Lihat Foto JAKARTA, KOMPAS.com – Bicara tentang uang negara berarti bicara soal APBN. APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bisa dikatakan, APBN adalah bagian dari keuangan negara. Pengertian APBNPengertian APBN adalah rencana pengeluaran dan penerimaan negara tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang. Secara khusus, pengertian APBN adalah mengacu pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 (perubahan). Disebutkan, APBN adalah pengelolaan keuangan negara setiap tahun yang ditetapkan dengan undang-undang. APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab serta ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Baca juga: Menteri PUPR Minta Penataan Jalan Bypass BIL-Mandalika Kedepankan Estetika Lebih lanjut, pengertian APBN adalah dijabarkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU tersebut, yang dimaksud dengan APBN adalah meliputi lima hal sebagai berikut:
Sebelum disahkan, APBN bernama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN. RAPBN ini selanjutnya dibahas bersama antara DPR dan perwakilan pemerintah. Ada beberapa siklus pembahasan APBN yang terbilang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak. Selama pembahasan anggaran, disusun rencana anggaran yang biasanya dibahas di tingkat komisi DPR dengan kementerian/lembaga negara terkait yang jadi pengguna anggaran. Baca juga: Sri Mulyani Minta Perda APBD Tepat Waktu, Supaya Ekonomi Bisa Gerak Rencana-rencana anggaran tersebut kemudian akan disusun kembali oleh Kementerian Keuangan yang berperan sebagai bendahara negara. Ini karena, Kementerian Keuangan nantinya akan menyinkronkan semua rencana pengeluaran dengan target penerimaan seperti pajak dan penerimaan non-pajak seperti PNBP dan hibah.
Lihat Foto Tujuan penyusunan APBNAPBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan. Baca juga: Tiga Pokok Kegiatan Ekonomi dan Contohnya Tujuan penyusunan APBN adalah untuk menyesuaikan dengan asumsi dasar makro. Setelah melalui berbagai siklus tersebut, barulah RAPBN tersebut kemudian disahkan DPR menjadi APBN. Selain itu, tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Lihat Foto KOMPAS.com - Di dalam negara perencanaan anggaran diperlukan. Di Indonesia anggaran tersebut masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran tersebut merupakan rencana pengeluaran dan penerimaan negara untuk tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang. Berikut penjelasan mengenai APBN: Pengertian APBNDilansir dari situs resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, APBN merupakan bagian dari keuangan negara. Baca juga: Defisit Anggaran: Faktor, Dampak, dan Cara Mengatasinya Dijabarkan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan APBN adalah:
Jika mengacu pada Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 (Perubahan), terdapat lima unsur dari APBN, yaitu:
Sumber APBN adalah rakyat, sehingga keberadaannya harus dilakukan dalam sebuah undang-undang. Dalam penetapan dan pengesahan APBN dilakukan bersama-sama dengan DPR. DPR merupakan lembaga yang mempresentasi rakyat (kedaulatan). APBN merupakan suatu rangkaian dari perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi. Sehingga penetapannya dengan undang-undang. Fungsi APBNFungsi APBN selalu dikaitkan dengan tiga fungsi yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Tetapi di Indonesia, berdasarkan Pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003, ditegaskan APBN memiliki fungsi sebagai berikut: Baca juga: Fakta APBN 2019: Penerimaan Loyo dan Utang Pemerintah Capai Rp 4.778 Triliun Rapat DPR. Hana Adi Perdana©2016 Merdeka.com
JABAR | 6 Juli 2021 17:17 Reporter : Novi Fuji Astuti Merdeka.com - Tujuan negara Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Meskipun tujuan tersebut hanya empat butir namun untuk mewujudkannya dibutuhkan anggaran yang tak sedikit. Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan pemerintah negara yang telah disahkan oleh DPR. Anggaran negara memegang peranan penting untuk mewujudkan tujuan negara. Penyusunan anggaran harus mengandung unsur-unsur penting agar dapat memberikan manfaat sebaik-baiknya bagi masyarakat. Menurut Schiavo ada tiga unsur penting yaitu disiplin fiskal, alokasi sumber daya berdasarkan skala prioritas, serta operasional atau penyelenggaraan kegiatan yang baik yang mendukung efisien dan efektivitas alokasi anggaran. Adapun berikut ini informasi lengkap mengenai tujuan penyusunan APBN, lengkap dengan fungsi dan landasan hukumnya telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan lib.ui.ac.id. 2 dari 5 halaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1, APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Di mana sebelum diterima menjadi APBN oleh DPR, namanya disebut sebagai RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Apabila sudah disetujui oleh DPR RI, APBN akan berlaku hingga satu tahun mendatang. Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23 menjelaskan bahwa, APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. APBN berkaitan dengan pedoman pengelolaan penerimaan dan belanja negara di level nasional (seluruh wilayah negara). Menurut Kusumawardani dalam Ekonomi Kelas 11 (2009:22), tujuan APBN disusun untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara. Dalam penerapannya, APBN memiliki beberapa fungsi penting, meliputi fungsi pengawasan, perencanaan, otorisasi, distribusi, alokasi, dan stabilisasi. Fungsi APBN tersebut sesuai yang tercantum dalam pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003. 3 dari 5 halaman
4 dari 5 halaman
2. Fungsi Distribusi 3. Fungsi Stabilisasi 4. Fungsi Otoritas 5. Fungsi Perencanaan 6. Fungsi RegulasiFungsi regulasi APBN, digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara, dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. 5 dari 5 halaman
|