BPJS tenaga kerja bisa diambil kapan?

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
  • Kepesertaan :
    1. Penerima upah selain penyelenggara negara:
      1. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
      2. Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
    2. Bukan penerima upah
      1. Pemberi kerja
      2. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
      3. Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
  • Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
  • Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
  • Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
  • Pendaftaran

Keterangan

Penerima Upah

Bukan Penerima Upah

Cara Pendaftaran

Didaftarkan melalui perusahaan

Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :

  • Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
  • KTP
  • KK

Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah

Bukti   peserta

  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan

Pindah perusahaan

Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru

-

Perubahan data

Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan

Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan

  • Iuran dan Tata Cara Pembayaran

Keterangan

Penerima Upah

Bukan Penerima Upah

Besar Iuran

5,7% dari upah:

  • 2% pekerja
  • 3,7% pemberi kerja
  • Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP
  • Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing

Upah yang dijadikan dasar

Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap

-

Cara pembayaran

  • Dibayarkan oleh perusahaan
  • Dibayarkan tepat waktu dan sampai bulan berjalan
  • Dibayarkan sendiri atau melalui wadah
  • Dibayarkan tepat waktu dan sampai bulan berjalan

Denda

2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan

-

  • Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
    1. peserta mencapai usia 56 tahun
    2. meninggal dunia
    3. cacat total tetap

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

  • Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
    2. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta

  • Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
    1. Janda/duda
    2. Anak
    3. Orang tua, cucu
    4. Saudara Kandung
    5. Mertua
    6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
    7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
  • Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan

Kapan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2022?

BSU akan dicairkan pada bulan September Tahun 2022, pencairan akan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kapan BPJS tenaga kerja bisa di cairkan?

Syarat BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan Peserta harus sudah keluar kerja minimal satu bulan sebelumnya untuk mencairkan 100 persen dana. Apabila sudah menjadi peserta lebih dari 10 tahun, bisa mencairkan meskipun belum keluar kerja, yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen.

Apakah uang BPJS tenaga kerja bisa diambil?

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Bekerja Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign?

BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang telah resign atau tidak berstatus aktif bekerja di mana pun, asalkan memenuhi syarat ketentuan berlaku. Saat ini, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign sudah lebih mudah karena dapat diproses secara online maupun offline.