Pengertian pendidikan adalah usaha untuk mewujudkan aktivitas pembelajaran yang dilakukan agar peserta didik dapat secara aktif belajar dan mengembangkan potensi dirinya menjadi lebih baik dari segi kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, dsb. Show
Sementara itu dengan arah serupa namun dalam kacamata yang berbeda, Kurniawan (2017, hlm. 26), berpendapat bahwa pengertian pendidikan adalah mengalihkan (menurunkan) berbagai nilai, pengetahuan, pengalaman dan keterampilan kepada generasi yang lebih muda sebagai usaha generasi tua dalam menyiapkan fungsi hidup generasi selanjutnya, baik jasmani maupun rohani. Namun tidak hanya generasi muda saja yang sebetulnya belajar. Generasi yang lebih tua juga secara tidak langsung belajar mendidik dalam prosesnya. Selain itu pendidikan adalah hal yang dapat dilakukan sepanjang hayat dan tidak melihat usia. Seperti yang diutarakan Budiyanto dalam Kurniawan (2017, hlm. 27) bahwa pendidikan adalah mempersiapkan dan menumbuhkan anak didik atau individu manusia yang proses berlangsung secara terus-menerus sejak ia lahir sampai ia meninggal dunia. Dalam KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) kata pendidikan bermuara dari kata “didik” dan diberikan imbuhan pe-an. Oleh karena itu, kata ini memiliki arti cara atau perbuatan untuk mendidik. Secara bahasa definisi pendidikan ialah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik (KBBI, 2016). Pengertian pendidikan juga memiliki definisi secara yuridis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (sisdiknas) yang menyebutkan bahwa: “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan bagi dirinya, masyarakat, dan bangsa”. Selain pengertian dan definisi yang telah disebutkan di atas, para ahli lain juga memiliki beberapa pengertian yang beragam. Berikut adalah beberapa pemaparan para ahli mengenai arti pendidikan. Pengertian Pendidikan adalah untuk mempersiapkan manusia dalam memecahkan problem kehidupan di masa kini maupun di masa yang akan datang (Djumali, dkk, 2014, hlm.1). Pendidikan adalah sebagai usaha membina dan mengembangkan pribadi manusia, baik menyangkut aspek ruhaniah dan jasmaniah (Ilahi, 2012, hlm.25). Pengertian pendidikan adalah suatu proses bimbingan, tuntunan atau pimpinan yang didalamnya mengandung unsur-unsur seperti pendidik, anak didik, tujuan, dan sebagainya. Aspek-aspek paling dipertimbangkan antara lain yaitu penyadaran, pencerahan, pemberdayaan, dan perubahan perilaku (Hasbullah, 2009, hlm.5). pendidikan merupakan aktivitas yang bertautan, dan meliputi berbagai unsur yang berhubungan erat antara unsur satu dengan unsur yang lain (Sutrisno, 2016, hlm. 29). Sejauh ini, dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya agar mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik dari sisi kecerdasan, pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian. Unsur PendidikanPengertian pendidikan juga melibatkan banyak hal yang dapat membuatnya berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut adalah unsur-unsur yang ada dan terlibat di dalamnya sehingga pendidikan dapat menjadi suatu keutuhan yang mampu memiliki fungsi dan manfaat yang diinginkan. Unsur-unsur pendidikan tersebut antara lain: tujuan pendidikan, peserta didik, pendidik, interaksi edukatif, materi pendidikan, alat dan metode pendidikan, dan lingkungan pendidikan (Elfachmi, 2015, hlm. 15). Unsur-unsur pendidikan tersebut adalah hal yang saling terkait satu sama lain. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing unsur pendidikan yang diambil dari undang-undang no.20 tahun sisdiknas, ditambah dengan satu unsur lain yang sering disinggung oleh para ahli. Tujuan pendidikanTujuan pendidikan adalah fokus utama dari perubahan yang diinginkan setelah peserta didik mengikuti pendidikan. Berbagai instansi yang berbeda biasanya akan memiliki tujuan pendidikan yang beda pula. Beberapa pendidikan bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang kompeten dalam keahlian tertentu, instansi lain bertujuan secara spesifik untuk melatih aspek afektif pada peserta didik. Namun, secara umum dan secara yuridis, tertuang dalam undang-undang sisdiknas bahwa tujuan pendidikan adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. KurikulumKurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran memberikan makna bahwa di dalam suatu kurikulum terdapat panduan interaksi antara pendidik dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan dengan lebih baik. Peserta didikMerupakan orang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Mudahnya, peserta didik adalah orang yang ingin menempuh pembelajaran untuk mengembangkan potensinya lewat pendidikan. PendidikPendidik adalah pengajar yang akan mengajar dan melatih peserta didik dalam suatu kegiatan pembelajaran. Dalam sisdiknas: “Pendidik adalah tenaga pengajar yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”. Interaksi edukatifTanpa adanya proses interaksi antara pengajar dan peserta didik yang melibatkan materi pembelajaran, maka pembelajaran tidak terlaksana dan pendidikan tidak dapat terbangun. Dalam sisdiknas definisi interaksi edukatif adalah “proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar”. Isi pendidikan/materi pendidikanMerupakan materi-materi yang diajarkan dalam proses pembelajaran yang bertujuan agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara ke arah yang lebih baik lagi. Lingkungan pendidikanMerupakan tempat manusia berinteraksi timbal balik sehingga kemampuannya dapat terus dikembangkan ke arah yang lebih baik lagi. Lingkungan pendidikan sering dihubungkan dengan tripusat pendidikannya, yaitu: keluarga, sekolah, dan masyarakat. Alat dan metode pendidikanAlat yang dimaksud di sini adalah berbagai alat dan media pembelajaran yang dapat menyokong hingga mengembangkan lingkungan pembelajaran menjadi lebih kondusif dan efisien dalam pelaksanaannya. Alat dapat sesederhana spidol dan papan tulis, proyektor untuk menampilkan media pembelajaran slide show presentasi, hingga ke media pembelajaran berbasis TIK. Sementara itu, metode adalah kerangka kerja atau langkah-langkah yang disiapkan untuk menyajikan pendidikan agar lebih efektif dan efisien dalam tujuan tertentu. Misalnya, metode ceramah dapat digunakan untuk mengajarkan pembelajaran teori. Praktikum dapat diterapkan pada pendidikan keterampilan atau keahlian. Jalur PendidikanPendidikan tidak berarti selalu hanya dapat dilalui melalui sekolah, perguruan tinggi atau institusi formal lainnya. Padahal, justru orang tua yang menjadi wahana terdekat dan tercepat dari jalur pendidikan. Jalur pendidikan adalah wahana yang akan dipilih dan dijalani oleh peserta didik untuk melaksanakan pembelajaran dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan tujuan dari pendidikan itu sendiri. Menurut Triwiyanto (2014, hlm.24) jalur pendidikan terdiri dari: Pendidikan FormalPendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari: pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sebagaimana pengertiannya, sederhananya pendidikan ini adalah pendidikan reguler yang paling sistematis, mendasar, dan universal, sehingga lebih diakui secara mendasar pula oleh berbagai instansi dan lembaga yang terkait.
Pendidikan NonformalPendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi meliputi berbagai pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, dsb. Pendidikan nonformal setara dengan pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan secara umum.
Pendidikan InformalPendidikan informal adalah jalur pendidikan di luar institusi formal yang melibatkan keluarga, teman dan lingkungan peserta didik. Kegiatan pendidikan ini sebetulnya dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikannya diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Jenjang PendidikanJenjang pendidikan adalah tahapan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik dan kelengkapan dan kedalaman filum yang diajarkan. Menurut Tirtarahardja dan Sulo (2012, hlm. 268 ) jenjang pendidikan meliputi: Jenjang Pendidikan DasarPendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dasar yang diperlukan untuk hidup dan bermasyarakat dari segi pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Selain itu, jenjang ini juga berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat mengikuti pendidikan menengah. Pendidikan ini mencakup: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), madrasah ibtidaiyah, dsb. Jenjang Pendidikan MenengahPendidikan menengah adalah lanjutan dan pengembangan dari pendidikan dasar. Pendidikan ini memiliki tingkat keluasan dan kedalaman pengetahuan yang lebih tinggi dari pendidikan dasar. Pendidikan ini berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik menghadapi dunia kerja maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi. Pendidikan menengah meliputi: sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah luar biasa, sekolah menengah kedinasan, sekolah menengah keagamaan, dsb. Jenjang Pendidikan TinggiPendidikan tinggi merupakan tingkat kelanjutan dari pendidikan menengah. Pendidikan ini diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik yang unggul dalam kemampuan akademik. Pendidikan tinggi dapat memiliki berbagai tujuan spesifik yang berbeda satu sama lain. Beberapa pendidikan tinggi bertujuan untuk melatih pendidik menjadi tenaga kerja profesional yang berkualitas. Sementara pendidikan lain mencetak peserta didik agar menjadi akademisi yang akan meneliti, mengembangkan bahkan menciptakan ilmu pengetahuan. Jenis PendidikanJenis pendidikan adalah kelompok pendidikan yang didasarkan pada kekhususan tujuan dari pendidikan. Seperti yang tertera pada undang-undang pendidikan nasional no. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 9 “jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan”. Sementara itu, menurut Tirtarahardja dan Sulo (2012, hlm. 264) jalur pendidikan adalah sebagai berikut. Pendidikan UmumPendidikan umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Pendidikan umum berfungsi sebagai acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya. Yang termasuk pendidikan umum adalah SD, SMP, SMA, dan universitas. Pendidikan KejuruanPendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu, seperti bidang teknik, jasa boga, dan busana, perhotelan, kerajinan, administrasi perkantoran dan lain-lain. Lembaga pendidikannya seperti, STM, SMTK, SMIP, SMIK, SMEA. Pendidikan Luar BiasaPendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental. Yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa). Sementara itu, jenjang pendidikan menengah masing-masing memiliki program khusus yaitu program untuk anak tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa serta tunagrahita. Untuk pengadaan gurunya disediakan SGPLB (Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa) setara dengan Diploma III. Pendidikan KedinasanPendidikan kedinasan merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi calon pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan terdiri dari pendidikan tingkat menengah dan pendidikan tingkat tinggi. Yang termasuk pendidikan tingkat menengah seperti SPK (Sekolah Perawat Kesehatan), dan yang termasuk pendidikan tingkat tinggi seperti APDN (Akademi Pemerintah Dalam Negeri). Pendidikan KeagamaanPendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama. Pendidikan keagamaan juga dapat terdiri dari beberapa jenjang tingkat pendidikan (dasar, menengah, tinggi). Contoh pendidikan keagamaan adalah: madrasah ibtidaiyah (pendidikan dasar), tsanawiyah (pendidikan menengah), sementara pendidikan tinggi keagamaan mencakup: PGAN (Pendidikan Guru Agama Negeri), IAIN (Institut Agama Islam Negeri ), dan IHD (Institut Hindu Dharma), serta pendidikan tinggi teologi lainnya. Tujuan pendidikanElfachmi (2015:16) menjelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan, oleh karena itu tujuan pendidikan memiliki dua fungsi: 1) Memberikan arahan kepada segenap kegiatan pendidikan, 2) Sebagai sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan. Tujuan Pendidikan Berdasarkan KebutuhanNamun dalam praktiknya, khususnya sistem persekolahan, dalam rentang antara tujuan umum dan tujuan yang sangat khusus, terdapat pula sejumlah tujuan antara yang berfungsi untuk menjembatani pencapaian tujuan umum dari sejumlah tujuan khusus. Mudahnya, tujuan pendidikan dapat spesifik mengacu pada tujuan tertentu berdasarkan kebutuhan pendidikan. Pada umumnya, empat jenjang tujuan pendidikan tersebut adalah:
Tujuan Pendidikan secara UmumTujuan pendidikan yang telah disampaikan di atas masih bersifat imajiner dan belum menjadi rumusan yang konkret. Secara normatif, tujuan pendidikan di Indonesia telah diamanatkan dalam undang-undang no.20 tahun 2003 tentang sisdiknas, yaitu: “Pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Melengkapi tujuan Pendidikan menurut ahlinya, Danim (2010, hlm.41) menjelaskan bahwa secara akademik, pendidikan memiliki beberapa tujuan, yakni:
FungsiDanim (2010, hlm.45) menjelaskan fungsi pendidikan sesungguhnya adalah membangun manusia yang beriman, cerdas, kompetitif, dan bermartabat. Selain itu pendidikan mempunyai fungsi spesifik untuk tujuan dan kebutuhan yang spesifik pula, yaitu :
Sementara itu, dalam undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, di kemukakan bahwa fungsi pendidikan adalah: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Manfaat PendidikanManfaat pendidikan menurut Elfachmi (2015, hlm.16) adalah sebagai berikut:
PenutupPendidikan merupakan salah satu ilmu yang dalam setiap langkahnya selalu dipayungi oleh hukum. Mengapa? Karena pendidikan adalah kebutuhan pokok yang paling penting dari segi perkembangan manusia. Tanpa pendidikan yang berhasil akan sulit bagi masyarakat untuk bertahan hidup. Sehingga pemerintah harus memastikan semua rakyatnya bisa mendapatkan pendidikan dengan baik, tepat guna dan merata. Selain itu hingga kurikulum 13 saat ini, pendidikan di Indonesia masih memiliki kecenderungan top to bottom. Artinya, berbagai kebijakan dan regulasi masih turun dari pemerintah dan pihak berwenang lainnya untuk kemudian diaplikasikan oleh pendidik yang berada di bawahnya. Namun Menteri pendidikan tahun ini (2020) tampaknya akan mengubahnya. Melalui program merdeka belajar sepertinya pendidikan Indonesia akan lebih mengacu ke grass root atau akar rumput, yang berarti pendidikan akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan (di bawah) dan akan difasilitasi dan regulasi oleh pemerintah dan pihak berwenang lainnya (di atas). Referensi
|