Pernyataan dibawah ini yang bukan cara melestarikan kebudayaan adalah

Yang bukan termasuk cara melestarikan budaya daerah sekitar adalah?

  1. mendokumentasikan pagelaran budaya daerah
  2. mempelajari seni bela diri karate
  3. mengarang lagu bahasa daerah
  4. mempelajari lagu daerah
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. mempelajari seni bela diri karate.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Yang bukan termasuk cara melestarikan budaya daerah sekitar adalah mempelajari seni bela diri karate.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. mendokumentasikan pagelaran budaya daerah menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. mempelajari seni bela diri karate menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. mengarang lagu bahasa daerah menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. mempelajari lagu daerah menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. mempelajari seni bela diri karate

UNTUK PERTAMA KALINYA, Indonesia memiliki undang-undang tentang kebudayaan nasional. Pada 27 April 2017, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan Pemerintah sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia.

Istilah “pemajuan kebudayaan” tidak muncul tiba-tiba. Istilah tersebut sudah digunakan para pendiri bangsa pada UUD 1945 dalam Pasal 32, yaitu “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, untuk menegaskan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa. Saat terjadi perubahan UUD 1945 pada awal masa reformasi melalui proses amandemen, pemajuan kebudayaan tetap menjadi prioritas bahkan makin ditegaskan. Pasal 32 UUD 1945 dikembangkan menjadi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Dengan kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan, cita-cita pendiri bangsa agar Indonesia menjadi bangsa dengan masyarakat berkepribadian secara budaya, berdikari secara ekonomi, serta berdaulat secara politik, kini siap diwujudkan.

UU PEMAJUAN KEBUDAYAAN mengakui dan menghargai keragaman budaya masyarakat Indonesia. Ada lebih dari 700 suku bangsa dan bahasa beserta adat istiadatnya yang membentuk masyarakat Indonesia. Keragaman inilah yang mendasari kebudayaan nasional kita. Oleh karenanya, dibutuhkan perspektif yang adil dan tidak mengkotak-kotakkan dalam melihat budaya masyarakat kita. Setiap unsur kebudayaan perlu dipertimbangkan untuk dilindungi, dikelola, dan diperkuat. Itulah sebabnya undang-undang ini menggunakan pengertian kebudayaan yang paling netral, ramah, dan terbuka, yakni “segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat”. Sehingga, kebudayaan nasional diartikan sebagai “keseluruhan proses dan hasil interaksi antarkebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.”

Perhatikan bagaimana kata “proses” dan “hasil” berada dalam satu kalimat. Artinya, UU Pemajuan Kebudayaan tidak hanya membahas wujud-wujud yang tampak dari kebudayaan—seperti alat maupun bangunan—tapi turut memperhitungkan proses hidup masyarakat yang melatari lahirnya setiap produk dan praktik kebudayaan. Selama ini, masyarakat saling berhubungan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, kelompoknya, juga lingkungannya. Ketika kebutuhan masyarakat berubah, berubah pula corak hubungannya, begitu juga dengan produk dan praktik kebudayaannya. Kebudayaan tak pernah berhenti menghasilkan sesuatu. Ia selalu berada dalam proses.

PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN tak bisa dipisahkan dari perkembangan masyarakatnya. UU Pemajuan Kebudayaan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan nasional. Masyarakat sebagai pelaku aktif kebudayaan, dari tingkat komunitas sampai industri, adalah pihak yang paling akrab dan paling paham tentang kebutuhan dan tantangan untuk memajukan ekosistem kebudayaan.

Oleh karena itu, pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan wajib melibatkan masyarakat. Sebagai dasar bagi perancangan arah pemajuan kebudayaan nasional, UU Pemajuan Kebudayaan mensyaratkan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan—dokumen berisi kondisi dan permasalahan nyata yang dihadapi di daerah masing-masing beserta tawaran solusinya. Pokok Pikiran Kebudayaan itu disusun oleh masyarakat. Jika tidak, dokumen tersebut akan dianggap tidak sah oleh negara. Pokok Pikiran Kebudayaan pertama-tama disusun pada tingkat kabupaten/kota, lalu diolah pada tingkat provinsi. Hasil dari setiap provinsi kemudian dihimpun pada tingkat nasional sebagai bahan untuk merumuskan Strategi Kebudayaan dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan oleh pemerintah pusat.

Dalam semua proses itu, negara lebih berperan sebagai pendamping masyarakat. Negara hadir sebagai regulator yang mewadahi partisipasi dan aspirasi seluruh pemangku kepentingan. Berdasarkan rancangan-rancangan tersebut, negara bersama masyarakat bersama-sama mengupayakan pemajuan kebudayaan, dari tingkat lokal hingga nasional.

UU PEMAJUAN KEBUDAYAAN menempatkan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional. Karena mencakup segenap sistem kehidupan sosial di Indonesia, kebudayaan sepantasnya ditempatkan sebagai garda terdepan dalam kehidupan berbangsa. Kebudayaan semestinya tidak dipandang sebagai salah satu sektor pembangunan, tapi justru sebagai tujuan dari semua sektor pembangunan.

Selain sebagai tujuan, kebudayaan adalah pondasi pembangunan. Kebudayaan mendorong pembangunan dengan cara membentuk mentalitas dan wawasan masyarakat yang diperlukan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi. Kebudayaan juga memberdayakan pembangunan, karena menghadirkan sikap dan perspektif yang mengutamakan keselarasan antara manusia dan lingkungannya. Sikap dan perspektif berlandaskan kesadaran budaya akan menjaga pembangunan, sehingga tidak menguras habis kekayaan alam ataupun meminggirkan kaum lemah demi akumulasi ekonomi bagi segelitir orang.

Singkat kata, pemajuan kebudayaan nasional berdampak terhadap banyak sektor kehidupan. Ia berpengaruh terhadap kepribadian, ketahanan, kerukunan, dan kesejahteraan bangsa. Oleh karenanya, proses perumusan undang-undang menyepakati sepuluh prinsip sebagai panduan, yang terangkum pada Pasal 4 UU Pemajuan Kebudayaan, supaya upaya pemajuan kebudayaan tidak memicu pertikaian dan penindasan yang mengancam keragaman masyarakat, yang merupakan identitas bangsa Indonesia.

Jakarta -

Budaya daerah adalah budaya yang menggambarkan keadaan dan sifat di setiap daerah. Mengabaikannya bukan termasuk cara melestarikan budaya daerah di sekitar kita.

Pelestarian budaya merupakan upaya perlindungan dari kemusnahan atau kerusakan warisan budaya, seperti dikutip dari buku Kemenbudpar bertajuk "Kebijakan Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan".

Maksud dari melestarikan budaya adalah agar nilai-nilai luhur budaya, yang ada di dalam suatu tradisi dapat tetap dipertahankan, meskipun telah melalui proses perubahan bentuk budaya.

Dikutip dari buku "Langkah Mengembangkan Generasi Muda yang Berbudaya" karya Siti Nur Aidah, contoh dari macam-macam budaya daerah Indonesia adalah:

Rumah adat

Contohnya: Rumah Joglo berasal dari Jogja, Rumah Gadang dari Sumatera Barat, Rumah Lopo dari Nusa Tenggara Timur, dan lain sebagainya.

Tarian
Contohnya: Tari Kecak khas Bali, Tari Piring khas Minangkabau, Tari Tortor khas Batak, dan lain sebagainya.

Lagu-lagu
Contohnya: lagu kicir-kicir dari Jakarta dengan khas logat betawinya, lagu Apuse dari Papua, lagu Bubuy Bulan dari Jawa Barat, dan lain sebagainya.

Musik
Contohnya: Alat musik Gamelan dari Jawa, Gondang Batak, Suling dan Keroncong khas Sunda, dan lain sebagainya.

Pakaian Adat
Contohnya: Cele dari Maluku, Songket dari Lampung, Baju Bodo dari Makassar, dan lain sebagainya.

Secara umum permasalahan dalam bidang kebudayaan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah, tentang bagaimana cara masyarakat Indonesia itu sendiri untuk memajukan dan melestarikan budayanya.

Salah satu bentuk transformasi atau perubahan bentuk budaya adalah kehadiran globalisasi. Pesatnya perkembangan globalisasi pada era ini, tidak bisa begitu saja kita hindari. Adanya globalisasi telah menawarkan gaya hidup yang konsumtif, yang bisa saja secara perlahan lahan akan menghilangkan nilai-nilai yang diajarkan dalam kearifan daerah bangsa.

Indonesia telah dikenal sebagai negara yang kaya akan budaya daerah atau lokalnya. Untuk itu, dengan banyaknya warisan budaya daerah yang dimiliki bangsa Indonesia, masyarakat kita wajib untuk melestarikan budaya daerah sekitarnya.

Cara-cara Melestarikan Budaya Daerah

Cara-cara yang bisa detikers lakukan untuk melestarikan budaya daerah sekitar kita, diantaranya:

  1. Memperhatikan dan mempelajari budaya daerah. Contohnya dengan mempelajari tarian dan juga alat musik daerah sekitarmu.
  2. Menggunakan pakaian adat, sesuai dengan acara-acara tertentu.
  3. Mempelajari dan memakai bahasa daerah di lingkungan keluarga.
  4. Mengadakan dan turut serta dalam kegiatan lomba/pentas seni di daerah sekitar

Cara Menghargai Keberagaman Budaya Daerah

Banyaknya budaya yang kita miliki tidak hanya cukup untuk dilestarikan, namun budaya daerah juga perlu kita hargai. Beberapa cara untuk menghargai keberagaman budaya di sekitar kita adalah:

  1. Tidak menjelek-jelekan atau menghina suku dan ras bangsa lain .
  2. Menghormati adat istiadat daerah lain.
  3. Senantiasa untuk mau mengenal adat istiadat dari berbagai budaya suku yang ada di Indonesia.

Nah, itu tadi beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk melestarikan budaya daerah kita. Jangan lupa untuk selalu melestarikan budaya daerah kalian ya detikers!

Simak Video "Kemeriahan Kirab Budaya dengan Mengusung Ikon Relief Candi Borobudur"


[Gambas:Video 20detik]
(pal/pal)