Gambar : Tangkapan layar Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN A. Latar Belakang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. B. Status Rancangan Peraturan Menteri ini mencabut:
C. Isu Pokok dalam Regulasi Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut:
Dilansir dari situs jdih.kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menandatangani Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada tanggal 4 Februari 2022. Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah selengkapnya dapat di download di bawah ini. https://www.imrantululi.net/download Demikianlah informasi tentang Abstrak Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Semoga bermanfaat. Sumber:https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3021 |