Raffi ahmad di penjara berapa lama

Penulis Utama : Bayu Wijanarko
Penulis Tambahan : 1. 2.
NIM / NIP : E.0009074
Tahun : 2014
Judul : Implementasi Asas Legalitas Terhadap Kasus Penetapan Raffi Ahmad Sebagai Tersangka Pengguna Zat Metilon Oleh Badan Narkotika Nasional
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2014
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009074-2014
Subyek : ASAS LEGALITAS
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi asas legalitas dalam kasus penetapan Raffi Ahmad sebagai tersangka pengguna zat metilon oleh Badan Narkotika Nasional, tindakan hukum yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional terhadap Raffi Ahmad yang ditetapkan menjadi tersangka pengguna zat metilon sebagai narkotika jenis baru melanggar asas legalitas atau sesuai dengan asas legalitas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang – undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi pustaka atau studi dokumen dengan analisis bahan hukum menggunakan penafsiran atau interpretasi hukum dan silogisme metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, penetapan Raffi Ahmad sebagai tersangka pengguna methylone oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak melanggar asas legalitas. Hal tersebut didasarkan pada rasionalisasi bahwa methylone merupakan derivate (turunan) dari salah satu jenis narkotika golongan I yang dilarang digunakan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat cathinone. Methylone memiliki struktur kimia yang sangat mirip dengan ekstasi (MDMA), dengan struktur kimia yang sangat mirip tersebut, efek yang ditimbulkan oleh zat methylone juga sama berbahayanya, bahkan metilon memiliki efek empat kali lipat lebih kuat dibanding turunan cathinone yang lain. Meskipun tidak tercantum secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menggunakan penafsiran secara ekstensif methylone tergolong ke dalam narkotika golongan I yang oleh karena itu setiap penyalahgunaannya dapat dikenakan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Raffi Ahmad sebagai tersangka penyalahgunaan methylone dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a yang mengatur “setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
File Dokumen Tugas Akhir : abstrak.pdfHarus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.cover.pdfbab 1.pdfbab 2.pdfbab 3.pdfbab 4.pdfIMAGE0026.JPG
File Dokumen Karya Dosen : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr Hartiwiningsih, S.H.,M.Hum 2. Subekti, S.H., M.H
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum

Raffi ahmad di penjara berapa lama

Raffi Ahmad membuat pengakuan di balik kasus narkoba yang menjeratnya tahun 2013 lalu. /Instagram.com/@raffinagita1717

PIKIRAN RAKYAT - Presenter Raffi Ahmad pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2013 lalu.

Badan Narkotika Nasional (BNN) saat itu menggerebek kediaman Raffi Ahmad di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Raffi Ahmad dan 16 orang lain karena diduga menggelar pesta narkoba.

Baca Juga: Jambret Bersenjata Sasar Pasangan saat Malam Minggu di Palembang, Nyaris Diamuk Warga

Petugas BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa dua linting ganja dan 14 kapsul ekstasi.

Raffi Ahmad kemudian menjalani rehabilitasi di Uni Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido Sukabumi.

7 tahun berlalu, Raffi Ahmad baru mengungkap fakta di balik kasus narkoba yang menjeratnya dulu. Hal itu diungkapkan saat ia berbincang dengan Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Oknum PNS Kemenag dan IRT Diamankan, Rp 28 Ribu Disita, Rokiyah: Semenjak Suami Meninggal

Raffi Ahmad mengakui bahwa ia memang sangat nakal dulu hingga mengonsumi narkoba. Deddy lantas memotong kejanggalan bahwa Raffi Ahmad dulu belum dinyatakan positif narkoba.


Page 2

"Lu bukanya narkoba dulu bukan narkoba, pada saat itu belum dimasukan narkoba kan," kata Deddy.

Raffi pun membenarkan bahwa ia belum dinyatakan positif narkoba saat itu. Ayah satu anak itu mengakui narkoba yang dikonsumsi untuk kesenangannya pada lawan jenis.

Baca Juga: Raffi Ahmad Pamer 'Tato Merah' di Punggung, Deddy Corbuzer Kaget

"Bukan narkoba, itu ternyata memang itu nakalnya dulu buat cewek, obat perangsang itu, dulu badung gue," jawab Raffi Ahmad.

Lebih lanjut, Raffi menjelaskan bahwa ia memang tidak positif narkoba lantaran obat yang dikonsumsinya saat itu merupakan pil perangsang.

"Jadi pas memang dicek, karena memang enggak positif dinarkoba, gitu memang dulu," lanjut Raffi Ahmad.

Mendengar pengakuan Raffi Ahmad, Deddy Corbuzier pun tertawa dan tak menyangka Raffi mengungkapkan pengakuan tersebut.***

JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan selebriti seakan tak ada habisnya. Setiap tahunnya selalu saja ada arti-artis yang tertangkap tangan menggunakan sekaligus menyimpan barang haram tersebut.

Akan tetapi, usai diamankan pihak kepolisian, ada beberapa artis yang lolos dari hukuman penjara. Dengan alasan merupakan pemakai bukan pengedar, belum lama mengonsumsi narkoba, membeli obat keras tanpa resep, atau jumlah narkoba yang diamankan cenderung kecil, selebriti-selebriti ini langsung meminta untuk menjalani rehabilitasi.

Baca Juga:

- Selain Anji, Ini Deretan Aktor dan Musisi yang Terciduk Konsumsi Ganja

- Anji 9 Bulan Pakai Ganja Sebelum Ditangkap

Berikut, MNC Portal Indonesia merangkumnya dalam 5 artis yang lolos dari hukuman penjara dan menjalani rehabilitasi:

1. Raffi Ahmad

Artis multitalenta Raffi Ahmad sempat diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya bersama 13 orang lain pada 2013 silam. Kala itu, suami dari Nagita Slavina ini kedapatan mengonsumsi methylone yang mengandung zat amphetamine.

Raffi ahmad di penjara berapa lama

Usai diamankan, Raffi langsung menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat, selama tiga bulan. Kala itu Raffi bisa menjalani rehab lantaran dirinya terhitung bukanlah pecandu atau pemakai lama.

2. Tora Sudiro

Aktor Tora Sudiro sempat ditangkap di kediamannya oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan pada Agustus 2017 lalu. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba lantaran memiliki obat penenang dumolid sebanyak 30 butir, tanpa resep dokter.

Raffi ahmad di penjara berapa lama

Berdasarkan hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN), suami Mieke Amalia itu membutuhkan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, terkait ketergantungannya pada dumolid. Langkah tersebut diambil sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 37 ayat (1).

3. Dwi Sasono

Dwi Sasono divonis 6 bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur usai ditangkap di kediamannya pada Mei 2020 lantaran kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 16 gram ganja dari kediaman suami Widi B3 tersebut.

Selang beberapa hari setelah ditangkap, bintang Dua Garis Biru tersebut mengajukan assessment lewat kuasa hukumnya. Permohonan itu dikabulkan lantaran bapak tiga anak tersebut tidak terlibat dalam jaringan narkotika, meski sudah menggunakan barang haram tersebut sejak lulus SMA.

4. Nunung

Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran divonis 1,5 tahun rehabilitasi usai kedapatan memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Pasangan ini diketahui menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Raffi ahmad di penjara berapa lama

Kendati masa rehabilitasinya belum selesai, Nunung sudah diperbolehkan keluar dan bekerja sebagai bentuk dari proses terapi. Kendati demikian, kegiatan Nunung harus selalu didampingi oleh petugas RSKO hingga masa rehabilitasinya berakhir.

5. Roy Kiyoshi

Paranormal Roy Kiyoshi dijatuhi vonis lima bulan, dikurangi masa penahanan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Sebelumnya, sahabat Robby Purba ini sempat ditangkap pada Mei 2020 lalu dengan barang bukti berupa 21 butir psikotropika.

Raffi ahmad di penjara berapa lama

Pemilik nama asli Roy Kurniawan ini mengaku bahwa obat yang dikonsumsinya tersebut pada mulanya didapatkannya lewat resep dokter. Ia bahkan sempat mengaku bahwa dirinya sengaja mengkonsumsi barang tersebut lantaran mengalami kesulitan untuk tidur.

  • #Nunung
  • #Roy Kiyoshi
  • #Tora Sudiro
  • #Dwi Sasono
  • #Raffi Ahmad