Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum dera

Jakarta -

Islam memberikan ancaman dan pembalasan bagi pelaku zina, tak terkecuali zina muhsan. Kholik Nur dalam tulisan ilmiahnya yang berjudul Pendapat Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqiy membahas seputar perbuatan ini.

Zina muhsan adalah zina yang dilakukan laki-laki dan perempuan yang sudah terikat perkawinan. Pelaku zina muhsan, laki-laki dan perempuan, akan mendapat hukuman berat dari masyarakat maupun secara syariat. KArena itu, zina muhsan wajib dihindari.

"Hukuman untuk pelaku zina muhsan baik laik-laki maupun perempuan ini akan dikenakan deraan sebanyak seratus kali dan juga dirajam, hukuman mati dengan cara dilempari batu dengan disaksikan orang banyak," tulis Kholik Nur.

Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya juga menjelaskan hukuman pelaku zina muhsan. Berikut haditsnya,

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim).

KH M Syafi'i Hadzami dalam bukunya yang berjudul Taudhihul Adillah 6: Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah (Muamalah, Nikah, Jinayah, Makanan/minuman, dan lain-lain) juga menjelaskan hadits tentang zina muhsan. Hadits diceritakan Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.

Kedua hadits soal zina muhsan menceritakan seorang-laki-laki dari Arab datang kepada Rasulullah SAW. Da mengadukan hal tentang anak laki-lakinya yang berzina kepada istri majikannya dan ia telah menebus dosa anaknya itu dengan seratus kambing dan budak.

Rasulullah SAW kemudian bersabda:

Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum dera
Hadits zina muhsan. Foto: tangkapan layar Taudhihul Adillah 6

Artinya: Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani, mereka berkata, "Demi Tuhan yang diriku berada pada tangan kekuasaan-Nya, aku akan hukumkan antara kamu dengan Kitabullah. Kambing dan budak itu ditolak. Dan atas anak laki-lakimu itu, dera seratus kali dan diasingkan setahun pergilah engkau hai Unais kepada laki-laki dari Bani Aslam kepada istri orang ini, jika mengaku rajamlah. " Ia berkata, "Maka pergilah ia kepadanya, dan perempuan itu pun mengaku. Maka Raslulullah memerintahkan dia dan perempuan itu pun dirajam." (HR. Al Jama'ah).

Allah SWT dalam firmanNya surat Al-Isra ayat 32 menganggap zina sebagai perbuatan keji dan buruk. Berikut bunyi ayatnya

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Setelah mengetahui zina muhsan adalah perbuatan yang sangat dilarang Allah SWT dan telah diingatkan Nabi Muhammad SAW, semoga kita semua selalu terhindar dari perbuatan zina.

(row/row)

Rajam adalah siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu.[1][2][3][4] Prosesi rajam dilakukan dengan cara tubuh pelanggar hukum ditanam berdiri di dalam tanah setinggi dada, lalu dilempari batu hingga mati. Hukuman rajam berbeda dengan hukuman mati lainnya karena eksekusi rajam lebih lambat, di mana pelaku akan disiksa dengan lemparan batu yang bertubi-tubi ke arah kepalanya hingga pelakunya tewas.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum dera

Sebuah lukisan yang menggambarkan hukum rajam.

Rajam sudah ada sejak zaman Yunani kuno,[5] dan juga tercantum dalam mitologi Yunani kuno.[6] Di Aceh, hukuman rajam pernah dilaksanakan pada zaman Raja Iskandar Muda. [7]

 

Sebuah peta yang menunjukkan negara-negara di mana rajam publik adalah bentuk hukuman yudisial atau ekstra-yudisial.

Beberapa negara yang mengamalkan hukuman rajam sampai mati adalah:

  1. Brunei Darussalam
  2. Iran
  3. Arab Saudi
  4. Sudan
  5. Pakistan
  6. Beberapa bagian Nigeria
  7. Afganistan semasa pemerintahan Taliban.

  1. ^ Kamus Besar Bahasa Indonesia.
  2. ^ "Syariat Musa memutuskan untuk merajam wanita yang berzina di Sunatullah.com". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-07-05. Diakses tanggal 2009-06-26. 
  3. ^ "Dalam Yohanes Bab 8 dan Kisah Para Rasul Bab 6, 8:5 "Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang hal itu?"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 2009-06-26. 
  4. ^ Film mini seri TV yang berjudul The Ten Commandments (2006) yang diperankan oleh Dougray Scott sebagai Musa, memerintahkan kaumnya merajam kedua penzina.
  5. ^ (Inggris) Herodotus reports the case of en:Lycidas in his Histories, Book IX.
  6. ^ (Inggris) en:Oedipus asks to be stoned to death when he learns that he killed his father.
  7. ^ Ragam Indosiar - Di balik Derita Hukum Cambuk: diakses pada 2011-11-19.

  • (Indonesia) Hukum Rajam Bagi Pezina di situs web Al Manhaj Diarsipkan 2009-06-03 di Wayback Machine.
 

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Rajam&oldid=20832069"

DOI: 10.21580/at.v7i2.1209

  • Abstract
  • Licensing
  • How to cite

Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya sampai mati. Keberadaan hukuman rajam dalam ketentuan hukum pidana Islam ini merupakan hukuman yang telah diterima oleh hampir semua fuqaha, kecuali kelompok Azariqah dari golongan Khawarij. Menurut mereka hukuman untuk  jarimah zina, baik muhshan maupun ghairu muhshan adalah hukuman jilid seratus kali berdasarkan firman Allah dalam QS. al-Nur: 2, sehingga mereka tidak menerapkan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan. Sedangkan fuqaha’ yang menyepakati hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan berpendapat bahwa hadits shahih yang berkenaan dengan hukuman rajam dapat mentakhsis QS. al-Nur: 2 tersebut di atas.

Hasil penelitian ini adalah jika dilihat dari setting historis, maka penetapan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan itu didasarkan kepada hadits Nabi, baik secara qauliyah maupun fi’liyah. Akan tetapi, ada kesulitan dalam membedakan antara status teks sunnah mengenai apakah teks sunnah tersebut menjelaskan wahyu atau tidak. Hal ini dapat disimpulkan bahwa hukuman rajam dalam hukum pidana Islam itu bukan berasal dari syari’at Islam itu sendiri semata-mata, tetapi yang pasti bahwa hukuman rajam adalah berdasarkan nash atau ajaran agama sebelumnya, yaitu nash dalam Kitab Taurat. Hal ini dapat dilacak dari dasar normatif yaitu hadits-hadits Nabi yang mengacu kepada penerapan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan. Setidaknya Rasulullah saw., telah empat kali melaksanakan atau minimal memberitahukan pelaksanaan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan.

Keywords: Zina muhshan; rajam; nash; hukum pidana

Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum dera
Copyright (c) 2017 At-Taqaddum : Jurnal Peningkatan Mutu Keilmuan dan Kependidikan Islam