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN, KOPER, TAS TANGAN DAN SEJENISNYA,15121INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard untuk keperluan pribadi, seperti kopor, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam. Termasuk industri tali sepatu kulit.15122INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN TEKNIK/INDUSTRIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri, seperti klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron dan sisir kulit pada mesin (combing leather).15123INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN HEWANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk dan sepatu hewan.15129INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15123, seperti jok, sabuk pengaman, alat pengepak dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu) dan lain-lain.152INDUSTRI ALAS KAKI1520INDUSTRI ALAS KAKI15201INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit dan kulit buatan.15202INDUSTRI SEPATU OLAHRAGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet dan kanvas, seperti sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan dan aksesori.15203INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN/KEPERLUAN INDUSTRIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan sepatu termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet dan plastik, seperti sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas, sepatu pengaman.15209INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya, misalnya sepatu dari gedebog (pelepah batang pisang) dan eceng gondok. Termasuk industri gaiter, legging dan barang sejenisnya.16INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK TERMASUK FURNITUR) DAN BARANG ANYAMAN DARI BAMBU, ROTAN DAN SEJENISNYA161INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA1610INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA16101INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggergajian, penyerutan, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya. Termasuk industri kayu untuk bantalan rel kereta, kayu untuk lantai dan wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu.16102INDUSTRI PENGAWETAN KAYUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan kayu dengan cara pengeringan kayu, pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.16103INDUSTRI PENGAWETAN ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu dan sejenisnya.16104INDUSTRI PENGOLAHAN ROTANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan dan kulit rotan.162INDUSTRI BARANG DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN BARANG ANYAMAN DARI1621INDUSTRI KAYU LAPIS, VENEER DAN SEJENISNYA16211INDUSTRI KAYU LAPISKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya. Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air dan sejenisnya.16212INDUSTRI KAYU LAPIS LAMINASI, TERMASUK DECORATIVE PLYWOODKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti teak wood, rose wood, polyester plywood dan sejenisnya.16213INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti block board, particle board, chip board, lamin board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF) dan sejenisnya.16214INDUSTRI VENEERKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.1622INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU16221INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bahan bangunan, seperti balok, kaso, rangka atap, dowels, moulding, kusen, lis, daun pintu/jendela, tiang penopang yang dibuat dari kayu, lantai/lantai dari papan yang bergambar (lantai hias) atau kepingan atau potongan lantai dan lainnya yang terpasang menjadi panel, langit-langit, atap, kerei, tangga dari kayu dan susurannya, manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama dan pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya. Termasuk industri rumah bergerak dan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur).16222INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bangunan prafabrikasi. Termasuk kegiatan pemasangan konstruksi bangunan prafabrikasi.1623INDUSTRI WADAH DARI KAYU16230INDUSTRI WADAH DARI KAYUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan segala macam wadah atau peti/kotak dari kayu untuk pengemasan, seperti kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu; palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya; barel, tong, ember dan produk dari kayu lainnya; dan gulungan kawat dari kayu.1629INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN BARANG ANYAMAN16291INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI ROTAN DAN BAMBUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing, lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik/gedek dan sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu.16292INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN BUKAN ROTAN DAN BAMBUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya.16293INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN MEBELLERKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.16294INDUSTRI ALAT DAPUR DARI KAYU, ROTAN DAN BAMBUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur yang bahan utamanya kayu, bambu dan rotan, seperti rak piring, rak bumbu masak, parutan, alu, lesung, talenan, cobek dan sejenisnya.16295INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET KAYUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres.16299INDUSTRI BARANG DARI KAYU, ROTAN, GABUS LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya alat tenun, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung dan lainnya.17INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS170INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS1701INDUSTRI BUBUR KERTAS, KERTAS DAN PAPAN KERTAS17011INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton-linters dan penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas.17012INDUSTRI KERTAS BUDAYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kertas koran dan kertas tulis cetak.17013INDUSTRI KERTAS BERHARGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, security paper, watermark paper, meterai, perangko dan sejenisnya.17014INDUSTRI KERTAS KHUSUSKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam kelompok 17099, jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam kelompok 20299. Pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper) dimasukkan dalam kelompok 23990.17019INDUSTRI KERTAS LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (crep) dan gumpalan selulosa dan webs serat selulosa.1702INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG DAN WADAH DARI KERTAS DAN PAPAN17021INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post card karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).17022INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTONKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya. Misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak file kantor dan barang sejenisnya.1709INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA17091INDUSTRI KERTAS TISSUEKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi dan cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan sebagainya dan kertas sigaret dan cork tipping paper.17099INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, industri kertas printout komputer siap pakai, industri kertas kopi siap pakai, industri kertas tempel atau berperekat siap pakai, industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, industri label, industri kertas filter dan papan kertas filter, industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya, industri tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan industri kertas kreasi baru. Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop, kertas surat, kertas pembersih, dinner ware dari kertas dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 58110.18INDUSTRI PENCETAKAN DAN REPRODUKSI MEDIA REKAMAN181INDUSTRI PENCETAKAN DAN KEGIATAN YBDI1811INDUSTRI PENCETAKAN18111INDUSTRI PENCETAKAN UMUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya, misal kegiatan fotokopi atau thermocopy. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099.18112INDUSTRI PENCETAKAN KHUSUSKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri pencetakan Perangko, Materai, Uang Kertas, Blangko Cek, Giro, Surat Andil, Obligasi Surat Saham, Surat Berharga Lainnya, Paspor, Tiket Pesawat Terbang dan cetakan khusus lainnya.1812JASA PENUNJANG PENCETAKAN18120JASA PENUNJANG PENCETAKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik; pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure; proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer); pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk percobaan; pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks (produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan.182REPRODUKSI MEDIA REKAMAN1820REPRODUKSI MEDIA REKAMAN18201REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PIRANTI LUNAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) dan reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 26800. Industri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 59201.18202REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEOKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master rekaman, compak disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59111 dan 59112.19INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI191INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA1910INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA19100INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Termasuk pengoperasian tungku batu bara, produksi batu bara dan semi batu bara, produksi batu bara pitch, produksi batu bara mentah dan ter lignit dan pengaglomerasian batu bara. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan dalam kelompok 35202. Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam kelompok 24101 sampai dengan 24103. Pembuatan briket dan pengepakan batu bara yang tergabung dengan kegiatan pertambangan dimasukkan dalam kelompok 05101.192INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI1921INDUSTRI BAHAN BAKAR HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI TERMASUK LPG19211INDUSTRI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan gas atau LPG, Naphtha, Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah atau Kerosin, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar atau Bensin, Residu, Solvent/Pelarut, Wax, Lubricant dan Aspal.19212INDUSTRI PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN GAS ALAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemurnian dan pengolahan gas alam menjadi Liquified Natural Gas (LNG) dan Liquified Petroleum Gas (LPG).19213INDUSTRI PEMBUATAN MINYAK PELUMASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak.19214INDUSTRI PENGOLAHAN KEMBALI MINYAK PELUMAS BEKASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas.1929INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI LAINNYA19291INDUSTRI PRODUK DARI HASIL KILANG MINYAK BUMIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke. Termasuk industri produk untuk industri petrokimia, industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jeli minyak bumi (petroleum jelly), industri briket minyak bumi dan pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol).19292INDUSTRI BRIKET BATU BARAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan briket dari batu bara atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara atau lignit yang dibeli dari pihak lain.20INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA201INDUSTRI BAHAN KIMIA2011INDUSTRI KIMIA DASAR20111INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur dimasukkan dalam kelompok 10774.20112INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK GAS INDUSTRIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya.20113INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK PIGMENKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk aluminium, oker dan pigment dengan dasar titanium.20114INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya. Termasuk juga industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigmen.20115INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI HASIL PERTANIANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan getah (gum), seperti asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alkohol, furfucal, sarbilol dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Termasuk biofuel.20116INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK UNTUK BAHAN BAKU ZAT WARNA DAN PIGMEN, ZAT WARNA DAN PIGMENKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigment dengan hasil antara siklisnya, seperti hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan.20117INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI MINYAK BUMI, GAS ALAM DAN BATU BARAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti ethylene, propilene, benzena, toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar.20118INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG MENGHASILKAN BAHAN KIMIA KHUSUSKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya.20119INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet, termasuk pembuatan biogas.2012INDUSTRI PUPUK DAN BAHAN SENYAWA NITROGEN20121INDUSTRI PUPUK ALAM/NON SINTETIS HARA MAKRO PRIMERKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik).20122INDUSTRI PUPUK BUATAN TUNGGAL HARA MAKRO PRIMERKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah.20123INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA MAKRO PRIMERKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti Mono Amonium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen.20124INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA MAKRO PRIMERKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen.20125INDUSTRI PUPUK HARA MAKRO SEKUNDERKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg).20126INDUSTRI PUPUK HARA MIKROKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron dan Molybdenum.20127INDUSTRI PUPUK PELENGKAPKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen).20129INDUSTRI PUPUK LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun.2013INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN DALAM BENTUK DASAR20131INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU PLASTIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan plastik, seperti alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen, polipropilen, polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.20132INDUSTRI KARET BUATANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber.202INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA2021INDUSTRI PESTISIDA DAN PRODUK AGROKIMIA LAINNYA20211INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA (BAHAN AKTIF)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate.20212INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida.20213INDUSTRI ZAT PENGATUR TUMBUHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozim.20214INDUSTRI BAHAN AMELIORAN (PEMBENAH TANAH)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.2022INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK, PERNIS DAN BAHAN PELAPISAN SEJENISNYA DAN LAK20221INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi dan email dan lacquer. Termasuk Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak dan cat untuk melukis.20222INDUSTRI PERNIS (TERMASUK MASTIK)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis, seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis. Termasuk Mastik.20223INDUSTRI LAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk industri dempul dan plamur atau senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis.2023INDUSTRI SABUN DAN DETERJEN, BAHAN PEMBERSIH DAN PENGILAP, PARFUM DAN KOSMETIK20231INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan sabun dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk kulit (barang dari kulit), pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok.20232INDUSTRI BAHAN KOSMETIK DAN KOSMETIK, TERMASUK PASTA GIGIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bahan kosmetik dan kosmetik, seperti tata rias muka, preparat wangi-wangian atau parfum, preparat rambut seperti shampo, obat pengombak dan pelurus rambut, preparat kuku atau menikur dan pedikur, preparat perawat kulit seperti krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, preparat untuk kebersihan badan seperti deodorant, garam mandi dan obat untuk menghilangkan rambut, preparat cukur dan kosmetik tradisional.2029INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL20291INDUSTRI PEREKAT/LEMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi.20292INDUSTRI BAHAN PELEDAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat dan bahan pendorong roket.20293INDUSTRI TINTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti tinta tulis dan tinta khusus.20294INDUSTRI MINYAK ATSIRIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, minyak jarak dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun.20295INDUSTRI KOREK APIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam kelompok 32909.20299INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir/polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap cahaya dan kertas fotografi.203INDUSTRI SERAT BUATAN2030INDUSTRI SERAT BUATAN20301INDUSTRI SERAT/BENANG/STRIP FILAMEN BUATANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan serat (tow), benang (yarn) atau strip filamen buatan, seperti poliamid, polipropilen, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.20302INDUSTRI SERAT STAPEL BUATANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, seperti poliamid, poliester, rayon viscose, akri lik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang putus-putus.21INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL210INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL2101INDUSTRI FARMASI DAN PRODUK OBAT KIMIA21011INDUSTRI BAHAN FARMASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obatobatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain.21012INDUSTRI PRODUK FARMASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, sabun antiseptic serta benang bedah. Termasuk industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal, industri alat-alat diagnosa medis, termasuk uji kehamilan, industri substansi diagnosa invivo radioaktif, industri farmasi bioteknologi dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya dan kapas kosmetik.2102INDUSTRI OBAT TRADISIONAL21021INDUSTRI SIMPLISIA (BAHAN OBAT TRADISIONAL)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan macam-macam simplisia (bahan obat tradisional atau jamu) yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral.21022INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat tradisional atau jamu yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair.22INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK221INDUSTRI KARET DAN BARANG DARI KARET2211INDUSTRI BAN DAN VULKANISIR BAN22111INDUSTRI BAN LUAR DAN BAN DALAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam ataupun karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban.22112INDUSTRI VULKANISIR BANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru, sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban.2212INDUSTRI PENGASAPAN, REMILLING DAN KARET REMAH22121INDUSTRI PENGASAPAN KARETKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet, seperti Ribbed Smoked Sheet (RSS) dan brown crepe dari pengasapan.22122INDUSTRI REMILLING KARETKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti sheet (lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput).22123INDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk karet spon (busa).2219INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA22191INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk keperluan rumah tangga, seperti karpet karet, selang karet, tabung, pipa atau selang air, benang dan tali karet, benang rajut atau tenun dan kain berlapis karet, penutup bingkai penggulung dari karet, matras karet yang bisa dipompa, balon yang bisa dipompa, sikat dari karet dan matras waterbed (kasur air) dari karet. Termasuk keset, tali timba dan pot bunga.22192INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INDUSTRIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk keperluan industri, seperti belt conveyor, fan belt, dock fender, engine mounting, lining dari karet, karet berbentuk plat, lembaran, potongan, batangan dan bentuk profil, perkakas, cincin dan segel dari karet, batang pipa untuk uap panas dari karet keras dan bahan repair dari karet.22199INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari karet, seperti pembuatan barang dari ban bekas dan sisa macam-macam barang dari karet, antara lain sarung kontrasepsi (KB)/kondom, dot, botol air panas dan sarung tangan karet. Termasuk barang-barang karet untuk pakaian (jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit), sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras, kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, di mana karet adalah bahan pokok, topi dan baju mandi dari karet, jas hujan dan pakaian menyelam dari karet dan alat-alat seks dari karet.222INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK2221INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNAN22210INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusin, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik, tangki, tandon air dari plastik, penutup lantai, dinding dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran dan peralatan kebersihan dari plastik, seperti hordeng plastik, shower, wastafel, lavatory pan), bak penyiram (flushing) dan lain-lain.2222INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN22220INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain).2223INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA22230INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti pipa PVC/PE/PP dan selang plastik PVC/PE/PP. Termasuk tabung plastik dan perlengkapan pipa.2229INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK LAINNYA22291INDUSTRI BARANG PLASTIK LEMBARANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang plastik lembaran, seperti plastik lembaran berbagai jenis PE/PP/PVC, kulit imitasi, formika, kaca plastik dan plastik lembaran lainnya. Termasuk plate plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, potongan plastik dan lain-lain (baik berperekat atau tidak).22292INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA (TIDAK TERMASUK FURNITUR)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti tikar, karpet, ember, sikat gigi, vas dan peralatan rumah tangga lainnya. Termasuk industri peralatan makan, peralatan dapur dan barang-barang toilet plastik serta industri penutup lantai berpegas, seperti vynil, linoleum dan sebagainya.22293INDUSTRI BARANG DAN PERALATAN TEKNIK/INDUSTRI DARI PLASTIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti bagian-bagian mesin dari plastik, botol-botol, pipa-pipa dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri. Termasuk industri ban berjalan pembawa barang (conveyer belt).22299INDUSTRI BARANG PLASTIK LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti perabot kantor/pendidikan, peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, film atau lembaran kertas kaca (cellophane), batu buatan dari plastik, tanda dari plastik (bukan listrik), berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang kantor atau sekolah, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, tape perekat dari plastik, kertas dinding plastik, alas sepatu dari plastik, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, barang kesenangan dari plastik dan sebagainya. Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik. Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam kelompok 32300. Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan dalam kelompok 32402. Pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam kelompok 15121.23INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM231INDUSTRI KACA DAN BARANG DARI KACA2311INDUSTRI KACA23111INDUSTRI KACA LEMBARANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca lembaran, seperti kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca patri, kaca berukir dan kaca cermin.23112INDUSTRI KACA PENGAMANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi dan kaca pengaman lainnya.23112INDUSTRI KACA PENGAMANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi dan kaca pengaman lainnya.23119INDUSTRI KACA LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca yang belum termasuk kelompok 23111 dan 23112, seperti tubes, rods, kaca batangan atau kaca pipa.2312INDUSTRI BARANG DARI KACA23121INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA DARI KACAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari gelas, seperti cangkir, piring, mangkok, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi. Termasuk juga usaha pembuatan barang-barang pajangan dari gelas, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan dan semprong lampu tempel.23122INDUSTRI ALAT-ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KESEHATAN DARI KACAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium, farmasi dan kesehatan dari gelas, seperti botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet dan dessicator.23123INDUSTRI KEMASAN DARI KACAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang untuk kemasan dari gelas, seperti botol dan guci. Termasuk wadah lain dari kaca atau kristal.23129INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KACAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang lainnya dari gelas yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23123 seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan non woven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi dan kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca. Termasuk juga usaha pembuatan bahan bangunan dari gelas seperti bata, ubin, genteng, paving blocks dan sekat dinding dari kaca.239INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA2391INDUSTRI BARANG REFRAKTORI (TAHAN API)23911INDUSTRI BATA, MORTAR DAN SEMEN TAHAN APIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen tahan api, seperti alumina, silica dan basic.23919INDUSTRI BARANG TAHAN API DARI TANAH LIAT/KERAMIK LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang tahan api, selain bata tahan api. Termasuk barang keramik penyekat panas dari tepung fossil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu distilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya; dan barang refraktori yang mengandung magnet, dolomit atau kromit.2392INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK23921INDUSTRI BATU BATA DARI TANAH LIAT/KERAMIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam batu bata seperti bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres dan bata lubang. Termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat.23922INDUSTRI GENTENG DARI TANAH LIAT/KERAMIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam genteng tanah liat/keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok dan genteng yang diglazur.23923INDUSTRI PERALATAN SANITER DARI PORSELENKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam peralatan saniter dari porselen seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, bak mandi dan lain-lain.23929INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK BUKAN BATU BATA DAN GENTENGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat/keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata, genteng dan peralatan saniter dari porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis (cincin untuk sumur). Termasuk tungku keramik atau ubin dinding non refraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin keramik non refraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya dan balok lantai dari tanah liat yangdibakar.2393INDUSTRI BARANG TANAH LIAT/KERAMIK DAN PORSELEN BUKAN BAHAN BANGUNAN23931INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI PORSELENKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari porselen, seperti piring, tatakan, cangkir, mangkok, teko, kendi, sendok, asbak, barang toilet dan toples dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang. Termasuk juga usaha pembuatan barang pajangan dari porselen seperti arca atau patung dan barang keramik ornamental lainnya, tempat bunga, kotak rokok dan guci.23932INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TANAH LIAT/KERAMIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan dan sejenisnya, seperti piring, cangkir, mangkok, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, celengan, toples, dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang dan lain-lain.23933INDUSTRI ALAT LABORATORIUM DAN ALAT LISTRIK/TEKNIK DARI PORSELENKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha membuatan macam-macam alat laboratorium, listrik dan teknik serta perlengkapan dari porselen seperti lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah dan isolator tegangan tinggi. Termasuk magnet ferit dan keramik dan barang-barang keramik laboratorium, kimia dan industrial.23939INDUSTRI BARANG TANAH LIAT/KERAMIK DAN PORSELEN LAINNYA BUKAN BAHAN BANGUNANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat/keramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan yang belum tercakup dalam kelompok 23931 sampai dengan 23933. Termasuk furnitur keramik dan barang-barang keramik lainnya, YTDL.2394INDUSTRI SEMEN, KAPUR DAN GIPS23941INDUSTRI SEMENKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen (semen hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen mengandung alumunium, semen terak dan semen superfosfat dan jenis semen lainnya.23942INDUSTRI KAPURKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kapur dari batu kapur, seperti kapur tohor, kapur tembok dan kapur lepaan. Termasuk kapur slaked lime dan kapur hidrolik.23943INDUSTRI GIPSKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan gips, yang terbentuk dari calcined gipsum atau calsium sulphate. Termasuk calcined dolomite.2395INDUSTRI BARANG DARI SEMEN, KAPUR, GIPS DAN ASBES23951INDUSTRI BARANG DARI SEMENKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, seperti patung, pot kembang dan lain-lain.23952INDUSTRI BARANG DARI KAPURKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur tulis, kapur gambar, batako dan dempul.23953INDUSTRI BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR UNTUK KONSTRUKSIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau kapur atau batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin, bata/dinding, pipa beton dan beton praktekan, papan, lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen atau bahan pencampur mineral lainnya.23954INDUSTRI BARANG DARI GIPS UNTUK KONSTRUKSIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan barang dari gips yang digunakan dalam konstruksi, seperti papan, lembaran, panel dan lain-lain. Termasuk Industri bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan plester gips.23955INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan bahan bangunan seperti asbes gelombang, asbes rata, pipa asbes bertekanan dan asbes berlapis.23956INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN INDUSTRIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan industri.23957INDUSTRI MORTAR ATAU BETON SIAP PAKAIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan mortar atau beton siap pakai (ready mixed and dry mixed concrete and mortar).23959INDUSTRI BARANG DARI SEMEN, KAPUR, GIPS DAN ASBES LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, kapur, gips dan asbes lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 23951 sampai dengan 23957, seperti industri barang dari semen serat selulosa atau sejenisnya, seperti reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, guci, mebel, rangka jendela dan lain-lain, barang lainnya dari beton, plester gips, semen atau batu buatan, seperti patung, furnitur, relief gambar timbul dan sebagainya dan mortar bubuk.2396INDUSTRI BARANG DARI BATU23961INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PAJANGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer/granit untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen dan patung.23962INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer/granit untuk keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi.23963INDUSTRI BARANG DARI BATU UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PAJANGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecah-pecahan, abu batu dan kubus mozaik.23969INDUSTRI BARANG DARI MARMER, GRANIT DAN BATU LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu marmer, granit atau batu lainnya untuk keperluan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 23961 hingga 23963. Termasuk untuk pembuatan furnitur dari batu.2399INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDL23990INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari bahan galian lainnya yang belum tercakup di tempat lain, seperti tepung kaolin, tepung gips, dan tepung talk. Termasuk juga usaha pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) dan gerinda, penajaman dan pengilapan batu dan batu abrasi atau penggosok baik alami atau buatan, batu korek api (lighter flint); bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa; bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate, tanah liat yang dikembangkan dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gemuk (peat) sebagai bahan pembakar, barang dari grafit (barang elektris); barang dari aspal atau material sejenisnya, misalnya perekat berbahan dasar aspal, ter batu bara dan sebagainya; dan karbon dan serat grafit dan barang turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris).24INDUSTRI LOGAM DASAR241INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA2410INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA24101INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR (IRON AND STEEL MAKING)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron) dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, billet baja, baja bloom dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan. Termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggulungan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi.24102INDUSTRI PENGGILINGAN BAJA (STEEL ROLLING)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil, baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, industri kawat baja hasil cold drawing atau stretchuing, industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang).24103INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari besi dan baja. Termasuk Industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fiitings.242INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA2420INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA24201INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR MULIAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot emas, pellet platina dan sebagainya.24202INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR BUKAN BESIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal).24203INDUSTRI PENGGILINGAN LOGAM BUKAN BESIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam.24204INDUSTRI EKSTRUSI LOGAM BUKAN BESIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha ekstrusi logam bukan besi, seperti ekstrusi tembaga dan paduannya, ekstrusi aluminium dan ekstrusi tungsten.24205INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI LOGAM BUKAN BESI DAN BAJAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja.24206INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium, pengolahan uranium alam dan persenyawaannya, pengayaan uranium dan persenyawaannya, plutonium dan persenyawaannya, atau pemisahan dan penggabungan persenyawaan tersebut.243INDUSTRI PENGECORAN LOGAM2431INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA24310INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha peleburan, pencampuran dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang paduan. Termasuk pengecoran produk besi setengah jadi, pengecoran besi tuang abu-abu, pengecoran besi tuang grafit spheroid, pengecoran besi tuang yang dapat ditempa, pengecoran produk baja setengah jadi, pengecoran baja tuang, industri tabung, pipa dan profile berongga serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang, industri tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal dan industri tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang.2432INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA24320INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha peleburan, pemaduan dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, tuangan nikel dan paduannya. Termasuk Pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain, pengecoran logam ringan tuang, pengecoran logam berat tuang, pengecoran logam mulia tuang dan die-casting logam bukan besi.25INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA251INDUSTRI BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, TANGKI, TANDON AIR DAN2511INDUSTRI BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN25111INDUSTRI BARANG DARI LOGAM BUKAN ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam bukan aluminium, seperti pagar besi, teralis, pintu/jendela, lubang angin, tangga dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Industri pembuatan bahan konstruksi berat siap pasang dari baja, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25113, sedangkan industri pembuatan ketel uap, bejana tekan dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25120.25112INDUSTRI BARANG DARI LOGAM ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam aluminium, seperti kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium, atap aluminium (awning), rolling door, krei aluminium dan produk-produk konstruksi ringan lainnya.25113INDUSTRI KONSTRUKSI BERAT SIAP PASANG DARI BAJA UNTUK BANGUNANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi berat siap pasang dari baja untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya.25119INDUSTRI BARANG DARI LOGAM SIAP PASANG UNTUK KONSTRUKSI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari logam siap pasang untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 s.d.2512INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR DAN WADAH DARI LOGAM25120INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR DAN WADAH DARI LOGAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan ketel uap untuk proses pengolahan (industri boiler), ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler), bejana tekan (presure vessel), scrubber dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan tangki-tangki lainnya yang bertekanan seperti autoclave, tabung gas bertekanan (tabung gas LPG), tangki-tangki silo, alat penukar panas (heat exchanger) dan berbagai jenis alat penghasil uap gas lainnya. Termasuk tandon, tangki dan wadah dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan/tempat penyimpanan atau untuk keperluan industri dan ketel pemanas dan radiator.2513INDUSTRI GENERATOR UAP, BUKAN KETEL PEMANAS25130INDUSTRI GENERATOR UAP, BUKAN KETEL PEMANASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan generator uap, termasuk komponen dan perlengkapannya, seperti steam accumulatator, economizer dan sejenisnya. Termasuk ondustri mesin uap lainnya, mesin tambahan yang digunakan dengan generator uap (kondenser, economizer, superheater, steam collectors dan accumulators), reaktor nuklir kecuali pemisah isotop dan suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga.252INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI2520INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI25200INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan senjata berat (meriam, mobile guns, peluncur roket, tabung torpedo, senjata mesin berat), pembuatan senjata ringan/kecil (revolver, senapan, senapan mesin ringan) baik untuk militer atau polisi, pembuatan senjata gas dan amunisinya, senapan angin atau pistol dan amunisi perang. Termasuk pembuatan senjata api untuk berburu, olahraga atau perlindungan dan amunisinya, alat peledak seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket dan sebagainya.259INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA DAN JASA PEMBUATAN BARANG LOGAM2591INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUK25910INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan berbagai barang jadi dan setengah jadi dari logam baik baja, besi maupun logam bukan besi menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, pres-an dan atau logam gulungan.2592JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAM25920JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam; industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser.2593INDUSTRI ALAT POTONG, PERKAKAS TANGAN DAN PERALATAN UMUM25931INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN UNTUK PERTANIANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat/perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga dari logam, seperti cangkul, sekop, bajak, garu, sabit, ani-ani, alat perontok padi, alat pemipil jagung dan hand sprayer.25932INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN PERTUKANGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pertukangan dari logam, seperti water pass, siku-siku, beliung, pahat, obeng, martil, serut/ketam, gergaji dan mata gergaji, mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai, mata bor dan sejenisnya, kampak dan pisau pemotong kaca. Termasuk industri pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik, perkakas tangan (tang, obeng dan lain-lain), perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga, alat yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, baik yang tidak digerakkan dengan tenaga atau mesin perkakas (seperti bor, pemukul, pisau penggiling dan lain-lain), perkakas pengepres, perkakas pandai besi (seperti alat tempa, landasan tempa dan lain-lain), kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot) dan perkakas kelim.25933INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN YANG DIGUNAKAN DALAM RUMAH TANGGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam pisau, parang/golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, gunting rambut, gunting kuku, sendok, garpu dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Industri alat-alat dapur (misalnya periuk, panci, dandang dan kompor) dimasukkan dalam kelompok 25992.25934INDUSTRI PERALATAN UMUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan peralatan lainnya dari logam yang belum termasuk dalam kelompok 25931 s.d. 25933, misalnya kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel dan peralatan sejenisnya untuk bangunan, furnitur dan lainnya. Termasuk industri pisau pendek atau belati, pedang, bayonet dan lain-lain.2594INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENIS DARI LOGAM25940INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENIS DARI LOGAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan dan sejenisnya. Termasuk industri metallic closure.2595INDUSTRI BARANG DARI KAWAT DAN PAKU, MUR DAN BAUT, BUKAN KABEL LOGAM25951INDUSTRI BARANG DARI KAWATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kawat logam, termasuk tali kawat logam, seperti kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat dan alat pemanggang (grill). Industri kabel listrik dan komunikasi dimasukkan dalam kelompok 27310. Termasuk industri pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar springs dan lembaran untuk pegas dan industri rantai (kecuali power transmission chain).25952INDUSTRI PAKU, MUR DAN BAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan paku, mur, baut dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, alumunium dan logam lainnya.2599INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDL25991INDUSTRI BRANKAS, FILLING KANTOR DAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, seperti brankas, filling cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam. Termasuk industri peti besi, lemari besi, pintu lapis baja dan lain-lain.25992INDUSTRI PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA DARI LOGAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti peralatan makan, piring, piring ceper, mangkok, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot dan sejenisnya. Termasuk peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur, peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya dan alat penggosok dari logam.25993INDUSTRI KEPERLUAN RUMAH TANGGA DARI LOGAM BUKAN PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat untuk keperluan rumah tangga lainnya baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti jemuran, tangga, lemari dapur dan lain-lain. Termasuk industri bak mandi, bak cuci (piring), wastafel dan peralatan sejenis.25994INDUSTRI PEMBUATAN PROFILKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan baja profil dengan cara las, seperti H-Beam, I-Beam dan sejenisnya.25995INDUSTRI LAMPU DARI LOGAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu yang bahan utamanya dari logam, seperti lampu mercu suar, lampu tekan dan lampu gantung termasuk komponennya.25999INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari logam, yang belum tercakup di subgolongan manapun seperti jepitan rambut, peniti, stapless, paper clips, jarum, jarum jahit, jarum bordir dan jarum sejenisnya, kepala gesper, rantai logam, bel, bingkai (lis) gambar, papan nama logam dan berbagai barang logam yang kecil. Termasuk baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya, kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik, paku dan paku payung, paku sumbat/keling, cincing penutup dan barang-barang tidak berulir sejenis, screw machine product, kantong timah, magnet logam permanen, botol atau kendi logam hampa udara, tanda logam (bukan listrik), lencana logam dan lencana militer logam dan pengeriting rambut dan sisir logam, kerangka dan pegangan payung.26INDUSTRI KOMPUTER, BARANG ELEKTRONIK DAN OPTIK261INDUSTRI KOMPONEN DAN PAPAN ELEKTRONIK2611INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK26110INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier dan receiver. Termasuk tabung elektron, konektor elektronik, kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor dan lain-lain, katup elektonik dan tabung lampu.2612INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA26120INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, seperti transistor dan peralatan semi konduktor yang sejenis, integrated circuits, printed circuits, induktor, resistor, kapasitor dan berbagai komponen elektronik lainnya. Termasuk industri mikroprosesor, induktor jenis komponen elektronik (misalnya cok, gulungan, trafo), kristal elektronik dan crystal assemblies, solenoida, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik, interface cards (misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, modem), komponen layar (plasma, polimer, LCD), light emitting diodes (LED), IC atau integrated circuit (analog, digital, maupun hibrid) dan dioda.262INDUSTRI KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA2621INDUSTRI KOMPUTER DAN/ATAU PERAKITAN KOMPUTER26210INDUSTRI KOMPUTER DAN/ATAU PERAKITAN KOMPUTERKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam mesin komputasi, seperti komputer desktop, komputer laptop, komputer mainframe, komputer ukuran tangan (misal PDA) dan server komputer. Termasuk kegiatan perakitan komputer.2622INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTER26220INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTERKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan perlengkapan komputer, seperti disk drive magnetik, flash drive dan alat penyimpanan lainnya, disk drive optik (misalnya CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW), printer, monitor, keyboard, mouse, joystick, dan aksesori trackball, terminal komputer, scanner, bar code scanner, smart card reader, virtual reality helmets, proyektor komputer (video beamer). Termasuk industri terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis dan peralatan kantor multifungsi, seperti kombinasi faks-scanner-fotokopi.263INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI2631INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILI26310INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan pesawat telepon dan faksimili, termasuk di dalamnya mesin penjawab dan lainnya.2632INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS)26320INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan Ipager, telepon selular dan peralatan komunikasi bergerak (mobile) dan lainnya.2639INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA26390INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, seperti peralatan switcing kantor, peralatan Private Branch Exchange (PBX), peralatan komunikasi data (bridge, router, gateway), pesawat telepon tanpa kabel, peralatan TV kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima, peralatan studio televisi dan radio dan peralatan siaran termasuk kamera televisi, modem peralatan carrier, sistem alarm kebakaran dan sirine (pengiriman sinyal ke stasiun pengendali), transmitor radio dan televisi, peralatan infrared (misalnya remote kontrol) dan lainnya.264INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK2641INDUSTRI TELEVISI DAN/ATAU PERAKITAN TELEVISI26410INDUSTRI TELEVISI DAN/ATAU PERAKITAN TELEVISIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan. Termasuk perakitan televisi.2642INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN26420INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN INDUSTRI TELEVISIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) untuk rumah tangga dan kendaraan bermotor, seperti pesawat penerima radio dan kombinasi, tape recorder dan video recorder. Termasuk industri peralatan stereo, pemutar CD dan VCD/DVD, kamera video jenis rumah tangga dan jukebox.2649INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA26490INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan peralatan elektronika untuk rumah tangga, seperti mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier dan sebagainya. Termasuk industri mesin karaoke, headphone (radio, stereo, komputer) dan console video game dan lainnya.265INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL DAN ALAT UKUR WAKTU2651INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL26511INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI MANUALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat ukur, mikroskop (kecuali mikroskop optis), thermometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.26512INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian elektrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti meteran arus listrik. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.26513INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRONIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat laboratorium, alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis, speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar, radio kontrol dan instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi dan spectofotometer. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.26514INDUSTRI ALAT UJI DALAM PROSES INDUSTRIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran dan kontrol dari barang-barang yang sedang diproses, baik alat ukur panas, tekanan, kekentalan, maupun alat ukur sifat-sifat barang.2652INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU26520INDUSTRI ALAT UKUR WAKTUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam jam seperti arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker dan lonceng. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji, seperti movement part, dial plate/hand, pegas, batu baterai, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya, case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia, alarm for watch, instrumen panel clocks, crono meter, stop watch, pencatat waktu parking, pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu absen), Time/date stamps dan pencatat waktu proses, Time locks (pengunci waktu) dan lain-lain.266INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI2660INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI26601INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR X, PERLENGKAPAN DAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar X, Alpha, Beta, atau Gamma, baik yang digunakan pada manusia maupun hewan, seperti peralatan industri, peralatan iradiasi susu dan makanan, diagnosa medis, terapi medis, penelitian dan ilmu pengetahuan. Misalnya peralatan radiasi sinar X, beta, gamma dan sinar lainnya. Termasuk pula pembuatan tabung sinar X, kontrol panel, screen dan yang terkait, serta peralatan sterilisasi dengan sinar ultra violet.26602INDUSTRI PERALATAN ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan elektromedikal dan elektroterapi, seperti peralatan electrocardiograph, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope dan lain-lain), ozone therapy, oxygen therapy, Termasuk CT scanner, PET scanner, peralatan MRI (magnetic resonce imaging), peralatan ultrasound medis, peralatan endoskopi elektromedikal, peralatan laser medis, peralatan alat bantu dengar dan peralatan alat pacu jantung.267INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACA MATA2671INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI26710INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera fotografi, seperti kamera foto biasa, kamera langsung jadi, kamera untuk micro film, kamera digital, kamera untuk still picture dan kamera untuk penelitian udara.2679INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK LAINNYA26791INDUSTRI KAMERA CINEMATOGRAFI PROYEKTOR DAN PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera cinematografi, proyektor, seperti kamera cinematografi, proyektor cinematografi, image proyektor, slide projector, overhead transparancy projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, tempat film dan lensa kamera zoom. Termasuk alat pengukur cahaya untuk fotografi.26792INDUSTRI TEROPONG DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACA MATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan teropong dan alat optik serta bagian-bagiannya untuk ilmu pengetahuan dan percetakan seperti teropong monoculer, teropong astronomi, elbow telescope, periscope, optik, spectroscope, spectograph, lensa berlapis diasah, lensa prisma. Termasuk mikroskop optik, binokular dan teleskop, cermin optik, peralatan kaca pembesar optik, peralatan presisi (ketepatan) masinis optik, komparator optik, peralatan pembidik senjata optik, peralatan positioning optik, peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api/fire control equipment, pengukur jarak) dan peralatan laser. Kelompok ini juga mencakup industri pelapisan, penggosokan lensa dan mounting lensa (bukan opthalmik) dan lainnya.268INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK2680INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK26800INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan media rekam magnetik dan optik untuk suara, gambar maupun data, yang bahan utamanya dari plastik, seperti pita audio dan video magnetik kosong, kaset audio dan video magnetik kosong, piringan hitam kosong, film yang belum peka terhadap cahaya, pita untuk merekam data dan disk/diskette kosong dan disk optik kosong dan media hard drive. Usaha pembuatan film yang peka terhadap cahaya dimasukkan dalam kelompok 20299. Usaha rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam dimasukkan dalam kelompok 59201. Sedangkan rekaman gambar film dan pita video dimasukkan dalam subgolongan 5911 (Produksi gambar Bergerak, Video dan Program Televisi). Usaha rekaman data dengan pita, disk/diskette dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer dimasukkan dalam kelompok 62090.27INDUSTRI PERALATAN LISTRIK271INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, TRANSFORMATOR DAN PERALATAN PENGONTROL DAN2711INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR DAN TRANFORMATOR27111INDUSTRI MOTOR LISTRIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen/bagiannya, seperti motor AC, motor DC, stator, rotor, brush dan commutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor.27112INDUSTRI MESIN PEMBANGKIT LISTRIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan generator dan komponen/bagiannya seperti generator arus bolak-balik, generator arus searah, generator set, stator, rotor, commutator dan rotary converter. Termasuk generator tenaga (kecuali alternator pengisi baterai untuk mesin pembakaran dalam), perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin) dan perangkat generator penggerak utama.27113INDUSTRI PENGUBAH TEGANGAN (TRANSFORMATOR), PENGUBAH ARUS (RECTIFIER) DANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan transformator, pengubah arus, pengontrol tegangan dan komponen/bagiannya, seperti transformator distribusi, transformator tenaga, pengubah arus AC ke DC, pengontrol tegangan, radiator, ring bike lite dan commutator. Usaha pembuatan generator kendaraan dan cranking motor dimasukkan dalam kelompok 27403. Termasuk transformator distribusi listrik, transformator arc-welding, flourescent ballast atau lighting ballast, transformator sub stasiun untuk distribusi tenaga listrik dan pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik.2712INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK27120INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan panel listrik dan swi, snap, solenoida, tumbler) dan KWH meter.272INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK2720INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK27201INDUSTRI BATU BATERAI KERING (BATU BATERAI PRIMER)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan segala macam batu baterai primer, seperti sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, dan baterai mercury. Termasuk baterai dan sel-sel utama, baik yang mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, perak oksida atau lainnya, baterai asam timah, baterai Ni-Cad, baterai Ni-Mh, baterai Lithium, baterai cell kering dan baterai cell basah.27202INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK (BATU BATERAI SEKUNDER)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam akumulator listrik, aki dan komponennya seperti aki dari 6V atau 12V dengan kekuatan 200 amper atau kurang, pelat aki, separator, wadah, penutup, pole dan jepitan aki (tipe gigi).273INDUSTRI KABEL DAN PERLENGKAPANNYA2731INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK27310INDUSTRI KABEL SERAT OPTIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kabel serat optik.2732INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA27320INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kabel listrik dan kabel elektronik yang dibalut dengan isolator atau berpenyekat dari baja, tembaga atau aluminium, seperti kabel komunikasi atau telepon, kabel listrik jaringan tegangan rendah/menengah/tinggi. Usaha pembuatan kawat/kabel logam tanpa dibalut dimasukkan dalam kelompok 24202.2733INDUSTRI PERLENGKAPAN KABEL27330INDUSTRI PERLENGKAPAN KABELKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan fitting, sakelar, stop kontak dan sebagainya, seperti batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear), GFCI (ground fault circuit interrupter), lamp holder, penangkal petir dan koil, steker untuk untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher), outlet dan socket listrik (stop kontak), kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box), kabel dan peralatan listrik, kutub transmisi dan line hardware dan plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya dan peralatan pole line plastik.274INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LISTRIK (TERMASUK PERALATAN PENERANGAN BUKAN2740INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LISTRIK (TERMASUK PERALATAN PENERANGAN BUKAN27401INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR, LAMPU PENERANGAN TERPUSAT DAN LAMPU ULTRA VIOLETKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu pijar untuk penerangan, seperti bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs) dan penerangan untuk panggung/lampu sorot (spot light). Termasuk lampu ultra violet dan infra red, lampu senter, penerangan pada alat-alat kedokteran. Usaha pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor dimasukkan pada kelompok 27403.27402INDUSTRI LAMPU TABUNG GAS (LAMPU PEMBUANG LISTRIK)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium dan lampu mercury. Termasuk lampu listrik serangga.27403INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN UNTUK ALAT TRANSPORTASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk alat transportasi motor, mobil, pesawat, kapal dan alat transportasi lainnya (lampu rem, lampu tanda berbelok, lampu interior dan sebagainya). Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.27409INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan atau industri peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit, tempat lilin (chandeliers), lampu meja, perangkat lampu hias pohon natal, batang perapian listrik, lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, minyak tanah), peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas) dan peralatan penerangan bukan listrik. Termasuk komponen lampu listrik seperti stater, filamen dan reflektor. Industri ballast tercakup di kelompok 27113.275INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA2751INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA27510INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu (vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sampah listrik, peralatan untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (grinders, blenders, pembuka kaleng, juicers, dan sebagainya) dan peralatan listrik lainnya seperti sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, pengasah pisau listrik dan sebagainya. Termasuk kulkas (refrigerator), mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, unit pembuangan/tempat sampah dan kap ventilasi. Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaga dimasukkan dalam kelompok 28262. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga maupun tidak dimasukkan dalam kelompok 28262.2752INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA27520INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan kompor (misalnya oven, microwave oven, cookers, hot plates, toasters, pembuat kopi dan teh, frypans, roasters, penggorengan dan pemanggang listrik dan hoods dan sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan menggunakan arus listrik, kipas angin dan pemanas ruangan. Termasuk industri peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, pengeriting), setrika listrik, alat resistor pemanas listrik dan lain-lain.2753INDUSTRI PERALATAN PEMANAS DAN MASAK BUKAN LISTRIK RUMAH TANGGA27530INDUSTRI PERALATAN PEMANAS DAN MASAK BUKAN LISTRIK RUMAH TANGGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan atau industri peralatan masak dan pemanas bukan listrik rumah tangga, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, peralatan masak lain, penghangat makanan, penghangat piring dan lain-lain dan pemanas ruangan bukan listrik, seperti tungku atau perapian.279INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA2790INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA27900INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), peralatan sinyal listrik seperti alat-alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara dan sinyal untuk pejalan kaki, berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun, seperti charger (pengisi) baterai padat, alat pembuka dan penutup pintu listrik, mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi), penyamak kasur (tanning beds), peralatan solid state inverter, peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi, UPS (uninterruptible power supllies), supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase), kabel peralatan, kabel sambungan, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor,karbon dan grafit elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik lainnya, akselerator partikel, kapasitor, resistor, kondenser listrik dan komponen sejenisnya, elektromagnet, papan skore listrik, reklame listrik, insulator (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen), peralatan patri dan solder listrik, termasuk besi solder tangan. Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.28INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL281INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM2811INDUSTRI MESIN DAN TURBIN, BUKAN MESIN PESAWAT TERBANG DAN KENDARAAN BERMOTOR28111INDUSTRI MESIN UAP, TURBIN DAN KINCIRKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan bagian-bagiannya, seperti turbin uap dan turbin sejenis lainnya, turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya, turbin angin dan turbin gas/udara, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang; perangkat turbin-ketel (boiler-turbine), perangkat generator-turbin dan kincir angin.28112INDUSTRI MOTOR PEMBAKARAN DALAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya. Termasuk Industri mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api. Usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dimasukkan dalam kelompok 29300. Usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 30912, dan motor pembakaran dalam untuk pesawat terbang dimasukan dalam kelompok 30300.28113INDUSTRI KOMPONEN DAN SUKU CADANG MESIN DAN TURBINKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan komponen/suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 28111 dan 28112), seperti engine block, piston, cincin piston, karburator cylinder head dan sejenisnya untuk semua jenis mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya dan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam.2812INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GAS28120INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara dan pompa hidrolik. Termasuk komponen hidrolik dan pneumatik, termasuk didalamnya pompa hidrolik, motor hidrolik, silinder hidrolik dan pneumatik, klep/katup hidrolik dan pneumatik, perkakas dan pipa karet hidrolik dan pneumatik; peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik; sistem tenaga zat cair dan gas; dan peralatan transmisi hidrolik.2813INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN DAN KLEP/KATUP28130INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN DAN KLEP/KATUPKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa hidrolik, pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya, pompa untuk zat cair baik terpasang alat pengukur ataupun tidak, pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya. Termasuk katup dan keran air dari logam, seperti klep/katup dan kran untuk keperluan industri, mencakup klep/katup regulasi dan kran pipa masuk; kran dan katup untuk kebersihan (sanitasi); kran dan katup  untuk pemanasan; dan pompa tangan. Katup dari karet dimasukkan ke subgolongan 2219. Keran dari porselen dimasukkan ke subgolongan 23932.2814INDUSTRI BEARING, RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAK MESIN28140INDUSTRI BEARING, RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAK MESINKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bola dan bantalan poros (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring dan bagian-bagian lain dari bearings. Termasuk pula pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, antara lain cam shafts, poros engkol (crank shafts), engkol, kerangka bearing dan bearing poros sederhana, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling dan poros kopling, roda gendeng dan kerek/katrol, mata rantai bersambung, rantai transmisi tenaga (rantai keteng) dan sebagainya.2815INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR28151INDUSTRI INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG TIDAK MENGGUNAKAN ARUS LISTRIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang dan melelehkan bijih besi, logam dan sejenisnya, tungku pembakar, peralatan pemanas rumah tangga bukan listrik permanen untuk daerah pegunungan, seperti peralatan pemanas solar, pemanas uap, pemanas minyak dan peralatan pemanas dan tungku sejenisnya. Termasuk pembuatan mechanical stokers, mechanical grates, mechanical ash discharges dan sejenisnya.28152INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tungku, oven dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium termasuk incinerator, tungku pembakar, peralatan pemanas ruangan listrik permanen untuk daerah pegunungan, pemanas kolam renang listrik dan tungku listrik untuk rumah tangga. Alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau termasuk pula non-electric oven untuk pembuat roti dimasukkan dalam kelompok 28250, sedangkan alat pengukur panas untuk pulp, kertas dan bahan industri lainnya dimasukkan dalam kelompok 28292 dan 28299.2816INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH28160INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar. Termasuk alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain, lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) dan bagian-bagian, komponen dan peralatan khusus alat angkut dan alat angkat. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210. Alat pengangkut dan pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam kelompok 28240.2817INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR (BUKAN KOMPUTER DAN PERALATAN PERLENGKAPANNYA)28171INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI MANUALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, sempoa, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa, mesin stenografi, alat penjilid (penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin dan pembungkus koin, stapler dan pembersih stapler, mesin pemungutan suara, mesin isolasi (tape dispencer) dan mesin pembuat lubang kertas dan sejenisnya. Termasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya. Jasa pemeliharaan dan perbaikannya tercakup dalam kelompok 33121.28172INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektrik, seperti mesin hitung elektrik, mesin tik elektrik, mesin stensil elektrik dan sejenisnya, kalkulator, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa, mesin stenografi, alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita), mesin pemeriksa tulisan, mesin penghitung koin dan pembungkus koin, peruncing pensil, stapler dan pembersih stapler, mesin pemungutan suara, mesin pembuat lubang kertas. Termasuk usaha pembuatan komponen dan suku cadangnya. Jasa pemeliharaan dan perbaikannya tercakakup dalam kelompok 33121.28173INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRONIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektronik, seperti mesin hitung elektronik, cash register dan sejenisnya. Usaha pembuatan sub assembly dan komponen elektronik mesin komputasi dimasukkan dalam kelompok 26120.28174INDUSTRI MESIN FOTOCOPIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan mesin fotocopi, mesin electronic sheet, mesin lightdruk dengan sistem optik atau contact type, termasuk perlengkapan dari mesin-mesin tersebut.28179INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor lainnya, seperti toner cartridge, papan tulis, seperti white board dan marker board dan mesin pendikte.2818INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKAN TENAGA28180INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKAN TENAGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan perkakas tangan (pertukangan) yang digerakkan tenaga, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik atau yang digerakkan dengan tekanan udara, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffers), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris dan alat pemaku (powder actuated).2819INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA28191INDUSTRI MESIN UNTUK PEMBUNGKUS, PEMBOTOLAN DAN PENGALENGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, pembungkus dan pemberian label di botol, kaleng dan kotak. Termasuk mesin untuk pengering dan pembersih botol minuman, mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman dan sejenisnya.28192INDUSTRI MESIN TIMBANGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium), seperti timbangan untuk keperluan toko, kantor dan rumah tangga, alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator, timbangan stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan lainnya, baik bergerak atau tidak. Termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.28193INDUSTRI MESIN PENDINGINKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin pendingin dan pembeku (cold storage) untuk tujuan komersial dan perakitan komponen utamanya, seperti lemari pamer (display cases), mesin-mesin penjual (dispense cases), mesin AC (air conditioning) termasuk untuk kendaraan bermotor, kipas angin dan exhaust hood untuk keperluan industri dan laboratorium termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.28199INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin umum lainnya, seperti fire sprinklers, mesin penyaring dan pembersih cairan dan gas, unit penyulingan cairan, peralatan untuk proyeksi, penyebaran atau penyemprotan cairan atau bubuk, seperti pistol semprot, pemadam api, mesin penyemprot pasir, mesin pembersih dengan uap air dan lain-lain, mesin penyulingan atau rektifikasi untuk kilang minyak, industry kimia, industry minuman dan lain-lain, mesin penukar panas (heat exchanger), mesin untuk mencairkan udara atau gas, generator gas, mesin penggulung lainnya dan silindernya (kecuali untuk logam dan kaca) termasuk calendering machine (mesin pres), mesin sentrifugal (kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian), mesin paking dan tali untuk isolasi dan sejenisnya yang terbuat dari kombinasi bahan atau lapisan bahan yang sama, mesin penjual barang otomatis, kipas ventilasi loteng (kipas gable/dinding, ventilasi atap dan lain-lain), meteran pita dan perkakas tangan sejenis, alat presisi masinis (bukan optik) dan peralatan patri dan solder bukan listrik. Termasuk pembuatan komponen dan peralatannya.282INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS2821INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN28210INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak; mesin-mesin penanam, pemupuk, pemeliharaan tanaman dan pemanenan hasil-hasil (misalnya mesin penabur benih, mesin penugal, mesin penabur pupuk, mesin pemanen, mesin penyemprot, mesin pemotong rumput dan mesin penuai); serta mesin-mesin untuk pengolahan awal hasil pertanian (misalnya mesin perontok, mesin pengupas, mesin penyosoh dan mesin penggilingan gabah), trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian, mesin pembersih dan pemilih atau penyortir telur, buah-buahan dan hasil perkebunan, mesin pemerah susu, mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin lainnya untuk keperluan tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan kehutanan. Termasuk mesin pembuatan komponen dan perlengkapan/implement mesin-mesin pertanian.2822INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAM, KAYU DAN BAHAN28221INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya (seperti cutting tools, mould and dies, jig and fixture).28222INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN KAYUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan kayu, bambu, rotan, gabus dan sejenisnya, seperti berbagai mesin/peralatan, baik yang sederhana maupun modern, yang digunakan untuk pabrik sawmill, plywood, pabrik pengolahan rotan dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.28223INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN BAHAN BUKAN LOGAM DAN KAYUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan bahan selain logam dan kayu, seperti mesin/peralatan untuk pengolahan karet yang diperkeras (hardened rubber), plastik tebal (hard plastic), kaca, tulang dan lainnya.28224INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGELASAN YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin/peralatan untuk pengelasan dengan gas atau arus listrik, seperti mesin las listrik AC maupun DC. Termasuk pula pembuatan mesin sejenis yang menggunakan laser, photon beam, gelombang ultrasonic, electron beam dan magnetic pulse.2823INDUSTRI MESIN METALURGI28230INDUSTRI MESIN METALURGIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, seperti mesin pengubah (converter), cetakan baja (ingot moulds), pencedok dan penuang dan mesin peleburan, mesin penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya. Termasuk pula pembuatan mesin canai logam baik panas maupun dingin.2824INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI28240INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti alat pengangkat dan alat pengangkut (misalnya conveyor), mesin untuk menyaring, mensortir, memisahkan, mencuci, menghancurkan bahan-bahan mineral, mesin pengeboran, pemotongan dan mesin terowongan dan sinking (baik untuk penggunaan di bawah tanah atau tidak), traktor yang digunakan dalam kegiatan pertambangan dan konstruksi, mesin pemindah tanah, seperti bulldozer, angle dozer, graders, scrapers, leveler, sekop, sekop pemuatan dan perlengkapannya, dan berbagai mesin untuk kegiatan konstruksi, dan mesin pencampur beton dan mortar, mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton dan lain-lain, traktor tracklaying dan traktor yang digunakan dalam konstruksi atau pertambangan, pisau bulldozer dan angle dozer dan truk dumping off-road. Termasuk pembuatan bagian/komponen dan perlengkapannya. Pembuatan traktor untuk pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210.2825INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU28250INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan berbagai makanan, minuman dan tembakau, seperti mesin pengolah makanan dan susu, mesin pengering pertanian, mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizers), mesin pengubah susu (misalnya pembuat keju, dan mesin pencetak keju) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizers, pencetakan, pengepresan), mesin untuk industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilahan benih padi atau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji-bijian dan lain-lain); dan mesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin penggilingan biji-bijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri dan lainnya), mesin pembuat minuman anggur dan juice buah, mesin pembuat roti, mie dan spaghetti dan sejenis seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, mesin pembuat roti dan lain-lain, mesin pembuat rokok dan berbagai mesin pengolahan makanan yang lain. Termasuk mesin untuk industri roti atau pembuat macaroni, mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau coklat, mesin untuk industri gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya;mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk industri dan pengolahan makanan dan minuman; mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemah hewan dan tumbuhan;mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff; mesin pengolahan makanan di hotel dan restoran.2826INDUSTRI MESIN TEKSTIL, PAKAIAN JADI DAN PRODUK KULIT28261INDUSTRI KABINET MESIN JAHITKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan kabinet mesin jahit, baik dari kayu, plywood, maupun dari logam.28262INDUSTRI MESIN JAHIT SERTA MESIN CUCI DAN MESIN PENGERING UNTUK KEPERLUAN NIAGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin jahit dan kepala mesin jahit, baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk untuk keperluan niaga, termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum dan mesin-mesin untuk binatu dan dry cleaning (mesin cuci, mesin pengering, mesin penyeterika dan lain-lain). Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 27510.28263INDUSTRI MESIN TEKSTILKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin tekstil, seperti mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan pembuatan kain, mesin tenun, mesin rajut, mesin pemeriksa kesalahan kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konveksi dan sejenisnya.28264INDUSTRI JARUM MESIN JAHIT, RAJUT, BORDIR DAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan jarum untuk mesin jahit, rajut, bordir dan sejenisnya.28265INDUSTRI MESIN PENYIAPAN DAN PEMBUATAN PRODUK KULITKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit atau kulit jangat dan mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit, kulit jangat dan kulit berbulu.2829INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA28291INDUSTRI MESIN PERCETAKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, seperti mesin press sederhana, mesin press silinder, mesin press putar dan mesin cetak lainnya. Termasuk mesin-mesin perlengkapan percetakan dan mesin penjilid, seperti mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral dan mesin penomor halaman.28292INDUSTRI MESIN PABRIK KERTASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin pabrik kertas, seperti mesin untuk pengolahan pulp, kertas dan karton misalnya mesin pembuatan bubur kertas, mesin pembuatan kertas dan papan kertas, mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas, dan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas, seperti mesin pemotong kertas, pembuat amplop, kantong kertas dan sejenisnya dan mesin-mesin lainnya.28299INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semi konduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya dan mesin-mesin khusus lainnya.29INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER DAN SEMI TRAILER291INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH2910INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH29100INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon. Termasuk pembuatan kendaraan untuk keperluan khusus, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulans, mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja, lori pencampur beton dan ATV, go cart, mobil balap dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan mesin kendaraan bermotor, chasis mesin dan industri pembangunan kembali mesin kendaraan bermotor.292INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER2920INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER29200INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILERKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor, seperti bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, dan kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus, seperti kontainer, caravan dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan bagian-bagiannya.293INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH2930INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH29300INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, radiator, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; dan lain-lain.30INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA301INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU3011INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL, PERAHU DAN BANGUNAN TERAPUNG30111INDUSTRI KAPAL DAN PERAHUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan macam-macam kapal dan perahu komersil, yang terbuat dari baja, fibre glass, kayu atau ferro cement, baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor, seperti kapal penumpang, kapal ferry, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan dan kapal untuk pabrik pengolahan ikan.30112INDUSTRI BANGUNAN LEPAS PANTAI DAN BANGUNAN TERAPUNGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya, seperti konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, sekoci dan kran apung, jembatan apung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, living quarter, jacket, platform dan morring buoy, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi dan lain-lain. Termasuk pembuatan hovercraft, kecuali hovercraft jenis rekreasi.30113INDUSTRI PERALATAN, PERLENGKAPAN DAN BAGIAN KAPALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin geladak, alat kemudi dan alat bongkar muat.3012INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL PESIAR DAN PERAHU UNTUK OLAHRAGA30120INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL PESIAR DAN PERAHU UNTUK OLAHRAGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kapal pesiar dan perahu untuk santai dan olahraga, seperti perahu dan rakit karet yang dapat diisi udara, kapal atau perahu layar (yatch) dengan atau tanpa motor penggerak, motor boats, hovercraft untuk rekreasi, kendaraan air pribadi, perahu untuk olahraga dan kapal pesiar yang lain, seperti kano, kayak, perahu dayung, sampan dan lain-lain.302INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA3020INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA30200INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan lokomotif kereta api listrik, diesel, uap dan lainnya; gerbong kereta api self propelled (pendorong sendiri) atau gerbong kereta api listrik atau trem, vans dan truk, termasuk perawatan atau perbaikannya; gerbong kereta api atau kereta api listrik, tidak self-propelled (pendorong sendiri), seperti gerbong penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, gerobak dan lain-lain; suku cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti bogies, as dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain; peralatan signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya, fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain; lokomotif tambang dan kendaraan rel tambang; dan tempat duduk kereta api.303INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA3030INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA30300INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan dan modifikasi pesawat terbang untuk penumpang atau barang, seperti pesawat terbang bermesin jet, pesawat terbang propeller, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan pesawat terbang untuk angkatan bersenjata, olahraga atau tujuan lain, pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung, kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas, suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; baling-baling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang, pesawat terbang latih darat,  pesawat ruang angkasa dan pesawat peluncuran, satelit, satelit yang berhubungan dengan planet, stasiun orbit, shuttles dan intercontinental ballistic missiles (ICBM)/roket antarbenua. Termasuk pemeriksaan dan konversi pesawat atau mesin pesawat dan pembuatan tempat duduk pesawat terbang.304INDUSTRI KENDARAAN PERANG3040INDUSTRI KENDARAAN PERANG30400INDUSTRI KENDARAAN PERANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan tank dan kendaraan lapis baja.Termasuk pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja dan kendaraan perang militer lainnya.309INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL3091INDUSTRI SEPEDA MOTOR30911INDUSTRI SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor.30912INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi dan knalpot.3092INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA30921INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda tanpa motor, sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga, termasuk pula pembuatan kendaraan orang cacat atau kursi roda baik bermotor maupun tidak.30922INDUSTRI PERLENGKAPAN SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan suku cadang atau komponen dan aksesori sepeda, kursi roda dan becak, seperti sadel, pedal, velg, rem, jari-jari, roda dan tire ventil. Usaha pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam kelompok 22111 dan 22112.3099INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL30990INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat angkut yang belum termasuk kelompok lainnya, baik kendaran yang didorong oleh tangan maupun kendaraan yang ditarik binatang, seperti truk barang, handcart, sledge, troleey, gerobak, delman, lori, kereta dorong, wheel barrows, kereta balap (sulkies), pedati yang ditarik keledai, kereta jenazah (keranda) dan alat pengangkutan lainnya.31INDUSTRI FURNITUR310INDUSTRI FURNITUR3100INDUSTRI FURNITUR31001INDUSTRI FURNITUR DARI KAYUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya.31002INDUSTRI FURNITUR DARI ROTAN DAN ATAU BAMBUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan dan sejenisnya.31003INDUSTRI FURNITUR DARI PLASTIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak dan sejenisnya.31004INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, spring bed dan sejenisnya.31009INDUSTRI FURNITUR LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik dan bukan barang imitasi, seperti bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapok, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan.32INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA321INDUSTRI BARANG PERHIASAN DAN BARANG BERHARGA3211INDUSTRI PERHIASAN DAN BARANG SEJENIS32111INDUSTRI PERMATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemotongan, pengasahan dan penghalusan batu berharga atau permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji dan intan tiruan.32112INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN PRIBADIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti cincin, kalung, gelang, giwang, bross, ikat pinggang dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Pembuatan perlengkapan kesehatan (tambal gigi, dan benang bedah) dimasukkan pada kelompok 21012. Pembuatan perhiasan imitasi dimasukan dalam kelompok 32120.32113INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA BUKAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya.32114INDUSTRI BARANG DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN TEKNIK DAN ATAU LABORATORIUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang untuk keperluan teknik dan atau laboratorium dari logam mulia (tidak termasuk instrument dan bagian-bagiannya), seperti spatula, crucibles, cuples, platinum grill yang digunakan sebagai katalisator dan electroplating anodes.32115INDUSTRI PERHIASAN MUTIARAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengerjaan mutiara dan pembuatan perhiasan dari mutiara atau perhiasan berbahan dasar utamanya adalah mutiara.32119INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI LOGAM MULIAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari logam mulia, seperti tali jam tangan dari logam mulia, manset, ikat jam tangan dan kotak rokok. Termasuk pembuatan koin baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak dan jasa engraving baik pada perhiasan dari logam mulia atau bukan. Pembuatan case (badan) jam dan perhiasan jam dimasukkan dalam kelompok 26520.3212INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS32120INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENISKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan perhiasan imitasi dan sejenisnya, seperti cincin, gelang, kalung dan barang-barang sejenisnya yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan dengan batu imitasi seperti batu permata imitasi, berlian imitasi dan sejenisnya. Termasuk pembuatan tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia).322INDUSTRI ALAT MUSIK3220INDUSTRI ALAT MUSIK32201INDUSTRI ALAT MUSIK TRADISIONALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional baik alat musik senar, tiup, pukul dan lainnya, seperti kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab dan tifa. Termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet) dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya.32202INDUSTRI ALAT MUSIK BUKAN TRADISIONALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya). Termasuk usaha pembuatan piano/organ, pianika gamitan, akordeon dan garpu tala. Usaha pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone dan komponen yang sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 26420. Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam kelompok 32402.323INDUSTRI ALAT OLAHRAGA3230INDUSTRI ALAT OLAHRAGA32300INDUSTRI ALAT OLAHRAGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat olahraga, seperti bola sepak, bola basket, bola volley, raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net pingpong, stik golf, stik hockey, meja pingpong, ski bindings dan poles (galah), sepatu ski, papan layar dan papan selancar, peralatan untuk olahraga memancing termasuk jaring penyerok, peralatan untuk berburu, panjat gunung, sarung tangan dan tutup kepala olahraga dari kulit, ice skate, roller skate, busur dan panah, peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik (senam), peralatan pusat kebugaran (fitness centre) atau peralatan atletik dan matras. Yang tidak termasuk dalam kelompok ini adalah usaha pembuatan layar perahu (13929), pakaian olahraga (14111), pakaian kuda (15123), sepatu olahraga (15202), senjata untuk olahraga (25200), sepeda olahraga (30921), kapal/sampan olahraga (30120), meja billiard/perlengkapan bowling (32401), cambuk dan pecut (32903).324INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK3240INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK32401INDUSTRI ALAT PERMAINANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat/perlengkapan seperti kartu domino, remi dan sejenisnya, kelereng, bekel, papan permainan dan permainan sejenisnya (halma, ular tangga), permainan elektronik, permainan catur, permainan yang dioperasikan dengan koin, bilyard, meja khusus untuk permainan judi dan sebagainya, fun fair, table and parlour games, meja billiard, meja casino, meja bowling dan perlengkapannya, video games, puzzle dan mainan edukatif dan alat-alat permainan lainnya.32402INDUSTRI MAINAN ANAK-ANAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mainan, seperti boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya termasuk pakaian boneka dan aksesorinya, mainan berupa senjata, toys set, tokoh super hero seperti superman, batman dan lain-lain, binatang mainan, alat musik mainan, kartu permainan, scale model dan model rekreasional sejenisnya, kereta api listrik, permainan konstruksi, mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan) termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik. Sepeda anak-anak dimasukkan dalam kelompok 30921.325INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPANNYA3250INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPANNYA32501INDUSTRI FURNITUR UNTUK OPERASI, PERAWATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti meja operasi, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi.32502INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI, PERLENGKAPAN ORTHOPAEDIC DAN PROSTHETICKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti electrocardiograph, alat-alat bor gigi, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope, dan lain-lain), jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, ozone therapy, oxygen therapy, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan orthopaedic dan prosthetic (crutches, surgical belts and trussers, orthopaedic corsets and shoes dan lain-lain), thermometer kedokteran, tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi, mesin pembersihan ultrasonik laboratorium, peralatan distilasi laboratorium, alat sentrigugal laboratorium, pelat dan baut tulang (bone plates and screws), alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae dan sebagaiya, peralatan kedokteran gigi (termasuk kursi periksa dokter gigi yang tergabung dengan perlengkapan dokter gigi lainnya), gigi buatan dan sebagainya yang dibuat di labaoratorium kedokteran gigi, mata buatan dari gelas dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti mata palsu, tengkorak palsu dan bagian-bagian dalam tubuh palsu.32503INDUSTRI KACA MATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang-barang opthalmik dan kaca mata berikut frame, seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya (sunglasses) dan safety googles (kaca mata untuk penahan debu, renang, selam, las). Termasuk juga pembuatan lensa kaca mata dan lensa kontak.32509INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang steril dan kertas tisue untuk operasi, semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu 20232), lilin gigi dan preparat plester gigi lainnya, semen rekonstruksi tulang.329INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL3290INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL32901INDUSTRI ALAT TULIS DAN GAMBAR TERMASUK PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena boll point, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, letraset dan crayon. Termasuk pembuatan cat air dan cat minyak.32902INDUSTRI PITA MESIN TULIS/GAMBARKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam pita mesin tulis/gambar, seperti pita mesin tik, pita pencetak komputer dan pita mesin tulis lainnya.32903INDUSTRI KERAJINAN YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan, seperti kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain-lain sehingga nampak seperti binatang hidup), karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buah-buahan dan daun-daunan buatan dan barang-barang lukisan.32904INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian anti api, sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan, pelampung, topi plastik yang keras (helm bangunan) dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya), pakaian pelindung kebakaran, tutup kepala pengaman dari logam dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam, penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung) dan masker gas.32905INDUSTRI DARI SABUT KELAPAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku, seperti cocofiber (serat sabut kelapa), cocopeat (serbuk sabut kelapa), dan lainnya. Contoh: cocofiber digunakan untuk pembuatan jok mobil, spring bed, dan lainnya serta cocopeat biasanya digunakan untuk media tanaman, dan lainnya.32909INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, papan reklame (papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok, lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, segala macam kancing, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, wig (rambut palsu), janggut palsu, bulu mata palsu dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi, boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukan dalam kelompok 13942.33JASA REPARASI DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN331JASA REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI, MESIN DAN PERALATAN3311JASA REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI33111JASA REPARASI PRODUK LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, TANGKI, TANDON AIR DAN GENERATOR UAPKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan produk logam pabrikasi di golongan 251, seperti jasa reparasi tangki, reservoir dan kontainer atau wadah logam, drum pengapalan baja, generator uap atau uap air lainnya, mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap (Kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor dan akumulator uap), reactor nuklir kecuali separator isotop, suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga dan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat dan sejenisnya.33112JASA REPARASI PRODUK SENJATA DAN AMUNISIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan produk logam di golongan 252, yaitu jasa reparasi dan perawatan senjata api dan meriam/artileri (termasuk jasa reparasisenjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional).33119JASA REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan produk logam pabrikasi di golongan 259, seperti jasa reparasi dan perawatan alat potong, perkakas tangan dan peralatan umum (biasa digunakan uNtuk pertanian, pertukangan dan rumah tangga), wadah dari logam, barang dari kawat, brankas, filling kabinet dan barang logam lainnya. Termasuk jasa las (keliling) yang berpindah-pindah.3312JASA REPARASI MESIN33121JASA REPARASI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi mesin untuk keperluan umum yang tercakup dalam golongan 281, seperti jasa reparasi dan perawatan mesin kapal laut atau kereta api, pompa dan peralatan yang terkait, peralatan tenaga uap atau zat cair, katup atau klep, roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi, tungku pembakar pada proses industri, alat pengangkat dan pemindah, mesin dan peralatan kantor kecuali komputer dan perlengkapannya (cash register, mesin fotokopi, kalkulator, mesin ketik), perkakas tangan yang digerakkan tenaga, peralatan pendingin dan pembersih udara, timbangan, mesin penjual otomatis dan keperluan umum lainnya.  33122JASA REPARASI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUSKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan mesin untuk keperluan khusus yang tercakup dalam golongan 282, seperti jasa reparasi dan perawatan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan, perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya, perkakas mesin lainnya, mesin metalurgi, mesin pertambangan dan penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas, mesin konstruksi, mesin pengolahan makanan dan minuman, mesin pengolahan tembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit, mesin pembuatan kertas dan mesin keperluan khusus lainnya.3313JASA REPARASI PERALATAN ELEKTRONIK DAN OPTIK33131JASA REPARASI ALAT UKUR, ALAT UJI DAN PERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa dan perawatan peralatan yang diproduksi dalam golongan 265, seperti jasa reparasi dan perawatan peralatan mesin pesawat terbang, peralatan pengujian emisi mobil, peralatan meteorologi, peralatan pengujian dan pemeriksaan perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia, peralatan penelitian atau survei, peralatan pendeteksi dan pemantauan radiasi dan sejenisnya.33132JASA REPARASI PERALATAN IRRADIASI, ELEKTROMEDIS DAN ELEKTROTHERAPIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan peralatan irradiasi, elektromedis dan elektrotherapi dalam golongan 266, seperti jasa reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik (magnetic resonance imaging/MRI), peralatan kesehatan ultrasound, peralatan pembuka jalan (pacemaker), peralatan bantu pendengaran (hearing aids), peralatan elektrokardiografi, peralatan endoskopis elektromedis, peralatan irradiasi dan sejenisnya.33133JASA REPARASI PERALATAN FOTOGRAFI DAN OPTIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan peralatan fotografi dan optik dalam golongan 267, jika utamanya digunakan secara komersial, seperti jasa reparasi dan perawatan teropong, mikroskop (kecuali mikroskop electron, proton), teleskop, prisma dan lensa (kecuali ophtalmik), peralatan fotografi dan sejenisnya.3314JASA REPARASI PERALATAN LISTRIK33141JASA REPARASI MOTOR LISTRIK, GENERATOR DAN TRANSFORMATORKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan mesin dan peralatan yang diproduksi dalam glongan 271, seperti jasa reparasi dan perawatan mesin tenaga, distribusi dan khususnya transformator, motor listrik, generator dan perangkat motor generator, peralatan sakelar dan papan hubung, peralatan relay dan pengontrol industri.33142JASA REPARASI BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan baterai dan akumulator motor listrik dan lainnya yang termasuk dalam golongan 272.33149JASA REPARASI PERALATAN LISTRIK LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan peralatan listrik lainnya dalam golongan 273, 274 dan 279, seperti jasa reparasi dan perawatan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis lainnya.3315JASA REPARASI ALAT ANGKUTAN, BUKAN KENDARAAN BERMOTOR33151JASA REPARASI KAPAL, PERAHU DAN BANGUNAN TERAPUNGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai.33152JASA REPARASI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan rel lainnya (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) dalam golongan 302.33153JASA REPARASI PESAWAT TERBANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan pesawat terbang (kecuali industri pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali), mesin pesawat terbang dan perlengkapannya dalam golongan 303.33159JASA REPARASI ALAT ANGKUTAN LAINNYA, BUKAN KENDARAAN BERMOTORKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkut lainnya bukan sepeda motor dan sepeda (subgolongan 3092), seperti jasa reparasi dan perawatan kendaraan perang, andong dan kereta yang ditarik binatang dan alat angkut sejenis lainnya.3319JASA REPARASI PERALATAN LAINNYA33190JASA REPARASI PERALATAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi peralatan lainnya, seperti jasa reparasi jaring untuk menangkap ikan, tali jerat, tali temali, canvas dan terpal (tarp), kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia, pallet kayu, drum pengapalan dan tong sejenisnya, mesin pinball dan mesin permainan yang dioperasikan dengan koin, orgel dan peralatan musik bersejarah lainnya.332JASA PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI3320JASA PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI33200JASA PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa pemasangan mesin dan peralatan industri, seperti jasa perakitan mesin industri dalam pabrik, peralatan kendali/kontrol proses industri dan peralatan industri lainnya (peralatan komunikasi, mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi dan elektromedis dan lain-lain), pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar, kegiatan millwright, machine rigging dan jasa perakitan peralatan arena bowling.

KLU Kategori D : Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU35PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN351KETENAGALISTRIKAN3510KETENAGALISTRIKAN35101PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha membangkitkan tenaga listrik dan pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak, diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan lain-lain.35102TRANSMISI TENAGA LISTRIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengoperasian sistim transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 245 kilovolt) dan atau bertegangan ekstra tinggi (lebih besar dari 245 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.35103DISTRIBUSI TENAGA LISTRIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengoperasian sistim distribusi atau usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.35104JASA PENUNJANG KELISTRIKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha ketenagalistrikan, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan. Termasuk kegiatan perdagangan listrik ke konsumen, kegiatan agen pembangkit listrik yang mengurus penjualan listrik melalui sistim distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain dan kegiatan pengoperasian pengubahan kapasitas dan daya tenaga listrik.352GAS ALAM DAN BUATAN3520GAS ALAM DAN BUATAN35201PENGADAAN GAS ALAM DAN BUATANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar dengan cara pembelian gas alam (termasuk LPG) dan atau industri bahan bakar gas di mana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam, bahan bakar minyak, karbonasi batu bara, biogas, sampah/limbah atau bahan hidrokarbon lain.35202DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan. Penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, dimasukkan dalam kelompok 49300. Termasuk penyaluran, distribusi dan pengadaan semua jenis bahan bakar gas melalui sistim saluran, perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran, kegiatan agen gas yang mengurus perdagangan gas melalui sistim distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain dan pengoperasian pengubahan komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas.353PENGADAAN UAP/AIR PANAS, UDARA DINGIN DAN PRODUKSI ES3530PENGADAAN UAP/AIR PANAS, UDARA DINGIN DAN PRODUKSI ES35301PENGADAAN UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGINKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi udara dingin.35302PRODUKSI ESKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan produksi dan distribusi air yang didinginkan untuk kebutuhan pendinginan dan produksi es, termasuk es untuk kebutuhan makanan atau minuman dan kegunaan lain (misal pendinginan).

KLU Kategori E : Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan dan Pembersihan Limbah dan Sampah

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU36PENGADAAN AIR360PENGADAAN AIR3600PENGADAAN AIR36001PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengambilan air minum secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air secara langsung dari terminal air, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan. Penyaluran air pada sistem irigasi untuk pertanian dimasukkan dalam subgolongan 0161.36002PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik dan lain-lain.36003JASA PENUNJANG PENGADAAN AIRKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan.37PENGELOLAAN LIMBAH370PENGELOLAAN LIMBAH3700PENGELOLAAN LIMBAH37000PENGELOLAAN LIMBAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengoperasian sistim pembuangan limbah/kotoran atau fasilitas pengolahan limbah/kotoran, pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga dari satu atau beberapa pengguna, seperti halnya air hujan melalui saluran dari jaringan pembuangan limbah, pengumpul limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran), pengosongan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran, pelayanan pembersihan toilet dan pengolahan air limbah (mencakup air limbah industri dan manusia, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pencairan, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain, pengelolaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan. Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa kebersihan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta.38PENGELOLAAN SAMPAH DAN DAUR ULANG381PENGUMPULAN SAMPAH3811PENGUMPULAN SAMPAH YANG TIDAK BERBAHAYA38110PENGUMPULAN SAMPAH YANG TIDAK BERBAHAYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya.3812PENGUMPULAN SAMPAH YANG BERBAHAYA38120PENGUMPULAN SAMPAH YANG BERBAHAYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengumpulan sampah padat maupun tidak padat yang berbahaya, misalnya bahan peledak, pengoksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif, penginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan sampah. Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengumpulan sampah yang berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (biohazardous) dan baterai bekas pakai.382PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH3821PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH YANG TIDAK BERBAHAYA38211PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH YANG TIDAK BERBAHAYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengopersian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan pengelolaan sampah organik untuk pembuangan.38212PRODUKSI KOMPOS SAMPAH ORGANIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik).3822PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH YANG BERBAHAYA38220PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH YANG BERBAHAYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa kebersihan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan pengelolaan sampah padat atau sampah tidak padat yang berbahaya, mencakup sampah bahan peledak, oksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif atau mudah menginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk pembuangan sampah berbahaya, pengelolaan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan sampah terkontaminasi lainnya, pembakaran sampah berbahaya, pengelolaan, pembuangan dan penyimpanan sampah nuklir radioaktif , seperti pengelolaan dan pembuangan sampah radioaktif transisi, mencakup pembusukan pada masa/periode pembuangan sampah dan pembungkusan, penyiapan dan pengelolaan lainnya terhadap sampah nuklir untuk penyimpanan.383DAUR ULANG3830DAUR ULANG38301DAUR ULANG BARANG LOGAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang barang logam adalah bahan baku sekunder berupa potongan-potongan atau serpihan logam. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.38302DAUR ULANG BARANG BUKAN LOGAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang barang bukan logam adalah bahan baku sekunder berupa potongan-potongan atau serpihan bukan logam. Pembuatan barang bukan logam yang baru dari bahan baku sekunder, barang bekas bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.38303PEMOTONGAN KAPAL (SHIP BREAKING)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemotongan kapal dan alat apung lainnya untuk dimanfaatkan sebagai besi tua (scrap).39JASA PEMBERSIHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA390JASA PEMBERSIHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA3900JASA PEMBERSIHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA39000JASA PEMBERSIHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pembersihan dan pengelolaan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang terkena polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir; dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia; pembersihan minyak yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai; pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; dan penyemprotan kuman, dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis.

KLU Kategori F : Konstruksi

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU41KONSTRUKSI GEDUNG410KONSTRUKSI GEDUNG4101KONSTRUKSI GEDUNG41011KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT TINGGALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat tinggal, seperti rumah tempat tinggal, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat tinggal yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat tinggal.41012KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.41013KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk industri, seperti pabrik dan bengkel kerja. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.41014KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.41015KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas dan balai pengobatan. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.41016KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.41017KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk penginapan, seperti hotel, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.41018KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kesenian dan gelanggang olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan.41019KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah, terminal/stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, gudang dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.4102PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI GEDUNG41020PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI GEDUNGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi gedung sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.42KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL421KONSTRUKSI JALAN DAN REL KERETA API4211KONSTRUKSI JALAN DAN REL KERETA API42111KONSTRUKSI JALAN RAYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan dan rambu-rambu.42112KONSTRUKSI JEMBATAN DAN JALAN LAYANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jembatan dan jalan layang. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.42113KONSTRUKSI LANDASAN PACU PESAWAT TERBANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan landasan pacu pesawat terbang. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan landasan pacu, seperti pagar/tembok penahan, drainase landasan pacu, marka landasan pacu dan rambu-rambu.42114KONSTRUKSI JALAN KERETA API DAN JEMBATAN KERETA APIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan jalan dan jembatan kereta api.42115KONSTRUKSI TEROWONGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah permukaan tanah.4212PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JALAN DAN REL42120PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JALAN DAN REL KERETA APIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jalan dan rel kereta api sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.422KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN UNTUK IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH4221KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN UNTUK IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH42211KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN IRIGASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi jaringan saluran air, sistem irigasi (kanal), reservoir (waduk) dan sipon dan drainase irigasi.42212KONSTRUKSI BANGUNAN PENGOLAHAN, PENYALURAN DAN PENAMPUNGAN AIR MINUM, AIR LIMBAH DAN DRAINASEKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan menara air dan reservoir air, jaringan penyalur dan distribusi serta tangki air minum, bangunan saluran air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri) dan bangunan pengolahan air limbah, jaringan drainase pemukiman, retention basin, bangunan pompa dan konstruksi bangunan sejenisnya.42213KONSTRUKSI BANGUNAN ELEKTRIKALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan elekrikal, seperti pembangkit dan transmisi tenaga listrik, serta saluran pipa listrik lokal dan jarak jauh. Termasuk juga pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik yang dimanfaatkan untuk bangunan gedung (perumahan/pemukiman) maupun sarana transportasi kereta api.42214KONSTRUKSI TELEKOMUNIKASI SARANA BANTU NAVIGASI LAUT DAN RAMBU SUNGAIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, dan rambu sungai, seperti bangunan menara suar, rambu suar, pelampung suar, lampu sinyal pelabuhan, dan bagian rambu suar lainnya.42215KONSTRUKSI TELEKOMUNIKASI NAVIGASI UDARAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan telekomunikasi navigasi udara, termasuk bangunan pemancar/penerima radar, bangunan antena dan bangunan sejenisnya.42216KONSTRUKSI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA APIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api.42217KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. termasuk saluran pipa komunikasi lokal dan jarak jauh.42218PEMBUATAN/PENGEBORAN SUMUR AIR TANAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar dan tekanan tinggi sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung, dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.42219KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN ELEKTRIKAL DAN TELEKOMUNIKASI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi jaringan saluran elekrikal dan telekomunikasi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42211 s.d. 42218. Termasuk konstruksi jaringan saluran pipa untuk minyak dan gas.4222PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH42220PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jaringan saluran irigasi, komunikasi dan limbah sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.429KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA4291KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA42911KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIRKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang, chek dam, tanggul pengendali banjir, tanggul laut, krib, viaduk dan sejenisnya.42912KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, Hoover Dam) dan lain-lain pelabuhan bukan perikanan.42913KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN PERIKANANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan pelabuhan, dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang dan sejenisnya. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, Hoover Dam), tempat pelelangan ikan, dan lain-lain.42914KONSTRUKSI BANGUNAN PENGOLAHAN DAN PENAMPUNGAN BARANG MINYAK DAN GASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan pengolahan minyak dan gas, termasuk bangunan dan saluran penyadap minyak/gas, bangunan pengolahan (refinery), bangunan penampungan minyak/gas, dan tangki minyak/gas.42915PENGERUKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengerukan dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.42919KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 s.d. 42914, seperti pembangunan lapangan olahraga dan fasilitas olahraga di luar ruangan, lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Termasuk pembagian tanah dengan pengembangan (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain).4292PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL42920PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafababrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi bangunan sipil lainnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.43KONSTRUKSI KHUSUS431PEMBONGKARAN DAN PENYIAPAN LAHAN4311PEMBONGKARAN43110PEMBONGKARANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas.4312PENYIAPAN LAHAN43120PENYIAPAN LAHANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti jalan raya, pekerjaan gedung, pekerjaan sipil pertanian, perhubungan dan penyiapan lahan lainnya, seperti peledakan bukit, tes pengeboran, pengurukan, perataan, pemindahan tanah dan reklamasi pantai, pembuatan saluran drainase. Kegiatan yang termasuk pada kelompok ini antara lain, seperti pembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan, pembukaan lahan (penggalian, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya), penggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis, persiapan lahan untuk penambangan meliputi pemindahan timbunan dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti mineral, tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas. Termasuk pembangunan lahan drainase dan pengeringan lahan pertanian atau kehutanan.432INSTALASI SISTEM KELISTRIKAN, AIR (PIPA) DAN INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA4321INSTALASI SISTEM KELISTRIKAN43211INSTALASI LISTRIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara. Pemasangan tiang listrik dimasukkan dalam kelompok 42213.43212INSTALASI TELEKOMUNIKASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegrap, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi.43213INSTALASI NAVIGASI LAUT DAN SUNGAIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan navigasi laut dan sungai, termasuk instalasi pada menara suar, rambu suar, pelampung suar, lampu pelabuhan dan bagian rambu suar lainnya.43214INSTALASI NAVIGASI UDARAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi udara, seperti instalasi pada bangunan telekomunikasi navigasi udara dan pemancar/penerima radar, vasi approach light, penerangan landasan pacu, DVOR, ILS, NDB dan sejenisnya.43215INSTALASI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA APIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api.43216INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya.43217INSTALASI ELEKTRONIKAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system.4322INSTALASI AIR (PIPA), PEMANAS DAN PENDINGIN43221INSTALASI AIR (PIPA)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi jaringan pipa air.43222INSTALASI PEMANAS DAN GEOTERMALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan dan pemeliharaan instalasi pemanas dan geotermal pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal.43223INSTALASI MINYAK DAN GASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi jaringan pipa minyak dan gas.43224INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan dan pemeliharaan sarana pendingin udara (Air Conditioner/AC) pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal.4329INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA43291INSTALASI MEKANIKALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal pada bangunan gedung, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), gondola dan pintu otomatis.43292INSTALASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar.43299INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya YTDL.433PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN4330PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN43301PENGERJAAN PEMASANGAN KACA DAN ALUMUNIUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan kaca dan alumunium dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.43302PENGERJAAN LANTAI, DINDING, PERALATAN SANITER DAN PLAFONKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding).43303PENGECATANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk pengecatan bangunan sipil.43304DEKORASI INTERIORKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur kitchen set), tangga dan sejenisnya, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan lain-lain.43305DEKORASI EKSTERIORKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit.43309PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan, instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu dan lain-lain dan pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya YTDL.439KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA4390KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA43901PEMASANGAN PONDASI DAN PILARKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi dan pilar untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.43902PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.43903PEMASANGAN ATAP/ROOF COVERINGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan atap bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.43904PEMASANGAN KERANGKA BAJAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.43905PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATORKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7730.43909KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, pelubangan (shaft sinking), pembuatan elemen baja, pembengkokan baja, pemasangan batu dan batu bata, pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, konstruksi kolam renang di luar ruangan, pembersihan dengan uap, penyemburan pasir untuk membersihkan tembok dan kegiatan sejenisnya untuk eksterior bangunan dan penyewaan derek dengan menggunakan operator.

KLU Kategori G : Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU45PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR451PERDAGANGAN MOBIL4510PERDAGANGAN MOBIL45101PERDAGANGAN BESAR MOBIL BARUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.45102PERDAGANGAN BESAR MOBIL BEKASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.45103PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BARUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjualan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.45104PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BEKASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.452REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL4520REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL45201REPARASI MOBILKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor, penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan bagian dan aksesori tidak sebagai bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya.45202PENCUCIAN DAN SALON MOBILKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pencucian mobil dan salon mobil, seperti pencucian dan pemolesan dan pemasangan bagian dan aksesori tidak sebagai bagian dari proses pembuatan di salon mobil.453PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL4530PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL45301PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBILKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangan mobilnya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterei (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.45302PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBILKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangan mobilnya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterei (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.454PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR DAN PERDAGANGAN SUKU4540PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR DAN PERDAGANGAN SUKU45401PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BARUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.45402PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BEKASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.45403PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BARUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.45404PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BEKASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.45405PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya45406PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjualan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.45407REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTORKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.46PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR461PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK4610PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK46100PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain, kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau transaksi perusahaan untuk keperluan yang penting, termasuk internet dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.462PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP4620PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP46201PERDAGANGAN BESAR PADI DAN PALAWIJAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti padi, jagung, gabah, kacang-kacangan dan sebagainya.46202PERDAGANGAN BESAR BUAH YANG MENGANDUNG MINYAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit.46203PERDAGANGAN BESAR BUNGA DAN TUMBUHANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman bunga dan tumbuhan lainnya, seperti tanaman bunga mawar, melati, tanaman hias dan tumbuhan lainnya. Termasuk bibit tanaman hias, bunga dan sebagainya.46204PERDAGANGAN BESAR TEMBAKAU RAJANGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan dan sebagainya.46205PERDAGANGAN BESAR BINATANG HIDUPKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti bibit unggas, ternak potong dan ternak atau binatang hidup lainnya.46206PERDAGANGAN BESAR HASIL PERIKANANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, bibit ikan, bibit udang, rumput laut, bunga karang dan kodok.46207PERDAGANGAN BESAR HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengusahaan kehutanan, pengambilan hasil hutan dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya.46208PERDAGANGAN BESAR KULIT DAN KULIT JANGATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar kulit dan kulit jangat, termasuk kulit imitasi.46209PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.463PERDAGANGAN BESAR MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU4631PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN46311PERDAGANGAN BESAR BERASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar beras untuk digunakan sebagai konsumsi akhir.46312PERDAGANGAN BESAR BUAH-BUAHANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar buah-buahan untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti jeruk, apel, pear, mangga dan buah lainnya.46313PERDAGANGAN BESAR SAYURANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar sayur-sayuran untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti bayam, kangkung, kol dan sayuran lainnya.46314PERDAGANGAN BESAR KOPI, TEH DAN KAKAOKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao untuk digunakan sebagai konsumsi akhir.46315PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK NABATIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin.46319PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar makanan, minuman dan hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.4632PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MAKANAN HASIL PETERNAKAN DAN PERIKANAN46321PERDAGANGAN BESAR DAGING SAPI DAN DAGING SAPI OLAHANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan.46322PERDAGANGAN BESAR DAGING AYAM DAN DAGING AYAM OLAHANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan.46323PERDAGANGAN BESAR DAGING DAN DAGING OLAHAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan.46324PERDAGANGAN BESAR HASIL OLAHAN PERIKANANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil perikanan.46325PERDAGANGAN BESAR TELUR DAN HASIL OLAHAN TELURKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.46326PERDAGANGAN BESAR SUSU DAN PRODUK SUSUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar susu dan produk susu.46327PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK HEWANIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak hewani.4633PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA DAN TEMBAKAU46331PERDAGANGAN BESAR GULA, COKLAT DAN KEMBANG GULAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula.46332PERDAGANGAN BESAR PRODUK ROTIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar produk roti.46333PERDAGANGAN BESAR MINUMAN BERALKOHOLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, anggur, malt, bir dan lain-lain.46334PERDAGANGAN BESAR MINUMAN NON ALKOHOL BUKAN SUSUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral dan lain-lain.46335PERDAGANGAN BESAR ROKOK DAN TEMBAKAUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok, seperti rokok kretek dan rokok putih.46339PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, karamel, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak.464PERDAGANGAN BESAR BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA4641PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI46411PERDAGANGAN BESAR TEKSTILKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk barang linen rumah tangga (bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain.46412PERDAGANGAN BESAR PAKAIANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos kaki.46413PERDAGANGAN BESAR ALAS KAKIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, sandal, selop dan sejenisnya.46414PERDAGANGAN BESAR BARANG LAINNYA DARI TEKSTILKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil ke luar negeri, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.46419PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar haberdashery, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain, perdagangan besar barang dari kulit berbulu dan perdagangan besar payung.4642PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN46421PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN GAMBARKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis dan alat gambar.46422PERDAGANGAN BESAR BARANG PERCETAKAN DAN PENERBITAN DALAM BERBAGAI BENTUKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, seperti buku-buku, majalah, surat kabar dan lain-lain.4643PERDAGANGAN BESAR ALAT FOTOGRAFI DAN BARANG OPTIK46430PERDAGANGAN BESAR ALAT FOROGRAFI DAN BARANG OPTIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar alat fotografi dan optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar).4649PERDAGANGAN BESAR BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA LAINNYA46491PERDAGANGAN BESAR PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, radio, televisi, alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, wallpaper, karpet dan sebagainnya.46492PERDAGANGAN BESAR FARMASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan.46493PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu.46494PERDAGANGAN BESAR KOSMETIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik, seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya.46495PERDAGANGAN BESAR ALAT OLAHRAGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat olahraga (termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya).46496PERDAGANGAN BESAR ALAT MUSIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.46497PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang perhiasan dan jam.46498PERDAGANGAN BESAR ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan anak-anak.46499PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI BARANG DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, perlengkapan perjalanan, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk barang kimia untuk rumah tangga, seperti deterjen, pembersih lantai dan lain-lain.465PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPANNYA4651PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER, PERLENGKAPAN KOMPUTER DAN PIRANTI LUNAK46511PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER DAN PERLENGKAPAN KOMPUTERKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer.46512PERDAGANGAN BESAR PIRANTI LUNAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.4652PERDAGANGAN BESAR PERLENGKAPAN ELEKTRONIK DAN TELEKOMUNIKASI DAN46521PERDAGANGAN BESAR PERLENGKAPAN ELEKTRONIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.46522PERDAGANGAN BESAR DISKET, PITA AUDIO DAN VIDEO, CD DAN DVD KOSONGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar disket, pita audio dan pita video kosong, CD dan DVD kosong.46523PERDAGANGAN BESAR PERALATAN TELEKOMUNIKASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.4653PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN PERTANIAN46530PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN PERTANIANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian, seperti Bajak, penyebar pupuk, penanam biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah dan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan. Termasuk mesin pemotong rumput.4659PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA46591PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi, mesin-mesin lain YTDL untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya dan mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.46592PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI LAUT, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.46593PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI DARAT (BUKAN MOBIL, SEPEDA MOTOR, DAN SEJENISNYA), SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.46594PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI UDARA, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi udara, termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.46599PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti perdagangan besar furnitur kantor, kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain untuk keperluan industri, perkakas mesin dan berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.466PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA4661PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI46610PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, batu bara, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas, seperti LPG, gas butana dan propana dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan.4662PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM46620PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi YTDL dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).4663PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN PERLENGKAPAN BANGUNAN46631PERDAGANGAN BESAR BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran.46632PERDAGANGAN BESAR KACAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir.46633PERDAGANGAN BESAR GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen atau kaca untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.46634PERDAGANGAN BESAR SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik.46635PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELENKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding.46636PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton.46637PERDAGANGAN BESAR CATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul dan plamir.46638PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, cat dan lain-lain.46639PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 46631 s.d. 46638, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan besar pemanis air (water heater).4669PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA TERMASUK BARANG SISA DAN POTONGAN YTDL46691PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG KIMIA DASARKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain.46692PERDAGANGAN BESAR PUPUK DAN PRODUK AGROKIMIAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.46693PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KEDOKTERANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, farmasi dan kedokteran.46694PERDAGANGAN BESAR KARET DAN PLASTIK DALAM BENTUK DASARKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar.46695PERDAGANGAN BESAR KERTAS DAN KARTONKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar kertas dan karton.46696PERDAGANGAN BESAR BARANG DARI KERTAS DAN KARTONKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar barang dari kertas dankarton.46697PERDAGANGAN BESAR BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Di mana pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai.46699PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA TERMASUK BARANG SISA DAN POTONGAN YTDL PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya termasuk barang sisa dan potongan YTDL, seperti perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain) dan kegiatan pembongkarkan mobil, komputer, televisi dan peralatan lainnya untuk mendapatkan dan menjual kembali bagian yang masih dapat dipakai.469PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG4690PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG46900PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTORKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar dari berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) yang belum tercakup dalam salah satu kelompok dalam golongan 461-466.47PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR471PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG DI TOKO4711PERDAGANGAN ECERAN YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI TOKO47111PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI SUPERMARKET/MINIMARKETKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket atau minimarket.47112PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU BUKAN DI SUPERMARKET/MINIMARKET (TRADISIONAL)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/supermarket/ minimarket. Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, kosmetik dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok.4719PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG DIDOMINASI OLEH BARANG BUKAN MAKANAN DAN TEMBAKAU DI TOKO47191PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department store), yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga dan kosmetik.47192PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU (BARANG-BARANG KELONTONG) BUKAN DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau bukan toserba/department store. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan.472PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU DI TOKO4721PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMODITI MAKANAN DARI HASIL PERTANIAN DI TOKO47211PERDAGANGAN ECERAN PADI DAN PALAWIJAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus padi dan palawija, di dalam bangunan seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong.47212PERDAGANGAN ECERAN BUAH-BUAHANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan semangka.47213PERDAGANGAN ECERAN SAYURANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sayuran di dalam bangunan, seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah.47214PERDAGANGAN ECERAN HASIL PETERNAKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil peternakan di dalam bangunan, seperti susu dan telur, termasuk pula daging ternak dan unggas.47215PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERIKANANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil perikanan di dalam bangunan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener (benih ikan bandeng), benur (benih udang), benih ikan/ikan hias dan rumput laut.47216PERDAGANGAN ECERAN HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil hutan dan perburuan.47219PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERTANIAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216 di dalam bangunan seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas dan madu.4722PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MINUMAN DI TOKO47221PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak).47222PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN TIDAK BERALKOHOLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran air minum isi ulang.4723PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ROKOK DAN TEMBAKAU DI TOKO47230PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ROKOK DAN TEMBAKAU DI TOKOKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa/papier.4724PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MAKANAN HASIL INDUSTRI DI TOKO47241PERDAGANGAN ECERAN BERASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras di dalam bangunan, seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon dan beras ketan.47242PERDAGANGAN ECERAN ROTI, KUE KERING, SERTA KUE BASAH DAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.47243PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR DAN GULA MERAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir atau gula merah di dalam bangunan.47244PERDAGANGAN ECERAN TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco dan oncom di dalam bangunan.47249PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47221 s.d. 47225 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping.473PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR4730PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR47301PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR KENDARAAN DI SPBUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor (seperti bensin, solar, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat dan genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Apabila kegiatan utama adalah menjual bahan bakar dan pelumas mobil dan sepeda motor, maka termasuk dalam kelompok ini. Perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok 46610. Perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam kelompok 47772.47302PERDAGANGAN ECERAN PREMIUM, PREMIX DAN SOLAR DI TOKOKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus premium, premix dan solar yang dilakukan di kios/toko. Perdagangan eceran Avtur, Premium, Premix dan Solar untuk bahan bakar mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.47303PERDAGANGAN ECERAN MINYAK PELUMAS DI TOKOKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran minyak pelumas di toko. Termasuk perdagangan eceran produk pendingin untuk mobil.474PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI TOKO4741PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA; PIRANTI LUNAK DAN PERLENGKAPAN TELEKOMUNIKASI DI TOKO47411PERDAGANGAN ECERAN KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya.47412PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN VIDEO GAME DAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup perdagangan eceran peralatan video game.47413PERDAGANGAN ECERAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus piranti lunak (software), seperti bermacam piranti lunak, termasuk piranti lunak untuk video game.47414PERDAGANGAN ECERAN ALAT TELEKOMUNIKASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya serta usaha jasa penjualan pulsa, baik berupa voucher maupun elektronik, termasuk pula jasa penjualan kartu perdana telepon selular.47415PERDAGANGAN ECERAN MESIN KANTORKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti bermacam mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya.4742PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN AUDIO DAN VIDEO DI TOKO47420PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN AUDIO DAN VIDEO DI TOKOKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder. Termasuk peralatan stereo dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD.475PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA DI TOKO4751PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS TEKSTIL DI TOKO47511PERDAGANGAN ECERAN TEKSTILKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tekstil, seperti macam-macam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas). Termasuk perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding dan bordiran atau sulaman.47512PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TEKSTILKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprei, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain-lain.47513PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN JAHIT MENJAHITKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit.4752PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG DAN BAHAN BANGUNAN, CAT DAN KACA DI TOKO47521PERDAGANGAN ECERAN BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang logam untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran.47522PERDAGANGAN ECERAN KACAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir.47523PERDAGANGAN ECERAN GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen, atau gelas untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.47524PERDAGANGAN ECERAN SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus semen, kapur, pasir dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik.47525PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELENKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding.47526PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton.47527PERDAGANGAN ECERAN CAT, PERNIS DAN LAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul, plamir dan pernis dan lak.47528PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir , paku, cat dan lain-lain.47529PERDAGANGAN ECERAN BAHAN DAN BARANG KONSTRUKSI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan dan barang konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47521 s.d. 47528, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan eceran pemotong rumput dan alat mandi uap.4753PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI DI TOKO47530PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI DI TOKOKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus karpet, permadani dan penutup dinding dan lantai, termasuk keset kamar mandi, sajadah, karpet, tirai, gorden dan lain-lain.4759PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS FURNITUR, PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA, PERALATAN, PERALATAN PENERANGAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA LAINNYA DI TOKO47591PERDAGANGAN ECERAN FURNITURKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling.47592PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA DAN PERALATAN PENERANGAN DAN PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering.47593PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.47594PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat, seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg.47595PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan, seperti rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate dan gilingan daging.47596PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan, seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah. Baik yang terbuat dari kaca atau dari logam atau bahan lainnya.47597PERDAGANGAN ECERAN ALAT MUSIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saksophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.47599Perdagangan Eceran Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Dalam Subgolongan 4759Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan 4759 yang belum diklasifikasikan di tempat lain.476PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BUDAYA DAN REKREASI DI TOKO4761PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT TULIS DAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN DI TOKO47611PERDAGANGAN ECERAN ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBARKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis.47612PERDAGANGAN ECERAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan dan buku bergambar.4762PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS REKAMAN MUSIK DAN VIDEO DI TOKO47620PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS REKAMAN MUSIK DAN VIDEO DI TOKOKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rekaman musik dan video, seperti audio tape, CD dan kaset dan video tape dan DVD. Termasuk perdagangan eceran kaset dan CD/DVD kosong.4763PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN OLAHRAGA DI TOKO47630PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN OLAHRAGA DI TOKOKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan olahraga, seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda/skate board, sarung tinju, halter, sepeda olahraga, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju. Termasuk perdagangan eceran peralatan untuk kemah, perahu dan sepeda standard, sepeda balap dan sepeda mini.4764PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK DI TOKO47640PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK DI TOKOKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga yang terbuat dari berbagai bahan.4765PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON DAN BARANG DARI KERTAS/KARTON47650PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON DAN BARANG DARI KERTAS/KARTONKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kertas, karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplikator.477PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG LAINNYA DI TOKO4771PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT DI TOKO47711PERDAGANGAN ECERAN PAKAIANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.47712PERDAGANGAN ECERAN SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan.47713PERDAGANGAN ECERAN PELENGKAP PAKAIANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pelengkap pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting dan benang jahit.47714PERDAGANGAN ECERAN TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pensil.4772PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN KIMIA, BARANG FARMASI, ALAT KEDOKTERAN, PARFUM47721PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan kimia di dalam bangunan, seperti soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut dan eter.47722PERDAGANGAN ECERAN BARANG FARMASI DI APOTIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) di apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.47723PERDAGANGAN ECERAN BARANG FARMASI BUKAN DI APOTIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin.47724PERDAGANGAN ECERAN OBAT TRADISIONALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan.47725PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik, seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner); preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki); preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches); preparat cukur (sabun cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder. Contohnya toko kosmetik.47726PERDAGANGAN ECERAN ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KESEHATANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, farmasi dan kesehatan, antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, termometer, pengukuran tekanan darah).47727PERDAGANGAN ECERAN AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak atsiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.47729PERDAGANGAN ECERAN LAINNYA BUKAN YANG TERCAKUP PADA KELOMPOK 47721 S.D. 47727Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47727, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu (simplisia).4773PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA DI TOKO47731PERDAGANGAN ECERAN ALAT FOTOGRAFI DAN PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar dan cassete film transfer.47732PERDAGANGAN ECERAN ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan mikroskop.47733PERDAGANGAN ECERAN KACA MATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam kaca mata, seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata.47734PERDAGANGAN ECERAN JAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam.47735PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).47736PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTORKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor, seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya.47737PERDAGANGAN ECERAN PEMBUNGKUS DARI PLASTIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan barang pembungkus dari plastik lainnya.47739PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, senjata dan amunisi, perangko dan uang logam dan produk bukan makanan YTDL.4774PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BEKAS DI TOKO47741PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga, seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Perdagangan eceran mobil dan motor bekas dimasukkan dalam kelompok 45104 dan 45404.47742PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN, ALAS KAKI DAN PELENGKAP PAKAIAN BEKASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi bekas.47743PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas dan barang perhiasan bekas.47744PERDAGANGAN ECERAN BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas.47745PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DAN SANITASI BEKASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan konstruksi dan sanitasi bekas, seperti wastafel bekas, kloset bekas dan bak air bekas.47746PERDAGANGAN ECERAN BARANG ANTIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas.47749PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746.4775PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS HEWAN PIARAAN DAN HEWAN TERNAK47751PERDAGANGAN ECERAN HEWAN PIARAAN (PET ANIMALS)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop.47752PERDAGANGAN ECERAN HEWAN TERNAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan ternak, seperti sapi, unggas dan ikan.47753PERDAGANGAN ECERAN IKAN HIASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran benih ikan hias dan ikan hias. Perdagangan ikan olahan dari perikanan masuk di kelompok 47245.47754PERDAGANGAN ECERAN PAKAN TERNAK/UNGGAS/IKAN DAN HEWAN PIARAANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan piaraan di dalam bangunan, seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang.4776PERDAGANGAN ECERAN BUNGA POTONG, TANAMAN HIAS, PUPUK DAN YBDI DI TOKO47761PERDAGANGAN ECERAN BUNGA POTONG/FLORISTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran bunga potong/florist.47762PERDAGANGAN ECERAN TANAMAN HIAS, BIBIT BUAH-BUAHAN DAN TANAMAN OBATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tanaman hias, seperti anggrek, mawar, melati, sedap malam dan bibit tanaman hias.47763PERDAGANGAN ECERAN PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.47764PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN DAN MEDIA TANAMAN HIASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan tanaman hias, seperti pot, media tanam, berbagai pupuk tanaman, benih dan lainnya.4777PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR BUKAN BAHAN BAKAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR47771PERDAGANGAN ECERAN MINYAK TANAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minyak tanah.47772PERDAGANGAN ECERAN GAS ELPIJIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus gas elpiji.47779PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar lainnya, seperti arang, briket, kayu bakar dan bahan bakar lainnya.4778PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DAN LUKISAN DI TOKO47781PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KAYU, BAMBU, ROTAN, PANDAN, RUMPUT DAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding dan keset. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.47782PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KULIT, TULANG, TANDUK, GADING, BULU DAN BINATANG/HEWAN YANG DIAWETKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kulit, tulang, tanduk, bulu dan binatang/hewan yang diawetkan, seperti kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan dari tanduk, pajangan dari gading, pajangan dari bulu burung merak dan binatang/hewan yang diawetkan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.47783PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI LOGAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari logam, seperti vas bunga, patung, tempat lilin, piala, medali dan gantungan kunci. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.47784PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KERAMIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari keramik, seperti patung, vas bunga, asbak, tempat sirih, celengan dan pot bunga. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.47785PERDAGANGAN ECERAN LUKISANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lukisan, seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual lukisan.47789PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DAN LUKISAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kerajinan dan lukisan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47781 s.d. 47785. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.4779PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG LAINNYA YTDL47791PERDAGANGAN ECERAN MESIN PERTANIAN DAN PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, rice milling unit, mesin perah susu, serta komponen dan suku cadang mesin pertanian.47792PERDAGANGAN ECERAN MESIN JAHIT DAN PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin jahit dan perlengkapannya, seperti mesin jahit tangan/kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, serta komponen dan suku cadang mesin jahit.47793PERDAGANGAN ECERAN MESIN LAINNYA DAN PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin lainnya yang belum terliput dalam kelompok 47791 dan 47792, seperti mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak.47794PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI DARAT TIDAK BERMOTOR DAN PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat transportasi darat tidak bermotor, seperti sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado, kereta dorong, serta komponen dan perlengkapannya.47795PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI AIR DAN PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran alat transportasi air (bermotor atau tidak), seperti perahu dan sampan, beserta komponen dan perlengkapannya.47796PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTANIANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, alat perontok padi bukan mesin.47797PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTUKANGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat pertukangan, seperti pahat, gergaji, obeng, tang, palu, ketam, kampak.478PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR4781PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PERTANIAN47811PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI PADI DAN PALAWIJAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran padi dan palawija, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong los pasar), seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong.47812PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI BUAH-BUAHANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran buah-buahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, mangga dan lain-lain.47813PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI SAYUR-SAYURANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran sayur-sayuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah.47814PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PETERNAKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil peternakan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti susu dan telur, daging ternak dan unggas.47815PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PERIKANANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil perikanan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener, benur, benih ikan dan rumput laut.47816PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi hasil kehutanan dan perburuan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kayu bakar, bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya.47819PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI TANAMAN HIAS DAN HASIL PERTANIAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran tanaman hias dan hasil pertanian lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47811 s.d. 47816 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti anggrek, mawar, melati sedap malam, tanaman hias lainnya dan bibit tanaman hias, bibit buah-buahan dan obat-obatan.4782PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MAKANAN, MINUMAN DAN PRODUK47821PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BERASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis beras yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon, beras ketan dan lain-lain.47822PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROTI, KUE KERING, KUE BASAH DAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.47823PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOPI, GULA PASIR, GULA MERAH DAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah dan teh yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).47824PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran tahu, tempe, tauco dan oncom yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).47825PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR DAGING OLAHAN DAN BIOTA AIR OLAHANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis daging olahan dan berbagai jenis biota air olahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti abon, sosis, bakso, ikan teri, cucut, selar, kerapu dan ikan, udang, kerang yang diasinkan/dikeringkan.47826PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MINUMANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai minuman yang tidak langsung diminum di tempat, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur; minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak) dan minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur).47827PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROKOK DAN TEMBAKAUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis rokok dan tembakau yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa (papier), rokok (putih atau kretek).47828PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAN TERNAK, PAKAN UNGGAS DAN PAKAN IKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis pakan ternak/unggas/ikan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang.47829PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI MAKANAN DAN MINUMAN YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis makanan dan minuman lainnya yang belum tercakup pada kelompok 47821 s.d. 47828 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti asinan buah-buahan dan sayuran, kerupuk dan emping/ceriping.4783PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI47831PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TEKSTILKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam tekstil atau kain baik terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas).47832PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam pakaian baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.47833PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam sepatu, sandal, selop dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain ataupun kayu yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan.47834PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PELENGKAP PAKAIAN DAN BENANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran pelengkap pakaian dan benang yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, handuk, dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting dan benang jahit.4784PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN YBDI47841PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan kimia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut dan eter.47842PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR FARMASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran farmasi atau obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.47843PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR OBAT TRADISIONALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk, dan bentuk cair yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindahp-indah atau didorong (los pasar).47844PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOSMETIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kosmetik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner), preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut), preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover), preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki), preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches), preparat cukur (sabun cukur, shaving cream), kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur) dan kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder.47845PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam pupuk dan pemberantas hama yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.47846PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran aromatik/penyegar (minyak atsiri) yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.47849PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM DAN YBDI YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47841 s.d. 47846, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu (simplisia).4785PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PRIBADI47851PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KACA MATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam kaca mata yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata.47852PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PERHIASANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, batu permata, batu permata tiruan, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, logam mulia ataupun bukan logam mulia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).47853PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR JAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jam yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk juga bagian dari arloji dan jam.47854PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pen.47855PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN PENGENDARA SEPEDA MOTORKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar perlengkapan pengendara sepeda motor yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya.47859PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KEPERLUAN PRIBADI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang keperluan pribadi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47851 s.d. 47855 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).4786PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA47861PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG ELEKTRONIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang elektronik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder.47862PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT DAN PERLENGKAPAN LISTRIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran alat dan perlengkapan listrik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fitting dan sekering.47863PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIK/MELAMINKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik atau melamin yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.47864PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg.47865PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate, gilingan daging.47866PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah.47867PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT KEBERSIHANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran alat kebersihan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sapu lidi, sapu ijuk, sikat, keset, alat/kain pel dan sejenisnya.47869PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47861 s.d. 47867 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti linen rumah tangga, taplak meja, seprei, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet dan tenda.4787PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KERTAS, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS, BARANG CETAKAN, ALAT OLAHRAGA, ALAT MUSIK, ALAT FOTOGRAFI DAN KOMPUTER47871PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KERTAS, KARTON DAN BARANG DARI KERTASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, karton dan barang dari kertas/karton yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), kertas stensil, kertas karbon dan kertas duplikator.47872PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBARKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran alat tulis-menulis dan gambar yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tipex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis.47873PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR HASIL PENCETAKAN, PENERBITAN DAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil pencetakan, penerbitan dan perangkat lunak (software) yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan, buku bergambar dan macam-macam software.47874PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT OLAHRAGA DAN ALAT MUSIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat olahraga dan alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda (skate board), sarung tinju, halter, sepeda olahraga termasuk sepeda standar dan sepeda mini, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju, kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saksofon, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.47875PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT FOTOGRAFI, ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran alat fotografi, alat optik dan perlengkapannya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar, dan cassete film transfer, kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan mikroskop.47876PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MESIN KANTORKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mesin kantor, seperti komputer, mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).47877PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERALATAN TELEKOMUNIKASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya serta usaha jasa penjualan pulsa, baik berupa voucher maupun elektronik, termasuk pula jasa penjualan kartu perdana telepon selular yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).47879PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR CAMPURAN KERTAS, KARTON, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS-MENULIS, ALAT GAMBAR, HASIL PENCETAKAN, PENERBITAN DAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam/campuran dari kertas, karton, alat tulis-menulis, alat gambar, hasil pencetakan, penerbitan dan lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).4788PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KERAJINAN, MAINAN ANAK-ANAK47881PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KERAJINANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, kulit, tulang, tanduk, gading, bulu dan hewan yang diawetkan, logam, keramik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, keset, pajangan dari tanduk, pipa rokok dari tulang, vas bunga, tempat lilin piala dari logam, asbak, celengan pot bunga dari keramik dan lain-lain.47882PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MAINAN ANAK-ANAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mainan anak-anak yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak, dan mainan berupa perabotan rumah tangga.47883PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR LUKISANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran lukisan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan.4789PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LAINNYA DAN BARANG BEKAS47891PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR HEWAN HIDUPKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan hidup, termasuk hewan peliharaan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).47892PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN BAKAR MINYAK, GAS, MINYAK PELUMAS DAN BAHAN BAKAR LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak tanah, Premium, Premix dan Solar, Gas serta minyak pelumas dan bahan bakar lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).47893PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG ANTIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang antik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti guci antik, bokor antik, lampu gantung antik dan meja/kursi marmer antik.47894PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Termasuk linen rumah tangga, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet dan tenda.47895PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIAN, ALAS KAKI, PERLENGKAPAN PAKAIAN DAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKAS47896PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKAS47897PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS CAMPURANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam barang bekas campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).47899PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar) yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 47891 s.d. 47897.479PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KAKI LIMA DAN LOS PASAR4791PERDAGANGAN ECERAN MELALUI PEMESANAN POS ATAU INTERNET47911PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, TEMBAKAU, KIMIA, FARMASI KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM47912PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.47913PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPURKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang keperluan rumah tangga dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.47914PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG CAMPURAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM 47911 S.D. 47913Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.47919PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BERBAGAI MACAM BARANG LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.4792PERDAGANGAN ECERAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK47920PERDAGANGAN ECERAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.4799PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KIOS, KAKI LIMA DAN LOS PASAR LAINNYA47991PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN DARI HASIL PERTANIANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan dari hasil pertanian yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.47992PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU HASIL INDUSTRI PENGOLAHANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan, minuman atau tembakau dari hasil industri pengolahan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.47993PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.47994PERDAGANGAN ECERAN KELILING TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.47995PERDAGANGAN ECERAN KELILING PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPURKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.47996PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar dan minyak pelumas yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.47997PERDAGANGAN ECERAN KELILING KERTAS, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS, BARANG CETAKAN, ALAT OLAHRAGA, ALAT MUSIK, ALAT FOTOGRAFI DAN KOMPUTERKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, barang dari kertas, alat tulis, barang cetakan, alat olahraga, alat musik, alat fotografi dan komputer yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.47998PERDAGANGAN ECERAN KELILING BARANG KERAJINAN, MAINAN ANAK-ANAK DAN LUKISANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kerajinan, mainan anak-anak dan lukisan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.47999PERDAGANGAN ECERAN KELILING BARANG LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang selain kelompok 47991 s.d. 47998 yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.

KLU Kategori H : Transportasi dan Pergudangan

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU49ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA491ANGKUTAN JALAN REL4911ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG49111ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dalam perkotaan dan antarkota dengan kereta api.49112ANGKUTAN JALAN REL KHUSUS WISATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kereta api khusus untuk tujuan wisata.4912ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG49121ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang hasil pertanian pertambangan dan penggalian, serta industri pengolahan dengan menggunakan kereta api.49129ANGKUTAN JALAN REL KHUSUS LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan kereta api dengan jalur yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatannya.492ANGKUTAN BUS4921ANGKUTAN BUS BERTRAYEK49211ANGKUTAN BUS ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) berdasarkan jadwal tertentu dan trayek AKAP yang ditetapkan.49212ANGKUTAN BUS PERBATASANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) dan belum terlayani trayek AKAP/AKDP.49213ANGKUTAN BUS ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) dengan jadwal dan trayek AKDP yang ditetapkan.49214ANGKUTAN BUS KOTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibu kota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus Ibu Kota dengan menggunakan mobil bus umum (bus besar/sedang) yang terikat dalam trayek.49215ANGKUTAN BUS LINTAS BATAS NEGARAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) yang terikat dalam trayek.4922ANGKUTAN BUS TIDAK BERTRAYEK49221ANGKUTAN BUS KHUSUSKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang).49222ANGKUTAN BUS PARIWISATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial, bus wisata. Misalnya White Horse, Blue Bird, Blue Star.493ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA4930ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA49300ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan minyak, gas dan air dari tempat pembuatan (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk kegiatan stasiun pompa.494ANGKUTAN DARAT BUKAN BUS4941ANGKUTAN DARAT PERKOTAAN DAN PERDESAAN UNTUK PENUMPANG49411ANGKUTAN PERBATASAN BUKAN BUSKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani trayek AKAP/AKDP.49412ANGKUTAN ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP) BUKAN BUSKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadual dan trayek AKDP yang ditetapkan.49413ANGKUTAN PERKOTAANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibu kota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus Ibu Kota dengan menggunakan kendaraan bermotor selain bus atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.49414ANGKUTAN PERDESAANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang menghubungkan antarperdesaan dan atau ibukota kabupaten, dengan menggunakan kendaraan bermotor selain bus berdasarkan trayek dan tidak berdasarkan jadwal tertentu.4942ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG49421ANGKUTAN TAKSIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas.49422ANGKUTAN SEWAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan. Termasuk angkutan yang disewakan berikut pengemudi. Misal bajaj, kancil dan lain-lain.49423ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak dan sepeda. Termasuk dalam kelompok ini apabila jenis angkutan tersebut bukan merupakan fasilitas di kawasan wisata.49424ANGKUTAN OJEK MOTORKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor.49425ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK WISATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengoperasian angkutan darat lainnya untuk wisata selain bus.49429ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengoperasian shuttles bus bandara, pengoperasian teleferics, kereta kabel, ski dan lift kabel jika bukan merupakan bagian dari sistem transit perkotaan atau pedesaan.Termasuk angkutan darat lainnya ytdl untuk penumpang, seperti usaha angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus umum.4943ANGKUTAN DARAT UNTUK BARANG49431ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up dan kontainer.49432ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUSKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan barang berbahaya dan angkutan barang alat-alat berat.49433ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK BARANG UMUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban.50ANGKUTAN AIR501ANGKUTAN LAUT5011ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UNTUK PENUMPANG50111ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM LINER UNTUK PENUMPANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan meyebutkan pelabuhan singgah. Termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan PT. PELNI dan PT Swasta lainnya dan usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.50112ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM TRAMPER UNTUK PENUMPANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper, termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.50113ANGKUTAN LAUT DOMESTIK KHUSUS UNTUK WISATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan khusus untuk wisata atau untuk rekreasi di laut dengan menggunakan kapal laut wisata di dalam negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.50114ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PERINTIS UNTUK PENUMPANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil yang bersumber dari dana APBN dan dikelola melalui DIP pada setiap tahun anggaran. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.5012ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UNTUK PENUMPANG50121ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM LINER UNTUK PENUMPANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.50122ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM TRAMPER UNTUK PENUMPANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.50123ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL KHUSUS UNTUK WISATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata antara pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.5013ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UNTUK BARANG50131ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM LINER UNTUK BARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.50132ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM TRAMPER UNTUK BARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.50133ANGKUTAN LAUT DOMESTIK KHUSUS UNTUK BARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.50134ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PERINTIS UNTUK BARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil yang bersumber dari dana APBN dan dikelola melalui DIP pada setiap tahun anggaran. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.50135ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PELAYARAN RAKYATyang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang diterbitkan dan dilegalisir oleh Pejabat Kepala Kantor wilayah Departemen Perhubungan setempat. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.5014ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UNTUK BARANG50141ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM LINER UNTUK BARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.50142ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM TRAMPER UNTUK BARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.50143ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL KHUSUS UNTUK BARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan laut internasional khusus untuk barang. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.50144ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL PELAYARAN RAKYATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.502ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN5021ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG50211ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK PENUMPANG DENGAN TRAYEK TETAP DAN TERATURKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal. Menurut jenisnya terdiri dari pelayanan angkutan dalam kabupaten/kota, pelayanan angkutan antarkabupaten/kota dalam provinsi dan pelayanan lintas batas antarnegara dan antarprovinsi.50212ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK PENUMPANG DENGAN TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata.50213ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU DENGAN TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK TERATUR UNTUKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan penumpang di sungai dan danau untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial lainnya. Misalnya kapal di Sungai Musi dan Barito, kapal tradisional Bali-Flores.50214ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANGusaha angkutan penumpang dan atau kendaraan dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.50215ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk penumpang dan barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.50216ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.50217ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk penumpang dan barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.50218ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.50219ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK PENUMPANG TERMASUK PENYEBERANGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antarapelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.5022ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN UNTUK BARANG50221ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM DAN ATAU HEWANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau, dan barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat.50222ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUSKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah, angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup, angkutan peti kemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang khusus lainnya.50223ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir.50224ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK BARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan penumpang dan atau kendaraan dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.50225ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG50226ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.50227ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG50228ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.51ANGKUTAN UDARA511ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG5110ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG51101ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DOMESTIK UMUM UNTUK PENUMPANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DOMESTIK PERINTIS UNTUK PENUMPANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu pada penerbangan dalam negeri yang digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman (daerah yang moda tranportasi lain tidak ada dan atau kapasitas kurang memenuhi permintaan) dan atau untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan atau untuk mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan Negara. Termasuk usaha persewaan angkutan udara berikut operatornyaANGKUTAN UDARA BERJADWAL INTERNASIONAL UNTUK PENUMPANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota di luar negeri.ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DOMESTIK UMUM UNTUK PENUMPANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dan atau kargo dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri.ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DOMESTIK PERINTIS UNTUK PENUMPANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, kargo, dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum terdapat moda transportasi.ANGKUTAN UDARA KHUSUS OLAHRAGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga.51107ANGKUTAN UDARA KHUSUS UNTUK WISATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. Termasuk kegiatan penerbangan wisata yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum ada moda transportasi. Misalnya Pelita Air Service.51109ANGKUTAN UDARA KHUSUS LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan khusus lainnya untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.512ANGKUTAN UDARA UNTUK BARANG5120ANGKUTAN UDARA UNTUK BARANG51201ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DOMESTIK UMUM UNTUK BARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.51202ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DOMESTIK PERINTIS UNTUK BARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu pada penerbangan dalam negeri yang digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman (daerah yang moda tranportasi lain tidak ada dan atau kapasitas kurang memenuhi permintaan) dan atau untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan atau untuk mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan Negara. Termasuk usaha persewaan angkutan udara berikut operatornya51203ANGKUTAN UDARA BERJADWAL INTERNASIONAL UNTUK BARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota di luar negeri.51204ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DOMESTIK UMUM UNTUK BARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri.51205ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DOMESTIK PERINTIS UNTUK BARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum terdapat moda transportasi.52PERGUDANGAN DAN JASA PENUNJANG ANGKUTAN521PERGUDANGAN5210PERGUDANGAN52101PERGUDANGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.52102JASA COLD STORAGEKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir.52103JASA BOUNDED WAREHOUSING ATAU WILAYAH KAWASAN BERIKATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha/jasa atau yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam.52109JASA PERGUDANGAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pergudangan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52101 s.d. 52103.522JASA PENUNJANG ANGKUTAN5221JASA PENUNJANG ANGKUTAN DARAT52211JASA TERMINAL DARATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa terminal darat, seperti pelayanan parkir, penjadwalan keberangkatan kendaraan (angkutan umum) dan pelayanan naik turun penumpang.52212JASA STASIUN KERETA APIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa stasiun kereta api, seperti pelayanan parkir, penjadwalan keberangkatan kereta api dan pelayanan naik turun penumpang.52213JASA JALAN TOLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol.52214JASA PERPARKIRAN DI BADAN JALAN (ON STREET PARKING)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan.52215JASA PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF SREET PARKING)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumahsakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya.52219JASA PENUNJANG ANGKUTAN DARAT LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting), bantuan derek, pencairan gas untuk tujuan transportasi dan jasa penunjang angkutan darat lainnya.5222JASA PENUNJANG ANGKUTAN AIR52221JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan air untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan.52222JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan air untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan.52223JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan air untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan.52229JASA PENUNJANG ANGKUTAN AIR LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal tongkang, kegiatan penyelamatan harta, kegiatan mercusuar dan jasa penunjang angkutan air lainnya.5223JASA KEBANDARUDARAAN52230JASA KEBANDARUDARAANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan atau usaha pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), jasa pelayanan penerbangan (JP2) dan jasa pelayanan pemakaian garbarata/belalai (avio bridge). Kegiatan yang berhubungan dengan angkutan udara untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya bandara dan lain-lain, kegiatan bandara dan pengaturan lalu lintas udara, kegiatan pelayanan pendaratan di lapangan udara. Termasuk jasa pemadaman kebakaran dan pencegahan kebakaran di bandara.5224PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)52240PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pelayanan bongkar muat barang dan atau barang-barang bawaan penumpang dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air dan angkutan udara atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kegiatannya mencakup kegiatan memuat dan membongkar barang atau bagasi (barang penumpang) terlepas dari jenis angkutan yang digunakan, kegiatan bongkar muat kapal dan kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong barang.5229JASA PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA52291JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut52292JASA EKSPEDISI MUATAN KERETA API DAN EKSPEDISI ANGKUTAN DARAT (EMKA & EAD)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, baik yang diangkut melalui kereta api maupun alat angkutan darat.52293JASA EKSPEDISI MUATAN KAPAL (EMKL)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui angkutan laut.52294JASA EKSPEDISI MUATAN PESAWAT UDARA (EMPU)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui alat angkutan udara.52299JASA PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain yang tercakup dalam kelompok 52291 s.d. 52294. Jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam Jasa Pengepakan (82920).53POS DAN KURIR531POS5310POS53101POS NASIONALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket pos, wesel pos dan giro pos, baik dalam negeri maupun luar negeri. Termasuk juga kegiatan yang berkaitan dengan pencetakan, pemrosesan dan pengiriman surat-surat bisnis, brosur dan tagihan yang dikelola oleh Pos Nasional.53102UNIT PELAYANAN POSKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan swasta yang menyelenggarakan kirim mengirim surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket pos, wesel pos dan giro pos, yang merupakan mitra usaha PT Pos Indonesia, seperti rumah pos, agen pos dan agen pos desa.532KURIR5320KURIR53200KURIRKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan menyelenggarakan kirim mengirim barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket, dan uang yang dilakukan oleh swasta, seperti TIKI (Titipan Kilat), DHL. Tidak termasuk pengiriman surat, warkat pos dan kartu pos yang berperangko. Kegiatannya mencakup pengambilan, penyortiran, pengangkutan dan pengiriman (domestik atau internasional) surat pos dan bingkisan (berbentuk surat) dan bungkusan oleh perusahaan yang tidak beroperasi di bawah pelayanan umum. Satu atau lebih moda transportasi mungkin dilibatkan dan aktivitas pengiriman mungkin dilakukan dengan angkutan pribadi atau angkutan umum. Termasuk pendistribusian dan pengiriman surat dan bingkisan (parsel).

KLU Kategori I : Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU55PENYEDIAAN AKOMODASI551PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK5511HOTEL BINTANG55111HOTEL BINTANG LIMAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang lima (termasuk lima berlian) yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.55112HOTEL BINTANG EMPATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang empat yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.55113HOTEL BINTANG TIGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang tiga yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.55114HOTEL BINTANG DUAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang dua yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.55115HOTEL BINTANG SATUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang satu yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.5512HOTEL MELATI55120HOTEL MELATIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. Termasuk motel.5513PONDOK WISATA (HOME STAY)55130PONDOK WISATA (HOME STAY)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan sebagian atau seluruhnya dari tempat tinggalnya. Termasuk usaha penyediaan akomodasi pondok wisata (home stay) dan pondok tamu (guesthouse).5519PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA55191PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa penginapan yang biasanya digunakan bagi remaja sebagai akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman dan perjalanan. Misalnya Penginapan Remaja Sumantri Brojonegoro (Youth Hostel).55192BUMI PERKEMAHANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda. Misalnya Bumi Perkemahan Cibubur.55193PERSINGGAHAN KARAVANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan caravan, termasuk pula caravan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri. Misalnya Persinggahan Karavan Taman Safari.55194VILAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya.55195APARTEMEN HOTELKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan menfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan.55199PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam subgolongan 5511 sampai dengan 5513, seperti usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain.559PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA5590PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA55900PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Misalnya kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost. Termasuk juga usaha menyewakan tempat tinggal, baik dengan makan (indekos) maupun tidak dengan makan.56PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN561RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING5610RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING56101RESTORANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang membinanya.56102WARUNG MAKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan dan menjual makanan dan minuman di tempat usahanya baik dilengkapi maupun tidak dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan maupun penyimpanan dan belum mendapatkan ijin dan surat keputusan dari instansi yang membinanya.56103KEDAI MAKANANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain.56104PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAPKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling dan lain-lain.562JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) DAN PENYEDIAAN MAKANAN5621JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING)56210JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu even tertentu. Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjualan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta/seminar berlangsung.5629PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYA56290PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit atau sekolah) atas dasar konsesi, jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering yang melayani tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu. Misalnya Aerowisata.563PENYEDIAAN MINUMAN5630PENYEDIAAN MINUMAN BARKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman keras serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya. Usaha bar yang merupakan fasilitas dari hotel bintang dimasukkan dalam subgolongan 5511.56302KELAB MALAM ATAU DISKOTIK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha penyediakan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria.56303RUMAH MINUM/KAFEKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan utamanya minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.56304KEDAI MINUMANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual dan menyajikan utamanya minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya.56305RUMAH/KEDAI OBAT TRADISIONALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Kelompok ini juga mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual dan menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.56306PENYEDIAAN MINUMAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAPKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang es doger, tukang es cincau, tukang jamu gendong dan lain-lain. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 439

KLU Kategori J : Informasi dan Komunikasi

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU58PENERBITAN581PENERBITAN BUKU, MAJALAH DAN TERBITAN LAINNYA5811PENERBITAN BUKU58110PENERBITAN BUKUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan penerbitan buku dalam bentuk cetakan, elektronik (CD, CD Rom, DVD dan lain-lain), audio atau pada internet. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan buku, brosur, leaflet dan publikasi sejenis, termasuk penerbitan kamus dan ensiklopedia, penerbitan atlas, peta dan grafik, penerbitan buku dalam bentuk audio dan penerbitan ensiklopedia dan lain-lain dalam CD-ROM dan publikasi lainnya. Termasuk penerbitan elektroniknya.5812PENERBITAN DIREKTORI DAN MAILING LIST58120PENERBITAN BUKU DIREKTORI DAN MAILING LISTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup penerbitan daftar informasi (database). Penerbitan ini dapat dipublikasikan baik dalam bentuk elektronik atau cetak. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan daftar alamat, penerbitan buku telepon dan penerbitan direktori dan kompilasi lainnya, seperti perkara hukum, ikhtisar farmasi dan lain-lain.5813PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL DAN BULETIN ATAU MAJALAH58130PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL, BULETIN DAN MAJALAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penerbitan surat kabar dan surat kabar iklan, jurnal, buletin, majalah umum dan teknis, komik termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan televisi dan sebagainya. Informasi ini dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik maupun cetak, termasuk di internet.5819PENERBITAN LAINNYA58190PENERBITAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.582PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)5820PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)58200PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha penerbitan piranti lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan game komputer untuk semua platform.59PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI, PEREKAMAN SUARA DAN591PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI5911PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI59111PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak , film, video, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies dimasukkan dalam kelompok 18202.59112PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak , film, video, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies dimasukkan dalam kelompok 18202.5912PASCA PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI59121PASCA PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pasca produksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa.59122PASCA PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pasca produksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa.5913DISTRIBUSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI59131DISTRIBUSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar,  jaringan dan stasiun televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD.59132DISTRIBUSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD.5914KEGIATAN PEMUTARAN FILM59140KEGIATAN PEMUTARAN FILMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggara pemutaran film atau video tape di bioskop, di ruang terbuka atau di tempat pemutaran film lainnya dan kegiatan kelab cinema yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta. Misalnya 21, XXI, Blitz Megaplex.592PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK5920PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK59201PEREKAMAN SUARAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan master rekaman suara asli di piringan hitam, pita kaset, compact disc (CD) dan sejenisnya dan kegiatan jasa perekaman suara di studio atau tempat lain, termasuk hasil pemrograman radio yang direkam (tidak langsung), audio untuk film, televisi dan lain-lain. Penerbitan rekaman film dan video termasuk kelompok 59131 dan 59132. Penerbitan piranti lunak komputer termasuk kelompok 58200.59202PENERBITAN MUSIK DAN BUKU MUSIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penerbitan musik, seperti perolehan dan pencatatan hak cipta untuk gubahan musik, promosi, pengesahan dan  penggunaan gubahan dalam perekaman, radio, televisi, film, pertunjukkan langsung, media cetak dan lainnya dan pendistribusian rekaman suara ke pedagang besar, eceran atau langsung ke masyarakat. Termasuk penerbitan buku musik dan buku lembaran musik.60PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN601PENYIARAN RADIO6010PENYIARAN RADIO60101PENYIARAN RADIO OLEH PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelengggaraan siaran radio, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991.60102PENYIARAN RADIO OLEH SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991.602PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI6020PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI60201PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991. seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.60202PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.61TELEKOMUNIKASI611TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL6110TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL61100TELEKOMUNIKASI DENGAN KABELKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Di mana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.612TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL6120TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL61200TELEKOMUNIKASI TANPA KABELKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.613TELEKOMUNIKASI SATELIT6130TELEKOMUNIKASI SATELIT61300TELEKOMUNIKASI SATELITKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.619TELEKOMUNIKASI LAINNYA6191JASA NILAI TAMBAH TELEPONI61911JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa panggilan atau percakapan ke nomor tertentu yang mempunyai awalan 0809, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses “Premium Call ” adalah “normally closed” yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan.61912JASA RADIO PANGGIL UNTUK UMUM (RPUU)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pelayanan hubungan komunikasi satu arah berupa pesan.61913JASA RADIO TRUNKINGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan yang menggunakan sistem frekuensi radio secara tertutup dan dapat komunikasi dua arah, seperti CB, HT, SSB.61914WARUNG TELEKOMUNIKASI (WARTEL)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa teleponi dasar. Biasanya dalam setiap wartel terdapat kamar bicara umum (KBU).61919JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi seperti kartu panggil, pusat pelayanan informasi, nomor telpon maya, termasuk jasa penunjang telekomunikasi.6192JASA MULTIMEDIA61921INTERNET SERVICE PROVIDERKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.61922JASA SISTEM KOMUNIKASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi, seperti jasa VSAT (Very Small Aperture Terminal). VSAT adalah suatu sistem yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Yang menggunakan fasilitas VSAT adalah RPUU, Radio Trunking, STBS dan lainnya.61923JASA VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VOIP)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Bentuk panggilan analog dikonversikan menjadi bentuk digital dan dijalankan sebagai data oleh IP. Biaya yang timbul juga lebih murah karena jaringan utama IP dapat digunakan untuk sambungan virtual berganda.61924WARUNG INTERNET (WARNET)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa internet. Biasanya dalam setiap warnet terdapat beberapa komputer yang disediakan untuk pelenggan.61929JASA MULTIMEDIA LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.6199TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDL61991TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK PENYIARANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima langsung oleh penerima; bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan peruntukan siarannya untuk masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa jaringan sebagai sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain.61999TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain, seperti telekomunikasi khusus bidang pertahanan keamanan negara, telekomunikasi untuk sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri dan lainnya.62KEGIATAN PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI620KEGIATAN PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI6201KEGIATAN PEMROGRAMAN KOMPUTER62010KEGIATAN PEMROGRAMAN KOMPUTERKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa konsultasi yang berkaitan dengan analisis, design dan pemrograman dari sistem yang siap pakai. Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat piranti lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti sistem piranti lunak (pemutahiran dan perbaikan), aplikasi piranti lunak (pemutahiran dan perbaikan), database dan halaman web. Termasuk penyesuaian piranti lunak, misalnya modifikasi dan Penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan piranti lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.6202KEGIATAN KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS KOMPUTER62020KEGIATAN KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS KOMPUTERKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari piranti keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait. Kegiatan sejenis yang dilakukan oleh unit penjualan perusahaan komputer dimasukkan didalam kelompok 47411.6209KEGIATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYA62090KEGIATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi piranti lunak. Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.63KEGIATAN JASA INFORMASI631KEGIATAN PENGOLAHAN DATA, PENYIMPANAN DATA DI SERVER (HOSTING) DAN KEGIATAN YBDI;6311KEGIATAN PENGOLAHAN DATA, PENYIMPANAN DATA DI SERVER (HOSTING) DAN KEGIATAN YBDI63111KEGIATAN PENGOLAHAN DATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa untuk pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk kegiatan penyediaan layanan aplikasi, pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan jasa data entri.63112KEGIATAN PENYIMPANAN DATA DI SERVER (HOSTING) DAN KEGIATAN YBDIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur penyimpanan data di internet (hosting), layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari penyimpanan data di server, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting.6312PORTAL WEB63120PORTAL WEBKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan yang menyediakan akses ke gerbang utama dari pusat enterprise knowledge yang merupakan hasil dari pengolahan data dan informasi, sehingga dapat dipergunakan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Fasilitas-fasilitas yang disediakan misalnya Fasilitas untuk melakukan email, searching, chatting, akses ke berbagai sumber daya (resources).639KEGIATAN JASA INFORMASI LAINNYA6391KEGIATAN KANTOR BERITA63911KEGIATAN KANTOR BERITA OLEH PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha mencari, mengumpulkan, mengolah dan sekaligus mempublikasikan berita melalui media cetak elektronik, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi, seperti Kantor Berita Antara.63912KEGIATAN KANTOR BERITA OLEH SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha mengumpulkan dan menyebarluaskan berita melalui media cetak maupun elektronik dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi yang dikelola oleh swasta.6399KEGIATAN JASA INFORMASI LAINNYA YTDL63990KEGIATAN JASA INFORMASI LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain.

KLU Kategori K : Jasa Keuangan dan Asuransi

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU64JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN641PERANTARA MONETER6411BANK SENTRAL64110BANK SENTRALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perbankan yang mempunyai wewenang dan hak dari pemerintah untuk mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan menjalankan kebijakan moneter, mengelola cadangan devisa, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mengatur dan mengawasi perbankan, menjalankan fungsi lender ofv the last resort dan bertindak sebagai bankir pemerintah. Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan Bank Indonesia, lembaga negara yang berfungsi sebagai Bank Sentral.6412PERBANKAN KONVENSIONAL64121BANK PEMERINTAH/BUMN/PERSEROKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara sebagaimana tercantum dalam Undang-undang mengenai BUMN yang berlaku. Bank Pemerintah/BUMN/Persero termasuk kelompok bank devisa yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit, dan melayani transaksi luar negeri.64122BANK PEMERINTAH DAERAH (BPD) DEVISAKelomok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperoleh surat penunjukan Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri.64123BANK PEMERINTAH DAERAH (BPD) NON DEVISAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan kegiatan usaha dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri.64124BANK CAMPURAN DAN ASINGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan bank campuran dan bank asing yang termasuk kelompok bank devisa yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit, dan melayani transaksi luar negeri. Bank Campuran adalah bank yang didirikan dengan komposisi pemegang saham dimiliki oleh bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank yang berkedudukan di Indonesia. Sedangkan Bank Asing adalah Kantor Cabang yang mempunyai alamat dan tempat kedudukan di Indonesia dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri, yang secara langsung maupun tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.64125BANK UMUM SWASTA NASIONAL DEVISAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan bank yang dimiliki oleh swasta nasional yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri.64126BANK UMUM SWASTA NASIONAL NON DEVISAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan bank yang dimiliki oleh swasta nasional yang dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri.64127BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perbankan yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito serta memberi kredit berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat.6413PERBANKAN SYARIAH64131BANK UMUM SYARIAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, di mana kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan syirkah yang aturannya mengikuti syariat Islam serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Misalnya Bank Muamalat.64132BANK PEMBIAYAAN RAKYAT (BPR) SYARIAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan syirkah serta memberi kredit berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat dengan mengikuti syariat Islam. Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.64133UNIT USAHA SYARIAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasar prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.6414KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM64140KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha koperasi yang kegiatannya menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga di sini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam.6415BAITUL MAAL WANTANWIL (BMT)64150BAITUL MAAL WANTANWIL (BMT)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perbankan lainnya selain yang tercakup dalam subgolongan 6411 s.d. 6414. Misalnya Baitul Maal WanTanwil (BMT).6419JASA PERANTARA MONETER LAINNYA64190JASA PERANTARA MONETER LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti rentenir, credit union, kegiatan pos giro dan bank tabungan pos, lembaga khusus yang berwenang memberikan kredit untuk pembelian rumah dan juga mengambil deposito dan kegiatan money order.642KEGIATAN PERUSAHAAN HOLDING6420KEGIATAN PERUSAHAAN HOLDING64200KEGIATAN PERUSAHAAN HOLDINGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.643TRUST, PEMBIAYAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENIS6430TRUST, PEMBIAYAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENIS64300TRUST, PEMBIAYAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENISKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, seperti diversifikasi, resiko, tingkat pengembalian dan perubahan harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen dan pendapatan properti lain, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa. Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembiayaan investasi open-end, pembiayaan investasi closed-end; trust, estates atau perantara account, diawasi atas nama penerima keuntungan berdasarkan perjanjian trust surat wasiat atau Perjanjian perantara, unit pembiayaan trust investasi.649JASA KEUANGAN LAINNYA, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN6491SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI64910SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembiayaan perusahaan dalam bentuk ‘finance lease’ untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala. Apabila jangka waktunya sudah habis lessee boleh membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Perusahaan pembiayaan ini biasa disebut sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing).6492PINJAMAN KREDIT LAINNYA64921PEGADAIANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan fasilitas pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai jaminan barang bergerak yang diserahkan, dengan tidak memperhatikan penggunaan dana pinjaman yang diberikan.64922PEMBIAYAAN KONSUMEN (CONSUMERS CREDIT)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala. Misal Adira Multi Finance, G.E. Finance.64923PEMBIAYAAN KARTU KREDIT (CREDIT CARD)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan dalam transaksi pembelian barang dan jasa para pemegang kartu kredit. Misal Dinners International, AMEX.64929PEMBIAYAAN NON LEASING LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembiayaan non leasing selain yang tercakup dalam kelompok 64921 sampai 64923, misalnya perusahaan pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan penyediaan keuangan jangka panjang untuk kegiatan industri oleh bank industri, perusahaan peminjaman uang di luar sistem perbankan, perusahaan pinjaman kredit untuk pembelian rumah oleh lembaga khusus non depositori, dan perusahaan infrastruktur.6499JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN64991MODAL VENTURA (VENTURA CAPITAL)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan Pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu. Misal BNI Ventura, Sarana Sumsel Ventura.64992PEMBIAYAAN ANJAK PIUTANG (FACTORING)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Misal Niaga factoring.64993LEMBAGA PENJAMINANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan lembaga penjaminan meliputi perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan ulang. Perusahaan penjaminan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pemberian penjaminan atas pemenuhan kewajiban financial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Perusahaan penjaminan ulang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pemberian penjaminan atas pemenuhan kewajiban financial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban financial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.64999JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUNKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya terutama mengenai distrisbusi dana bukan pemberian pinjaman, seperti writing of swaps, pilihan dan pengaturan pembatasan lainnya dan kegiatan perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit.65ASURANSI, REASURANSI DAN DANA PENSIUN, BUKAN JAMINAN SOSIAL WAJIB651ASURANSI6511ASURANSI JIWA65111ASURANSI JIWA KONVENSIONALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perasuransian yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Pertanggungan tunjangan hari tua dan kebijakan asuransi jiwa, kebijakan asuransi karena ketidakmampuan pendapatan dan kematian tidak sengaja dan kebijakan pemotongan asuransi (dengan atau tanpa aspek tabungan yang besar). Misal Asuransi Kesehatan, Asuransi Pendidikan.65112ASURANSI JIWA SYARIAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perasuransian dengan prinsip syariah yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Pertanggungan tunjangan hari tua dan kebijakan asuransi jiwa, kebijakan asuransi karena ketidakmampuan pendapatan dan kematian tidak sengaja dan kebijakan pemotongan asuransi (dengan atau tanpa aspek tabungan yang besar). Misal Asuransi Kesehatan, Asuransi Pendidikan.6512ASURANSI NON JIWA65121ASURANSI NON JIWA KONVENSIONALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perasuransian yang khusus menanggung resiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin terjadi terhadap benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggungan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian. Ketentuan jasa asuransi selain asuransi jiwa, seperti kecelakaan dan asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan dan asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan.65122ASURANSI NON JIWA SYARIAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perasuransian dengan prinsip syariah yang khusus menanggung resiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin terjadi terhadap benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggungan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian. Ketentuan jasa asuransi selain asuransi jiwa, seperti kecelakaan dan asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan dan asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan.652REASURANSI6520REASURANSI65201REASURANSI KONVENSIONALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan reasuransi konvensional atau penanggungan seluruh atau sebagian resiko yang berhubungan dengan kebijakan asuransi yang ada yang ditanggung oleh perusahaan asuransi lain.65202REASURANSI SYARIAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan reasuransi dengan prinsip syariah atau penanggungan seluruh atau sebagian resiko yang berhubungan dengan kebijakan asuransi yang ada yang ditanggung oleh perusahaan asuransi lain.653DANA PENSIUN6530DANA PENSIUN65300DANA PENSIUNKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan sejumlah uang yang dibayarkan secara berkala ataupun sekaligus pada masa pensiun sebagai santunan hari tua/uang pensiun. Kegiatannya seperti rencana manfaat karyawan, rencana dan dana pensiun dan rencana pensiun. Termasuk dalam kelompok ini usaha mengumpulkan dan menginvestasikan dana untuk keperluan pembayaran sejumlah uang pada masa pensiun. Pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat/umum dimasukkan dalam kelompok 84300.66JASA PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI DAN DANA PENSIUN661JASA PENUNJANG JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN6611ADMINISTRASI PASAR UANG (BURSA EFEK)66110ADMINISTRASI PASAR UANG (BURSA EFEK)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran (jual dan beli) efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Kegiatannya mencakup operasi dan pengawasan pasar uang selain otoritas umum, seperti bursa kontrak komoditas, bursa kontrak komoditas masa depan, bursa surat berharga, bursa saham dan bursa pilihan komoditas atau saham. Misalnya BES, BEJ.6612PERDAGANGAN PERANTARA KONTRAK KOMODITAS DAN SURAT BERHARGA66121PENJAMIN EMISI EFEK (UNDERWRITER)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.66122PERANTARA PEDAGANG EFEK (BROKER DEALER)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beli efek untuk kepentingan pemberi amanat. Jual beli efek untuk kepentingan sendiri dimasukkan dalam kelompok 64190.66123MANAGER INVESTASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.6619JASA PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA66191LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur,wajar dan efisien.66192LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dalam efisien.66193BIRO ADMINISTRASI EFEKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.66194KUSTODIAN (CUSTODIAN)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.66195WALI AMANAT (TRUSTEE)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi.66196LEMBAGA PEMERINGKAT EFEKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memeringkat obligasi dan efek yang bersifat hutang lainnya. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya.66197JASA PENUKARAN MATA UANG (MONEY CHANGER)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa penukaran berbagai jenis mata uang. Termasuk pelayanan penjualan mata uang.66199JASA PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti penasihat keuangan, mortgage advisers and brokers.JASA PENUNJANG ASURANSI DAN DANA PENSIUN662JASA PENILAIAN RISIKO DAN KERUSAKAN6621JASA PENILAIAN RISIKO DAN KERUSAKAN66210JASA PENILAI RISIKO DAN KERUSAKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha seseorang atau badan usaha independen yang bertugas memeriksa penyebab, menaksir dan menghitung kerugian-kerugian yang diderita tertanggung karena suatu musibah dan memberikan pendapat atau pandangannya apakah kerugian tersebut disebabkan oleh resiko-resiko yang dijamin sesuai polis yang dikeluarkan (Adjuster). Kegiataan lapangan usaha ini seperti penaksiran klaim asuransi, yaitu pengaturan klaim, penaksiran klaim, penilaian resiko dan kerusakan dan pengaturan rata-rata dan kehilangan. Termasuk penyelesaian klaim asuransi.6622JASA AGEN DAN BROKER ASURANSI66221JASA AGEN ASURANSIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi dalam memasarkan atau menjual suatu produk asuransi.66222JASA BROKER ASURANSIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa dalam rangka pelaksanaan penutupan objek asuransi kerugian milik tertanggung kepada perusahaan-perusahaan asuransi kerugian sebagai penanggung.66223JASA BROKER REASURANSIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa dalam rangka pelaksanaan penutupan objek asuransi kerugian milik tertanggung kepada perusahaan-perusahaan reasuransi kerugian sebagai penanggung.6629JASA PENUNJANG LAINNYA UNTUK ASURANSI DAN DANA PENSIUN66291AKTUARIAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha perseorangan yang menerapkan prinsip-prinsip matematika untuk menentukan atau menghitung  kemungkinan-kemungkinan berdasarkan data-data statistik dalam menyusun atau merancang berbagai jenis program asuransi jiwa, dan menentukan besarnya tarif premi.66292JASA PENUNJANG ASURANSI DAN DANA PENSIUN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha jasa penunjang asuransi dan dana pensiun lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.663JASA MANAJEMEN DANA6630JASA MANAJEMEN DANA66300JASA MANAJEMEN DANAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup portfolio dan kegiatan manajemen atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti manajemen dana bersama atau gotong royong, manajemen dana investasi lain dan manajemen dana pensiun.

KLU Kategori L : Real Estate

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU68REAL ESTAT681REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA DAN KAWASAN PARIWISATA6811REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA68110REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal. Termasuk kegiatan penjualan tanah dan pengoperasian kawasan tempat tinggal yang bisa dipindah-pindah. Perusahaan real estat yang melakukan kegiatan konstruksi masuk kelompok 41011 sampai dengan 41019, dan pengusahaan hotel atau tempat penginapan lainnya dimasukkan dalam golongan 551.6812KAWASAN PARIWISATA68120KAWASAN PARIWISATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan Simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata. Misalnya Bali Tourism Development Corporation (BTDC), Tanjung Lesung, Lombok Tourism Development Corporation (LTDC).682REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK6820REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK68200REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat.

Kategori M : Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU69JASA HUKUM DAN AKUNTANSI691JASA HUKUM6910JASA HUKUM69100JASA HUKUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pengacara/penasihat hukum, notaris, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus sipil, kasus kriminal, kasus perselisihan tenaga kerja, persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya dan kegiatan lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, juru sita, arbiter, pemeriksa dan liperi. Badan Pelaksana Peradilan dimasukkan dalam kelompok 84233.692JASA AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK6920JASA AKUTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK69200JASA AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pembukuan, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pemeriksaan/audit laporan keuangan dan pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya. Termasuk juga jasa konsultasi perpajakan dalam hal penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan dan bantuan nasihat dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien dihadapan petugas pajak. Kegiatan yang mencakup konsultasi manajemen oleh suatu unit yang tidak menyediakan jasa akuntansi dan audit dimasukkan dalam kelompok 70200.70KEGIATAN KANTOR PUSAT DAN KONSULTASI MANAJEMEN701KEGIATAN KANTOR PUSAT7010KEGIATAN KANTOR PUSAT70100KEGIATAN KANTOR PUSATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau firma; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi  dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau firma. Unit-unit  dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.702KEGIATAN KONSULTASI MANAJEMEN7020KEGIATAN KONSULTASI MANAJEMEN70201JASA KONSULTAN PARIWISATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa konsultan pariwisata, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang kepariwisataan70202JASA KONSULTAN TRANSPORTASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa konsultan transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan,  perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik  darat, laut, maupun udara70209KEGIATAN KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan wilayah yang secara alami berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan lobi, berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akutansi, program akutansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.71JASA ARSITEKTUR DAN TEKNIK SIPIL; ANALISIS DAN UJI TEKNIS711JASA ARSITEKTUR DAN TEKNIK SIPIL SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI7110JASA ARSITEKTUR DAN TEKNIK SIPIL SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI71100JASA ARSITEKUR DAN TEKNIK SIPIL SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa konsultasi arsitek, seperti jasa arsitektur perancangan gedung dan drafting, jasa arsitektur perencanaan perkotaan dan arsitektur landscape, jasa arsitektur pemugaran bangunan bersejarah, termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan; kegiatan perancangan teknik dan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan.712ANALISIS DAN UJI TEKNIS7120ANALISIS DAN UJI TEKNIS71201JASA SERTIFIKASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi produk, personil, sistem manajemen mutu, HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), sistem management lingkungan, sistem manajemen keamanan pangan, ekolabel, sistem manajemen keamanan informasi, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), sistem sertifikasi pangan organik, sistem pengolahan hutan produksi lestari, sistem verifikasi legalitas kayu dan lain-lain.71202JASA PENGUJIAN LABORATORIUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan uji fisik, kimia, biologi, kelistrikan, mekanik dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk yang mencakup kegiatan pengujian di bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan; uji austik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, uji karakteristik fisik dan kinerja material seperti kekuatan, ketebalan, daya  tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan seperti motor, automobil, perlengkapan elektronik dan lain-lain, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan seperti polusi udara dan air, uji dengan menggunakan model atau maket seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain. Termasuk kegiatan operasional laboratorium kepolisian. Pengujian medis dimasukkan dalam kelompok 86901 sampai dengan 86903.71203JASA INSPEKSIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan yang tercakup dalam kegiatan ini misalnya pemeriksaan, peralatan tekan, pre-shipment, proses produksi, instalasi, pemeliharaan atau perawatan, pemeriksaan periodik mengenai kemananan jalannya kendaraan bermotor. Tidak termasuk jasa inspeksi bangunan atau gedung (71100).71204JASA INSPEKSI TEKNIK INSTALASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk jasa dan proses instalasi, misalnya pemeriksaan instalasi tenaga listrik,  dan instalasi lainnya.71205JASA KALIBRASI/METROLOGIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi atau pemberi tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan/ pemeliharaan suatu alat ukur atau alat tera, misalnya timbangan jalan, pompa meter pom bensin dan sebagainya sehingga alat tersebut diyakini valid selama masa yang ditentukan dan mencakup kegiatan lembaga kalibrasi yang melakukan jasa kalibrasi alat  ukur pada instansi/industri/organisasi lain sesuai permintaan, misalnya kalibrasi pressure gauge, termometer, timbangan dan sebagainya.71209JASA ANALISIS DAN UJI TEKNIS LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa analisis dan uji teknis lainnya yang belum diklasifikasikan pada 71201 s.d. 71204 misalnya operasional dari keamanan dan ketertiban laboratorium, pemeriksaan peralatan radioaktif dan klasifikasi kapal. Pengujian medis dimasukkan dalam kelompok 86901 sampai dengan 86903.72PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN721PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN ILMU TEKNOLOGI DAN7210PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN ILMU TEKNOLOGI DAN72101PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta berkaitan dengan ilmu pengetahuan alam, seperti penelitian dan pengembangan matematik, ilmu alam, kimia, astronomi, geologi, dan lainnya.72102PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa (engineering). Kegiatan yang tercakup dalam kelompok ini seperti penelitian dan pengembangan ilmu teknik dan teknologi, ilmu pengetahuan medis/kedokteran, bioteknologi, ilmu pengetahuan pertanian dan penelitian dan pengembangan antarcabang ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan alam dan teknik.722PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA7220PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA72201PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu sosial, seperti penelitian dan pengembangan ekonomi, psikologi, filsafat, sejarah, sosiologi, ilmu hukum, dan lainnya. Penelitian pasar dan pemasaran dimasukkan dalam kelompok 73200.72202PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUMANIORAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra dan seni.73PERIKLANAN DAN PENELITIAN PASAR731PERIKLANAN7310PERIKLANAN73100PERIKLANANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan  penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloit, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.732PENELITIAN PASAR DAN JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT7320PENELITIAN PASAR DAN JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT73200PENELITIAN PASAR DAN JAJAK PENDAPAT MASYARAKATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penelitian potensi pasar, penerimaan produk dipasar, kebiasaan dan tingkah laku konsumen, dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan pengembangan produk baru. Termasuk pula penelitian mengenai opini masyarakat mengenai permasalahan politik, ekonomi, dan sosial.74JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA741JASA PERANCANGAN KHUSUS7410JASA PERANCANGAN KHUSUS74100JASA PERANCANGAN KHUSUSKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa perancangan khusus, seperti perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain serta barang mode lainnya seperti halnya barang pribadi atau rumah tangga; perancang industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna dan penyelesaian akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan karasteristik manusia, keamanan, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi, distribusi, penggunaan dan produksi; jasa perancang grafik dan kegiatan dekorasi interior.742JASA FOTOGRAFI7420JASA FOTOGRAFI74201JASA FOTOGRAFIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara (pemotretan dari udara atau aerial photography) dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lain-lain. Kegiatan lain adalah pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan tersebut, meliputi pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi. Termasuk juga kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen. Produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya dimasukkan dalam golongan 591.74202JASA ANGKUTAN UDARA KHUSUS PEMOTRETAN, SURVEI DAN PEMETAANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa angkutan udara untuk kegiatan pemotretan, survei dan pemetaan khusus dengan pesawat udara berdasarkan maksud dan tujuan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.749JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL7490JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL74901JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang yang hilang, pencurian dan penggelapan, serta patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya,penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, juga penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm dimasukkan dalam kelompok 43217. Penyelidikan yang berhubungan dengan perasuransian dimasukkan dalam kelompok 66210.74902JASA KONSULTASI BISNIS DAN BROKER BISNISKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat.74909JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Kelompok ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-lain.75JASA KESEHATAN HEWAN750JASA KESEHATAN HEWAN7500JASA KESEHATAN HEWAN75000JASA KESEHATAN HEWANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan hewan piaraan, kegiatan asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya, kegiatan klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan, kegiatan ambulans hewan, kegiatan  vaksinasi hewan dan laboratorium penelitian kesehatan hewan.

KLU Kategori N : Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU77JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI771JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN7710JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN77100JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk dan mobil derek. Persewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam golongan 492 dan 494. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup dalam kelompok 64910. Persewaan sepeda dicakup dalam kelompok 77210.772JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG PRIBADI DAN RUMAH7721JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT REKREASI DAN OLAHRAGA77210JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT REKREASI DAN OLAHRAGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rekreasi dan olahraga, seperti peralatan olahraga air, perahu kano dan perahu layar, kurdi dan payung pantai, sepeda dan peralatan olahraga lainnya. Termasuk peralatan ski dan kapal pesiar. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup dalam kelompok 64910.7722JASA PERSEWAAN KASET VIDEO, CD, VCD/DVD DAN SEJENISNYA77220JASA PERSEWAAN KASET VIDEO, CD, VCD/DVD DAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan barang-barang hasil perekaman, seperti video tape, kaset video, rekaman, CD, VCD/DVD, mp3 dan sejenisnya.7729JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG PRIBADI DAN RUMAH77291JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT PESTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang untuk keperluan pesta, seperti tenda, kursi tamu, kursi pelamin dan dekor serta kostum, peralatan makan dan saji, peralatan musik dan perlengkapan pesta lainnya. Sewa guna usaha dengan hak  opsi dicakup pada kelompok 64910.77292JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi termasuk furnitur, peralatan dapur dan alat rumah tangga dari listrik, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, perhiasan, tempat tidur, lemari, panci, kompor, pisau, mesin cuci, kulkas, dispenser, dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup pada kelompok 64910.77293JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) barang-barang hasil pencetakan dan penerbitan, seperti buku, majalah, komik, kliping koran dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910.77294JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BUNGA DAN TANAMAN HIASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis bunga dan tanaman hias, seperti tanaman untuk pesta, dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910.77295JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT MUSIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan musik, seperti gitar, drum, organ dan alat musik lainnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910.77299JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi yang belum diklasifikan dalam kelompok 77291 s.d. 77295, seperti peralatan elektonik rumah tangga, televisi, radio, mesin dan perkakas rumah tangga yang biasanya merupakan peralatan hobi untuk memperbaiki peralatan rumah tangga dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910.773JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG7730JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG77301JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik, mesin tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan dan mesin las listrik. Termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, perkakas mesin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio, televisi dan komunikasi profesional, alat untuk produksi gambar hidup, alat pengukur dan pemeriksa dan mesin ilmiah, komersil dan industri lainnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan industri yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan dimasukkan ke dalam kelompok 64910.77302JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI DARAT BUKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha persewaan peti kemas (container). Persewaan alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam subgolongan 4922, 4942 dan 4943. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi darat selain kendaraan bermotor roda empat atau lebih dicakup dalam 64910. Persewaan alat transportasi darat kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya masuk dalam 77100. Persewaan sepeda dicakup dalam 77210.77303JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI AIRKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha Jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi air tanpa operatornya, seperti motor boat, perahu, kapal dan sejenisnya. Persewaan alat transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi air tercakup dalam 64910. Persewaan kapal pesiar dicakup dalam 77210.77304JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI UDARAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operatornya, seperti pesawat terbang, balon udara dan sejenisnya. Persewaan alat transportasi udara dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi udara dimasukkan ke dalam 64910.77305JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN PERTANIAN DAN PERALATANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator termasuk perlengkapannya, seperti mesin dan peralatan yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, sebagai contoh traktor pertanian dan sejenisnya. Persewaan mesin dan peralatan pertanian dan kehutannya dengan operatornya termasuki perlengkapannya secara berturut-turut dimasukkan dalam subgolongan 0161 dan 0240. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan dimasukkan ke dalam 64910.77306JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPILKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termsuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya. Persewaan mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termsuk perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan dalam 43905. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil dimasukkan ke dalam 64910.77307JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN KANTOR DAN PERALATANNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk persewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin kantor dan peralatannya dimasukkan ke dalam 64910.77309JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dalam subgolongan 7730 yang secara umum digunakan sebagai barang modal, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya. Termasuk persewaan hewan ternak, kuda pacu dan sejenisnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dimasukkan ke dalam 64910.774SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ASET NON FINANSIAL, BUKAN KARYA HAK CIPTA7740SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ASET NON FINANSIAL, BUKAN KARYA HAK CIPTA77400SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ASET NON FINANSIAL, BUKAN KARYA HAK CIPTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses  atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik aset non finansial dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan. kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset non finansial yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset non finansial yang tak berwujud lainnya.78JASA KETENAGAKERJAAN781JASA PENEMPATAN TENAGA KERJA7810JASA PENEMPATAN TENAGA KERJA78101JASA PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan melalui aktivitas bursa antar kerja, mekanisme antarkerja lokal dan antar kerja antardaerah oleh LPTKS (Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta). Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain atas dasar kontrak.78102JASA PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja di luar negeri di berbagai bidang usaha melalui mekanisme antar kerja antarnegara oleh Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Termasuk penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain atas dasar kontrak.78103JASA PENYALURAN TENAGA KERJAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa penampungan dan penyaluran para tuna karya yang siap pakai. Kegiatan pada kelompok ini seperti agen penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), agen penyalur pembantu rumah tangga dan baby sitter.782JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU7820JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU78200JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Kegiatannya seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stand pameran.783JASA PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA7830JASA PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA78300JASA PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab untuk pengarahan dan pengawasan pekerja.79JASA AGEN PERJALANAN, PENYELENGGARA TUR DAN JASA RESERVASI LAINNYA791JASA AGEN PERJALANAN DAN PENYELENGGARA TUR7911JASA AGEN PERJALANAN79111JASA AGEN PERJALANAN WISATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata yang dikemas oleh biro perjalanan wisata; melakukan pemesanan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; melakukan pemesanan akomodasi, restoran dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.79112JASA AGEN PERJALANAN BUKAN WISATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan pemesanan dan penjualan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri.7912JASA BIRO PERJALANAN WISATA79120JASA BIRO PERJALANAN WISATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata; melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual;melakukan penyediaan layanan angkutan wisata;melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata;melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan, melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dari instansi yang membinanya. Misalnya Panorama Tour, Wita Tour, Natour, Smailing Tour.799JASA RESERVASI LAINNYA YBDI7991JASA INFORMASI PARIWISATA79910JASA INFORMASI PARIWISATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan daya tarik wisata, sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut.7992JASA PRAMUWISATA79920JASA PRAMUWISATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pramuwisata, yaitu kegiatan yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata  serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan. Termasuk juga dalam kelompok ini perusahaan yang menyediakan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.7999JASA RESERVASI LAINNYA YBDI YTDL79990JASA RESERVASI LAINNYA YBDI YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk pada subgolongan 7991 s.d. 7993, seperti penyediaan jasa pemesanan lainnya yang berkaitan dengan perjalanan, seperti transportasi, hotel, restoran, sewa mobil, kegiatan hiburan dan olahraga; peyediaan jasa time share exchange (akomodasi); kegiatan penjualan tiket untuk event tertentu seperti theater, olahraga dan acara hiburan, pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata dan kesenangan lainnya dan kegiatan ybdi ytdl.80JASA KEAMANAN DAN PENYELIDIKAN801JASA KEAMANAN SWASTA (PRIBADI)8010JASA KEAMANAN SWASTA (PRIBADI)80100JASA KEAMANAN SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm dimasukkan dalam kelompok 80200. Penyelidikan yang berhubungan dengan perasuransian dimasukkan dalam kelompok 66210.802JASA SISTEM KEAMANAN8020JASA SISTEM KEAMANAN80200JASA SISTEM KEAMANANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa sistem keamanan, seperti pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya; pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi. Kegiatan penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian.803JASA PENYELIDIKAN8030JASA PENYELIDIKAN80300JASA PENYELIDIKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa penyelidikan dan detektif. Kegiatan semua penyelidik pribadi atau swasta, tidak bergantung jenis klien atau tujuan dari penyelidikan dicakup pada golongan ini. Termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang yang hilang, pencurian dan penggelapan.81JASA UNTUK GEDUNG DAN PERTAMANAN811PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS8110PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS81100PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITASKelompok ini secara khusus menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasianal untuk melakukan kegiatan penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien.812JASA KEBERSIHAN8121JASA KEBERSIHAN UMUM BANGUNAN81210JASA KEBERSIHAN UMUM BANGUNANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa kebersihan bermacam jenis gedung milik perusahaan/lembaga/badan/instansi pemerintah atau swasta, seperti gedung perkantoran, pabrik, pertokoan, balai pertemuan dan gedung sekolah, termasuk jasa kebersihan interior gedung-gedung tersebut, seperti pembersihan lantai, dinding, furnitur, jendela, ventilasi dan unit exhaust. Pencucian karpet dan permadani serta pembersihan gorden dimasukkan dalam kelompok 96200. Kegiatan jasa kebersihan gedung yang dilakukan oleh pekerja yang melayani rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 97000.8129JASA KEBERSIHAN BANGUNAN DAN INDUSTRI LAINNYA81290JASA KEBERSIHAN BANGUNAN DAN INDUSTRI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti pembersihan jendela, cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau uap, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri, jasa pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker , jasa pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya.813JASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN8130JASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN81300JASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengerjaan, perawatan dan pemelihaan pertamanan, seperti taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semi-publik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air) dan bangunan industri dan komersial; penghijauan untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan golf), dan tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan); dan tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang dan panas atau silau matahari.82JASA ADMINISTRASI KANTOR, JASA PENUNJANG KANTOR DAN JASA PENUNJANG USAHA821JASA ADMINISTRASI KANTOR DAN PENUNJANG KANTOR8211PENYEDIA GABUNGAN JASA ADMINISTRASI KANTOR82110PENYEDIA GABUNGAN JASA ADMINISTRASI KANTORKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat.8219JASA FOTO KOPI, PENYIAPAN DOKUMEN DAN JASA KHUSUS PENUNJANG KANTOR LAINNYA82190JASA FOTO KOPI, PENYIAPAN DOKUMEN DAN JASA KHUSUS PENUNJANG KANTOR LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa khusus penunjang kantor atau perusahaan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti penyiapan dokumen, editing dan koreksi dokumen, pengetikan, pengolahan kata atau desktop publishing, jasa penunjang sekretariat, perekaman dokumen dan jasa sekretariat lainnya, penulisan surat atau ringkasan, persewaan kotak surat dan jasa postal dan surat menyurat lainnya (kecuali direct mail advertising), jasa fotokopi, penggandaan, blue printing, jasa pengolah kata, jasa penggandaan dokumen lain yang juga menyediakan jasa pencetakan, seperti pencetakan offset, pencetakan cepat, pencetakan digital dan pencetakan prepress.822JASA CALL CENTRE8220JASA CALL CENTRE82200JASA CALL CENTREKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa call center, seperti Inbound Call Centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; Outbond Call Centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.823JASA PENYELENGGARA KONVENSI DAN PAMERAN DAGANG8230JASA PENYELENGGARA KONVENSI DAN PAMERAN DAGANG82301JASA PENYELENGGARA PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, insentive, convention and exhibition).82302JASA EVENT ORGANIZERKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa event organizer yang mengorganisasikan rangkaian acara, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai dalam rangka membantu client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui rangkaian acara yang diadakan. Jasa event organizer adalah penyelenggaraan sebuah acara berdasarkan pedoman kerja dan konsep acara tersebut dan mengelolanya secara profesional. Kegiatan EO yang dicakup pada kelompok ini adalah EO pernikahan, pesta ulang tahun dan acara sejenisnya.829JASA PENUNJANG USAHA YTDL8291JASA DEBT COLLECTION DAN BIRO KREDIT82910JASA DEBT COLLECTION DAN BIRO KREDITKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pungutan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditujukan untuk pelanggan, seperti jasa pungutan tagihan atau hutang kredit. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengumpulan informasi seperti catatan kredit dan pekerjaan secara individu dan catatan bisnis dan penyediaan informasi untuk lembaga keuangan, retailer dan lembaga lain yang memiliki kepentingan untuk mengevaluasi kelayakan pemberian kredit kepada perseorangan dan perusahaan.8292JASA PENGEPAKAN82920JASA PENGEPAKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Termasuk pembotolan minuman dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan alumunium foil dan lain-lain), pengemasan obat dan bahan obat-obatan, pelabelan, pembubuhan perangko dan pemberian cap, pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah. Termasuk pengalengan dan sejenisnya. Jasa pengepakan untuk kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam kelompok 52291 s.d. 52299 yang bersesuaian.8299JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL82990JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa penunjang usaha lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa laporan pengadilan dan catatan stenotype dan jasa stenografi untuk umum, jasa siaran langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi, jasa pengalamatan bar code, jasa pencetakan bar code, jasa organisasi pengumpulan dana atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa sortir surat, jasa penyimpanan, jasa pungutan parkir yang menggunakan meter coin, kegiatan pelelangan independen, administrasi program loyalitas, dan kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk uasaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.Klasifikasi

KLU Kategori O : Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU84ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB841ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN KEBIJAKAN EKONOMI DAN SOSIAL8411KEGIATAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN84111BENDAHARA PEMERINTAH PUSATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengelolaan keuangan negara yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).84112BENDAHARA PEMERINTAH DAERAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengelolaan keuangan negara yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).84113BENDAHARA LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengelolaan keuangan negara lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 84111 s.d. 84112.842JAMINAN SOSIAL WAJIB8420JAMINAN SOSIAL WAJIB84200JAMINAN SOSIAL WAJIBKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, pengangguran dan pensiun, program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda dan lain-lain.

KLU Kategori P : Jasa Pendidikan

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU85JASA PENDIDIKAN851JASA PENDIDIKAN DASAR8511JASA PENDIDIKAN DASAR PEMERINTAH85111JASA PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar Negeri. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.85112JASA PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Pertama Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Lanjutan Tingkat Pertama Negeri.8512JASA PENDIDIKAN DASAR SWASTA85121JASA PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.85122JASA PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa Lanjutan Tingkat Pertama.852JASA PENDIDIKAN MENENGAH8521JASA PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH PEMERINTAH85210JASA PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat umum dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh  pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus sederajat, seperti Sekolah Menengah Umum Negeri, Madrasah Aliyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas Negeri.8522JASA PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH SWASTA85220JASA PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat umum dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus sederajat, seperti Sekolah Menengah Umum, Madrasah Aliyah dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas.8523JASA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIK/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN PEMERINTAH85230JASA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIK/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menegah Kejuruan Negeri (misalnya SMK Teknologi dan Industri, SMK Bisnis dan Manajemen, SMK Pariwisata dan Perhotelan dan SMK Teknologi Kerumahtanggaan). Termasuk pendidikan kedinasan yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan Nasional.8524JASA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIK/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN SWASTA85240JASA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIK/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), misalnya SMK Teknologi dan Industri, SMK Bisnis dan Manajemen, SMK Pariwisata dan Perhotelan dan lainnya, kecuali pendidikan bersifat kursus.853JASA PENDIDIKAN TINGGI8531JASA PENDIDIKAN TINGGI PEMERINTAH85311JASA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM GELAR PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik di sekolah tinggi/institut/universitas, untuk mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu, teknologi dan seni yang dikelola oleh pemerintah, seperti pendidikan sarjana, pasca sarjana dan doktoral. Termasuk pendidikan kedinasan program gelar yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan Nasional.85312JASA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM NON GELAR PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian profesional, yaitu keahlian yang menekankan pada ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu pengetahuan, teknologi atau senidalam pekerjaan, seperti pendidikan politeknik, akademi, pendidikan diploma I, II, III, dan IV, pendidikan spesialis I dan II, Akta I, II, III, IV dan V yang dikelola oleh pemerintah. Termasuk pendidikan kedinasan program non gelar yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan Nasional.8532JASA PENDIDIKAN TINGGI SWASTA85321JASA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM GELAR SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik di sekolah tinggi/institut/universitas, untuk mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu, teknologi dan seni yang dikelola oleh swasta, seperti pendidikan sarjana, pasca sarjana dan doktoral.85322JASA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM NON GELAR SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian profesional, yaitu keahlian yang menekankan pada ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu pengetahuan, teknologi atau seni dalam pekerjaan, seperti pendidikan politeknik, akademi, pendidikan diploma I, II, III, dan IV, pendidikan spesialis I, dan II, Akta I, II, III, IV dan V yang dikelola oleh swasta.854JASA PENDIDIKAN LAINNYA8541JASA PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASI85410JASA PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup penyediaan pengajaran dalam kegiatan keolahragaan untuk sekelompok individu, seperti dalam perkemahan dan sekolah. Kelompok ini juga mencakup pengajaran olahraga berkemah sehari semalam. Tidak termasuk sekolah akademis, perguruan tinggi dan universitas. Pengajaran dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau dengan cara lain. Pengajaran yang dilaksanakan dalam kelompok ini diatur secara formal. Kegiatan yang tercakup pengajaran olahraga (baseball, basket, cricket, sepak bola dan lain-lain), pengajaran olahraga dalam kegiatan berkemah, pengajaran cheerleading, pengajaran senam, pengajaran berkuda, baik akademis atau sekolah, pengajaran renang, instruktur, guru, pelatih olahraga profesional, pengajaran seni perang, pengajaran permainan kartu (seperti bridge), pengajaran yoga.8542JASA PENDIDIKAN KEBUDAYAAN85420JASA PENDIDIKAN KEBUDAYAANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengajaran seni, drama dan musik. Kegiatan pada kelompok ini dapat disebut dengan sekolah, studio, kelas dan lain-lain. Kegiatan ini menyediakan pengajaran yang diatur secara formal, terutama untuk hobi, rekreasi atau untuk tujuan pengembangan diri, tetapi pengajaran tersebut tidak ditujukan untuk mendapatkan ijazah profesional, sarjana muda atau gelar sarjana. Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan guru piano dan pengajaran musik lainnya, pengajaran seni, pengajaran dansa dan studio dansa, sekolah drama (bukan akademis), sekolah seni rupa (bukan akademis), sekolah seni pertunjukan (bukan akademis), sekolah fotografi (bukan yang bersifat komersial) dan lain-lain.8543JASA PENDIDIKAN LAINNYA PEMERINTAH85430JASA PENDIDIKAN LAINNYA PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan umumnya bersifat kursus untuk menambah/menunjang keterampilan, seperti Kursus Pegawai Administrasi, Kursus Pegawai Administrasi Atas, Kursus Pendidikan Guru, Balai Pelatihan Teknik, kursus kecantikan (perawatan tubuh, tata rias pengantin), kesejahteraan rumah tangga (pendidikan menjahit, memasak dan gizi), kesehatan (pendidikan PPPK, pijat, tusuk jarum/akupunktur) dan kursus lainnya. Termasuk kelompok belajar paket A dan B, serta kelompok belajar usaha bagi orang dewasa.8549JASA PENDIDIKAN LAINNYA YTDL85491JASA PENDIDIKAN MANAJEMEN DAN PERBANKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pendidikan manajemen dan perbankan yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus administrasi bisnis, administrasi perkantoran, administrasi kesehatan, administrasi, administrasi niaga, akuntansi, akuntansi bisnis, akuntansi perbankan, akuntansi perkantoran, akuntansi perpajakan, akuntansi perusahaan, asuransi, ekspor impor, kepabeanan dan cukai, kewirausahaan, manajemen, manajemen administrasi, manajemen bisnis, manajemen informatika, manajemen kesehatan, manajemen keuangan, manajemen keuangan dan perpajakan, manajemen pariwisata, manajemen pelatihan, manajemen pemasaran/perdagangan, manajemen perbankan, perkantoran, manajemen perusahaan, properti, manajemen terapan, mengetik, pemasaran/marketing, pemasaran busana, pengamanan/sekuriti, perbankan dan pasar modal, perkantoran, perpajakan, polibisnis, pramurukti, pramusiwi, pramuwisma, sales manajemen, sekretaris, tata kota, wira niaga dan lain-lain.85492JASA PENDIDIKAN KOMPUTER (TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI) SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang komputer dan teknologi informasi dan komunikasi yang diselenggarakan oleh swasta.85493JASA PENDIDIKAN BAHASA SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bahasa yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah kursus bahasa Arab, Belanda, Indonesia, Inggris, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Perancis, Rusia, Sakura, Spanyol dan bahasa lainnya. Termasuk juga kursus TOEFL, OEIC, IELTS dan penerjemah.85494JASA PENDIDIKAN KESEHATAN SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah tata kecantikan, akupuntur modern/tradisional, asisten perawat, baby sitter/pramubalita, echocardiology, farmasi, jamu tradisional, medical representative, pelatihan alat kesehatan, pengobatan tradisional, perawat kesehatan, PPPK, refleksi, refleksiologi, shinse, spa, tenaga penujang kesehatan, terapi anak autis, terapizona, TKK, TKR, ultrasonografi kedokteran dan lain-lain.85495JASA PENDIDIKAN BIMBINGAN BELAJAR DAN KONSELING SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan bimbingan belajar dan konseling yang dilakukan oleh pihak swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah pendidikan agama pra sekolah untuk anak usia dini seperti Taman Pendidikan Quran (TPQ) dan Diniyyah, bimbingan belajar, bimbingan kesehatan, bimbingan organisasi, etika dan pergaulan, guru Al-Quran, konsultan bisnis, konsultan pajak, konsultan psikologi dan pengembangan SDM, megabrain, superbrain, powerbrain, membaca Al-Quran, mental aritmatika, pembimbing kelompok bermain, pembimbing prasekolah, pembinaan keluarga, pendidikan anak dan lansia, pengembangan  kepribadian, pengembangan metode belajar, pengembangan SDM, peningkatan kreatifitas anak, peningkatan potensi pendidik, PGTK, sempoa, tutor prasekolah.85496JASA PENDIDIKAN AWAK PESAWAT DAN JASA ANGKUTAN UDARA KHUSUS PENDIDIKAN AWAK PESAWATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa pendidikan awak pesawat yang dilakukan oleh swasta. Termasuk usaha pengangkutan khusus awak pesawat dalam rangka pendidikan.85497JASA PENDIDIKAN TEKNIK SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pendidikan teknik diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus desain, desain grafis, desain interior, elektronika, engineering, instalasi listrik,konstruksi, las, mekanik otomotif mobil dan motor, sekolah mengemudi kendaraan bermotor (mengemudi), pemetaan, perminyakan, rancang/tata bangunan, riset, teknik, teknik industri, teknik kelautan, teknik mesin, teknik sipil, teknisi alat berat, teknisi handphone, teknisi komputer, telekomunikasi dan lain-lain.85498JASA PENDIDIKAN KERAJINAN DAN INDUSTRIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pendidikan kerajinan dan industri yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus anyaman dan kerajinan, bordir, hantaran, ketrampilan atau home industri, membatik, menjahit, meubelair, MPP, MPWA, pertukangan kayu, sablon, tata boga/memasak, tata busana, tenun, ukir kayu dan lain-lain.85499JASA PENDIDIKAN LAINNYA SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pendidikan lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85491 s.d. 85498. Termasuk jasa kursus untuk meninjau ujian profesional, pengajaran membaca cepat, sekolah terbang, pelatihan penjaga keselamatan, pelatihan bertahan hidup dan pelatihan berbicara di depan umum, agribisnis, animasi dan sinema, anouncer, broad casting, budidaya jangkrik, cargo, entertainment dan modeling, hukum, hukum bisnis, hukum perpajakan, jurnalistik/reporter, kepelautan, komunikasi, master of ceremony (MC), notaris/notariat, pariwisata dan perhotelan, pelayaran (anak buah kapal), penasihat hukum, penyiar, perikanan, pertanian, peternakan, public relation, public speaking, show biz, tours and travel, transportasi udara dan lain-lain.855JASA PENUNJANG PENDIDIKAN8550JASA PENUNJANG PENDIDIKAN85500JASA PENUNJANG PENDIDIKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia pendidikan, seperti jasa konsultasi pendidikan, jasa penyuluhan dan bimbingan pendidikan, jasa evaluasi uji pendidikan, jasa uji pendidikan dan organisasi program pertukaran pelajar.856JASA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI8560JASA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI85601JASA PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh pemerintah, seperti Taman Kanak-kanak.85602JASA PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK SWASTA/RAUDATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA).85603JASA PENDIDIKAN KELOMPOK BERMAIN SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Kelompok Bermain (Play Group).85604JASA PENDIDIKAN TAMAN PENITIPAN ANAKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang dikelola oleh swasta, berupa taman penitipan anak.

KLU Kategori Q : Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU86JASA KESEHATAN MANUSIA861JASA RUMAH SAKIT8610JASA RUMAH SAKIT86101JASA RUMAH SAKIT PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah.86102JASA PUSKESMASKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh pemerintah, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), seperti puskesmas keliling, puskesmas tanpa tempat tidur, puskesmas pembantu, maupun pelayanan secara rawat inap oleh puskesmas dengan tempat tidur.86103JASA RUMAH SAKIT SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta.86104JASA POLIKLINIK SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola swasta, baik perawatan secara rawat jalan, maupun rawat nginap (opname), seperti klinik 24 jam.86109JASA RUMAH SAKIT LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam kelompok 86101 s.d. 86104.862JASA PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI8620JASA PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI86201PRAKTIK DOKTER UMUMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (umum) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter. Termasuk pula praktik dokter di klinik perusahaan dan organisasi lainnya.86202PRAKTIK DOKTER SPESIALISKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti mata, THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin dan lainnya yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (spesialis) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter.86203PRAKTIK DOKTER GIGIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (gigi) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter.869JASA PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA8690JASA PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA86901JASA PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH PARAMEDISKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dilakukan oleh paramedis, seperti jasa perawat, bidan, dokter mata hidroterapi, physiotherapi, optometri, hidrotherapy, speech therapy, chiropody, homeopathy, chiropraktik, pijat kesehatan/medical massage, akupuntur dan sebagainya. Termasuk kegiatan perorangan paramedis kesehatan gigi seperti terapi kesehatan gigi, perawat gigi sekolah dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala oleh dokter gigi.86902JASA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik tradisional yang dilakukan oleh dukun, tabib, shinse dan sebagainya.86903JASA PELAYANAN PENUNJANG KESEHATANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium kesehatan (Laboratorium X-Ray dan pusat gambar diagnosa lainnya dan laboratorium pemeriksaan darah dan lainnya), gudang farmasi, balai POM, bank mata, bank darah, bank sperma, bank transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik lainnya.86904JASA ANGKUTAN KHUSUS PENGANGKUTAN ORANG SAKIT (MEDICAL EVACUATION)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.87JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI871JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN8710JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN87100JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa kegiatan sosial di dalam panti untuk perawatan dan pemulihan kesehatan, seperti rumah untuk jompo dengan perawatan, rumah pemulihan kesehatan, rumah peristirahatan dengan perawatan, fasilitas perawatan dan rumah perawatan.872JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG8720JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG87200JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pelayanan sosial kepada masyarakat berdasarkan profesi pekerjaan sosial yang dilakukan di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta selain panti wreda dan panti asuhan, seperti kegiatan fasilitas perawatan untuk pecandu alkohol dan korban narkoba, kegiatan rumah pemulihan psikiatris, kegiatan rumah tinggal berkelompok untuk orang dengan gangguan emosional, kegiatan fasilitas untuk keterbelakangan mental dan kegiatan rumah untuk proses pengobatan kesehatan mental dan lainnya.873JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK JOMPO DAN CACAT8730JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK JOMPO DAN CACAT87301PANTI WREDA PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan dan pelatihan keterampilan serta pembinaan mental spiritual bagi masyarakat lansia (jompo) yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial.87302PANTI WREDA SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan dan pelatihan keterampilan serta pembinaan mental spiritual bagi masyarakat lansia (jompo) yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial.87309JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK JOMPO DAN CACAT LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pelayanan sosial kepada masyarakat berdasarkan profesi pekerjaan sosial yang dilakukan di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta selain panti wreda dan panti asuhan, seperti panti penyandang cacat dan lainnya.879JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL8790JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL87901PANTI ASUHAN PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan, pendidikan dan pelatihan keterampilan serta pembinaan mental bagi anak-anak panti asuhan yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial.87902PANTI ASUHAN SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan, pendidikan dan pelatihan keterampilan serta pembinaan mental bagi anak-anak panti asuhan yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial.87909JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pelayanan sosial kepada masyarakat berdasarkan profesi pekerjaan sosial yang dilakukan di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta selain panti wreda dan panti asuhan, seperti panti rehabilitasi untuk orang yang memiliki masalah sosial dan pribadi, panti rehabilitasi anak nakal, rumah singgah sementara, lembaga yang menampung ibu yang tidak menikah dan anaknya, tuna susila dan lainnya.88JASA KEGIATAN SOSIAL DI LUAR PANTI881JASA KEGIATAN SOSIAL DI LUAR PANTI UNTUK JOMPO DAN CACAT8810JASA KEGIATAN SOSIAL DI LUAR PANTI UNTUK JOMPO DAN CACAT88101JASA KEGIATAN SOSIAL PEMERINTAH DI LUAR PANTI UNTUK JOMPO DAN CACATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga atau masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah, seperti penyediaan jasa kegiatan sosial, konselling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk jompo dan orang cacat di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh kantor pemerintah atau oleh organisasi pemerintah khusus penyedia jasa konseling dan sebagainya, seperti kegiatan mengunjungi jompo dan cacat, kegiatan perawatan harian untuk jompo dan cacat dan kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk orang cacat di mana komponen pendidikannya terbatas, termasuk juga pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. Tidak mencakup kegiatan yang digambarkan dalam subgolongan ini tapi mencakup akomodasi (8730) dan kegiatan perawatan harian untuk anak-anak cacat (8890).88102JASA KEGIATAN SOSIAL SWASTA DI LUAR PANTI UNTUK JOMPO DAN CACATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga, atau masyarakat yang dilakukan oleh swasta, seperti lembaga penyediaan jasa kegiatan sosial, konselling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk jompo dan orang cacat di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh oleh swasta, organisasi swadaya lokal maupun nasional dan atau lembaga khusus penyediaan jasa kegiatan sosial, mengunjungi jompo dan cacat, kegiatan perawatan harian untuk jompo dan cacat dan kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk orang cacat di mana komponen pendidikannya terbatas, termasuk juga pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. Tidak mencakup kegiatan yang digambarkan dalam kelompok ini tapi mencakup akomodasi (8730) dan kegiatan perawatan harian, termasuk untuk anak-anak cacat (8890).889JASA KEGIATAN SOSIAL DI LUAR PANTI LAINNYA8890JASA KEGIATAN SOSIAL DI LUAR PANTI LAINNYA88901JASA KEGIATAN SOSIAL PEMERINTAH DI LUAR PANTI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial, penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan  keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh pemerintah, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi khusus penyedia jasa konseling, seperti jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja, kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak, jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang, kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan, kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama, kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas, kegiatan penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan, kegiatan perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak cacat , kegiatan fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain dan kegiatan amal seperti pengumpulan dana atau kegiatan penunjang lainnya yang ditujukan pada kegiatan sosial.  Termasuk seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita dan usaha swadaya wanita desa, adopsi, resosialisasi dan pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial.88902JASA KEGIATAN SOSIAL SWASTA DI LUAR PANTI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial, penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh swasta, lembaga swadaya lokal maupun nasional, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi khusus penyedia jasa konseling, seperti jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja, kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak, jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang, kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan, kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama, kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas, kegiatan penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan, kegiatan perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak cacat , kegiatan fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain dan kegiatan amal seperti pengumpulan dana atau kegiatan penunjang lainnya yang ditujukan pada kegiatan sosial. Termasuk seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita dan usaha swadaya wanita desa, adopsi, resosialisasi dan pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial.

Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak  Kategori R : Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU90KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS900KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS9000KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS90001KEGIATAN SENI PERTUNJUKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung, seperti pertunjukan drama, pagelaran musik, opera, sandiwara, perkumpulan kesenian daerah (wayang orang, lenong), jasa hiburan band, orkestra dan sejenisnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti panggung, televisi dan radio.90002KEGIATAN PEKERJA SENIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pekerja seni, seperti novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung.90003JASA PENUNJANG HIBURANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa penunjang hiburan, seperti jasa juru kamera, juru lampu, juru rias, penata musik, dan jasa peralatan lainnya sebagai penunjang seni panggung.90004JASA IMPRESARIAT BIDANG SENIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang seni. Misalnya Java Musikindo.90005JURNALIS BERITA INDEPENDENKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha mencari berita yang dilakukan oleh perorangan sebagai bahan informasi.90009KEGIATAN HIBURAN, SENI DAN KREATIVITAS LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan dalam usaha menyelenggarakan hiburan dan seni kepada masyarakat oleh pemerintah maupun swasta yang belum tercakup dalam 90001 s.d. 90005 sebagai media hiburan.91PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA910PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA9101KEGIATAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP91011PERPUSTAKAAN DAN ARSIP PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha memperoleh, merawat, mengkomunikasikan yang berkaitan dengan perpustakaan dengan kearsipan yang tidak ada hubungannya dengan lembaga pendidikan, jasa kebudayaan lain yang tidak termasuk dalam golongan manapun. Kegiatannya mencakup pengorganisasian dari sebuah koleksi, baik khusus atau tidak, pembuatan daftar nama atau katalog dari koleksi, peminjaman dan penyimpanan buku, peta, majalah, film, rekaman, pita (kaset), karya seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan lain sebagainya dan perpustakaan penyedia photo dan pelayanan lainnya.91012PERPUSTAKAAN SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perpustakaan yang dikelola oleh swasta.9102KEGIATAN MUSEUM DAN KEGIATAN OPERASIONAL BANGUNAN DAN SITUS BERSEJARAH91021MUSEUM YANG DIKELOLA PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang jasa museum untuk tujuan pendidikan, pengetahuan dan pariwisata, seperti perawatan barang-barang museum, mengkomunikasikan dan memamerkan barang-barang museum, penjagaan dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jasa museum termasuk juga jasa galeri.91022MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan museum yang dikelola oleh swasta.91023PENINGGALAN SEJARAH YANG DIKELOLA PEMERINTAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha pengelolaan bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Misalnya candi, makam, masjid dan lainnya.91024PENINGGALAN SEJARAH YANG DIKELOLA SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengelolaan peninggalan sejarah oleh swasta.91025TAMAN BUDAYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan taman budaya yang menyediakan dan mengelola fasilitas atau tempat untuk pergelaran budaya.91029WISATA BUDAYA LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan wisata budaya lainnya baik dikelola oleh pemerintah maupun swasta.9103KEGIATAN KEBUN BINATANG, TAMAN BOTANI DAN CADANGAN ALAM91031KEGIATAN TAMAN KONSERVASI ALAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi, seperti Kebun Binatang (Ragunan), Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Kebun Botani (kebun raya Bogor), Herbarium dan Taman Tumbuhan Khusus.91032TAMAN NASIONAL (TN)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, menunjang budidaya serta konservasi sumber daya alam yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti Gunung Leuser (Aceh), Danau Kalimutu dan Taman Nasional Komodo (NTT) dan Gunung Palung (Kalimatan Barat).91033TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, pariwisata, menunjang budidaya serta konservasi sumber daya alam seperti Seulawah (Aceh), Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda, Curug Dago (Jawa Barat) dan Sultan Adam (Kalimantan Selatan).91034TAMAN WISATA ALAM (TWA)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di blok pemanfaatan yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam, seperti Pulau Weh (Aceh), Tangkuban Perahu (Jawa Barat), dan Bukit Soeharto (Kalimantan Timur), Taman Wisata Alam Maribaya dan air terjun, Pangandaran dan Batu Putih.91035HUTAN LINDUNG (HL), SUAKA MARGASATWA (SM), DAN CAGAR ALAM (CA)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan kegiatan rekreasi terbatas, seperti hutan lindung, yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai pelindung ekosistem, tata air, erosi dan memelihara kesuburan tanah; suaka margasatwa, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa dan untuk kelangsungan hidup dilakukan pembinaan terhadap habitatnya; dan cagar alam, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Misalnya Cagar Alam raya Pasi (Kalimantan Barat) dan Suaka Margasatwa Danau Sentarum (Kalimantan Barat).91036TAMAN LAUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan taman laut yang terdiri dari wilayah laut yang dilindungi dapat digunakan sebagai daerah rekreasi atau hanya wilayah untuk melestarikan habitat tertentu dan menjamin ekosistem berkelanjutan untuk organime di wilayah tersebut. Misalnya Taman Laut Bunaken, Taman Laut Komodo, Taman Laut Kepulauan Seribu.91037TAMAN BURU DAN KEBUN BURUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan suatu kawasan yang didalamnya terdapat potensi satwa buru, yang diperuntukan untuk rekreasi berburu, mencakup penyediaan sarana dan prasarana berburu di blok pemanfaatan, cagar alam dan suaka margasatwa, seperti Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan) dan Taman Buru Moyo.91039KEGIATAN TAMAN KONSERVASI ALAM LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan taman konservasi alam lainnya yang belum tercakup pada kelompok 91031 s.d. 91037.92KEGIATAN PERJUDIAN DAN PERTARUHAN920KEGIATAN PERJUDIAN DAN PERTARUHAN9200KEGIATAN PERJUDIAN DAN PERTARUHAN92000KEGIATAN PERJUDIAN DAN PERTARUHANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perjudian dan pertaruhan seperti penjualan tiket lotere, kegiatan operasional mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin, pengoperasian web site perjudian virtual, penyelenggaraan taruhan, “Off-track beating” dan kegiatan kasino termasuk “floating casino”.93KEGIATAN OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA931KEGIATAN OLAHRAGA9311KEGIATAN OPERASIONAL FASILITAS OLAHRAGA93111FASILITAS BILLIARDKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan billiard sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.93112LAPANGAN GOLFKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas usaha olahraga golf sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga golf yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.93113GELANGGANG BOWLINGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat/gelanggang dan fasilitas untuk olahraga bowling sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga bowling yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. Misalnya Gelanggang Bowling Senayan, Ancol.93114GELANGGANG RENANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang sebagai usaha pokok, dapat dilengkapi dengan taman dan arena bermain anak-anak dan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga renang yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.93115LAPANGAN SEPAK BOLAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga sepak bola yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. Termasuk usaha lapangan futsal.93116LAPANGAN TENIS LAPANGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga tenis lapangan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga tenis lapangan yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.93117KEGIATAN PUSAT KEBUGARAN/FITNESS CENTERKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk fitness atau kebugaran lainnya sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan kebugaran/fitness yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.93118SPORT CENTREKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas berbagai macam olahraga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.93119KEGIATAN FASILITAS OLAHRAGA LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93118. Termasuk kegiatan penyediaan tempat dan fasilitas bungee jumping.9312KEGIATAN KELAB OLAHRAGA93121KELAB SEPAK BOLAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha organisasi/kelab sepak bola profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.93122KELAB GOLFKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha organisasi/kelab golf profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.93123KELAB RENANGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha organisasi/kelab renang profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.93124KELAB TENIS LAPANGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha organisasi/kelab tenis lapangan profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.93125KELAB TINJUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha organisasi/kelab tinju profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.93126KELAB BELA DIRIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha organisasi/kelab bela diri profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.93127KELAB KEBUGARAN/FITNESS DAN BINARAGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha organisasi/kelab kebugaran/fitness profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.93128KELAB BOWLINGKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha organisasi/kelab bowling profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.93129KELAB OLAHRAGA LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan kelab olahraga profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.selain kelab olahraga yang tercakup pada kelompok 93121 s.d. 93128.9319KEGIATAN LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGA93191PROMOTOR KEGIATAN OLAHRAGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang olah raga.93192OLAHRAGAWAN, JURI DAN WASIT PROFESIONALKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan olahragawan, juri dan wasit profesional yang bertindak atas nama perorangan.93193KEGIATAN PERBURUANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha atau operasional olahraga berburu di blok pemanfaatan, cagar alam dan suaka margasatwa.93194BADAN REGULASI DAN LIGA OLAHRAGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan badan regulasi dan liga olahraga yang menyediakan peraturan pertandingan dan pertandingan berkala untuk sejumlah orang atau kelompok orang atau kelab yang berkompetisi dalam suatu olahraga.93199KEGIATAN LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan olahraga yang tidak diklasifikasikan pada kelompok 93191 s.d. 93194, seperti kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga, kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu dan sejenisnya dan kegiatan penunjang untuk olahraga atau kegiatan memancing dan berburu sebagai sebuah rekreasi.932KEGIATAN REKREASI LAINNYA9321KEGIATAN TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN93210KEGIATAN TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan taman bertema atau taman hiburan. Kegiatannya mencakup pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, permainan pertunjukan, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik. Misalnya Taman Bertema Dunia Fantasi, Atlantis, Junggle, Water Boom dan sejenisnya.9322DAYA TARIK WISATA ALAM93221PEMANDIAN ALAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pemandian Alam Ciater.93222WISATA GUAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan dan ekspedisi gua sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis pemandu, pelayanan makan dan minum serta akomodasi.93223WISATA PETUALANGAN ALAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan alam dengan menjelajahi hutan. Misalnya Hiking, Rock Climbing.93229DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya wisata alam lainnya yang belum dicakup pada kelompok 93221 s.d. 93223.9323DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA93231WISATA AGROKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan memanfaatkan tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.93232TAMAN REKREASI/TAMAN WISATAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu (termasuk pantai) dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.93233KOLAM PEMANCINGANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.93239DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya wisata buatan/binaan manusia lainnya yang belum dicakup pada kelompok 93231 s.d. 93233. Termasuk Wisata Outbond.9324WISATA TIRTA93241ARUNG JERAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok dikawasan tertentu. Misalnya Arung jeram Sobek Bali, Arung jeram Arus Liar Citarik.93242WISATA SELAMKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam untuk tujuan wisata pada kawasan tertentu sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu. Termasuk kegiatan snorkling.93243DERMAGA MARINAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha penyediaan dan pengelolaan tempat untuk penambatan atau berlabuh kapal pesiar/wisata dan atau perahu layar wisata an pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan kelautan.Misalnya Marina Ancol, Benoa Marine.93249WISATA TIRTA LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan wisata tirta lainnya yang belum tercakup di kelompok 93241 s.d. 93243 seperti selancar, selancar angin, para layar dan motor air sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.9329KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL93291KELAB MALAM DAN ATAU DISKOTIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum serta pramuria.93292KARAOKEKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.93293USAHA ARENA PERMAINANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Misalnya Timezone, Kidzania.93299KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi yang tidak tercakup dalam 93291 s.d. 93293, seperti kegiatan operasional prasarana angkutan untuk rekreasi misalnya, kegiatan operasional bukit ski, penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi, kegiatan operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami , dan kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya. Termasuk kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan langsung selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas.

Klasifikasi Lapangan Usaha Kategori S : Kegiatan Jasa Lainnya

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU94KEGIATAN KEANGGOTAAN ORGANISASI941KEGIATAN ORGANISASI BISNIS, PENGUSAHA DAN PROFESI9411KEGIATAN ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHA94110KEGIATAN ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan organisasi pengusaha perdagangan, kegiatan organisasi di mana kepentingan anggotanya terpusat pada perkembangan dan kesejahteraan perusahaan atau perdagangan, termasuk pertanian atau pada pertumbuhan ekonomi dan iklim area geografis khusus atau bagian politik tanpa memperhatikan jalur bisnis, kegiatan federasi dari beberapa perkumpulan atau asosiasi, kegiatan kamar dagang dan organisasi sejenisnya, penyebaran informasi, perwakilan dihadapan agen resmi pemerintah, hubungan masyarakat dan perundingan ketenagakerjaan dari organisasi bisnis dan pengusaha, seperti Kamar Dagang Indonesia (KADIN), GFEI, GINSI, organisasi pedagang dan organisasi pengusaha lainnya.9412KEGIATAN ORGANISASI PROFESI94121KEGIATAN ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN MASYARAKATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak dibidang ilmu pengetahuan sosial dan masyarakat, seperti Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).94122KEGIATAN ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan alam dan teknologi, seperti Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) dan Ikatan Surveyor Indonesia (ISI).942KEGIATAN ORGANISASI BURUH9420KEGIATAN ORGANISASI BURUH94200KEGIATAN ORGANISASI BURUHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan, dalam memperjuangkan kepentingan baik organisasi buruh atau anggotanya, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sentral Organisasi Karya Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).949KEGIATAN ORGANISASI LAINNYA9491KEGIATAN ORGANISASI KEAGAMAAN94910KEGIATAN ORGANISASI KEAGAMAANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama, baik agama Islam, Protestan, Katholik, Hindu dan Budha. Kegiatan yang dicakup meliputi kegiatan organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, kegiatan organisasi yang menyediakan layanan biara, kegiatan keagamaan retreat (pengasingan diri) dan kegiatan agama lainnya.9492KEGIATAN ORGANISASI POLITIK94920KEGIATAN ORGANISASI POLITIKKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang politik dan organisasi penunjang seperti organisasi pemuda yang berhubungan dengan partai politik. Organisasi tersebut terutama berkaitan dalam memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan dalam badan umum pemerintah dengan menempatkan anggota pada partai atau yang bersimpatik terhadap partai tersebut dalam badan politik dan menyangkut penyebaran informasi, hubungan masyarakat, pengumpulan uang dan lain-lain.9499KEGIATAN ORGANISASI KEANGGOTAAN LAINNYA YTDL95JASA REPARASI KOMPUTER DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA951JASA REPARASI KOMPUTER DAN ALAT KOMUNIKASI9511JASA REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYA95110JASA REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa reparasi dan perawatan komputer dan peralatannya, seperti komputer desktop, laptop, disk drive magnetik, flash drives dan media penyimpanan lain, disk drive optik (CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW), printer, monitor, keyboard, mouse, joysticks dan trackball, modem komputer internal dan eksternal, terminal komputer, server komputer, scanner termasuk scanner bar code, pembaca smart card, virtual reality helmet dan proyektor komputer. Termasuk jasa reparasi dan perawatan terminal komputer seperti automatic teller machine (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanik dan komputer genggam (PDA).9512JASA REPARASI PERALATAN KOMUNIKASI95120JASA REPARASI PERALATAN KOMUNIKASIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti telepon tanpa kabel, telepon seluler, modem peralatan pembawa, mesin fax, peralatan transmisi komunikasi (seperti router, bridges, modems), radio dua arah, TV komersial dan kamera video dan peralatan komunikasi lainnya.952JASA REPARASI BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA9521JASA REPARASI ALAT-ALAT ELEKTRONIK KONSUMEN95210JASA REPARASI ALAT-ALAT ELEKTRONIK KONSUMENKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan alat elektronik konsumen, seperti televisi dan radio penerima (termasuk pemasangan antena),, perekam kaset video (VCR), CD player dan kamera video jenis untuk pengguna rumah tangga. Jasa reparasi tersebut bukan merupakan bagian dari industri dan perdagangan besar barang-barang tersebut.9522JASA REPARASI PERALATAN RUMAH TANGGA DAN PERALATAN RUMAH DAN KEBUN95220JASA REPARASI PERALATAN RUMAH TANGGA DAN PERALATAN RUMAH DAN KEBUNKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC), seterika listrik, alat penghisap debu dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga. Termasuk jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer dan sebagainya Jasa reparasi tersebut bukan merupakan bagian dari industri dan perdagangan besar barang-barang tersebut.9523JASA REPARASI ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT95230JASA REPARASI ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULITKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha khusus jasa reparasi alas kaki dan barang dari kulit, seperti sepatu, sepatu boot, sandal, koper, tas dan sebagainya. Termasuk jasa pemasangan tumit sepatu. Jasa reparasi tersebut bukan merupakan bagian dari jasa reparasi yang ada hubungannya dengan pelayanan usaha industri dan perdagangan besar barang-barang  tersebut.9524JASA REPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAH95240JASA REPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha khusus jasa reparasi furnitur dan perlengkapan rumah, seperti pelapisan, penyelesaian, reparasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-standing. Jasa reparasi tersebut bukan merupakan bagian dari industri dan perdagangan besar barang-barang tersebut.9529JASA REPARASI BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA95290JASA REPARASI BARANG RUMAH TANGGA DAN PRIBADI LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha khusus jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi lainnya tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sepeda, pakaian, perhiasan, jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga), buku, alat musik, mainan dan barang sejenisnya, barang pribadi dan rumah tangga lainnya. Termasuk setem piano. Jasa reparasi tersebut tidak tergabung dalam usaha industri dan perdagangan barang tersebut.96JASA PERORANGAN LAINNYA961JASA PERORANGAN UNTUK KEBUGARAN, BUKAN OLAHRAGA9611JASA PANGKAS RAMBUT DAN SALON KECANTIKAN96111JASA PANGKAS RAMBUTKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pemangkas dan perawatan rambut yang melayani masyarakat umum, termasuk juga pemangkas kumis, jambang maupun jenggot, yang biasanya dilakukan oleh perorangan. Umumnya untuk kaum pria, seperti barber shop.96112JASA SALON KECANTIKANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pemeliharaan rambut dan perawatan kecantikan, seperti perawatan muka dan kulit muka, pijat muka, make-up, manikur, pedikur, pencucian, perapian dan pemotongan, penataan, pencelupan, pewarnaan, pengeritingan, pelurusan dan kegiatan serupa untuk rambut pria dan wanita dan jasa salon sejenisnya.9612JASA KEBUGARAN96121PANTI PIJATKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Misalnya Griya Pijat Bersih Sehat.96122SPA (SANTE PAR AQUA)Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma pijat, rempah-rempah, layanan makan/minum sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap mempertahankan tradisi dan budaya bangsa.96129JASA KEBUGARAN LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan kebugaran jasmani dan kenyamanan, seperti kegiatan mandi turki, mandi sauna dan steam, solarium atau mandi sinar matahari, salon untuk merampingkan tubuh (reducing and slendering salon).962JASA BINATU9620JASA BINATU96200JASA BINATUKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, binatu, pencelupan dan tisi barang-barang tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya untuk keperluan rumah tangga maupun industri perorangan, dilakukan dengan peralatan mekanik, baik yang dioperasikan dengan tangan atau dengan koin, seperti taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi. Termasuk kegiatan pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain gorden; jasa pengumpulan binatu dan pengirimannya; jasa penyediaan linan, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh binatu; jasa penyedia popok; dan reparasi dan alterasi atau pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian.963JASA PERORANGAN9630JASA PERORANGAN96301PEGAWAI NEGERI SIPILKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah termasuk pegawai negeri sipil di satuan TNI/Polri.96302ANGGOTA MILITER DAN KEPOLISIANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia.96303PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAHKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.96304PEGAWAI SWASTAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai pada suatu perusahaan swasta.96305PENSIUNANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup perorangan sebagai pensiunan pegawai pada instansi pemerintah dan purnawirawan anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia serta penerima pensiun dari dana pensiun swakelola atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.969JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL9691JASA PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDI96910JASA PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDIKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pemakaman dan kegiatan ybdi, seperti penggalian kubur, penyediaan mobil jenazah, pemakaman dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan yang terkait, seperti jasa penyiapan jenasah untuk pemakaman atau pengabuan (kremasi) dan pembalsaman dan pemakaman, penyediaan jasa pemakaman atau kremasi dan penyewaaan ruang dalam lahan perkuburan, penyewaan atau penjualan kuburan dan perawatan kuburan dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat.9699JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL96991JASA VERMAK PAKAIANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha vermak pakaian, yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.96999JASA PERORANGAN LAINNYA YTDLKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa perorangan lainnya ytdl, seperti tukang semir sepatu, tukang pijat, tukang ramal, penunjuk jalan yang dilakukan atas dasar balas jasa, konsultasi pernikahan. Termasuk kegiatan astrologi dan spiritual; jasa pendamping, layanan kencan, jasa dari biro pernikahan; jasa pemeliharaan hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi atau tidak; organisasi keturunan atau kesilsilahan; kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain; operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk pemeriksaan tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin dan sebagainya dan kegiatan pengelolaan WC umum.

KLU Kategori T : Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU97JASA PERORANGAN YANG MELAYANI RUMAH TANGGA970JASA PERORANGAN YANG MELAYANI RUMAH TANGGA9700JASA PERORANGAN YANG MELAYANI RUMAH TANGGA97000JASA PERORANGAN YANG MELAYANI RUMAH TANGGAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa pelayanan pada rumah tangga, seperti juru masak, tukang cuci, tukang kebun, pengurus rumah tangga, dan pengasuh bayi, termasuk juga usaha guru privat yang mengajar di rumah, sekretaris pribadi dan sopir pribadi.98KEGIATAN YANG MENGHASILKAN BARANG DAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN SENDIRI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN981KEGIATAN YANG MENGHASILKAN BARANG OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN SENDIRI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN9810KEGIATAN YANG MENGHASILKAN BARANG OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN SENDIRI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN98100KEGIATAN YANG MENGHASILKAN BARANG OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN SENDIRI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang menghasilkan barang untuk kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini mencakup perburuan dan pengumpulan, pertanian, pengadaan tempat berlindung dan pakaian dan barang lain yang diproduksi oleh rumah tangga untuk kebutuhannya. Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikutsertakan dalam produksi barang yang dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI. Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka diklasifikasikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai dari KBLI.982KEGIATAN YANG MENGHASILKAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN SENDIRI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN9820KEGIATAN YANG MENGHASILKAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN SENDIRI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN98200KEGIATAN YANG MENGHASILKAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN SENDIRI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHANKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan rumah tangga dalam menghasilkan jasa pokok, seperti memasak, mengajar atau mendidik, merawat atau menjaga anggota rumah tangga dan jasa lain yang dihasilkan oleh rumah tangga untuk kebutuhannya sendiri. Dalam praktiknya, jika rumah tangga tersebut juga terkait dalam memproduksi berbagai macam jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri, maka diklasifikasikan dalam kegiatan rumah tangga yang menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

KLU Kategori U : Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

Golongan Pokok
(GP)Golongan
(G)Sub-Golongan
(SG)Kelompok Kegiatan EkonomiUraian KLU99KEGIATAN BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA990KEGIATAN BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA9900KEGIATAN BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA99000KEGIATAN BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYAKelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi dari perwakilan negara asing, badan internasional dan regional lainnya, badan keuangan dan moneter internasional, bank dunia, organisasi bea cukai dunia, organisasi untuk kerjasama dan pengembangan ekonomi, organisasi negara-negara pengekspor minyak, perhimpunan negara-negara Eropa, perhimpunan perdagangan bebas negara-negara Eropa dan lain-lain, seperti kedutaan besar, konsulat, perwakilan PBB dan suborganisasi, UNICEF, UNESCO, UNDP, WHO, ILO, ASEAN, IMF, OECD dan OPEC.

KLU Kategori X : Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya

Langkah-langkah membuat tempat pensil gantung dari stik es krim

Tarif KLU Pajak Perusahaan atau WP Badan dan WP Pribadi

Tairf pajak berdasarkan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Tarif KLU pajak atau persentase norma penghitungan penghasilan neto ini berbeda-beda yang didasarkan pada subjek pajak dan wilayah yang bersangkutan.

Berikut tarif persentase KLU Pajak untuk perusahaan atau wajib pajak badan Pasal 14 ayat (5), Wajib Pajak Pribadi Pasal 14 ayat (5) dan wajib pajak pribadi:

KLUKeteranganDetail10 Ibukota ProvinsiIbukota Provinsi LainnyaDaerah Lainnya01111Pertanian Tanaman Jagung[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulaia dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia jagung.

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 18%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

01112Pertanian Tanaman Gandum[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandung, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya.

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

WP Badan Pasal 4 (5): 15

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 18%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

01113Pertanian Tanaman Kedelai[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija).

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 18%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

01114Pertanian Tanaman Kacang Hijau[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija).

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 18%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

W

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

P Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

01115Pertanian Tanaman Kacang Hijau[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija).

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 18%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

01116Pertanian Tanaman Kacang-kacangan Hortikultura[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang-kacangan hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman kacang-kacangan lainnya.

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 18%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

01117Pertanian Tanaman Biji-bijian Penghasila Minyak Manan[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01118Pertanian Tanaman Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makanan[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustar, niger seeds, biji jarak dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01119Pertanian Tanaman Serealia Lainnya, Kacang-kacangan dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman kacang-kacangan palawija lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d 01118.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01120Pertanian Padi[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman padi, baik padi sawah dan padi ladang sampai dengan dihasilan produk gabah kering basah (GKB). Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

01131Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Daun[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, paprika, petsai/sawi, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01132Pertanian Tanaman Hortikultura Buah[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01133Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Buah[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01134Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Umbi[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya.

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

01135Pertanian Tanaman Umbi-umbian Palawija[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman umbi-umbian palawija lainnya.

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

01136Pertanian Tanaman Jamur[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01137Pertanian Tanaman Bit Gula dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu.

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01139Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Lainnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan Dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran lainnya yang dipanen lebih dari sekali; pertanian bibit sayuran, kecuali bibit bit; dan pertanian sayuran lainnya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01140PerkePertanian Tanaman Bungabunan Tebu[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01150PerkePertanian Pembibitan Tanaman Bungabunan TembPertanian Buah Anggurakau[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk pula pengolahan daun tembakau yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan seperti pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01160PertanianPertanian Buah-buahan Tropis Tanaman Berserat[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman berserat sebagai bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf, perkebunan sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave dan perkebunan tanaman serat lainnya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01191Pertanian Tanaman Rumput-tumputan dan Tanaman Pakan Ternak[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman rumput-rumputan semusim lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok manapun, seperti tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah dan pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, rumput gajah, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumput-rumputan lainnya untuk makanan ternak dan sejenisnya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01192Pembibitan Bit (Bukan Bit Gula) dan Bibit Tanaman Pakan Ternak[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan bit (bukan bit gula) dan bibit tanaman pakan ternak.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01193Pertanian Tanaman Bunga[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup pertanian tanaman semusim yang lain, seperti pertanian tanaman bunga, termasuk produksi bunga potong dan pucuk bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman anthurium bunga, euphorbia, adenium (kamboja Jepang) dan Ixora (soka).

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01194Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha pertanian pembibitan tanaman bunga.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01210Pertanian Buah Anggur[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah anggur.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01220Pertanian Buah-buahan Tropis[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak dan sejenisnya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01230Pertanian Buah Jeruk[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk Bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine dan buah jeruk lainnya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01240Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits)[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa, kepel, buah naga, terong Belanda dan buah delima dan buah batu lainnya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01251Pertanian Buah Beri[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah beri, seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya termasuk pembibitannya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01252Pertanian Tanaman Buah Biji Kacang-kacangan[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lainnya termasuk pembibitannya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01253Pertanian Tanaman Sayuran Tahunan[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan sejenisnya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01259Pertanian Tanaman Buah Semak Lainnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01261Perkebunan Buah Kelapa[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01262Perkebunan Buah Kelapa Sawit[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01269Perkebunan Tanaman Buah Oleginous Lainnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti buah zaitun dan lainnya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01270Pertanian Tanaman untuk Bahan Minuman[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti tanaman kopi, teh, mate dan kakao.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01281Perkebunan Lada[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper spp).

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01282Perkebunan Cengkeh[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01283Perkebunan Cabe[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen sayuran cabe (capsicum spp), seperti cabe besar, cabe rawit dan paprika.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01285Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dan kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka nimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugining, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo, dan sejenisnya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01286Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dan kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non nimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aning, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambioto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01289Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Narkotik dan Obat Lainnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dan kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemini, panili, kayu manis dan pala.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01291Perkebunan Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dan kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dan kegiatan perkebunan.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01299Perkebunan Cemara dan Tanaman Tahunan Lainnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dan kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan pohon cemara dan tanaman tahunan lainnya.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01301Pertanian Tanaman Hias Bukan Tanaman Bunga[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup pertanian dan budidaya tanaman hias yang dipanen bukan bunganya, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthunium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias bukan tanaman bunga lainnya. Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan onnamen dan tanah berumput untuk transplantasi.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01302Pertanian Pengembangbiakan Tanaman Hortikultura Lainnya Bukan Bunga[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan dan pembibitan untuk kelangsungan pengembanganbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan.

WP Pribadi: 11,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 14%

WP Badan Pasal 4 (5): 14%

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

01411Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01412Pembibitan dan Budidaya Sapi Perah[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi perah, untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi perah untuk menghasilkan susu.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01413Pembibitan dan Budidaya Kerbau Potong[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau potong, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kerbau bakalan dan kerbau potong.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01414Pembibitan dan Budidaya Kerbau Perah[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau perah untuk menghasilkan susu.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01420Peternakan Kuda dan Sejenisnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghasilkan kuda potong, kuda pacu dan kuda tarik.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01430Peternakan Unta dan Sejenisnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup pembibitan dan budidaya unta dan sejenisnya.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01441Pembibitan dan Budidaya Domba[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan domba, yang menghasilkan ternak bibit domba, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya domba (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan domba potong dan untuk diambil bulunya.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01442Pembibitan dan Budidaya Kambing Potong[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha yang menyelenggarakan pembibitan kambing potong, untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kambing potong.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01443Pembibitan dan Budidaya Kambing Perah[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing perah untuk menghasilkan susu.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01450Peternakan Babi[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya babi untuk menghasilkan babi potong.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01461Pembibitan dan Budidaya Ayam Ras Pedaging[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging dan lainnya.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01462Pembibitan dan Budidaya Ayam Ras Petelur[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01463Pembibitan dan Budidaya Ayam Buras[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam buras (bukan ras), untuk menghasilkan ternak bibit ayam buras petelur dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam buras untuk menghasilkan ayam buras potong, telur konsumsi dan lainnya.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01464Pembibitan dan Budidaya Itik[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik, untuk menghasilkan ternak bibit itik dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik untuk menghasilkan itik potong, telur konsumsi dan lainnya.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01465Pembibitan dan Budidaya Itik Manila[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik manila, untuk menghasilkan ternak bibit itik manila dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik manila untuk menghasilkan itik manila potong, telur konsumsi dan lainnya.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01466Pembibitan dan Budidaya Burung Puyuh[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01467Pembibitan dan Budidaya Burung Merpati[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau diambil bulunya.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01469Pembibitan dan Budidaya Ternak Unggas Lainnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak unggas lainnya, seperti kalkun, entok, angsa dan burung walet, untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan daging, bulu dan telur.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01491Pembibitan dan Budidaya Burung Unta[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung unta, untuk menghasilkan ternak bibit burung unta dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan atau lainnya.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01492Pengusahaan Kokon/Kepompong Ulat Sutera[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01493Pembibitan dan Budidaya Lebah[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya lebah, termasuk pengusahaan madu.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01494Pembibitan dan Budidaya Rusa[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak rusa/kijang, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01499Pembibitan dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan aneka ternak, seperti kelinci/marmut, anjing, kucing, kera/primata lainnya, ulat, cacing, jangkrik dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit dan lainnya.

WP Pribadi: 11%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 13%

WP Badan Pasal 4 (5): 13%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 9%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 11%

WP Badan Pasal 4 (5): 11%

01611Jasa Pengolahan Lahan[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 24%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

01612Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih dan Pengendalian Jasad Pengganggu[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 24%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

01613Jasa Pemanenan[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 24%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

01614Jasa Penyemprotan dan Penyerbukan Melalui Udara[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 24%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

01619Jasa Penunjang Pertanian Lainnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 24%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

01621Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

Pelayanan kesehatan hewan dari jenis hewan bukan ternak dimasukkan dalam 75000.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 24%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

01622Jasa Pemacekan Ternak[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pemacekan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan, pelayanan kuda biak.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 24%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

01623Jasa Penetasan Telur[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 24%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

01629Jasa Penunjang Peternakan Lainnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan penggembalaan ternak.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 24%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

01630Jasa Pasca Panen[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 24%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

01640Pemilihan Bibit Tanaman untuk Pengembangbiakan[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas bibit melalui pemilahan material non bibit, bibit berukuran terlalu kecil, kerusakan mekanik atau kerusakan karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban bibit ke kondisi aman untuk penyimpan bibit.

Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai bibit dipasarkan. Pemeliharaan bibit yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 24%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

01701Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian.

Termasuk usaha pengawetan dan penyamakan kulit dari furskin, reptil, dan kulit unggas hasil perburuan dan penangkapan.

Termasuk perburuan dan penangkapan binatang dengan perangkap untuk umum, penangkapan binatang (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan, produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan.

WP Pribadi: 18%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 22%

WP Badan Pasal 4 (5): 22%

WP Pribadi: 17%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

01702Penangkaran Satwa Liar[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu

Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, penelitian untuk pelestarian satwa liar, baik satwa liar darat dan satwa liar laut seperti mamalia laut, misalnya duyung, singa laut dan anjing laut.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 24%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

02111Pengusaahaan Hutan Jati[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 01] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman jati.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02112Pengusahaan Hutan Pinus[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman pinus.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02113Pengusahaan Hutan Mahoni[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman mahoni.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02114Pengusahaan Hutan Sonokeling[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman sonokeling.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02115Pengusahaan Hutan Albasia / Jeunjing[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman albasia/jeunjing.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02116Pengusahaan Hutan Cendana[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman cendana.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02117Pengusahaan Hutan Akasia[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman akasia.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02118Pengusahaan Hutan Ekaliptus[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman ekaliptus.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02119Pengusahaan Hutan Lainnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup pengusahaan kayu lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 02111 s.d. 02118, seperti pengusahaan tanaman gmelina, jabon dan tanaman belukar.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02120Pengusahaan Hutan Alam[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02131Pengusahaan Rotan[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02132Pengusahaan Getah Pinus[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02133Pengusahaan Daun Kayu Putih[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02134Pengusahaan Bambu[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil hutan bambu.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02135Pengusahaan Damar[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran damar.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02136Pengusahaan Gaharu[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan gaharu.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02139Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan bukan kayu lainnya, misalnya jernang, shellak.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02201Penebangan Kayu[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02202Usaha Pemungutan Kayu[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02209Usaha Kehutanan Lainnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok manapun, seperti produksi arang di hutan dengan cara tradisional.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02231Pemungutan Getah Karet[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02302Pemungutan Rotan[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02303Pemungutan Getah Pinus[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02304Pemungutan Daun Kayu Putih[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02305Pemungutan Kokon / Kepompong Ulat Sutera[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02306Pemungutan Damar[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran damar.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02307Pemungutan Madu[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran madu.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02308Pemungutan Bambu[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran bambu.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02309Pemungutan Bukan Kayu Lainnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun / kulit / ranting cendana, kopal, pandan, purun dan lainnya.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02401Jasa Kehutanan Bidang Penggunaan Kawasan Hutan[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan / planologi dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan, seperti survei pendahuluan dan survei ulang dalam rangka penilaian potensi, pengukuran dan penataan batas hutan dan penafsiran potret udara.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02402Jasa Kehutanan Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang kegiatan perlindungan hutan dan konservasi alam, seperti jasa ANDAL/PIL (Pemantauan Informasi Lingkungan), UKL (Usaha Kelola Lingkungan), UPL (Usaha Pemantauan Lingkungan).

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02403Jasa Kehutanan Bidang Rehabilitasi Lahan dan Kehutanan Sosial[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka rehabilitasi lahan dan kehutanan sosial baik di dalam maupun kawasan hutan.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

02409Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 02401 s.d. 02403, seperti kegiatan pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama dan jasa penebangan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

03111Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip di Laut[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces atau ikan bersirip seperti ikan tuna dan cakalang (ikan big eye tuna, yellow fin tuna, albacore dan cakalang), ikan hiu (hiu macan, hiu gergaji) dan cucut (cucut tikus / cucut monyet, cucut lanyam, cucut martil / capingan dan cucut botol), ikan tenggiri, bawal, layang, lemuru, kakap merah dan ikan hias laut (ikan sekar taji layar lurik, ikan buntel pasir dan ikan kalong) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

Termasuk pula kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

03112Penangkapan Crustacea di Laut[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

03113Penangkapan Mollusca di Laut[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan moluska, seperti jenis kerang mutiara, cumi-cumi, sotong, gurita dan mollusca laut lainnya (remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

03114Penangkapan / Pengambilan Algae (Tumbuhan) di Laut[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan tanaman air, seperti rumput laut, ganggang laut dan tanaman hias di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

03115Penangkapan / Pengambilan Benih Ikan Laut[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan benih ikan seperti benih ikan bersirip, benih udang, benih kerang, benih kepiting, benih rumput laut dan benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

03116Penangkapan Echinodermata di Laut[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan jenis hewan laut, seperti bintang laut, teripang, bulu babi, lili laut, dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

03117Penangkapan Coelenterata di Laut[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan biota berongga dan bersel banyak, seperti anemon laut, karang laut, terumbu karang, polip, ubur-ubur, dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

3118Penangkapan Ikan Hias Laut[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan ikan hias laut, seperti kuda laut, angel fish, clown fish, lion fish dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

3119Penangkapan Biota Air Lainnya di Laut[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan dan pengumpulan biota laut lainnya seperti mutiara alam, bunga karang, terumbu karang dan batu karang. Termasuk penangkapan paus dan pengambilan teripang, ubur-ubur, kura-kura, binatang laut (squirt laut, tunicate), bulu babi dan lain-lain.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

3121Penangkapan Pisces / Ikan Bersirip di Perairan Umum[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar (ikan jelawat, betutu, belida, patin, dan lele), dan ikan hias (ikan ulang, uli dan pelangi) di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

3122Penangkapan Crustacea di Perairan Umum[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan crustacea air tawar, seperti udang galah, udang grago, udang putih, dan lainnya di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

3123Penangkapan Mollusca di Perairan Umum[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan / pengambilan mollusca air tawar, seperti siput, remis, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

3124Penangkapan / Pengambilan Algae di Perairan Umum[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan / pengambilan tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

3125Penangkapan / Pengambilan Induk / Benih Ikan di Perairan Umum[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pengambilan induk /benih ikan seperti induk /benih ikan bandeng, induk /benih ikan belida, induk /benih udang galah, induk /benih ikan bilih, induk /benih ikan mujair, induk /benih ikan nila, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

3129Penangkapan Biota Air Lainnya di Perairan Umum[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan / pengambilan hewan atau biota air tawar seperti katak, bulus, sidat, belut, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

3131Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan di Laut[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung, dan sebagainya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

3132Jasa Produksi Penangkapan Ikan di Laut[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pemberian pakan, dan sebagainya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

3133Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan di Laut[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, dan sebagainya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

3141Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan di Perairan Umum[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan dan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan dan sebagainya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

3142Jasa Produksi Penangkapan Ikan di Perairan Umum[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan dan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

3143Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan di Perairan Umum[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan dan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

3211Pembesaran Ikan Laut[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya / pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan, udang, kerang mutiara, kerang darah, kerang hijau, teripang dan binatang laut lainnya (penyu, kima raksasa dan keong laut) di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya. Tidak termasuk kegiatan budidaya ikan hias air laut.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

3212Pembenihan Ikan Laut[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha pembenihan ikan laut, udang dan biota laut lainnya (kerang mutiara, kerang hijau, penyu dan kepiting) dengan media air laut. Tidak termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3214

 

 

Budidaya Ikan Hias Laut

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya / pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan hias air laut dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Termasuk kegiatan budidaya pembenihan ikan hias air laut.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3221

 

 

Pembesar Ikan Air Tawar di Kolam

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya / pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di kolam.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3222

 

 

Budidaya Ikan Air Tawar di Karamba Jaring Apung

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya / pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di karamba jaring apung dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3223

 

 

Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya / pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di karamba dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3224

 

 

Pembesaran Ikan Air Tawar di Sawah

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya / pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di sawah.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3225

 

 

Budidaya Ikan Hias Air Tawar

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya / pembesaran ikan hias air tawar dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3226

 

 

Pembenihan Ikan Air Tawar

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan ikan air tawar (ikan mas, lele, gurame dan nila merah), ikan hias (ikan botia, uli, mas, arwana dan man fish) dan biota air tawar lainnya (udang galah, katak dan buaya) di air tawar.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3231

 

 

Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung dan sebagainya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3232

 

 

Jasa Produksi Budidaya Ikan Laut

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pemberian pakan dan sebagainya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3233

 

 

Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3241

 

 

Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan di Air Tawar

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan di air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan dan sebagainya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3242

 

 

Jasa Produksi Budidaya Ikan di Air Tawar

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan di air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3243

 

 

Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan di Air Tawar

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan di air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3251

 

 

Pembesaran Ikan Air Payau

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya / pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan air payau (bandeng dan kakap putih), udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting, ketam, telapak kuda dan rumput laut) di air payau (tambak) dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3252

 

 

Pembenihan Ikan Air Payau

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan dan pembiakan ikan air payau (ikan bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu dan biota lainnya (kepiting dan rumput laut) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3261

 

 

Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Payau

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pembuatan tambak, dan sebagainya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3262

 

 

Jasa Produksi Budidaya Ikan Air Payau

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pengendalian lingkungan dan penyakit, jasa pemberian pakan, jasa pemantauan dan sebagainya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

3263

 

 

Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau

 

[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan mutu, jasa penyimpanan, dan sebagainya.

WP Pribadi: 25%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 23%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 28%

WP Badan Pasal 4 (5): 28%

WP Pribadi: 22%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 26%

WP Badan Pasal 4 (5): 26%

 

5101

 

 

Pertambangan Batubara

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 05] untuk Golongan Pokok Pertambangan Batu Bara dan Lignit

Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction).

Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan / penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).

WP Pribadi: 30%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 36%

WP Badan Pasal 4 (5): 36%

WP Pribadi: 30%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 36%

WP Badan Pasal 4 (5): 36%

WP Pribadi: 30%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 36%

WP Badan Pasal 4 (5): 36%

 

5102

 

 

Gasifikasi Batu Bara di Lokasi Penambangan

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 05] untuk Golongan Pokok Pertambangan Batu Bara dan Lignit

Kelompok ini mencakup usaha memproduksi gas dari batu bara di lokasi penambangan (on site gasification of coal).

WP Pribadi: 30%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 36%

WP Badan Pasal 4 (5): 36%

WP Pribadi: 30%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 36%

WP Badan Pasal 4 (5): 36%

WP Pribadi: 30%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 36%

WP Badan Pasal 4 (5): 36%

 

5200

 

 

Pertambangan Lignit

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 05] untuk Golongan Pokok Pertambangan Batu Bara dan Lignit

Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction).

Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan / penampungan.

WP Pribadi: 30%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 36%

WP Badan Pasal 4 (5): 36%

WP Pribadi: 30%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 36%

WP Badan Pasal 4 (5): 36%

WP Pribadi: 30%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 36%

WP Badan Pasal 4 (5): 36%

 

6100

 

 

Pertambangan Minyak Bumi

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 06] untuk Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain.

Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat.

Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal.

Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan.

Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya.

Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

6201

 

 

Pertambangan Gas Alam

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 06] untuk Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi

Kelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan.

Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam.

Pencairan gas alam menjadi LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan.

Pengolahan lanjut dari hasil gas alam dimasukkan dalam kelompok 19212.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

6202

 

 

Pengusahaan Tenaga Panas Bumi

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 06] untuk Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi

Kelompok ini mencakup usaha pencarian, pengeboran dan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik.

Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

7101

 

 

Pertambangan Pasir Besi

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam

Kelompok ini mencakup usaha penambangan pasir besi.

Termasuk kegiatan pemurnian, sortasi, pemisahan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan pasir besi tersebut.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

7102

 

 

Pertambangan Bijih Besi

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam

Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi dan pengolahan lebih lanjut bijih besi menjadi bijih logam.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

7210

 

 

Pertambangan Bijih Uranium dan Thorium

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam

Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih uranium dan thorium.

Termasuk kegiatan pemurnian konsentrat uranium dan thorium dan produksi yellow cake.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

7291

 

 

Pertambangan Bijih Besi

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah.

Kegiatan pembuatan dan pemurnian konsentrat menjadi logam timah (timah batangan) yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah, dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

7292

 

 

Pertambangan Bijih Timah Hitam

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah hitam.

Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian sampai menjadi timah hitam batangan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah hitam, dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

7293

 

 

Pertambangan Bijih Bauksit

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam

Kelompok ini mencakup usaha penambangan, penampungan dan pengolahan bijih bauksit.

Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih bauksit, dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

7294

 

 

Pertambangan Bijih Tembaga

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut.

Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih tembaga, dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

7295

 

 

Pertambangan Bijih Nikel

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih nikel sampai menjadi feronikel.

Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih nikel, dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

7296

 

 

Pertambangan Bijih Mangan

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam

Kelompok ini mencakup usaha penambangan, pengolahan dan pemurnian bijih mangan.

Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertambangan bijih mangan, dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

7299

 

 

Pertambangan Bahan Galian Lainnya yang Tidak Mengandung Bijih Besi

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum dan silicon.

Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

7301

 

 

Pertambangan Emas dan Perak

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih emas dan perak.

Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian sampai menjadi emas dan perak batangan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih emas dan perak, dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

7309

 

 

Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih emas dan perak.

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina.

Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

8101

 

 

Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau marmer, batu pasir atau paras, andesit dan granit.

Kegiatan pemecahan, pembersihan, pengangkutan dan penjualan, yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu hias dan bangunan, dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

8102

 

 

Penggalian Batu Kapur / Gamping

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu batu kapur atau gamping.

Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu bahan industri, dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

8103

 

 

Penggalian Kerikil (Sirtu)

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

 

8104

 

 

Penggalian Pasir

 

[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir.

Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton (andesite / basalt bersih), pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah) dan pasir kwarsa.

WP Pribadi: 16%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 19%

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

8105Penggalian Tanah dan Tanah Liat[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat.

Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini.

 

Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi dan serpih.

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 17%

8106Penggalian Gips[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Kegiatan pembersihan, pemurnian dan penghalusan gips yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian gips dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 17%

8911Pertambangan Belerang[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, pembersihan dan pengolahan terhadap mineral belerang yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan belerang tersebut.

Pengolahan lanjutan dari mineral belerang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan atau usaha penambangan dimasukkan dalam kelompok 20114.

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5) : 19%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 17%

8912Pertambangan Fosfat[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian fosfat.

Kegiatan pemurnian, sortasi, penghancuran, pembersihan dan peningkatan kadar bahan galian fosfat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan fosfat dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 17%

8913Pertambangan Nitrat[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian nitrat.

Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemecahan, sortasi dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan nitrat dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 17%

8914Pertambangan Yodium[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium.

Kegiatan distilasi dan pemurnian dari ekstraksi mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan yodium dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 17%

8915Pertambangan Potash (Kalium Karbonat)[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penambangan potash dalam bentuk garam, feldspar dan leusit analeum.

Kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan potash dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 17%

8919Pertambangan Mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk Lainnya[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915.

Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemisahan dan sortasi yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 17%

8920Ekstraksi Tanah Gambut (PEAT)[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah gambut, aglomerasi tanah gambut dan pengolahan tanah gambut (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan.

Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan pencampuran serta penampungan.

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 17%

8930Ekstraksi Garam[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya (air laut di tambak / empang) dan penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam oleh petani garam.

Termasuk juga kegiatan pengumpulan, pembersihan, penggilingan, penghancuran, dan pengolahan terhadap mineral garam yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha ekstraksi tersebut..

WP Pribadi: 11%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 13%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 13%

WP Pribadi: 11%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 13%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 13%

WP Pribadi: 11%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 13%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 13%

8991Pertambangan Batu Mulia[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan penggalian batu mulia / batu permata.

Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan / sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap batu mulia / batu permata yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut.

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5) : 18%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 17%

8992Penggalian Batu Bahan Industri[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu bahan galian industri seperti felspar dan kalsit kwarsa.

Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu bahan industri, dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 17%

8993Pertambangan Aspal Alam[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penambangan aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam.

Kegiatan pemurnian, pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan aspal alam dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 17%

8994Penggalian Asbes[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak.

Kegiatan pembersihan dan pemisahan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian asbes dimasukkan dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 19%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 18%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 17%

8999Pertambangan dan Penggalian Lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan penggalian bahan galian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun.

Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan / sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan tambang / galian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut.

Pertambangan dan penggalian ini antara lain mika, leusit, yaro sit, ziolet, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous dan lainnya.

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 19%

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 19%

9100Jasa Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 09] untuk Golongan Pokok Jasa Pertambangan

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam.

WP Pribadi: 35%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 42%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 42%

WP Pribadi: 35%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 42%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 42%

WP Pribadi: 35%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 42%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 42%

9900Jasa Pertambangan dan Penggalian Lainnya[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian

[Kode 09] untuk Golongan Pokok Jasa Pertambangan

Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.

WP Pribadi: 35%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 42%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 42%

WP Pribadi: 35%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 42%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 42%

WP Pribadi: 35%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 42%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 42%

10623Industri Glukosa dan Sejenisnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang termasuk dalam kelompok 10721 dan 10722, seperti glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa dan gula stevia.

WP Pribadi: 17%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 20%

WP Pribadi: 16,5%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 20%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 18%

10629Industri Pati Lainnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji mangga.

WP Pribadi: 17%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 20%

WP Pribadi: 16,5%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 20%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 18%

10631Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi.

Kegiatan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01120.

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 12%

WP Pribadi: 8,5%

 

WP Pribadi Pasal 14 (5): 10%

 

WP Badan Pasal 14 (5): 10%

10632Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan jagung.

Kegiatan penggilingan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01111.

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 8,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 10%

10633Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung beras dan tepung jagung.

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 8,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 10%

10634Industri Pati Beras dan Jagung[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena).

WP Pribadi: 17%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 16,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

10710Industri Produk Roti dan Kue[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti dan kue, seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

1072110721[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit atau pun lainnya.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 36%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 36%

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 36%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 36%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 36%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 36%

10722Industri Gula Merah[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula merah yang tidak berbentuk kristal, dengan bahan utamanya tebu maupun nira (aren, kelapa dan sejenisnya).

Kegiatan pembuatan gula merah yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01140 dan 01261.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

10723Industri Sirop[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple.

Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

10729Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis).

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

10731Industri Kakao[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, mentega kokoa, lemak kokoa dan minyak kokoa.

Pengolahan biji kakao yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01270.

WP Pribadi: 17%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 16,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

10732Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat dan gula-gula dari cokelat dan pembuatan segala macam kembang gula seperti caramel, cachous, nougat, fondant dan cokelat putih.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

10733Industri Manisan Buah-buahan dan Sayuran Kering[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pengasinan / pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering, sayuran dan buah-buahan kering lainnya.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10739Industri Kembang Gula Lainnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha industri kembang gula lainnya, seperti permen karet dan permen obat batuk dan pastilles.

WP Pribadi: 17%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 16,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

10740Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so’un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering.

Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

10750Industri Makanan dan Masakan Olahan[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali.

Kelompok ini mencakup industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan, industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku.

WP Pribadi: 17%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 16,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

10761Industri Pengolahan Kopi dan Teh[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh, usaha penggorengan, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi asli, kopi tumbuk dan ekstrak dan sari kopi.

Termasuk kegiatan pencampuran teh dan mate, industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate dan industri kopi pengganti.

Usaha pengolahan teh yang tidak dapat dipisahkan dari usaha atau kegiatan perkebunan dimasukkan dalam kelompok 01270.

Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam kelompok 47223 dan 47823.

WP Pribadi: 17%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 16,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

10762Industri Pengolahan Herbal (Herb Infusion)[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan herbal (mint, vervain, chamomile).

Termasuk industri makanan suplemen dari herbal.

WP Pribadi: 17%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 16,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

10771Industri Kecap[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele / kacang-kacangan lainnya, termasuk pembuatan tauco (baik dari kedelai / kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap).

Usaha pembuatan kecap ikan dimasukkan dalam kelompok 10219.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

10772Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis.

Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar dan mustar olahan.

WP Pribadi: 17%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

10733Industri Produk Masak dari Kelapa[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk masak dari kelapa yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti santan pekat dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (dicicated coconut) dan krim kelapa.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 16,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

10774Industri Pengolahan Garam[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan garam dapur.

WP Pribadi: 17%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

10779Industri Produk Masak Lainnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis dan terasi atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan, industri ekstraksi dan jus dari daging, ikan dan biota air lainnya (crustacea, mollusca), industri konsentrat buatan pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan.

Termasuk usaha pembuatan tempe dari kacang-kacangan lainnya termasuk juga dan oncom (dari kacang tanah / kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, tempe gembus. Tidak termasuk industri tempe dan tahu kedelai.

WP Pribadi: 17%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

10791Industri Makanan Bayi[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 16,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

10792Industri Kue Basah[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis dan martabak (termasuk pembuatan tape dan dodol).

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

10793Industri Makanan dari Kedele dan Kecang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe dan Tahu[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele / kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik /peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-entng.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

10794Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan Sejenisnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peye dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung).

Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang. 

Kegiatan atau usaha pembuatan keripik / peyek dari kacang kacangan dimasukkan dalam kelompok 10793.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

10799Industri Produk Makanan Lainnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya.

Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

10801Industri Ransum Makanan Hewan[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.

Pengolahan ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau perikanannya dimasukkan dalam golongan 014 dan 031 dan 032.

WP Pribadi: 17%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

10802Industri Konsentrat Makanan Hewan[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya.

Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 01 4 (Peternakan).

WP Pribadi: 17%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 16%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

10110Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Bukan Unggas[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak.

Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus.

Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.

Kegiatan pemotongan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 014.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10120Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup Kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak.

Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.

Kegiatan pemotongan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 014.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10130Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan dan sebagainya.

Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, roduksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, “andovillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet, daging ham, produksi kaldu dan pasta daging.

Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10211Industri Penggaraman / Pengeringan Ikan[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip / pisces) melalui proses penggaraman / pengeringan, seperti ikan tembang asin dan ikan teri asin.

Kegiatan penggaraman / pengeringan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10212Industri Pengasapan / Pemanggangan Ikan[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip / pisces) melalui proses pengasapan seperti ikan bandeng asap dan julung-julung asap.

Kegiatan pengasapan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10213Industri Pembekuan Ikan[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip / pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna / cakalang beku dan kakap beku.

Kegiatan pembekuan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkaran / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.

Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10214Industri Pemindangan Ikan[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip / pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang bandeng dan pindang tongkol.

Kegiatan pemindangan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10215Industri Peragian / Fermentasi Ikan[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip / pisces) melalui proses peragian / fermentasi, seperti peragian / fermentasi peda dan ikan kayu.

Kegiatan peragian / fermentasi ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10216Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip / pisces) melalui proses pelumatan daging ikan / penggilingan.

Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan.

Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dan lain-lain.

Berbasis surimi: baso, nuget, otak2, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10217Industri Pendinginan / Pengesan Ikan[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip / pisces) melalui proses pendinginan / pengesan. Kegiatan pendinginan / pengesan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10219Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip / pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211 s.d. 10217

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10221Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardines dalam kaleng dan kerang dalam kaleng.

Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10222Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan udang melalui proses pengalengan (udang dalam kaleng).

Kegiatan kapal pengolah udang yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10291Industri Penggaraman / Pengeringan Biota Air Lainnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman / pengeringan, seperti udang asin dan cumi-cumi asin.

Kegiatan penggaraman / pengeringan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dan usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10292Industri Pengasapan / Pemanggangan Biota Air Lainnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan.

Kegiatan pengasapan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dan usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10293Industri Pembekuan Biota Air Lainnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang beku dan paha kodok beku.

Kegiatan pembekuan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dan usaha penangkaran / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.

Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan crustacea, mollusca dan biota air lainnya dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegarannya.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10294Industri Pemindangan Biota Air Lainnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan.

Kegiatan pemindangan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dan usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10295Industri Peragian / Fermentasi Biota Air Lainnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses peragian / fermentasi.

Kegiatan peragian / fermentasi crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dan usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10296Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan biota air lainnya melalui proses pelumatan daging / penggilingan / pencampuran bahan tambahan / pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, bakso udang, baso cumi, bakso kepiting, dan kaki naga udang.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10297Industri Pendinginan / Pengesan Biota Air Lainnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pendinginan / pengesan, seperti cumi segar, kerang segar, teripang segar, dan kepiting segar.

Kegiatan pendinginan / pengesan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dan usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10299Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Biota Air[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10294, seperti tepung udang, tepung kerang.

Kegiatan pengolahan dan pengawetan lainnya untuk crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10311Industri Pengasinan / Pemanisan Buah-buahan dan Sayuran[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan / pemanisan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel, manisan pala dan manisan mangga.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10312Industri Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbei, sauce tomat, cabe giling dan saus selada.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10313Industri Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering dan jamur kering.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10314Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan, seperti buah-buahan beku dan sayur-sayuran beku.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10320Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran dalam Kaleng[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng dan wortel dalam kaleng.

Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10330Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari buah-buahan, air / sari pekat buah buahan dan air / sari pekat sayuran.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10391Industri Tempe Kedelai[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedelai.

Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedelai, seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10399.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

10392Industri Tahu Kedelai[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tahu dari kedelai.

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 12,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

10399Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan dan Sayuran[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang tercakup dalam subgolongan 1031 s.d. 1033, seperti industri pengupasan kentang dan produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

10411Industri Minyak Makan dan Lemak Nabati[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) dan minyak mentah kelapa, termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari.

Kegiatan pengolahan minyak makan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 011, 012 dan 014.

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

10412Industri Margarine[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.

WP Pribadi: 12,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 8,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%

WP Badan Pasal 4 (5): 10%

10413Industri Minyak Makan dan Lemak Hewani Selain Ikan[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari hewani selain ikan menjadi minyak makan dan lemak hewani, seperti minyak/lemak babi, lemak sapi dan lemak unggas.

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

10414Industri Minyak Ikan[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak yang berbahan baku dari badan ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut.

Mencakup juga industri minyak yang dihasilkan dari hasil sampingan pengalengan ikan, seperti hasil pengalengan sarden.

Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102.

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

10415Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa Sawit[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya, bukan minyak goreng kelapa dan minyak goreng kelapa sawit, seperti minyak bekatul, minyak goreng babi dan minyak goreng unggas.

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

10421Industri Kopra[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra yang terpisah dari usaha pertaniannya.

Kegiatan pembuatan kopra yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01261.

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 8,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 10%

10422Industri Minyak Makan Kelapa[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa menjadi minyak mentah atau minyak makan (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.

Kegiatan pengolahan minyak makan kelapa yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 011, 012 dan 014.

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

10423Industri Minyak Goreng Kelapa[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa.

WP Pribadi: 12,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 8,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

10424Industri Tepung dan Pelet Kelapa[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut kelapa, seperti tepung dan pelet kelapa.

WP Pribadi: 17%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 16,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

10431Industri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.

Kegiatan pengolahan minyak makan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 011, 012 dan 014.

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

10432Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit.

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

10490Industri Minyak Makan dan Lemak Nabati dan Hewan Lainnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak makan dan lemak, yang belum tercakup pada subgolongan 1041 s.d. 1043, seperti industri shortening (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

WP Pribadi: 25%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 30%

10510Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha Industri pengolahan susu cair segar, susu dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi.

Kegiatan pasteurisasi susu yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 014.

WP Pribadi: 13,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 13,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 13,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

10520Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu bubuk atau susu kental dengan pemanis atau tidak dan industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat.

WP Pribadi: 13,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 13,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 13,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

10531Industri Pengolahan Es Krim[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu.

Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 10532.

WP Pribadi: 13,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 8,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 10%

10532Industri Pengolahan Es Sejenisnya yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Blok)[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo dan es puter.

Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam kelompok 20112.

WP Pribadi: 13,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 8,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 10%

10590Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis) dan bubuk es krim.

Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531.

WP Pribadi: 13,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 8,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 10%

10611Industri Penggilingan dan Pembersihan Padi-padian dan Biji-bijian[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya, seperti gandum dan sorgum.

Kegiatan penggilingan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan dan usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok yang bersesuaian pada subgolongan 0111.

WP Pribadi: 13,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 8,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 10%

10612Industri Pengupasan, Pembersihan dan Sortasi Kopi[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengupasan, pembersihan dan sortasi kopi yang terpisah dan usaha pertaniannya.

Kegiatan pengupasan, pembersihan dan sortasi kopi yang tidak dapat dipisahkan dan usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01270.

Pembuatan bubuk kopi dimasukkan dalam kelompok 10761.

WP Pribadi: 13,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 8,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 10%

10613Industri Pengupasan, Pembersihan dan Pengeringan[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kakao yang terpisah dan usaha pertaniannya.

Kegiatan pengupasan dan pembersihan kakao yang tidak dapat dipisahkan dan usaha pertaniannya dimaukkan dalam kelompok 01270.

WP Pribadi: 13,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 8,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 10%

10614Industri Pengupasan dan Pembersihan Biji-bijian Bukan Kopi dan Kakao[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan biji-bijian bukan kopi dan kakao yang terpisah dan usaha pertaniannya, seperti buah pala, lada, biji mete, kemini dan vanili.

Kegiatan pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan kakao yang tidak dapat dipisahkan dan usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0125 dan 0128.

WP Pribadi: 13,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 8,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 10%

10615Industri Pengupasan dan Pembersihan Kacang-kacangan[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang terpisah dan usaha pertaniannya, seperti kacang tanah, kacang hijau, kacang kedelai dan kacang merah.

Kegiatan pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang tidak dapat dipisahkan dan usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0111 dan 0113.

WP Pribadi: 13,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 8,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 10%

10616Industri Pengupasan dan Pembersihan Umbi-umbian (Termasuk Rizoma)[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian termasuk nizoma, yang terpisah dan usaha pertaniannya, seperti ubi kayu, ubi jalar, kentang, talas, inut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga.

Kegiatan tersebut mencakup pula usaha memotong / mengiris umbi-umbian menjadi bentuk tertentu yang siap untuk dijual. Begitu pula, kegiatan pembuatan gaplek termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian yang tidak dapat dipisahkan dan usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0111, 0113. 0118.

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 8,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 10%

10617Industri Tepung Terigu[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu.

WP Pribadi: 12,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 8,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%

WP Badan Pasal 4 (5): 10%

10618Industri Berbagai Macam Tepung dari Padi-padian, Biji-bijian, Kacang-kacangan[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian dan sejenisnya melalui proses penggilingan, seperti tepung sorgum, tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung gaplek.

WP Pribadi: 12,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

WP Pribadi: 10%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%

WP Badan Pasal 4 (5): 12%

WP Pribadi: 8,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%

WP Badan Pasal 4 (5): 10%

10621Industri Pati Ubi Kayu[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti tepung tapioka.

WP Pribadi: 17%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 16,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

10622Industri Berbagai Macam Pati Palma[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti pati sagu dan pati aren.

WP Pribadi: 17%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 16,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%

WP Badan Pasal 4 (5): 20%

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

11010Industri Minuman Keras[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 11] untuk Golongan Pokok Industri Minuman

Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses distilling, rectifying dan blending, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp, seperti whisky, brandy, rum, gin, liqueurs dan pencampuran minuman keras (kecuali anggur dan malt).

Termasuk pencampuran minuman keras yang telah disuling dan produksi minuman keras netral. Industri alkohol murni dimasukkan dalam kelompok 20115.

Usaha pembotolan saja, tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 46333.

WP Pribadi: 24,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

WP Pribadi: 24%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

WP Pribadi: 24%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

11020Industri Minuman Anggur (Wine)[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 11] untuk Golongan Pokok Industri Minuman

Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lain atau nabati lainnya, seperti beras, sayuran, daun, batang dan akar (kecuali malt).

Kegiatan yang tercakup adalah industri minuman anggur, sparkling wine, minuman anggur dari sari anggur, fermentasi tetapi bukan penyulingan minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol, minuman anggur putih dan sejenisnya, pencampuran minuman anggur dan minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol.

Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam golongan 46333.

WP Pribadi: 24,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

WP Pribadi: 24%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

WP Pribadi: 24%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

11030Industri Minuman Keras dari Malt dan Malt[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 11] untuk Golongan Pokok Industri Minuman

Kelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan) dan minuman dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout.

Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 46333. Termasuk Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol.

WP Pribadi: 24,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

WP Pribadi: 24%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

WP Pribadi: 24%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 29%

11040Industri Minuman Ringan[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 11] untuk Golongan Pokok Industri Minuman

Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol.

Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

11050Industri Air Minum dan Air Mineral[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 11] untuk Golongan Pokok Industri Minuman

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minuman dalam kemasan dan air mineral, termasuk industri air isi ulang.

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

11090Industri Minuman Lainnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 11] untuk Golongan Pokok Industri Minuman

Kelompok ini mencakup usaha Industri minuman lainnya, seperti minuman penyegar, temulawak, nira, beras kencur dan air tebu.

WP Pribadi: 15%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

12011Industri Rokok Kretek[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 12] untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok kretek yang mengandung cengkeh (bunga cengkih, daun cengkeh, tangkai cengkeh dan aroma cengkeh).

Usaha pembungkusan/pengepakan rokok tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 46335.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

12012Industri Rokok Putih[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 12] untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh.

Usaha pembungkusan / pengepakan rokok ptih tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 46335.

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

12019Industri Rokok dan Cerutu[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 12] untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain rokok kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok klembak menyan dan rokok klobot/kawung.

Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff).

WP Pribadi: 15%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 18%

WP Pribadi: 14,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

WP Pribadi: 14%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 17%

12091Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 12] untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau

Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau.

Kegiatan pengolahan daun tembakau yang tidak dapat dipisahkan tersendiri dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01150.

WP Pribadi: 21%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 25%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 25%

WP Pribadi: 21%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 25%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 25%

WP Pribadi: 21%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 25%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 25%

12099Industri Bumbu Rokok serta Kelengkapan Rokok Lainnya[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 12] untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau

Kelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau dan tembakau bersaus.

Termasuk pembuatan bumbu rokok, serta kelengkapan rokok lainnya, seperti kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter.

WP Pribadi: 21%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 25%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 25%

WP Pribadi: 21%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 25%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 25%

WP Pribadi: 21%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 25%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 25%

13111Industri Persiapan Serat Tekstil[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 13] untuk Golongan Pokok Industri Tekstil

Kelompok usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) serat semua jenis binatang, tumbuhan dan serat buatan manusia.

WP Pribadi: 13,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 13%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

13112Industri Pemintalan Benang[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 13] untuk Golongan Pokok Industri Industri Tekstil

Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit.

Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen buatan atau sintetis dan industri benang rajutan dari bubur kayu.

WP Pribadi: 13,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 13%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

13113Industri Pemintalan Benang Jahit[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 13] untuk Golongan Pokok Industri Pemintalan Benang Jahit

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang jahit.

WP Pribadi: 13,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 13%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 12,5%

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

13121Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karang Goni dan Karang Lainnya)[Kode C] Kategori Industri Pengolahan

[Kode 13] untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Tekstil

Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, kecuali industri kain tenun ikat.

Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13995 atau 13996.

WP Pribadi: 13,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 13%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 16%

WP Pribadi: 12,5%

 

WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%

 

WP Badan Pasal 4 (5): 15%

 

Perlu dipahami, ada ribuan jumlah jenis usaha dalam klasifikasi lapangan usaha ini.

Selengkapnya Anda dapat melihatnya daftar persentase berasarkan kode KLU dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Donwload Lampiran I PER No. 17 Tahun 2015 untuk Detail Tarif KLU Pajak Selengkapnya

Klik tautan berikut ini untuk detail Daftar Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak Perusahaan dan Tarifnya atau Kode Klasifikasi Lapangan Usaha pada Lampiran I PER 17 PJ 2015.

Itulah penjelasan tentang Klasifikasi Lapangan Usaha dan cara cek Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak perusahaan.

Selanjutnya, Anda dapat mudah melakukan berbagai aktivitas perpajakan melalui aplikasi pajak online yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi mitra resmi DJP, yakni Mekari Klikpajak.

Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi  yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer.

Temukan fitur lengkap aplikasi pajak online Mekari Klikpajak selengkapnya di Inilah Daftar Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kelola Pajak Perusahaan.

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Anda dalam mengelola e-Faktur, e-Bupot, bayar dan lapor SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu?

Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan perusahaan. Mekari Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.