Tata cara membuat kartu bpjs kesehatan

Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang diciptakan untuk memberikan akses kesehatan secara merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan peraturan terbaru, pemerintah mewajibkan mempunyai kartu BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM dan mengurus jual beli tanah. Lalu apa saja syarat membuat BPJS Kesehatan? Simak ulasanya pada artikel berikut. 

Peraturan itu sebagai tindak lanjut dari Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengoptimalkan manfaat BPJS Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, Anda yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa segera mengumpulkan syarat membuat BPJS Kesehatan.

Syarat Membuat BPJS Kesehatan

Adapun syarat dan dokumen yang harus disiapkan calon peserta BPJS, diantaranya yaitu: 

Baca Juga: Simak Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif, Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Nomor HP
  4. NPWP
  5. Fotocopy halaman pertama buku tabungan (boleh menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/salah satu keluarga yanga tercatat dalam KK)
  6. Fotokopi Paspor
  7. Pas Foto 3X4 dengan maksimal ukuran 50kb8. Alamat e-mail 

Proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dari rumah melalui beberapa kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Jika ingin mengurusknya secara langsung anda dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif). 

Selanjutnya, setelah proses pendaftaran selesai Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account. Nomor itu berfungsi untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan anda. Berikut ini iuran tarif bayar BPJS yang harus anda bayarkan: 

  • BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang 
  • BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang 
  • BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah) 

Kebijakan Tuai Polemik

Sampai saat ini BPJS Kesehatan telah  mencapai 86 persen peserta atau sekitar 230 juta jiwa. Jadi ada sebanyak 14 persen atau sekitar 40 juta jiwa yang belum mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan. 

Peraturan tersebut menimbulkan pro dan kontra diantara masyarakat dan penjabat pemerintah. Sebagian dari mereka tidak setuju dengan adanya peraturan ini. Kebijakan dinilai akan semakin menyulitkan masyarakat untuk menggunakan layanan publik karena harus membutuhkan berkas adminitrasi yang semakin banyak. 

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Segera Registrasi Sebagai Syarat Wajib Penggunaan Layanan Publik

Peraturan yang mewajibkan masyarakat menjadi anggota peserta BPJS Kesehatan tak hanya untuk mengurus SIM dan jual beli tanah saja. Akan tetapi juga dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga menjadi persyaratan untuk calon jemaah haji dan umrah. 

Syarat daftar BPJS Kesehatan adalah KTP, Kartu Keluarga, dan fotokopi buku tabungan. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat ataupun aplikasi Mobile JKN pada ponsel.

Ditinjau olehdr. Karlina Lestari

Ada syarat membuat BPJS Kesehatan yang perlu dipenuhi untuk mendaftarkan diri Anda

Syarat daftar BPJS Kesehatan harus dipersiapkan dari awal. Hal ini berguna untuk menghindari kerepotan yang mungkin terjadi akibat kendala administrasi.Sekalipun BPJS Kesehatan sudah berjalan bertahun-tahun, tidak pernah ada kata terlambat untuk mendaftarkan diri menjadi peserta jaminan kesehatan milik pemerintah ini. Lalu, apa saja syarat membuat BPJS mandiri yang harus Anda siapkan? Simak penjelasan berikut.

Syarat daftar BPJS Kesehatan yang harus disiapkan

Cara daftar BPJS Kesehatan bisa dilakukan online dan offline

Pendaftaran peserta BPJS bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPJS. Bagi Anda yang ingin lebih praktis, BPJS juga menyediakan platform pendaftaran secara online lewat aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui Apple App Store maupun Google Play pada smartphone Anda.Tidak sedikit calon peserta BPJS Kesehatan yang mengeluh harus sering bolak-balik ke kantor BPJS hanya untuk melengkapi syarat pembuatan BPJS Kesehatan.Untuk menghindari masalah tersebut, pastikan Anda sudah menyiapkan dan melengkapi syarat daftar BPJS Kesehatan berikut ini:
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP/Paspor
  • NPWP
  • Buku tabungan bank yang melayani autodebet BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga lain yang ada dalam KK)
  • Pasfoto calon peserta BPJS ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 KB
  • Nomor handphone
  • Alamat email
  • Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi WNA.
Syarat bikin BPJS Kesehatan ini dilakukan sebagai verifikasi data peserta. Anda sebaiknya juga sudah memutuskan atau setidaknya memiliki gambaran mengenai kelas BPJS Kesehatan yang akan dipilih. Sebab, Anda akan diminta untuk langsung membayar iuran BPJS Kesehatan bulan pertama pada saat pendaftaran.Terdapat tiga kelas BPJS kesehatan yang bisa Anda pilih, yakni:
  • Kelas III dengan iuran sebesar Rp35.000 per orang per bulan
  • Kelas II dengan iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas I dengan iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Pembayaran iuran di atas sewaktu-waktu dapat meningkat. Sebagai syarat membuat BPJS, pastikan Anda membayar tagihan sesuai dengan kelas yang dipilih.Setelah semua syarat daftar BPJS lengkap, Anda tinggal memilih cara membuat BPJS Kesehatan yang dikehendaki, baik secara online maupun offline (datang langsung ke kantor BPJS). Untuk pendaftar online, Anda hanya perlu mencatat syarat daftar BPJS Kesehatan ini, yaitu nomor KTP, KK, dan buku tabungan.Selain itu, jangan lupa untuk menyertakan salah satu persyaratan membuat BPJS Kesehatan yang tidak boleh dilupakan, yaitu foto dalam format digital.Dengan menjadi anggota BPJS Kesehatan, Anda dapat merasakan berbagai manfaat kepesertaan, termasuk fasilitas rawat jalan dan rawat inap sesuai kelas yang Anda pilih.

Cara membuat BPJS Kesehatan secara online dan offline

Jika syarat daftar BPJS Kesehatan yang dibutuhkan sudah lengkap, kini saatnya untuk mendaftar. Berikut adalah beberapa cara membuat BPJS secara online dan offline.Ikut langkah-langkah ini sebagai cara membuat BPJS Kesehatan secara langsung di kantor cabang terdekat dari lokasi Anda.
  • Isilah formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan syarat membuat BPJS Kesehatan yang telah Anda siapkan di rumah. Pastikan data sudah tertulis dengan benar agar tidak terjadi kendala ketika mengisi formulir pendaftaran maupun saat hendak menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
  • Setelah mendaftar, calon peserta BPJS Kesehatan akan mendapat nomor virtual account (VA) bank tertentu yang digunakan untuk membayar iuran BPJS sesuai kelas yang dipilih. Saat ini, bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, antara lain BRI, Mandiri, dan BNI.
  • Usai membayar melalui bank, simpan bukti pembayaran tersebut.
  • Kembalilah ke kantor BPJS Kesehatan, kemudian serahkan bukti pembayaran dan tunggu hingga kartu kepesertaan Anda selesai dicetak.
Sementara itu, pembuatan BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) akan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Akses situs BPJS Kesehatan atau aplikasi lewat gawai

Jika Anda tidak punya banyak waktu untuk mengantre di kantor BPJS Kesehatan, Anda bisa masuk ke situs BPJS atau mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel. Namun, pastikan Anda terlebih dahulu memiliki nomor ponsel dan alamat e-mail yang valid dan aktif.Jika sudah memenuhi persyaratan bikin BPJS Kesehatan, berikut cara daftar BPJS Kesehatan online yang bisa Anda ikuti:
  • Buka aplikasi Mobile JKN dari telepon pintar ataupun laptop.
  • Isi data yang telah disediakan dengan benar, termasuk data diri, alamat, pilihan kelas, serta fasilitas kesehatan tingkat I yang Anda inginkan, dan lain-lain.
  • Simpan data Anda, kemudian tunggu e-mail yang berisi notifikasi nomor registrasi dan virtual account (VA), kemudian cetak lembar tersebut.
  • Lakukan pembayaran melalui VA, teller bank, maupun ATM, kemudian simpan bukti pembayaran tersebut.
  • Anda kembali akan mendapat e-mail yang memberi tahu bahwa kepesertaan BPJS Anda sudah aktif. Anda juga akan mendapat e-ID Card BPJS yang bisa Anda cetak sendiri.
  • Jika Anda ingin mencetak kartu BPJS tersebut di kantor BPJS, bawa semua data sebelumnya (formulir, VA, dan bukti pembayaran) langsung ke counter pencetakan kartu BPJS.
Selain itu, Anda bisa mendaftar BPJS Kesehatan dengan menghubungi BPJS Care Center 24 jam di nomor 1-500-400. Ikuti petunjuk sesuai instruksi dari operator. Lengkapi data dan syarat BPJS Kesehatan, seperti nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat atau domisili, nomor handphone, email aktif, nomor rekening bank, pilihan kelas perawatan, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih.Jika semua data sudah lengkap dan sesuai, konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran akan dikirim ke email Anda. Kartu JKN-KIS akan dikirim paling lambat 6 hari setelah pembayaran. Sementara itu, kartu elektronik dapat diunduh pada aplikasi Mobile JKN.Setelah kartu kepesertaan Anda aktif, jangan lupa untuk membayar iurannya rutin setiap bulan.Syarat mendaftar BPJS Kesehatan tidak sulit, bukan? Dengan terdaftar sebagai peserta, Anda berhak mendapatkan jaminan kesehatan.

Bagaimana mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan?

Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Berikut adalah syarat daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir:
  • Nomor JKN dan data kependudukan ibu
  • Surat keterangan lahir dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
  • Buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga lain dalam KK
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran, yang terdiri dari nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Jiks syarat BPJS Kesehatan terpenuhi, status bayi baru lahir akan aktif sebagai peserta setelah melakukan pembayaran iuran. Apabila Anda tidak mendaftar atau membayar iuran BPJS bayi baru lahir, maka akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi karena terlambat membayar iuran.

BPJS Kesehatan menjadi syarat pelayanan publik

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan.Sejumlah pelayanan publik, seperti jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, SKCK, pembuatan paspor, layanan haji dan umrah, mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR), hingga permohonan perizinan berusaha, mewajibkan pemohon memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.Selain itu, berdasarkan pemantauan Ombudsman RI, per tanggal 1 Maret 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah memberlakukan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. 

Catatan dari SehatQ

Ada empat persyaratan daftar BPJS Kesehatan yang perlu Anda lengkapi, yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, buku tabungan, dan pasfoto 3 x 4. Jika Anda ingin daftar BPJS kesehatan online, Anda hanya perlu mencatat tiga syarat pertama yang disebutkan di atas dan memiliki pasfoto digital.Namun, apabila Anda ingin mendaftar BPJS Kesehatan dengan mendatangi kantor langsung, Anda harus membawa seluruh berkas syarat pendaftaran BPJS Kesehatan dalam bentuk fotokopi dan berkas aslinya.Jika Anda masih kesulitan dalam memahami syarat mengurus BPJS, Anda bisa mengetahui lebih lanjut melalui chat di aplikasi kesehatan keluarga SehatQDownload aplikasinya sekarang di Google Play dan Apple Store.

bpjs kesehataniuran bpjspeserta bpjs

BPJS Kesehatan. https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/home
Diakses pada 25 September 2019
BPJS Kesehatan. https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/13
Diakses pada 25 September 2019
Cermati. https://www.cermati.com/artikel/amp/cara-daftar-bpjs-kesehatan-seperti-apa-prosesnya
Diakses pada 25 September 2019
BPJS Kesehatan. https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/20
Diakses pada 24 Agustus 2021
Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/01/183000765/belum-punya-bpjs-kesehatan-ini-syarat-dan-cara-daftarnya?page=all
Diakses pada 24 Agustus 2021
BPJS Kesehatan. https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/20
Diakses pada 21 April 2022
DPR. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37786/t/Puan+Maharani%3A+Perbaiki+Layanan+BPJS+Kesehatan+Sebelum+Jadi+Syarat+Pelayanan+Publik
Diakses pada 21 April 2022
Kontan. https://nasional.kontan.co.id/news/bpjs-kesehatan-jadi-syarat-pelayanan-publik-ombudsman-jangan-buru-buru
Diakses pada 21 April 2022

BPJS Kesehatan adalah asuransi negara yang coverage-nya lengkap dengan biaya murah. Namun, memiliki asuransi swasta bantu menutupi biaya pemeriksaan lain yang mungkin tidak di-cover BPJS.

23 Apr 2021|Larastining Retno Wulandari

Registrasi ulang BPJS Kesehatan diwajibkan bagi peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) yang belum ada data NIK-nya. Hal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, yakni layanan Pandawa, menghubungi care center, ataupun petugas BPJS SATU!

19 Nov 2021|Dina Rahmawati

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 2020 bisa disiasati dengan menurunkan kelas apabila Anda keberatan dengan biaya baru yang diterapkan. Bagaimana cara menurunkan kelasnya/

Dijawab Oleh dr. Karlina Lestari

Dijawab Oleh dr. Ester Agustina

Dijawab Oleh dr. Veranita