Ilustrasi. /Pixabay/Sammy-Sander PIKIRAN RAKYAT - Setelah bercerai dengan mantan suami, seorang perempuan tidak bisa langsung dipinang oleh laki-laki lain. Dalam Islam, dikenal istilah bernama Idah, yang menjadi masa 'penantian' seorang perempuan yang sudah diceraikan. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya. Idah (Riddah) berasal dari kata “adad" yang artinya menghitung. Baca Juga: Jadi Hak Seorang Suami, Berikut Ketentuan Rujuk Berdasarkan Islam Adapun menurut istilah, ‘iddah adalah nama bagi masa lamanya wanita menunggu dan tidak boleh menikah setelah ditalak (yaitu talak satu atau talak dua) oleh suaminya, atau setelah ditinggal mati oleh suaminya. Salah satu manfaat iddah adalah untuk mengetahui apakah wanita tersebut sedang mengandung atau tidak. Selain itu, bagi wanita yang dicerai oleh suaminya, iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada mantan suami agar dapat rujuk kembali kepada bekas istrinya, karena Islam sangat membenci tindakan perceraian. Oleh Karena itu, Allah SWT melarang suami mengusir istrinya selama masa iddah itu, kecuali kalau istrinya itu berbuat keji. Page 2Hal itu disampaikan Allah SWT dalam firman di Q.S At-Talaq ayat 1 yang berbunyi:
Artinya: "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru". Baca Juga: Cara Menyelesaikan Syiqaq, Perpecahan Antara Suami-Istri dalam Rumah Tangga dalam Islam Adapun ketentuan idah adalah sebagai berikut: 1. Bagi wanita yang haid (ketika dicerai itu), iddahnya tiga kali suci Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S Al-BAqarah ayat 228 yang berbunyi: وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ Page 3Artinya: "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". Baca Juga: Poligami dalam Pandangan Islam: Perikemanusiaan, Bukan Hawa Nafsu Kelamin 2. Bagi wanita yang tidak haid atau yang sudah berhenti haid (menopause), iddahnya tiga bulan. Hal itu seperti Firman Allah SWT dalam Q.S At-Talaq ayat 4 yang berbunyi:
Artinya: "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya". Page 43. Bagi wanita yang sedang hamil, iddahnya adalah sampai melahirkan Hal itu juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S At-Talaq ayat 4 yang berbunyi: وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا Artinya: "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya". Baca Juga: Syarat-syarat Sah Akad Nikah dalam Islam, Salah Satunya Harus Ada Wali 4. Bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, iddahnya empat bulan sepuluh hari Hal itu seperti Firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 234 yang berbunyi: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ Artinya: Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Page 5Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat".
Hal itu seperti Firman Allah SWT dalam Q.S Al-Ahzab ayat 49 yang berbunyi: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya". 6. Bagi wanita hamil dan ditinggal mati oleh suaminya, iddahnya sampai melahirkan (menurut pendapat 'Umar ibn al-Khattab), atau beridah dengan idah yang lebih lama dari kedua idah itu, yaitu bersalin dan empat bulan sepuluh hari (menurut ‘Ali ibn Abi Tālib).*** Perempuan yang berpisah dengan suaminya, baik karena dicerai maupun karena ditinggal mati, memiliki masa iddah atau masa tunggu yang harus dipenuhi sebelum ia menikah kembali dengan laki-laki lain. Ada banyak hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang perempuan yang bercerai sampai masa iddahnya telah selesai.
Baca juga Hak dan Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah
Sedangkan bila ketika dicerai sang perempuan dalam keadaan tidak suci atau sedang haid maka masa iddahnya akan berakhir pada saat pertama kali darah keluar di masa haid yang keempat sejak jatuhnya cerai. Penggambaran kasus ini sebagai berikut:
Baca juga: Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam
|