Pajak pajak yang dipungut oleh pemerintah Provinsi

Indonesia - Hampir setiap negara di dunia memberlakukan pengenaan pajak bagi para masyarakatnya, tak terkecuali bagi negara maju sekalipun. Pajak merupakan sebuah kontribusi wajib yang dikenakan bagi perorangan maupun badan yang diberikan kepada negara dan dipergunakan oleh negara untuk seluas-luasnya bagi kemakmuran rakyatnya. Pajak bagi negara bermanfaat untuk mendukung dan menopang kemajuan perekonomian negara itu sendiri. Maka dari itu, pajak sangat penting bagi pembangunan sebuah negara yang lebih baik.

Dalam perjalanannya, pajak terdapat beberapa jenis. Salah satunya adalah jenis pengelompokkan pajak berdasarkan dengan instansi pemungutnya. Berdasarkan dengan jenis ini, pajak dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Pajak Pusat juga dapat disebut dengan Pajak Negara, yaitu merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Pajak Pusat merupakan pajak yang utama bagi sebuah negara karena dari hasil pungutan pajak yang diperoleh oleh pemerintah pusat, dapat digunakan untuk keperluan belanja negara, seperti pembangunan jalan, sekolah, hingga kebutuhan layanan kesehatan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kemakmuran rakyatnya. Pengelola dari Pajak Pusat ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).

Jenis Pajak Pusat (Negara), antara lain:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan oleh orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh yang sifatnya dapat menambah kemampuan ekonomis atau kekayaan bagi Wajib Pajak dan berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia dalam bentuk apapun. Penghasilan yang dapat diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat berupa penghasilan gaji, keuntungan usaha, hadiah, dan sebagainya. Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) sendiri diatur sebagai kebijakan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikonsumsi oleh orang pribadi, perusahaan/badan, maupun pemerintah. Daerah Pabean yang dimaksudkan merupakan cakupan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, laut, dan udara. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa yang kita konsumsi adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali barang/jasa yang ditentukan lain dalan Undang-Undang PPN pada Peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga barang yang dikenakan pajak karena masuk ke dalam golongan barang mewah. Barang yang tergolong dalam golongan jenis ini antara lain adalah:

  1. Barang yang tidak termasuk ke dalam barang kebutuhan pokok
  2. Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  3. Umumnya hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi
  4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
  5. Barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban rakyat.

4. Bea Materai

Bea Materai adalah pajak yang dikenakan bagi Wajib Pajak Pribadi/Badan atas pemanfaatan dari sebuah dokumen, seperti surat perjanjian, surat berharga, akta notaris, dan lain sebagainya. Bea Materai ini memuat sejumlah nominal yang ditentukan sesuai dengan kebijakan Undang-Undang.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam  realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sedangkan Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunkaan untuk pengembangan atau peningkatan ekonomi di daerah tersebut. Pajak Daerah terdiri dari Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Pajak Provinsi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya.

Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia. Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.

Jakarta -

Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Salah satu dari pajak tersebut adalah pajak daerah.

Ada berbagai jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah daerah. Mari memahami apa itu pajak daerah yang dikutip dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan:

Pengertian Pajak Daerah

Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Intinya adalah individu memiliki kewajiban untuk membayar iuran kepada daerah. Tentunya dari pembayaran iuran tersebut akan kembali kepada masyarakat dengan berupa fasilitas maupun sarana dan prasarana lainnya.

Ada dua fungsi utama pajak daerah. Fungsi yang pertama adalah fungsi budgetary atau penerimaan untuk mengisi kas daerah. Sebagai alat pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk digunakan sebagai kepentingan biaya pembangunan daerah.

Kemudian fungsi yang kedua adalah fungsi pengaturan atau regulerend. Dalam fungsi tersebut pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu.

Kriteria Pajak Daerah

Ada beberapa kriteria mengenai pajak daerah ini antara lain:

a. Pungutan memiliki sifat sebagai pajak dan bukan retribusi

b. Objek dari pajak atau yang harus membayar pajak berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dan memiliki mobilitas cukup rendah, serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota

c. Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

d. Potensi pada yang memadai. Penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutane. Objek pajak bukan objek pajak pusatf. Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatifg. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat seperti objek dan subjek pajak harus jelas sehingga bisa diawasi pemungutannya, jumlah pembayaran pajak, dan tarif pajak yang telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dari wajib pajak

h. Aspek kemampuan masyarakat. Memperhatikan Kemampuan subjek pajak untuk memikul tambahan beban pajak sehingga beban pajak tidak dipikul oleh masyarakat kurang mampu

i. Menjaga kelestarian lingkungan.

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Ada berbagai macam pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, apa saja itu? Mari disimak!

1. Pajak Provinsi:

a. Pajak Kendaraan BermotorPajak ini terdiri dari- Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi pertama dengan tarif maksimal 1%-2%- Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dengan tarif maksimal 2%-10%- tarif PKB alat berat dan alat-alat besar dengan tarif maksimal 0,1 %-0,2 %

- Tarif PKB untuk angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/Polri/Pemda dengan tarif maksimal 0,5 %-1%

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor- Penyerahan pertama dengan tarif maksimal 20%- Penyerahan kedua dan seterusnya dengan tarif maksimal 1%- Penyerahan pertama alat-alat berat dan alat-alat besar dengan tarif maksimal 0,75%- Penyerahan kedua dan seterusnya alat-alat berat dan alat-alat besar dengan tarif maksimal 0,075 %.c. Pajak Bahan BakarKendaraaan bermotor dengan tarif maksimal 10%d. Pajak Air Permukaan dengan tarif maksimal 10 %

e. Pajak Rokok (definitive) dengan tarif maksimal 10 %

2. Pajak Kabupaten/Kota

a. Pajak Hotel dengan tarif maksimal 10 %

b. Pajak Restoran dengan tarif maksimal 10 persen

c. Pajak Hiburan- Hiburan umum maksimal dengan tarif maksimal 35%- Hiburan khusus dengan tarif maksimal 75%

- Hiburan rakyat/tradisional dengan tarif maksimal 10 %

d. Pajak Reklame dengan tarif maksimal 25%

e. Pajak Penerangan Jalan- PPJ Umum dengan tarif maksimal 10%- PPJ dari sumber lain oleh industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam dengan tarif maksimal 3 %

- PPJ yang dihasilkan sendiri dengan tarif maksimal 1,5 %

f. Pajak Parkir dengan tarif maksimal 30%

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan tarif maksimal 25 %

g. Pajak Air Tanah dengan tarif maksimal 20 %

h. Pajak Sarang Burung Walet dengan tarif maksimal 10 %

i. PBB Pedesaan Perkotaan dengan tarif maksimal 0,3 %

j. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan tarif maksimal 5 %

Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dengan rupa fasilitas dan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat dan daerah. Ada perbedaan dalam tarif di setiap jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Masing-masing disesuaikan dengan subjek dan objek pajaknya.

Sudahkah kamu bayar pajak?

Simak Video "Mensesneg Klarifikasi soal 'Jokowi Tak Tahu Proses RUU Sisdiknas'"



(nwy/nwy)