Bagaimana tata cara pengenaan pajak penghasilan

moderator(Moderator)18 Mei 2021 pukul 02.50

Kriteria Keahlian Tertentu serta Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Warga Negara Asing

Artikel ini membahas kriteria Keahlian Tertentu serta Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Warga Negara Asing sebagaimana diatur pada PMK-18/PMK.03/2021. Ketentuan tersebut merupakan petujuk pelaksanaan dari Pasal 4 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

I.         Pengertian

Atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:

1.     memiliki keahlian tertentu; dan

2.     berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar Indonesia. Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

II.         Keahlian Tertentu

WNA dengan keahlian tertentu meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. WNA dengan keahlian tertentu yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja, wajib memenuhi persyaratan mengenai:

1.     penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau

2.     peneliti asing yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang riset.

Kriteria keahlian tertentu meliputi:

1.     berkewarganegaraan asing;

2.     memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:

a.     sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing;

b.     ijazah pendidikan; dan/atau

c.     pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun,

di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan

c.         memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.

Ketentuan mengenai pos jabatan tertentu antara lain:

1.     Ahli Kimia

2.     Ahli Geologi dan Geofisika

3.     Ahli Biologi, Botani, Zoologi dan ybdi

4.     Ahli Perlindungan Lingkungan

5.     Ahli Teknik Industri dan Produksi

6.     Ahli Teknik Sipil

7.     Ahli Teknik Lingkungan

8.     Ahli Teknik Mekanika

9.     Ahli Teknik Kimia

10.  Ahli Teknik Pertambangan, Metalurgi, ybdi

11.  Ahli Teknik ytd

12.  Ahli Teknik Listrik

13.  Ahli Teknik Elektronik

14.  Ahli Teknik Telekomunikasi

15.  Perancang Produk dan Pakaian Jadi

16.  Perencanan Tata Kota dan Lalu Lintas

17.  Perancang Grafis dan multimedia

18.  Dosen di Universitas

19.  Analis Sistem

20.  Pengembang Perangkat Lunak

21.  Pengembang Web dan Multimedia

22.  Pemrograman Aplikasi

23.  Supervisor Pertambangan

24.  Teknisi Proses Kontrol ytdl

25.  Teknisi Perangkat Elektronik Keselamatan Lalu Lintas Udara

III.         Jangka Waktu

Jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dihitung sejak WNA pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri. Dalam hal pada jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak WNA meninggalkan Indonesia, batas akhir jangka waktu tersebut tetap dihitung sejak WNA pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri.

WNA dapat memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia atau memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

IV.         Tatacara Permohonan

           WNA yang memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.  Permohonan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PMK-18/PMK.03/2021.

           Permohonan dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal saluran tertentu belum tersedia, permohonan dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan:

1.     secara langsung; atau

2.     melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan hasil penelitian menerbitkan:

1.     surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terpenuhi; atau

2.     surat penolakan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak terpenuhi,

dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima lengkap.

V.         Pelaporan SPT bagi WNA dengan Keahlian Tertentu

WNA melaporkan penghasilan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atas:

1.     penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, jika diterbitkan surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia; atau

2.     penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia dan dari luar Indonesia, jika diterbitkan surat penolakan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.

Sebelum melaporkan penghasilan, WNA melakukan penghitungan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan:

1.     jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak belum terlampaui; dan

2.     mengajukan permohonan memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia

Dalam hal permohonan disetujui, pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dihitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sampai dengan berakhirnya jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu perhitungan pajak penghasilan menjadi sangat penting diketahui bagi Anda yang sudah berpenghasilan.

Pajak penghasilan dibebankan kepada seseorang yang sudah memiliki penghasilan yang diatur dalam undang-undang tentang pajak. Disebutkan bahwa yang terkena pajak PPh adalah semua bentuk penghasilan, termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan atau pekerjaan.

Pengetahuan tentang cara perhitungan pajak penghasilan ini berguna bagi wajib pajak dalam proses pelaporan pajak. Perhitungan pajak penghasilan sendiri dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima, semakin besar upah maka semakin tinggi pajak yang dikenakan.

Berikut langkah-langkah dalam perhitungan pajak penghasilan yang perlu Anda ketahui untuk memudahkan Anda dalam membayar kewajiban sebagai warga negara.

Perhitungan Pajak Penghasilan Bersih Selama Setahun

Untuk besaran penghasilan sendiri tidak hanya berupa gaji atau upah saja, melainkan juga termasuk tunjangan-tunjangan yang diterima oleh Anda. Semua penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai dalam setahun ini disebut dengan penghasilan kotor.

Sementara itu, perhitungan pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan bersih yang diterima seseorang dalam satu tahun. Sebelum perhitungan pajak penghasilan, Anda perlu mengetahui lebih dulu jumlah penghasilan bersih yang diterima dari tempat Anda bekerja selama satu tahun.

Penghasilan bersih dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Di dalamnya termasuk biaya pensiun, hutang, dan kredit bank.

Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setelah Anda menghitung besaran penghasilan bersih selama satu tahun, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan dalam perhitungan pajak penghasilan adalah mengetahui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Perhitungan ini digunakan untuk mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga para wajib pajak yang penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP tak perlu membayar pajak penghasilan.

Berikut tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru yang harus diketahui sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
  • Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Selesai dengan menghitung PTKP, langkah berikutnya dalam perhitungan pajak penghasilan adalah mengetahui besaran PKP yang diperoleh dengan melakukan pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP.

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)

Setelah Anda mengetahui besaran PKP, kemudian tentukan persentase perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%
  • PKP antara Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%
  • PKP antara Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%
  • PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%

Langkah selanjutnya dalam perhitungan pajak penghasilan yaitu dengan mengalikan antara PKP yang sudah diperoleh dengan persentase sesuai ketentuan. Hasil perkalian tersebut adalah PPh yang wajib dibayarkan dalam periode satu tahun.

Simulasi Perhitungan Pajak Penghasilan

Untuk lebih memudahkan Anda dalam perhitungan pajak penghasilan, silahkan simak simulasi perhitungan pajak penghasilan atau PPh berikut ini:

Aditia merupakan seorang kepala keluarga dengan satu anak. Aditia bekerja di salah satu perusahaan swasta. Penghasilan bruto (kotor) yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain adalah senilai Rp100.000.000. Aditia membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp2.000.000 setiap bulan. Maka, berikut perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Aditia.

  1. Hitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto - beban tanggungan) Rp100.000.000 - Rp2.000.000 = Rp98.000.000
  2. Hitung PTKP (PTKP = Pribadi + Istri + Anak) Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
  3. Hitung PKP (PKP = Penghasilan bersih - PTKP) Rp98.000.000 - Rp63.000.000 = Rp35.000.000
  4. Hitung PPh (PKP x Persentase PPh) Karena PKP Aditia kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5% dari PKP-nya Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000
  5. Maka, PPh yang harus dibayarkan Aditia selama setahun adalah sebesar Rp1.750.000.

Contoh lain perhitungan pajak penghasilan belum menikah

Ridwan adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta yang belum menikah. Dengan begitu, berikut simulasi perhitungan pajak Ridwan.

  1. Gaji per bulan = Rp6.000.000
  2. Penghasilan neto per tahun = Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000
  3. PTKP = Rp54.000.000
  4. PKP Ridwan = Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000
  5. Pembayaran PPh (tarif 5%) = 5% x Rp18.000.000 = Rp900.000
  6. PPh tersebut sudah dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan), sehingga saat melaporkan pajak di SPT Tahunan nihil atau tidak kurang bayar pajak.

Kesalahan Cara Perhitungan Pajak Penghasilan

Perhitungan pajak penghasilan sebetulnya mudah. Hanya saja kesalahan mendasar dalam menerapkan cara perhitungan pajak penghasilan membuat hal ini jadi terlihat rumit.

Dengan demikian, penting bagi Anda untuk menghindari kesalahan saat perhitungan pajak penghasilan. Berikut beberapa kesalahan yang biasanya dilakukan saat perhitungan pajak penghasilan.

Lupa Memasukkan Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah hal yang umum bagi karyawan swasta/BUMN/PNS. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Biaya jabatan termasuk unsur yang penting dalam menghitung pajak penghasilan. Besarannya adalah 5% dari pendapatan bruto. Jika tidak disertakan, hasil perhitungan bisa tidak tepat.

Tidak Menghitung Sesuai Ketentuan

Seorang karyawan dengan penghasilan kena pajak senilai Rp 55.000.000 dikenakan tarif pajak senilai 10%. Otomatis, akan terjadi kesalahan perhitungan karena tidak mengikuti ketentuan sebagaimana mestinya dalam PPh Pasal 17.

Di sini pentingnya bagi kita mengetahui pedoman terbaru mengenai besaran tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PPh Pasal 17).

Salah Memilih Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), istilah ini mungkin masih jarang didengar oleh para wajib pajak. Bahkan beberapa diantaranya masih ada yang bingung dalam memahami PTKP. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga para wajib pajak yg penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP tak perlu membayar pajak penghasilan.

Besaran PTKP ini diibaratkan sebagai besaran kebutuhan pokok kita selama 1 tahun. Oleh karenanya, pemerintah tidak membebani kita terhadap pajak. Namun, ketika ada kesalahan dalam mengisi formulir PTKP atau kesalahan dalam menghitung PTKP, wajib pajak bisa dikenakan PPh. Tentunya sudah pasti salah dalam cara menghitung pajak penghasilan.

Perhitungan pajak penghasilan menjadi sangat penting agar pembayaran kewajiban Anda tepat. Setelah membayar kewajiban sebagai warga negara yang taat, Anda juga bisa merencanakan keuangan Anda untuk keperluan di masa mendatang dengan salah satu caranya menabung.

Kegiatan menabung akan semakin menyenangkan apabila dipercayakan kepada bank CIMB Niaga. Dengan segala kemudahan transaksi yang ada, menabung terasa lebih nyaman dan aman. Selain itu, ada banyak keuntungan yang bisa diraih dari menabung di CIMB Niaga seperti bebas biaya transfer, admin, dan tarik tunai, kesempatan mendapat bonus Poin Xtra juga kemudahan akses melalui OCTO Mobile dan OCTO Clicks. Untuk informasi lebih lengkapnya lagi, silakan klik di sini.

Referensi:

https://pajak.go.id/id/mekanisme-penghitungan-pajak-penghasilan-orang-pribadi

https://www.pajak.go.id/id/pph-pasal-2126

https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/buku%20pph%20upload.pdf