Jika zakat fitrah dikeluarkan setelah shalat Id dilaksanakan maka termasuk arnalan

Jika zakat fitrah dikeluarkan setelah shalat Id dilaksanakan maka termasuk arnalan
Jika zakat fitrah dikeluarkan setelah shalat Id dilaksanakan maka termasuk arnalan

Pertanyaan:

Di daerah tugas kami (desa ITD) di wilayah Musi Rawas Sumatera Selatan, zakat fitrah dibagi kepada mustahik yang 8 asnaf dengan berpedoman pada al-Qur’an surah at-taubah ayat 60. Berhubung yang ada cuma 4 asnaf saja, yaitu: fakir, miskin, fi sabilillah, dan amil, maka hasil zakat fitrah tidak dibagi semuanya, sehingga setelah hari raya zakat fitrah masih ada sisa. Adapun pertanyaan kami adalah:

  1. Sudah benarkah pembagian tersebut?
  2. Zakat yang belum terbagi sesudah salat ied, tetapi pengumpulannya dilakukan sebelum salat ied apakah masih dapat dianggap zakat fitrah atau sadaqah biasa?
  3. Dalam tarjih disebutkan bahwa zakat fitrah ditekankan pada fakir miskin, ini sekedar keutamaan atau keharusan?

Suharmanta, S.Si, 1202-6488-630758, Sp2W-KMAPBS. Desa Pangkalan Tarum Lama, Muara Kelingi, Musi Rawas, Sum-Sel

Jawaban:

Pembagian zakat fitrah diprioritaskan untuk fakir miskin. Jika di daerah penarikan zakat, semua fakir miskin telah memperoleh bagian zakat fitrah, dan ternyata zakat fitrah masih tersisa (ada kelebihan) maka hendaknya kelebihan ini disalurkan kepada fakir miskin di daerah lain. Pemberian bagian zakat fitrah kepada golongan penerima zakat selain fakir miskin, dapat dibenarkan apabila fakir miskin baik di daerah penarikan zakat maupun di daerah lainnya, jika ada kelebihan dari daerah penarikan sudah menerima pembagian zakat fitrah.

Dalam hadis disebutkan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبو داود و ابن ماجه وصححه الحكم)

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. Berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ied, itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat ied, maka itu sekedar sadaqah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta disahihkan oleh al-Hakim).

Baca juga:  Cara Berdiri Setelah Rakaat Pertama

Dari hadis di atas dapat diperoleh kejelasan bahwa zakat fitrah dipandang sah apabila telah diberikan kepada fakir miskin sebelum salat idul fitri dilakukan. Namun ada satu hal yang tidak mustahil terjadi, setelah zakat fitrah disalurkan kepada semua fakir miskin di daerah penarikan, ternyata masih terdapat kelebihan. Namun untuk menyalurkan kelebihan zakat fitrah tersebut kepada fakir miskin di daerah lain sebelum dilaksanakan salat idul fitri, seringkali menemui kesulitan-kesulitan, misalnya karena sangat terbatasnya waktu untuk menyalurkan, jarak yang jauh sementara angkutan (transportasi) tidak tersedia secara cukup dan lain-lain kesulitan yang dihadapi, mengakibatkan panitia tidak mampu menyampaikan zakat fitrah kepada fakir miskin di daerah lain tersebut sebelum salat idul fitri. Barulah setelah salat idul fitri dilaksanakan, zakat fitrah dapat dibagikan.

Dalam melaksanakan syariat (agama), Allah tidak menghendaki hamba-hambaNya terjebak dalam suatu kesulitan yang di luar batas kemampuannya. Allah berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: Allah menghendai kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. al-Baqarah: 185).

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. al-Baqarah: 286).

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِر

Sesuatu kesulitan menarik adanya kemudahan.

Atas dasar dalil-dalil dan kaidah di atas, jika kiranya tertundanya pembagian zakat fitrah kepada para fakir miskin sampai dengan dilaksanakan shalat idul fitri, disebabkan oleh kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi oleh panitia, maka zakat fitrah yang dikeluarkan oleh orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dan diserahkan kepada panitia sebelum salat iedul fitri dilaksanakan, zakat tersebut sah. Kiranya dapat disampaikan himbauan agar para wajib zakat fitrah untuk menyegerakan mengeluarkan zakat fitrah atau tidak terlalu dekat dengan hari raya idul fitri, sehingga memberi waktu yang cukup kepada panitia untuk menyampaikan harta zakat tersebut sebelum salat idul fitri.

Yang paling utama, afdal, zakat fitrah dikeluarkan sebelum shalat Ied, yaitu pada malam hari raya. Lebih afdal lagi setelah shalat subuh di hari itu.

Hal ini berdasarkan hadis: “Beliau (Nabi) memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum manusia keluar untuk salat (Ied).” (HR. Bukhari).

Namun perlu untuk diketahui, bahwa perintah nabi dalam hadis ini sifatnya anjuran, bukan wajib.

Adapun jika dikeluarkan setelah salat Ied, maka diperinci. Jika tidak memiliki alasan yang dibenarkan, maka hukumnya makruh. Jika memiliki alasan, seperti menunggu datangnya uang untuk beli beras, menunggu kerabat atau tetangga, atau mencari pihak yang layak menerimanya, dan yang lainnya, maka dibolehkan, bahkan dianjurkan.

Dari dua keadaan ini zakatnya masih sah dan tidak perlu diqadha. Kedua perincian ini berlaku ketika matahari belum tenggelam di hari itu. (Tuhfah Al-Muhtaj, jilid I, hlm. 610, Dar Alimiyyah th 2019).

Jika penundaan pengeluarannya sampai matahari tenggelam (artinya sudah melewati hari raya), maka jika tidak memiliki alasan sama sekali hukumnya haram dan wajib diqadha’ sesegera mungkin. Jika memiliki alasan, maka wajib diqadha’ akan tetapi pelakunya tidak berdosa. (I’anah Ath-Thalibin, jilid II, hlm. 1109, Dar Salam th 2017, At-Taqrirat As-Sadidah, hlm. 418)

Adapun hadis yang berbunyi: “Siapa yang menunaikannya (zakat fitrah) sebelum salat Ied, maka ia merupakan zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Ied, maka ia merupakan sedekah dari sedekah.”(HR. Abu Dawud dan selainnya).

Maksud kalimat “maka ia merupakan sedekah dari sedekah “ bukan berarti seorang yang mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Ied tidak sah zakatnya, tapi maknanya kurang afdal saja (selama Matahari belum tenggelam di hari raya). Demikian dipahami oleh jumhur ulama, di antara mereka adalah Mazhab yang empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali (Faidh Al-Qadir, jilid 4, hlm. 63). Wallahu a’lam. (*)

28 Ramadlan 1442 H

Jika zakat fitrah dikeluarkan setelah shalat Id dilaksanakan maka termasuk arnalan

Ilustrasi penerima zakat. /Pixabay/aamiraimer

BERITA DIY - Zakat fitrah adalah wajib hukumnya dikeluarkan bagi setiap muslim diseluruh dunia.

Dalam penjelasan kitab I’anatut Thalibin bab zakat, batasan memberikan zakat fitrah adalah sebelum hari Id  berakhir.

Lantas bagaimana hukumnya apabila telat membayar zakat fitrah dan baru dibayarkan setelah lebaran Idul Fitri?

Baca Juga: Zakat Fitrah dengan Kg Beras, Berapa Kilogram? Ini Penjelasan beserta Hadits dan Bacaan Niat Sebelum Membayar

Pendistribusian zakat fitrah oleh pihak panitia setelah selesainya hari raya, adalah hal yang diharamkan dan akan mendapat dosa, untuk itu wajib untuk mengqadha pembayaran zakat fitrah tersebut. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:

ويكره تأخيرها عن صلاة العيد إلى نهاية يوم العيد، فإن أخرها عنه أثم ولزمه القضاء

“Makruh mengakhirkan zakat fitrah dari shalat Id sampai habisnya hari Id. Jika seseorang mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari Id maka ia berdosa dan wajib baginya untuk mengqadha.” (Dr. Mushtofa Said al-Khin dan Dr.  Mushtofa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 152)

Bahkan dalam kitab I’anatut Thalibin dijelaskan secara rinci tentang klasifikasi waktu pembayaran zakat fitrah yang terbagi dalam lima waktu.

ـ (والحاصل) أن للفطرة خمسة أوقات وقت جواز ووقت وجوب ووقت فضيلة ووقت كراهة ووقت حرمة،  فوقت الجواز أول الشهر ووقت الوجوب إذا غربت الشمس ووقت فضيلة قبل الخروج إلى الصلاة ووقت كراهة إذا أخرها عن صلاة العيد إلا لعذر من انتظار قريب أو أحوج ووقت حرمة إذا أخرها عن يوم العيد بلا عذر