Yang membedakan antara penduduk dan warga negara adalah....

Berikut ini jawab serta pembahasan lengkap untuk pertanyaan Yang Membedakan Antara Penduduk Dan Warga Negara Adalah.

Pertanyaan: “Yang Membedakan Antara Penduduk Dan Warga Negara Adalah”

Kelas : IX

Pelajaran : PKN

Kategori : Hakikat warga negara

kata kunci : perbedaan, penduduk, warga negara

Pembahasan:

Secara pengertian, penduduk adalah orang-orang yang menempati suatu wilayah di suatu negara. Jadi, penduduk Indonesia adalah orang-orang yang tinggal atau menempati wilayah di Indonesia.

sedangkan warga negara adalah orang-orang yang menempati wilayah di suatu negara dan diakui secara hukum.

perbedaan penduduk dengan warga negara:

1) waktu tinggal

warga negara adalah orang-orang yang tinggal di suatu negara dalam jangka waktu panjang dan tidak memiliki rencana menetap di negara tersebut.

penduduk adalah orang-orang yang menetap di suatu negara dalam jangka waktu yang panjang.

2) status

status warga negara tidak tercatat secara resmi, sedangkan penduduk tercatat secara resmi. seperti memiliki Kartu Keluarga dan KTP.

3) Kewarganegaraan

pada warga negara, kewarganegaraannya berbeda dengan tempat tinggalnya. sedangkan pada penduduk, kewarganegaraannya sama seperti tempat tinggalnya sekarang.

4) tingkat kebebasan

pada warga negara yang menetap di suatu negara tidak bebas melakukan hal-hal tertentu di negara tersebut. Seperti, bergabung dalam partai politik, menjadi Pegawai Negeri Sipil, dan mengikuti pemilu. sedangkan penduduk, memiliki kebebasan yang lebih dalam melakukan hal-hal yang berhubungan dengan negaranya.

kesimpulannya adalah warga negara belum tentu penduduk Indonesia, tetapi penduduk Indonesia terdiri dari warga negara Indonesia asli dan waga negara asing yang keberadaannya di Indonesia telah diakui secara hukum.

Jangan lupa untuk cek juga pertanyaan dan pembahasan lainnya pada kolom edukasi teraskaltim. Terima kasih.

🔥 Trending:  Salah Satu Ciri Khas Yang Mencolok Dari Musik Daerah Adalah...

Perbedaan penduduk dan warga negara – Dalam sebuah negara, tiap orang bisa dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Istilah penduduk dan warga negara memang berbeda, meski banyak orang menganggapnya sama. Perbedaan warga negara dan penduduk dapat dilihat dari definisinya, statusnya serta tingkat kebebasannya.

Secara umum, pengertian penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara. Adanya penduduk termasuk salah satu unsur-unsur terbentuknya negara. Sementara pengertian bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut, misalnya turis atau wisatawan asing.

Sedangkan pengertian warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara secara sah dan resmi. Sedangkan pengertian bukan warga negara merujuk pada orang asing atau warga negara asing yang sedang singgah atau tinggal di wilayah negara yang bersangkutan.

Sekilas istilah penduduk dan warga negara memang mirip dan identik, namun faktanya ada perbedaan yang mendasar antara penduduk dan warga negara. Selain dilihat dari definisi dan pengertiannya, perbedaan penduduk dan warga negara dapat dilihat dari statusnya, tingkat kebebasannya hingga hak dan kewajiban yang dimiliki.

Yang membedakan antara penduduk dan warga negara adalah....

Perbedaan Penduduk dan Warga Negara

Berikut merupakan beberapa perbedaan warga negara dan penduduk yang didasarkan pada definisinya, statusnya, hak dan kewajibannya, domisilinya, dan tingkat kebebasannya.

Menurut Pengertiannya

Pengertian penduduk adalah tiap orang yang menempati suatu wilayah atau negara tertentu. Artinya seseorang yang berdomisili di wilayah negara akan dikategorikan sebagai penduduk negara tersebut, tanpa memperhatikan lama tinggal atau syarat-syarat lainnya.

Sementara pengertian warga negara adalah status seseorang yang diberikan sebagai warga negara resmi yang ditetapkan berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tiap negara.

Menurut Statusnya

Status kependudukan tercatat secara resmi lewat kartu identititas yang diberikan pemerintah. Misalnya di negara Indonesia, tiap penduduk Indonesia yang memenuhi syarat akan memiliki Kartu Indentitas Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) bagi yang sudah berkeluarga.

Sementara status warga negara tidak tercatat secara resmi, karena didasarkan pada faktor keturunan, sehingga statusnya sudah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) sejak lahir, tanpa dokumen pengesahan apa pun.

Menurut Hak dan Kewajibannya

Penduduk di Indonesia belum tentu memiliki hak dan kewajiban seperti yang tercantum dalam UUD 1945 selaku konstitusi utama Indonesia. Hal ini karena penduduk juga bisa meliputi warga asing, sehingga tidak semua penduduk memiliki hak dan kewajiban seperti yang ada dalam undang-undang.

Sementara warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945. Segala sesuatu terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dengan jelas pada undang-undang. Tiap WNI berhak memperoleh haknya serta wajib untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara.

Menurut Domisilinya

Seorang penduduk Indonesia yang pindah ke luar negeri, maka tidak bisa dikategorikan sebagai penduduk Indonesia lagu. Hal ini karena definisi penduduk didasarkan pada domisilinya. Jika ia berpindah tempat, maka ia akan menjadi penduduk di tempat atau wilayah baru tempat ia berdomisili.

Sementara warga negara yang pindah ke luar negeri, tetap tidak merubah status warga negara yang ia miliki. Jika seorang warga negara Indonesia (WNI) pindah ke luar negeri, ia tetap berstatus sebagai seorang WNI. Status kewarganegaraan tidak berubah dimana saja seseorang tinggal.

Menurut Tingkat Kebebasannya

Penduduk tidak memiliki tingkat kebebasan dalam sebuah negara dalam berbagai bidang, seperti pada partisipasi politik, mengikuti pemilu, menjadi PNS (pegawai negeri sipil), dan hak-hak lainnya. Hal ini karena penduduk juga bisa meliputi warga asing yang tidak memiliki hak-hak di atas.

Sementara warga negara memiliki tingkat kebebasan yang lebih leluasa. Warga negara Indonesia (WNI) berhak mengikuti pemilu, bergabung dengan partai politik, serta mendaftar sebagai PNS (pegawai negeri sipil). Hal-hal itu hanya boleh dilakukan oleh seorang WNI saja.

Demikian informasi artikel mengenai perbedaan penduduk dan warga negara beserta penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Dalam sebuah negara, setiap orang bisa dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.

Istilah penduduk dan warga negara emang berbeda, meski banyak orang menganggapnya sama.

Penduduk merupakan orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara.

Sedangkan, kalo

 Warga negara yaitu orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara secara sah dan resmi.

Sekilas istilah penduduk dan warga negara emang mirip dan identik, tapi faktanya ada perbedaan yang mendasar antara penduduk dan warga negara, lho!

Apa aja sih, perbedaan dari penduduk dan warga negara itu? Penasaran? Makanya, yuks langsung simak ulasannya berikut ini!

1. Berdasarkan Pengertiannya

Yang membedakan antara penduduk dan warga negara adalah....

Penduduk merupakan seseorang yang tinggal di suatu daerah atau negara.

Artinya, seseorang yang berdomisili di wilayah negara akan dikategorikan sebagai penduduk negara tersebut, tanpa memperhatikan lama tinggal atau syarat-syarat lainnya.

Contohnya: Kamu saat ini tinggal di Indonesia, maka kamu adalah penduduk Indonesia. Terus kalo warga negara?

Sedangkan, kalo

Warga negara juga merupakan seseorang yang tinggal di suatu daerah atau negara.

Tapi, yang membedakannya dengan penduduk yaitu warga negara mempunyai surat resmi dan legal kalo mereka adalah seorang warga negara.

2. Berdasarkan Statusnya

Yang membedakan antara penduduk dan warga negara adalah....

Status kependudukan tercatat secara resmi melalui kartu identitas yang diberikan oleh pemerintah ke kalian.

Contohnya: Di negara Indonesia, setiap penduduk Indonesia yang memenuhi syarat akan punya Kartu Indentitas Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) buat yang udah berkeluarga.

Tanpa adanya KTP yang merupakan bukti kalo kamu warga negara Indonesia, maka kamu akan dianggap sebagai pendatang ilegal kecuali kamu punya surat ijin tinggal khusus yang resmi dan legal. 

Sedangkan, kalo

Status warga negara gak tercatat secara resmi, karena didasarkan pada faktor keturunan, jadi statusnya udah resmi jadi warga negara Indonesia (WNI) sejak lahir, tanpa dokumen pengesahan apapun.

Contohnya: Di Indonesia, kamu gak punya nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). Umumnya, kamu cuma akan mempunyai surat ijin tinggal sementara aja.

3. Berdasarkan Kewarganeraannya

Yang membedakan antara penduduk dan warga negara adalah....

Sebagai seorang penduduk dan bukan warga negara, maka kewarganegaraan kamu pasti berbeda dengan tempat tinggal kamu saat ini.

Contohnya: Saat kamu bekerja di Amerika Serikat selama beberapa tahun kamu emang menjadi penduduk Amerika Serikat.

Tapi, secara kewarganegaraan kamu tetap warga negara Indonesia yang sedang tinggal di Amerika Serikat.

Sedangkan, kalo

Setiap warga negara pasti mempunyai kewarganegaraan. Kalo kamu gak sedang ada di luar negeri, maka jelas kalo kewarganegaraan kamu sama dengan tempat tinggal kamu saat ini.

Contohnya: Kamu adalah warga negara Indonesia, maka udah pasti kamu berkewarganegaraan Indonesia.

Walaupun kamu sedang ada di luar negeri, maka kamu akan tetap mengatakan kalo kewarganegaraan kamu adalah Indonesia. Kalo gak sama, maka orang tersebut atau kamu bisa disebut sebagai warga negara atau penduduk asing.

4. Berdasarkan Hak dan Kewajibannya

Yang membedakan antara penduduk dan warga negara adalah....

Penduduk di Indonesia belum tentu mempunyai hak dan kewajiban seperti yang tercantum dalam UUD 1945 selaku konstitusi utama Indonesia.

Karena, penduduk juga bisa meliputi warga asing, jadi gak semua penduduk mempunyai hak dan kewajiban seperti yang ada dalam Undang-Undang.

Sedangkan, kalo

Warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945. Segala sesuatu terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dengan jelas pada Undang-Undang.

Tiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak memperoleh haknya dan wajib buat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara.

5. Berdasarkan Domisilinya

Yang membedakan antara penduduk dan warga negara adalah....

Seorang penduduk Indonesia yang pindah ke luar negeri, maka gak bisa dikategorikan sebagai penduduk Indonesia lagi.

Karena, definisi penduduk didasarkan pada domisilinya. Kalo dia berpindah tempat, maka dia akan jadi penduduk di tempat atau wilayah baru tempat dia berdomisili.

Sedangkan, kalo

Warga negara yang pindah ke luar negeri, tetap gak merubah status warga negara yang dia miliki.

Kalo seorang warga negara Indonesia (WNI) pindah ke luar negeri, dia tetap berstatus sebagai seorang WNI. Status kewarganegaraan gak berubah dimana aja seseorang tinggal.

6. Berdasarkan Tingkat Kebebasannya

Yang membedakan antara penduduk dan warga negara adalah....

Penduduk gak mempunyai tingkat kebebasandalam sebuah negara dalam berbagai bidang, seperti partisipasi politik, ikut pemilu, menjadi PNS, dan hak lainnya.

Kok begitu? Karena, penduduk juga bisa meliputi warga negara asing yang gak mempunyai hak-hak diatas tadi.

Sedangkan, kalo

Warga negara mempunyai tingkat kebebasan yang lebih leluasa.

Warga negara Indonesia (WNI) berhak mengikuti pemilu, bergabung dengan partai politik, dan mendaftar sebagai PNS (pegawai negeri sipil).

Hal-hal tersebut cuma boleh dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) aja.

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai perbedaan penduduk dan warga negara yang perlu kita pelajari dan ketahui.

Semoga pembahasannya bisa menambah wawasan kalian semua, dan bisa bermanfaat 😀

Beri konten ini 5 bintang dong