Unsur - unsur penunjang keamanan kerja terbagi menjadi 2 yaitu; 1. Unsur - unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut. a. Baju kerja. b. Helm kerja. c. Kecamata kerja. d. Sarung tangan kerja. e. Sepatu kerja. 2. Unsur - unsur penunjang keamanan yang bersifat non material diantaranya sebagai berikut. a. Buku petunjuk penggunaan alat. b. Rambu - rambu atau isyarat berbahaya. c. Himbauan - himbauan. d. Petugas keamanan. Page 2
Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above. September 13, 2016 at 3:14 am 1 Keamanan Kerja Pengertian keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa dan lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat resiko bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi yang lebih maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah unsur- unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut. 1. Baju kerja 2. Helm 3. Kaca mata 4. Sarung tangan 5. Sepatu Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut. 1. Buku petunjuk penggunaan alat 2. Rambu-rambu dan isyarat bahaya. 3. Himbauan-himbauan 4. Petugas keamanan Tujuan Keselamatan Kerja : · Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja. · Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien. · Menjamin proses produksi berjalan secara aman 2. Kesehatan Kerja Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum. Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan. 3. Keselamatan Kerja Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan. Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut: a. Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas. b. Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja. c. Teliti dalam bekerja d. Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja. Keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara- cara melakukan pekerjaan [Suma’mur].Sasaran Segala tempat kerja [darat, di dalam tanah, permukaan dan dalam air, udara] : · Industri · Pertanian · Purtambangan · Perhubungan · Pekerjaan umum · Jas Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya. Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh : 1. Mesin 2. Alat angkutan 3. Peralatan kerja yang lain 4. Bahan kimia 5. Lingkungan kerja 6. Penyebab yang lain Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja 1. Kerugian Langsung Penderitaan pribadi, rasa kehilangan dari anggota keluarga korban 2. Kerugian Tak langsung [tersembunyi] Kerusakan mesin dan peralatan, terganggunya produksi, terganggunya waktu kerja karyawan dll. Sebab-sebab kecelakaan 1. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan [unsafe human acts] 2. Keadaan- keadaan lingkungan yang tidak aman [unsafe conditions] Faktor utama: 1. Peralatan teknis 2. Lingkungan kerja 3. Pekerja 80-85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat: Langsung atau tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia yang terlibat dalam suatu kegiatan. Teori penyebab kecelakaan yang pernah diajukan 1. Teori kemungkinan murni [pure change theory] 2. Teori kecenderungan untuk celaka [Accident prone theory ] Tidak dapat menjelaskan asal usul penyebab sesungguhnya kecelakaan · TUJUAN KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut : 1. Memelihara lingkungan kerja yang sehat. 2. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja. 3. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja 4. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja. 5. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan 6. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan. Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat. Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut: 1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. 2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja. 3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien. menggunakan ala-alat pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan. Berikut ini akan diuraikan beberapa alat pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan pekerjaan listrik dan elektronika. a.Pakaian kerja Pemilihan dan pemakaian pakaian kerja dilakukan berdasarkan ketentuan berikut. · Pemakaian pakaian mempertimbangkan bahaya yang mungkin dialami · Pakaian longgar, sobek, dasi, dan arloji tidak boleh dipakai di dekat bagian mesin · Jika kegiatan produksi berhubungan dengn bahaya peledakan/ kebakaran maka harus memakai pakaian yang terbuat dari seluloid. · Baju lengan pendek lebih baik daripada baju lengan panjang. · Benda tajam atau runcing tidak boleh dibawa dalam kantong. · Tenaga kerja yang berhubungan langsung dengan debu, tidak boleh memakai pakaian berkantong atau mempunyai lipatan. KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA [K3] Sistem keamanan dan keselamatan kerja terhadap keseluruhan personil baik Pengawas, Pelaksana dan juga pekerja terutama yang ada di dalam lingkungan pekerjaan menjadi hal yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan antara lain mengadakan sosialisasi K3, memasang rambu-rambu peringatan agar bekerja hati-hati dan pemakaian alat-alat pengamanan untuk keselamatan kerja dan perlindungan terhadap pekerjaan itu sendiri. Untuk melayani apabila terjadi kecelakaan kecil disediakan kotak/almari P3K mengadakan kerja-sama dengan Puskesmas terdekat. Apabila Puskesmas tidak mampu akan dirujuk ke Rumah Sakit terdekat. Seluruh tenaga kerja yang bekerja pada proyek ini akan diikut sertakan dalam program Astek ataupun Jamsostek. Secara umum dapat diartikan tujuan penerapan K3 di proyek adalah agar tidak terjadi kecelakaan kerja [ zero accident] Program keselamatan dan kesehatan kerja pada Proyek [RKP] meliputi : · Kondisi lingkungan lengkap dengan perencanaan site. · Struktur organisasi K3 · Pokok-pokok perhatian K3 · Identifikasi resiko kecelakaan dan pencegahan · Identifikasi kondisi dan alat yang dapat menimbulkan potensi bahaya. · Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja. · Daftar Instansi terkait. · Kondisi Lingkungan dan Perencanaan Site. · Pengaturan jalan mobilitas Entry filed under: K3. Tags: Keselamatan Kesehatan Kerja K3. Video yang berhubungan |