Mengumpulkan 2 shalat wajib dalam satu waktu yang dilaksanakandengan sendiri sendiri disebut shalat

Salat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh tiap-tiap manusia yang sudah berikrar tunduk kepada Allah Swt. Dalam Al-Qur'an disebut: 

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ

Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā.75) Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk. (Al-Baqarah [2]:238)

Ayat ini sekalipun tidak menyebut secara eksplisit macam-macam salat akan tetapi para ulama sependapat bahwa yang dimaksud ialah salat lima waktu. 

Alasan para ulama adalah (1) lafal "as-shalawat" adalah bentuk jamak yang menunjukkan jumlah bilangan tiga ke atas, (2) lafal as-shalat al-wustha dalam bentuk tunggal yang berarti ada lagi salat selain yang disebut dalam lafal as-shalawat; dan (3) masih berkaitan dengan lafal as-shalawat al-wustha atau salat yang terletak di tengah antara salat-salat lain, para ulama berpendapat bahwa kalau salat dalam sehari jumlahnya genap maka tidak ada yang disebut salat yang di tengah. Hal itu berarti jumlah salat yang diwajibkan bagi ummat Islam  jumlahnya ganjil, yakni 5 waktu sehari.

Selain QS. Al-Baqarah: 238 Perintah Salat lima waktu juga didapati dalam beberapa ayat al-Quran. Pertama dalam QS. An-Nuur: 58 disebut langsung nama salat Isya' dan salat Fajar (subuh). Allah Swt berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ وَالَّذِيْنَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلٰثَ مَرّٰتٍۗ مِنْ قَبْلِ صَلٰوةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَابَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْۢ بَعْدِ صَلٰوةِ الْعِشَاۤءِۗ ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّكُمْۗ  لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّۗ طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ  كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali, yaitu sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itu adalah) tiga (waktu yang biasanya) aurat (terbuka) bagi kamu.523) Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu. (Mereka) sering keluar masuk menemuimu. Sebagian kamu (memang sering keluar masuk) atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat kepadamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (An-Nūr [24]:58)

Kedua, dalam QS. Qaaf: 39-40 disebut waktu-waktu salat yaitu (a) sebelum terbit matahari yakni salat Subuh (b)sebelum terbenam matahari yaitu salat Zuhur dan Asar dan (c) pada waktu malam hari yaitu Magrib dan Isya. Firman Allah Swt.:

فَاصْبِرْ عَلٰى مَا يَقُوْلُوْنَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوْبِ ۚ

Maka, bersabarlah engkau (Nabi Muhammad) terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah seraya bertahmid (memuji) Tuhanmu sebelum terbit dan terbenamnya matahari. (Qāf [50]:39)

وَمِنَ الَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَاَدْبَارَ السُّجُوْدِ

Bertasbihlah pula kepada-Nya pada sebagian malam hari dan setiap selesai salat. (Qāf [50]:40)

Ketiga, di dalam  QS al-Isra' : 78 disebut perintah mendirikan salat dimulai dari waktu tergelincirnya matahari (duluukis-syams) sampai waktu gelapnya malam (ghasyaqil-lail) serta pada waktu yang bersamaan dengan terbitnya fajar (qur'aanal-fajr) dalam firman Allah Swt.:

اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْاٰنَ الْفَجْرِۗ اِنَّ قُرْاٰنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا

Dirikanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh! Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (Al-Isrā' [17]:78)

Kalimat "tergelincirnya matahari hingga gelapnya malam" menjadi petunjuk perintah salat Zuhur dan Asar. Sedangkan kalimat "gelapnya malam" sendiri menunjukkan waktu pelaksanaan salat Maghrib dan Isya, hingga waktu bersamaan dengan terbitnya fajar dikerjakan salat Subuh.

Keempat, di dalam QS. al-Ruum: 17-18 disebut berangkaian salat di waktu petang (hiina tumsuun), di waktu pagi (hina tusbihuun), di waktu sore ('asyiyyan), serta di waktu luhur (hiina tuzdhiruun). Allah Swt berfirman:

فَسُبْحٰنَ اللّٰهِ حِيْنَ تُمْسُوْنَ وَحِيْنَ تُصْبِحُوْنَ

Bertasbihlah kepada Allah ketika kamu berada pada waktu senja dan waktu pagi. (Ar-Rūm [30]:17)

وَلَهُ الْحَمْدُ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَعَشِيًّا وَّحِيْنَ تُظْهِرُوْنَ

Segala puji hanya bagi-Nya di langit dan di bumi, pada waktu petang dan pada saat kamu berada pada waktu siang.584). (Ar-Rūm [30]:18)

QS. al-Ruum 17-18 ini oleh sahabat Ibnu Abbas dijadikan petunjuk perintah salat lima waktu.

عن ابن عباس رضي الله عنه قال: الصلوات الخمس في القرآن، فقيل له: أين؟ فقال: قال الله تعالى: (فسبحان الله حين تمسون) صلاة المغرب والعشاء، (وحين تصبحون) صلاة الفجر، (وعشياً) العصر، (وحين تُظهرون) الظهر . 

Artinya: "Diriwayatkan langsung dari Ibnu Abbas yang berkata: Salat lima waktu terdapat di dalam al-Quran. Lalu beliau ditanya: Mana, tunjukkan! Beliau menjawab bahwa Allah telah berfirman: Maha suci Allah pada saat kalian di waktu petang (hiina tumsuun) mengerjakan salat Magrib dan Isya, di waktu pagi (hiina tusbihuun) mengerjakan salat Subuh, di waktu sore ('asyiyyan) mendirikan salat Asar, serta di waktu luhur (hiina tuzdhiruun) melakukan salat Luhur.

Kalaupun seumpama salat Isya tidak dimasukkan dalam salat yang dikerjakan di waktu petang (hiina tamsuun), maka ia termaktub dalam QS. Hud 114: 

وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ الَّيْلِ ۗاِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّاٰتِۗ ذٰلِكَ ذِكْرٰى لِلذّٰكِرِيْنَ

Dirikanlah salat pada kedua ujung hari (pagi dan petang) dan pada bagian-bagian malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik menghapus kesalahan-kesalahan. Itu adalah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah). (Hūd [11]:114)

Al-Qur'an tidak mengumpulkan dalam satu ayat perintah salat lima waktu dengan tujuan: (1) agar kita ingat salat kapan saja saat kita membaca Al-Qur'an. Sebab, perintah salat hampir ada dalam potongan-potongan ayat dan surat Al-Qur'an. (2) agar kita dapat merasakan nikmatnya salat lima waktu dan ke-khusyu'annya dengan cara terus-menurus mengerjakannya, seperti halnya Allah Swt tak sesekali menjelaskan perintah salat dalam ayat Al-Qur'an.

Selain itu, yang paling utama, kita mengerjakan salat lima waktu berdasarkan praktik yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. Selama masa hidup beliau tidak ada penyangkalan praktik ibadah salat lima waktu sebagai living moslem.

M. Ishom el Saha (Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Serang)

Jakarta -

Syarat sholat jamak ada beberapa hal yang perlu kita ketahui. Namun sebelum itu, pengertian dari sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat yang dilakukan pada satu waktu.

Menurut buku 'Shalat Qashar Jama'" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA secara bahasa, kata jama' artinya menggabungkan, menyatukan atau pun mengumpulkan. Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan.

Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya.

Orang-orang yang terlambat mengerjakan sholat karena waktunya sudah terlewat, maka dia wajib segera mengerjakan sholat yang terlewat itu. Dan setelah ia mengerjakan sholat fardhu untuk waktu berikutnya.

Pembagian waktu mengerjakan sholat jamak

1. Jamak taqdim

Jamak taqdim adalah melakukan dua sholat fardhu pada waktu sholat yang pertama. Bentuknya ada dua, pertama sholat Dzuhur dilakukan secara berurutan dengan sholat Ashar, yang dilakukan pada waktu Dzuhur.

Dan kedua, sholat Maghrib dan sholat Isya dilakukan secara berurutan pada waktu Maghrib.

2. Jamak takhir

Jamak takhir adalah kebalikan dari jamak taqdim yaitu melakukan dua sholat fardhu pada waktu sholat yang kedua.

Bentuknya juga ada dua. Pertama sholat Dzuhur dilakukan langsung berurutan dengan sholat Ashar yang dilakukan pada waktu Ashar. Dan kedua, sholat Maghrib dan Isya dilakukan secara berurutan di waktu Isya.

Sebab-sebab diperbolehkannya jamak sholat

Dilansir dalam "Panduan Sholat Rasulullah 2" oleh Imam Abu Wafa, ada beberapa sebab yang memperbolehkannya sholat jamak.

1. Karena hujan dan takut

Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, ia berkata:

"Rasulullah SAW pernah sholat Dzuhur bersama Ashar dan Maghrib bersama Isya di Madinah tanpa sebab ketakutan atau sebab hujan." (HR. Muslim no. 705, Abu Dawud no. 1211 dan Tirmidzi no. 128).

2. Safar (bepergian)

Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, ia berkata:

"Rasulullah SAW pernah sholat Dzuhur bersama Ashar dan Maghrib bersama Ista tanpa sebab ketakutan atau sebab safar." (HR. an-Nasai No. 601, hadits sahih).

3. Karena sakit, lemah atau kesulitan

Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat.

Dalam buku 'Sholat Qashar Jama'" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan Jamak karena disebabkan sakit. Begitu juga Imam Malik dan sebagian pengikut Asy-Syafi'iyah.

Serta Ibnu Munzir yang menguatkan pendapatnya dibolehkannya jamak ini dengan perjataan Ibnu Abbas ra, "Beliau tidak ingin memberatkan umatnya."

Allah SWT berfirman:

"Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan." (QS. Al-Hajj: 78).

Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit. Al-Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan:

"Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya."

Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit.

Syarat sholat jamak

1. Mendahulukan sholat yang pertama daripada yang kedua seperti mendahulukan sholat Dzuhur daripada Ashar atau mendahulukan Maghrib daripada Isya.

2. Niat jamak dalam sholat pertama. Waktu niatnya dilakukan antara takbir dan salam. Teapi sunnah niat bersamaan dengan takbiratul ihram.

Niat sholat Dzuhur dan Ashar dengan Jamak Taqdim

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala."

Niat sholat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Maghrib sebanyak tiga rakaat dijamak bersama sholat Isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala."

3. Dilakukan berurutan. Antara dua sholat pisahnya tidak lama sehingga seelah melaksanakan sholat pertama harus segera takbiratul ihram untuk langsung melaksanakan sholat kedua.

4. Saat mengerjakan sholat jamak yang kedua masih dalam perjalanan, meskipun perjalanan tidak harus mencapai masafatul qashr atau batas minimal perjalanan, sebagaimana sholat qashar.

(lus/erd)