Berilah tiga contoh hak kita terhadap lingkungan

Hak kita terhadap lingkungan terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Hak kita terhadap lingkungan misalnya mendapatkan udara yang bersih, karena udara penting untuk kehidupan manusia. Namun, dengan adanya hak kita terhadap lingkungan dibarengi dengan kewajiban kita terhadap lingkungan.

Sebelum membahas lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan hak? Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya individu terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu dilakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.

Dalam konteks kewarganegaraan sehari-hari, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Berikut ini adalah 5 contoh hak kita atas lingkungan sekitar:

Mendapatkan lingkungan rapi, resik dan sehat

Lingkungan yang rapi, resik dan sehat terutama tidak ada sampah dapat menggangu kesehatan dan menyebabkan berbagai penyakit. Pemerintah pusat dan daerah, melalui dinas kebersihan berupaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Namun, masalah sampah tidak hanya menjadi tanggungjawab dari pemerintah. Individu dan masyarakat juga bertanggungjawab penuh mewujudkan lingkungan yang bebas sampah. Cara yang paling sederhana adalah dengan membuang sampah pada tempatnya, tidak membuang sampah ke sungai dan memilah sampah sesuai dengan jenisnya.

Udara yang sehat dan bersih

Sebagai makhluk hidup, manusia membutuhkan udara yang sehat dan bersih untuk bernafas. Tidak ada manusia yang dapat hidup tanpa bernafas bukan? Nah, udara bersih yang kita hirup harus terbebas dari partikel-partikel debu dan zat beracun. Contohnya, udara yang telah tercampur asap kendaaran. Tentu tidak sehat menghirup udara yang tercampur dengan asap kendaraan bermotor.

Untuk mewujudkan udara yang sehat dan bersih, pemerintah pusat dan daerah membuat sejumlah aturan. Diantaranya, pengecekan emisi kendaran. Juga memperbanyak transportasi umum agar masyarakat mengurangi aktivitas menggunakan kendaraan pribadi.

Kendaraan listrik, juga menjadi satu upaya penting untuk menjadikan udara sekitar kita menjadi sehat dan bersih. Juga penanaman pohon-pohon untuk penghijauan.

Mendapatkan air yang sehat dan bersih

Air adalah sumber kehidupan. Manusia dapat bertahan hidup tidak makan seharian, namun tidak dapat hidup bila tidak meminum air tawar yang bersih. Sadarkah kamu, air mineral dalam kemasan harganya sama atau bahkan lebih mahal dibandingkan satu liter bahan bakar kendaaraan?

Manusia rata-rata membutuhkan satu setengah liter air per hari atau sekitar delapan sampai 12 gelas. Tentunya, air yang diminum harus bebas dari cairan atau zat-zat yang merugikan tubuh.

Karena pentingnya air bagi kehidupan manusia, negara mengatur pemanfatan air melalui sejumlah undang-undang. Demikian juga pemerintah daerah, mengatur dan mengawasi pengambilan air dari dalam tanah.

Baca Juga: Semangat Persatuan dan Kesatuan untuk Indonesia

Memanfaatkan lingkungan dalam hal budidaya dan menikmati hasil dari tanaman yang dibudidayakan

Apakah kamu menanam tanaman hias disekeliling rumah atau pekarangan? Atau menanam beragam buah-buahan dan sayuran? Agar tanaman hias, buah dan sayuran dapat dinikmati hasilnya dan menjadi hak kita terhadap lingkungan maka pemerintah mengeluarkan aturan-aturan ketat untuk mencegah masuknya benih tanaman dari luar negeri.

Benih tanaman dari luar negeri, tidak mudah masuk ke Indonesia. Karena dikhawatirkan merusak ekosistem lingkungan yang telah ada. Jadi melalui lembaga karantina, benih-benih itu diawasi dan diteliti terlebih dahulu sebelum boleh ditanam di Indonesia.

Memperoleh lingkungan yang aman dan nyaman, tidak bising atau rawan kejahatan

Lingkungan yang aman dan nyaman penting bagi tumbuh kembang anak. Kebisingan suara karena kendaraan atau polusi dari pabrik dapat merusak pendengaran manusia.

Agar lingkungan aman, maka dibutuhkan kerjasama erat antara anggota masyarakat dengan kepolisian. Lingkungan yang aman penting bagi kenyamanan hidup bermasyarakat.

Kewajiban Kita Terhadap Lingkungan

Berilah tiga contoh hak kita terhadap lingkungan

Apa yang dimaksud dengan kewajiban? Kewajiban adalah suatu hal yang wajib dilakukan demi mendapatkan hak atau wewenang. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak.

Pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara termaktub di pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 344 yaitu: a) Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. b) Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. c) Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. d) Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. e) Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya. f) Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

g) Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.

Berikut ini adalah 8 contoh kewajiban kita terhadap lingkungan sekitar:

  • Tidak membuang sampah sembarangan
  • Tidak menebang pohon sembarangan
  • Tidak memburu binatang sembarangan
  • Mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia yang bisa merusak lingkungan
  • Mengurangi penggunaan kendaraan yang merupakan sumber polusi
  • Melakukan penanaman kembali atas penebangan pohon yang dilakukan
  • Menjaga ketentraman dan kenyamanan bersama
  • Tidak bising dan mengganggu orang lain

Kewajiban dan hak kita sebagai masyarakat terhadap ingkungan masyarakat harus seimbang. Secara umum, kewajiban dan hak kita sebagai warga negara diatur oleh undang-undang. Ada juga norma yang mengatur kehidupan kita di masyarakat.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dan dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hak dan kewajiban ini, dillindungi oleh dasar hukum tertinggi Indonesia, yakni UUD 1945.

Apa yang dimaksud dengan hak? Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya individu terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu dilakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.

Dalam konteks kewarganegaraan sehari-hari, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Apa yang dimaksud dengan kewajiban? Kewajiban adalah suatu hal yang wajib dilakukan demi mendapatkan hak atau wewenang. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak.

Baca Juga: Potensi Maritim Indonesia, dari Perikanan hingga Pelayaran

Rincian Pasal Tentang Hak dan Kewajiban di UUD 1945

Pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara termaktub di pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 344 yaitu: a) Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. b) Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. c) Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. d) Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. e) Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya. f) Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

g) Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.

Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia:

a) Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

b) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

c) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

d) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Baca Juga: 

e) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Penjelasan tentang kewajiban dan hak kita sebagai masyarakat sebagai berikut:

Berikut ini adalah 5 contoh hak kita atas lingkungan sekitar:

  • Berhak mendapatkan lingkungan rapi, resik dan sehat
  • Berhak mendapatkan udara yang sehat dan bersih
  • Berhak mendapatkan air yang sehat dan bersih
  • Berhak memanfaatkan lingkungan dalam hal budidaya dan menikmati hasil dari tanaman yang dibudidayakan
  • Berhak memperoleh lingkungan yang aman dan nyaman, tidak bising atau rawan kejahatan

Berikut ini adalah 8 contoh kewajiban kita terhadap lingkungan sekitar:

  • Tidak membuang sampah sembarangan
  • Tidak menebang pohon sembarangan
  • Tidak memburu binatang sembarangan
  • Mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia yang bisa merusak lingkungan
  • Mengurangi penggunaan kendaraan yang merupakan sumber polusi
  • Melakukan penanaman kembali atas penebangan pohon yang dilakukan
  • Menjaga ketentraman dan kenyamanan bersama
  • Tidak bising dan mengganggu orang lain

Berilah tiga contoh hak kita terhadap lingkungan

Perubahan Lingkungan yang Disebabkan Kemajuan Industri

Perubahan lingkungan yang disebabkan kemajuan industri dapat dilihat dan rasakan melalui perubahan yang terjadi di angkasa, lautan dan daratan. Perubahan yang terjadi di angkasa misalnya, menipisnya lapisan ozon karena asap kendaraan dan pembakaran bahan bakar. Semakin cepat es di kutub utara dan selatan yang mencair karena pemanasan global. Juga, semakin berkurangnya luas hutan karena dipergunakan untuk perkebunan dan perumahan.

Pemerintah Indonesia, berusaha untuk mendorong pembangunan kawasan industri di Pulau Jawa, yang difokuskan pada sektor industri padat karya dan industri teknologi tinggi.

Sedangkan, kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.

Pengembangan kawasan industri di Indonesia, lebih terpadu dengan fasilitas infrastruktur, logistik, bahan baku, SDM dan riset sehingga lebih efektif dan berdaya saing.

Pembangunan kawasan industri dapat mendorong tumbuhnya industri pendukung dan industri besar, baik sektor swasta maupun sektor publik. Selain itu, mewujudkan pembangunan industri yang terdesentralisasi ke seluruh wilayah, kemudian mendukung peningkatan kualitas lingkungan secara menyeluruh.