Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha dikenal dengan

Berbisnis dan mengembangkan usaha sendiri adalah salah satu aspek ekonomi yang sedang digalakkan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah ingin agar masyarakatnya bisa menjadi wirausaha agar bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat di sekitarnya juga. Namun untuk memulai usaha sendiri, perizinan adalah salah satu hal penting yang tidak boleh dilupakan oleh setiap pelaku usaha. Setiap usaha memerlukan perizinan dari instansi yang berwenang sesuai dengan jenis usahanya, baik itu pendirian PT ataupun CV.  Berikut ini adalah beberapa jenis perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha untuk memulai usahanya.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan  (SKDP)

Ada pula Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang menjadi pertanda kejelasan lokasi usaha yang dibangun. Kalau untuk individu perlu memiliki KTP, maka usaha perlu memiliki SKDP.

Biasanya SKDP dikeluarkan oleh kelurahan setempat dengan seizin lurah. Tapi jika lokasi usaha berada di pedesaan, maka kepala desa yang akan mengeluarkan izin tersebut. Bagi yang ingin membangun usaha, SKDP wajib dimiliki agar tidak terkena masalah pada waktu mendatang.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rasanya sudah tidak aneh lagi di telinga masyarakat Indonesia. Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah mengalakkan program NPWP agar semua orang yang sudah memiliki penghasilan sendiri wajib memilikinya agar bisa membayar pajak yang perlu mereka bayarkan.

Ketika berhubungan dengan usaha, NPWP juga wajib dimiliki. Dengan memiliki NPWP, maka pengusaha wajib membayarkan pajak yang berhubungan dengan usahanya. NPWP juga menjadi pertanda kalau pengusaha sudah ikut dalam gerakan wajib bayar pajak.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dengan banyaknya hal yang harus diurus ketika ingin membangun usaha, pemerintah Indonesia membuat terobosan dengan meluncurkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan adanya NIB, maka para pelaku usaha tidak perlu lagi membuat beberapa izin usaha lain secara terpisah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) karena NIB merupakan identitas berusaha dan dapat digunakan untuk mendapatkan Izin Usaha dan izin komersial atau operasional. selain itu NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor dan hak akses kepabeanan.

Baca juga:   Keuntungan Bisnis Franchise Bagi Pengusaha

NIB pada dasarnya akan mempermudah dalam membuka usaha. Tapi perlu diingat, jika ada penyimpangan usaha, maka pemerintah bisa menarik NIB dan tidak bisa membangun usaha lagi. Jadi jangan sampai menyalahgunakan kepercayaan pemerintah.

Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin usaha yang diperlukan agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Bagi setiap usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan pastinya wajib memiliki SIUP. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menjadi domisili tempat usaha tersebut berada. Tanpa adanya SIUP, maka usaha tersebut masih belum diizinkan untuk melakukan aktivitas perdagangan.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Bentuk usaha tentunya sangat banyak, tapi banyak pula yang nantinya akan mempengaruhi lingkungan yang berada di sekitar usaha tersebut. Untuk itu diperlukan izin bernama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang biasa dikenal sebagai AMDAL.

Dengan memiliki AMDAL, maka sudah terlebih dahulu tercipta kajian mengenai dampak yang nantinya akan tercipta dari usaha yang berdiri di sana. Tapi perlu diingat, AMDAL hanya digunakan untuk mengkaji, tapi bukan merupakan surat izin untuk membangunkan usaha jika memang usaha tersebut bisa mempengaruhi lingkungan.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Tidak hanya rumah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga perlu dimiliki oleh para pengusaha yang ingin membangun gedung tempat usahanya sendiri. Dengan adanya IMB, maka bangunan tersebut berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis  yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku sehingga bangunan tersebut untuk layak untuk ditempat.

Itulah beberapa jenis surat izin usaha yang wajib dimiliki agar usaha bisa berjalan dengan lancar tanpa mendapatkan masalah izin, keamanan hingga peraturan-peraturan lainnya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pun pusat.

Baca juga:   Aturan yang Perlu Diketahui Tentang Pembubaran Yayasan

Bagi yang ingin membuka usaha, sangat perlu untuk melengkapi surat izin usaha agar tidak mendapatkan masalah pada waktu mendatang. Agar lebih mudah dalam mengurus usaha, gunakan Legistra yang memberikan banyak kemudahan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum mengelola sebuah usaha adalah memiliki izin usaha. Izin usaha itu bisa diperoleh setelah kita mengurus ke pemerintah. Izin usaha diperlukan untuk menjamin legalitas usaha yang kita jalankan.

Pada dasarnya, izin usaha dipahami sebagai izin yang diberikan oleh pihak yang berwenang atau memiliki otoritas kepada pihak yang hendak memulai sebuah usaha. Sebagai contoh, apabila kita ingin membuka usaha produksi makanan, kita perlu meminta izin dari pemerintah.

Menurut peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Mengurus Izin Usaha di Indonesia

Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha dikenal dengan

Pada umumnya, izin usaha di Indonesia diberikan kepada dua pihak dengan kategori yang berbeda, yaitu pelaku usaha dari luar Indonesia atau Penanaman Modal Asing (PMA) dan pelaku usaha dalam negeri atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Menurut BKPM, izin usaha wajib dimiliki oleh kegiatan PMA dan PMDN untuk dapat menyelenggarakan kegiatan produksi/operasional usaha. Permohonan izin usaha diajukan dan diproses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM.

Sejak 2018, pemerintah memiliki sistem bernama Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem itu mengatur perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Jenis-jenis Izin Usaha

Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha dikenal dengan

Pada dasarnya, pemerintah daerah menetapkan sejumlah jenis izin usaha. Izin usaha itu dikategorikan berdasarkan skala izin usaha yang kita kelola. Secara resmi, izin usaha itu dikenal sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Definisi itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Izin usaha itu diterbitkan oleh pemerintah sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan. 

Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP.

SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun di tempat penerbitan SIUP. Berikut ini adalah contoh SIUP yang dikeluarkan di Jakarta.

SIUP mikro 

Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha dikenal dengan

SIUP ini dapat diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro.

SIUP kecil

Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha dikenal dengan

SIUP ini wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP menengah

Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha dikenal dengan

SIUP ini wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP besar

Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha dikenal dengan

SIUP ini wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Mekanisme Pengurusan Izin Usaha

Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha dikenal dengan

  • Menerima draft dokumen SIUP Besar, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki atau revisi. Memberikan status proses “permohonan selesai dilakukan penelitian administratif”.
  • Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIUP Besar, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis.
  • Menerima, memeriksa atau verifikasi draft dokumen SIUP Besar. Jika tidak memenuhi persyaratan keteknisan, membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan).
  • Memeriksa draft dokumen SIUP Besar, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi atau menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.
  • Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, menempelkan foto, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah ditandatangani ke front office atau tim administrasi. Memberikan status proses “dokumen SIUP Besar sudah selesai dan dapat diambill sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dimohon”.
  • Menerima dokumen SIUP Besar yang sudah siap diserahkan, serta melakukan verifikasi dokumen pendukung atau persyaratan. Untuk dokumen pendukung atau persyaratan tidak sesuai atau tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Persyaratan Pembuatan Izin Usaha

Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha dikenal dengan

Terdapat 9 poin yang perlu diperhatikan sebagai persyaratannya, antara lain:

  • Surat pernyataan kedudukan usaha atau badan usaha.
  • Fotokopi KTP pemohon dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan).
  • Fotokopi NPWP pemohon.
  • Isi formulir permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan (jika proses permohonan dikuasakan).
  • Surat pernyataan (bukan mini market, belum memiliki SIUP dan peruntukan kantor).
  • SIUP terakhir.
  • Surat keterangan hilang dari pejabat yang berwenang (apabila SIUP terakhir hilang).
  • Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri.
  • Pas foto penanggung jawab perusahaan atau pemohon (berwarna latar merah, foto formal, ukuran 3×4).

Dasar-Dasar Hukum Pembuatan Izin Usaha

Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha dikenal dengan

Sebagai contoh, berikut dasar-dasar hukum pengurusan SIUP di Jakarta.

  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Percaya atau tidak, berkenaan dengan pengurusan izin usaha atau SIUP di PTSP Jakarta ternyata tidak dipungut biaya, lho

Pembuatan Sistem OSS

Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha dikenal dengan

Pada saat ini, kemudahan mengurus izin usaha merupakan salah satu perhatian pemerintah pusat. Pemerintah berusaha mempermudah pengurusan izin usaha supaya investasi bisa tumbuh lebih besar di Indonesia. Upaya ini sekaligus merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

Pada 2018, pemerintah meluncurkan Online Single Submission (OSS) yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota yang dilakukan secara elektronik. Pemerintah ingin birokrasi perizinan di pusat dan daerah menjadi lebih mudah, cepat dan juga terintegrasi.

Dengan kata lain, pengurusan izin usaha pada masa kini diupayakan untuk menjadi lebih mudah dibandingkan dengan pengurusan izin usaha pada masa lalu. Kalau sudah begitu, tunggu apalagi untuk urus izin usaha!